Connect with us

Berita

Diskriminasi Tiket Umrah, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Garuda Indonesia

Published

on

Foto : Istimewa

Jakarta, goindonesia.co – Terkait masalah pemilihan mitra penjualan tiket umrah, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara praktek diskriminasi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA).

“Berdasarkan informasi perkara di MA, dalam Putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada tanggal 9 Maret 2022 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan GIAA. Dengan adanya Putusan MA tersebut, maka Putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap, sehingga GIAA wajib untuk melaksanakan Putusan. Khususnya pembayaran denda sebesar Rp Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda,” kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU di Jakarta, Senin (21/3/22).

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan GIAA terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler. Dalam laporan, masyarakat dan/atau pelaku usaha merasa dirugikan dan/atau didiskriminasi akibat perilaku GIAA yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 (lima) pelaku usaha, bahkan awalnya hanya kepada 3 (tiga) pelaku usaha. Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA INFO menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 (lima) mitra dari GIAA.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 (tiga ratus satu) pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama.

Pemeriksaan telah dilakukan oleh KPPU sampai dengan dibacakannya Putusan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada tanggal 8 Juli 2021. Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan GIAA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan mengenakan denda kepada GIAA sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

GIAA mengajukan mengajukan upaya hukum Keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli 2021 dengan Register Perkara Nomor 03/Pdt.SusKPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst. Keberatan ini kemudian diputus pada tanggal 3 Desember 2021 dengan amar Menolak Permohonan Keberatan dari GIAA dan memertahankan Putusan KPPU. GIAA tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan Kasasi pada tanggal 3 Januari 2022. Kemudian diputuskan oleh MA pada tanggal 9 Maret 2022 dengan amar Putusan TOLAK terhadap Permohonan Kasasi tersebut. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Pidato di Milad ke-49, Ketum MUI Nyatakan Perang Lawan Narkoba dan Judi Online

Published

on

Ketua Umum MUI, Kiai Anwar Iskandar (Foto : @mui.or.id)

Jakarta, goindonesia.co – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perang melawan narkoba dan judi online (judol). Demikian disampaikannya saat pidato Milad ke-49 MUI. 

Kiai Anwar menyampaikan, MUI tidak memiliki otoritas untuk menindak aksi keji tersebut. Menurutnya, MUI hanya akan memberikan nasihat kepada umat dan pihak yang memiliki otoritas untuk menindak kemungkaran tersebut. 

“Kita tidak punya kekuasaan, kita tidak punya wilayah di sini. Wilayahnya adalah Kapolri dan Panglima TNI. Kita tidak boleh melebihi itu, kekerasan atau melampaui batas otoritas yang ada nanti jadi mungkar baru,” kata Kiai Anwar Iskandar saat memberikan pidato Puncak Milad ke-49 MUI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024) malam. 

Kiai Anwar Iskandar meminta kepada seluruh jajaran MUI untuk mewaspadai munculnya gaya baru terkait bahaya narkoba dan judi online. 

Kiai Anwar mencotohkan praktik kemungkaran seperti judi. Dahulu, praktik judi dilakukan seperti di bawah pohon bambu. Namun, seiring perkembangan zaman semakin modern, praktik judi pindah ke dunia digital. 

Menurutnya, yang salah bukan medianya, tetapi menusianya. Kiai Anwar menyampaikan, para pelaku judi online awalnya hanya coba-coba. Namun, akhirnya menjadi terbiasa. 

“Kerusakan yang ditimbulkan dari judi online memiskinkan umat, keluarga, dan memiskinkan bangsa. Ini bahaya. Perlu menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

 Kiai Anwar menyampaikan, MUI siap melakukan berbagai kerja dengan pihak-pihak yang memiliki wewenang untuk mengatasi persoalan judi online dan narkoba. 

“Kita tidak boleh membiarkan generasi bangsa yang jadi harapan bangsa, otak dan pikirannya dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan judi online,” tuturnya. 

Oleh karena itu, di hadapan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri RI Listyo Sigit Prabowo mengajak semua elemen bangsa ini untuk menyatakan perang terhadap narkoba, korupsi, dan judi online.

Dalam acara Puncak Milad ke-49 ini, MUI menandatangani MoU bersama dengan BNN RI untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia yang sangat berbahaya. 

“Bisa merusak otak manusia dan masa depan bangsa. Kalau anak muda sudah rusak otaknya, di sini pentingnya strategisnya Kapolri dan BNN demi menyelamatkan bangsa ini,” kata dia.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kiai Anwar menegaskan, ulama tidak mungkin sendirian. Oleh karena itu, MUI mengajak kerja sama kepada Kapolri, Kominfo, dan lain-lain untuk bekerja sama antara ulama dan umaro untuk menyelamatkan bangsa ini.

Sebagai informasi, acara Tasyakur Milad MUI kali ini mengusung tema “MUI Berkhidmat Untuk Kemaslahatan Umat dan Keharmonisan Bangsa”. Perhelatan ini dimulai sejak pukul 19.30 WIB yang dimeriahkan dengan serangkaian agenda, mulai dari Penyerahan Hasil Ijtima Ulama VIII Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2024, Penyerahan Penghargaan kepada sejumlah Perwakilan Pimpinan MUI yang telah wafat, Penandatanganan Nota Kesepahaman antara MUI dengan Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Launching Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan SDM Bidang Ekonomi Syariah.

Dalam perhelatan ini, selain Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, hadir pula sejumlah Duta Besar Negara Sahabat, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, jajaran Kepala Lembaga Non Pemerintah, jajaran Pengurus MUI, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad, dan sejumlah Ketua Umum Ormas Indonesia.

Sementara Wapres, selain bersama Ibu Hj. Wury, juga didampingi oleh Staf Khusus (Stafsus) Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Stafsus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Stafsus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim, dan Asisten Stafsus Wapres Sholahudin Al Aiyubi. (***)

*MUI – Majelis Ulama Indonesia

Continue Reading

Berita

Menteri ESDM Resmikan Pengaliran Gas Perdana ke Kawasan Industri Terpadu Batang

Published

on

Ilustrasi Lapangan Gas (Foto : @www.esdm.go.id)

Batang, goindonesia.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meresmikan pengaliran gas bumi pertama kali ke Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang ditandai dengan pembukaan valve untuk mengalirkan gas bumi ke PT. KCC Glass asal Korea Selatan di Batang, Jawa Tengah, pada Jumat (26/7).

Pengaliran gas bumi perdana tersebut, merupakan bagian tugas dari Kementerian ESDM yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan KITB di Provinsi Jawa Tengah. Dimana dalam klausul pasal 11 huruf a dan b disebutkan bahwa Menteri ESDM memfasilitasi dan memastikan percepatan terbangunnya infrastruktur gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lain untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan memastikan percepatan pemenuhan kebutuhan gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lainnya di Kawasan Industri Terpadu Batang dengan harga/tarif kompetitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menunjang terciptanya Kawasan industri yang ramah investasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

Adapun gas yang mengalir tersebut bersumber dari Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru, Wilayah Kerja Blora dan Long Term Plan Wilayah Kerja Cepu (Lapangan Cendana – Alas Tua) dan Wilayah Kerja Tuban (Lapangan Sumber-2) yang melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) Pipa Gas Cirebon-Semarang (CISEM) Tahap 1 Ruas Semarang-Batang.

Dengan memanfaatkan infrastruktur Pipa Gas Cisem, benefit yang akan didapatkan industri adalah Harga gas akan lebih terjangkau dengan toll fee pengangkutan gas yang lebih rendah. Selain itu akan memenuhi kebutuhan gas dalam negeri untuk industri, pembangkit listrik, komersil dan rumah tangga. Kemudian akan mengurangi konsumsi LPG 3 KG melalui jaringan gas (jargas) rumah tangga (SR) sehingga akan mengurangi subsidi LPG Rp0,21 triliun per tahun dan menghemat devisa dari impor LPG sebesar Rp0,33 trilliun per tahun. Selain itu akan terjadi penghematan biaya masak LPG ke Jargas sebesar Rp0,05 triliun per tahun untuk 300 ribu SR, pendapatan hulu migas Rp0,44 triliun per tahun, dan PNBP iuran BPH Migas sebesar Rp0,006 triliun per tahun.

Sebagai informasi, pada hari yang sama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meresmikan operasional KITB yang memiliki luas lahan dalam perencanaan sekitar 4.300 hektar yang akan terbagi dalam beberapa fase. Sebelum peresmian, Presiden juga akan meninjau sejumlah pabrik yang ada di KITB. Pemerintah menargetkan KITB bisa membuka lapangan pekerjaan untuk 250.000 pekerja. (***)

*Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Continue Reading

Berita

KPI Ajak Pembuat Konten Marakkan Kembali Lagu-Lagu Anak dan Konten Ramah Anak

Published

on

Ubaidillah, Ketua KPI Pusat (Foto : @kpi.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengajak para pembuat konten (content creator) memproduksi konten siaran yang layak dan aman dikonsumsi oleh anak-anak. Termasuk juga menghadirkan kembali lagu-lagu anak seperti yang pernah tren di dekade lalu. Kehadiran lagu-lagu yang liriknya bersahabat dengan anak-anak sangat penting untuk membantu tumbuh kembang mereka ke arah yang positif. Hal tersebut disampaikan Ubaidillah, Ketua KPI Pusat usai konferensi pers penyelenggaraan Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) 2024 yang juga disiarkan langsung oleh TVRI Nasional, (25/7). 

Dalam pandangannya, lagu-lagu anak saat ini cukup minim dan mengakibatkan anak-anak menghafal lagu-lagu dengan lirik dewasa yang tidak sesuai dengan tahapan tumbuh kembangnya. Kita tahu, ada banyak juga lagu-lagu dengan lirik yang menarasikan permasalahan orang dewasa, seperti jatuh cinta, putus cinta, atau bahkan perselingkuhan. “Kita tentu akan risih jika mendengar anak-anak membawakan lagu dengan lirik seperti itu,” tambahnya. 

Ubaidillah berharap, jika lagu-lagu anak kembali marak, tentu para pengelola program televisi dan radio akan menggunakannya sebagai back song program-program anaknya. Demikian juga untuk para pengiklan, ketika hendak promosi produk harap disesuaikan dengan segmentasi anak. Sehingga dukungan kita terhadap program siaran anak yang berkualitas dapat diberikan secara all out, tambahnya. 

Secara khusus Ubaidillah juga berharap, untuk konten siaran seperti animasi yang punya biaya tinggi negara bisa hadir, misalnya melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kementerian Investasi. “Produksi dari anak muda yang punya talenta kreatif dapat disiarkan di lembaga penyiaran dengan pembiayaan yang bersubsidi, anak-anak Indonesia terpenuhi kebutuhannya akan tayangan yang ramah, kemudian negara juga hadir, dan content creator juga tersupport karena karyanya dapat dinikmati masyarakat lebih luas lewat televisi dan radio,” pungkasnya. (***)

*Komisi Penyiaran Indonesia

Continue Reading

Trending