Connect with us

Berita

Indonesia Paparkan INSW Pada Sidang FAL Ke-48 di London

Published

on

Sidang 48th Facilitation Committee Meeting (FAL 48) resmi digelar oleh International Maritime Organization (IMO) pada tanggal 8 s.d 12 April 2024 di Markas Besar IMO di London, Inggris (Foto : @hubla.dephub.go.id)

London, goindonesia.co – Sidang 48th Facilitation Committee Meeting (FAL 48) resmi digelar oleh Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO) pada tanggal 8 s.d 12 April 2024 di Markas Besar IMO di London, Inggris. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai Maritime Administration menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertulis pada pasal 45 Perpres 23/2022.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Kementerian/Lembaga lain yang hadir dalam sidang ini akan memaparkan mengenai Indonesia National Single Window (INSW) yang memiliki layanan lebih luas dibandingkan Maritime Single Window sebagai salah satu topik yang dibahas dalam Sidang IMO FAL 48.

“Dengan adanya harmonisasi dan standardisasi antar Kementerian/Lembaga, Indonesia memaparkan NSW secara komprehensif untuk menunjukan kepada negara anggota IMO lainnya bahwa INSW ini sangat membantu jalannya arus logistik yang efisien,” ujar Capt. Ginting.

Lebih lanjut Capt. Ginting menjelaskan bahwa INSW dimaksudkan untuk mendukung penyederhanaan tata niaga ekspor-impor, integrasi proses bisnis, perizinan berusaha, peningkatan pengawasan PNBP, hingga billing system pada titik temu antarmoda transportasi seperti pelabuhan serta diharapkan nantinya dapat mencakup seluruh proses sepanjang rantai pasok (supply chain).

“INSW ini turut mendukung pengembangan ekosistem logistik nasional,” ucap Capt. Ginting. Hal ini sangat penting, mengingat sudah 264 wilayah kantor pelabuhan di Indonesia yang telah menerapkan Inaportnet sebagai salah satu bagian penting dalam pembangunan Maritime Single Window yang terintegrasi dalam Sistem INSW, khususnya SSm Pengangkut di tahun 2024. Penerapan Inaportnet di pelabuhan merupakan komitmen Indonesia untuk menerapkan sistem online guna mempermudah kegiatan layanan kedatangan dan/atau keberangkatan sarana pengangkut termasuk bongkar/muat barang di pelabuhan. Namun demikian, hal ini perlu terus ditingkatkan dan diperluas agar dapat dicapai harmonisasi sistem di antara seluruh institusi di semua negara, sehingga selayaknya mendapat perhatian yang serius dari semua pemangku kepentingan di pelabuhan.

Sementara itu, Atase Perhubungan pada KBRI London Barkah Bayu Mirajaya menambahkan keterlibatan Indonesia dalam Sidang IMO FAL ke-48 sangat penting, mengingat luasnya perairan Indonesia serta banyaknya kapal-kapal domestik dan dari seluruh dunia yang singgah dengan membawa muatan kontainer dan kargo lainnya, di mana terhadap kapal-kapal tersebut dan pelabuhan di Indonesia akan berlaku peraturan internasional yang dibahas dalam forum FAL tersebut.

Keterlibatan aktif Delegasi RI yang berkesinambungan dalam sidang-sidang IMO serta working group-nya merupakan salah satu cara mempromosikan Indonesia terutama dalam rangka merealisasikan visi menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Selain itu, hal ini merupakan bentuk peran aktif Indonesia sebagai salah satu anggota Dewan (Council) IMO.

Sebagai informasi, Delegasi Indonesia yang hadir pada Sidang IMO FAL 48 sebagai bentuk kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam penerapan Maritime Single Window di Indonesia terdiri dari perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Rifanie Komara mewakili Ditjen Hubla Kemenhub, Dedi Abdulhadi dari Lembaga National Single Window dan Muhammad Willy Dirut PT Pelabuhan Cilegon Mandiri mewakili badan usaha pelabuhan. Pelaksanan Sidang IMO FAL 48 yang bertepatan dengan masa libur Idul Fitri tidak mengurangi peran aktif Delegasi RI di kancah dunia. (***)

*Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Pameran ‘Deep and Extreme Indonesia 2024’ Perkuat Wisata Minat Khusus

Published

on

Menparekraf Sandiaga Uno saat meninjau pameran “Deep and Extreme Indonesia 2024” di JCC Senayan, Jakarta (Foto : @www.kemenparekraf.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi pameran Deep and Extreme Indonesia 2024 yang memberikan edukasi, promosi, hingga memperkuat pengembangan wisata minat khusus di tanah air.

Menparekraf Sandiaga Uno saat meninjau pameran “Deep and Extreme Indonesia 2024” di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (1/6/2024), mengatakan, DXI 2024 tidak hanya memperkenalkan dan memperluas industri olahraga air dan ekstrem namun juga membuka pasar baru untuk memperkuat industri pariwisata di Indonesia. 

“Di DXI 2024 kita melihat peningkatan yang cukup signifikan, sekitar 20 persen dibandingkan tahun lalu, saya lihat ada produk-produk baru, banyak produk dalam negeri dan juga pengunjungnya diprediksi akan meningkat, karena wisata minat khusus ini menjadi salah satu bagian kebangkitan pariwisata pascapandemi,” kata Menparekraf Sandiaga.

Deep and Extreme Indonesia (DXI) merupakan salah satu pameran terbesar yang turut berperan dalam pengembangan pasar dan industri di sektor wisata bahari. Seiring dengan pertumbuhan industri, DXI terus berkembang tidak hanya mempromosikan aktivitas menyelam dan olahraga air, tetapi juga olahraga ekstrem dan petualangan.

Menparekraf berharap event ini akan terus terlaksana dan hadir sebagai motor penggerak pariwisata di Indonesia. 

“Saya mengajak kepada masyarakat terutama pecinta wisata selam, petualangan, dan olahraga ekstrem dapat hadir ke pameran DXI 2024 untuk mendapatkan pengalaman yang tak terlupakan. Ajak keluarga, ajak teman-teman, berwisata di Indonesia aja,” kata Menparekraf Sandiaga. 

Pada tahun ini, DXI mengusung tema “Edge of Tomorrow: Dive into the Depth of Extreme Sports”. Tema ini merefleksikan keindahan alam Indonesia yang tidak ada habisnya, dengan lautan, gunung, tebing, dan lembah yang menjadi destinasi potensial untuk semua jenis olahraga yang memacu adrenalin.

Pengunjung bisa mengakses berbagai informasi mengenai produk destinasi yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas wisata ekstrem serta mendapatkan pengalaman lebih dari program-program menarik yang dihadirkan di dalam DXI 2024 seperti scuba experience, keseruan dengan riding motor adventure, surfskate park, mermaid show, dan masih banyak program menarik lainnya.

Turut mendampingi Menparekraf Sandiaga, Direktur Wisata Minat Khusus Kemenparekraf /Baparekraf, Itok Parikesit. (***)

*Biro Komunikasi Kemenparekraf /Baparekraf RI

Continue Reading

Berita

Jangan Coba-coba Haji Tanpa Tasreh, Konjen RI: Saudi Serius Hukum Pelanggar 

Published

on

Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary (Foto : Fadhlillah Hafizhan M, @kemenag.go.id)

Makkah, goindonesia.co – Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary mengimbau masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yaitu harus menggunakan visa haji atau tasreh untuk berhaji.

Yusron mengungkapkan, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman. “Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” tutur Yusron usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah, Sabtu (1/6/2024).

“Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” imbuhnya.

Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned. “Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.

Terbaru, Yusron menginformasikan bahwa aparat keamaan (Apkam) Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu. “37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron.

“Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tutupnya. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Berita

Indonesia Dorong Kesetaraan Akses Lewat Pandemic Treaty

Published

on

Ilustrasi Vaksin (Foto : @sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Pengalaman pahit COVID-19 mendorong pembentukan instrumen internasional baru untuk mengatasi persoalan kesiapsiagaan dan respons pandemi bernama Pandemic Treaty/Pandemic Agreement. Inisiatif ini berasal dari WHO dan didukung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama 25 kepala negara/pemerintahan lainnya.

Pandemi COVID-19 telah membuktikan bahwa banyak negara tidak mampu membentengi kesehatan masyarakatnya. Sistem ketahanan kesehatan global, terutama di negara berkembang, terlihat sangat rapuh, mulai dari kekuatan finansial, ketersediaan akses terhadap vaksin, obat, dan diagnostik (VTD).

Selama pandemi COVID-19, terlihat adanya kesenjangan antara negara maju (global north) dengan negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah atau LMICs (global south). Isu nasionalisme sempit dan populisme, pendanaan global, hak cipta, berbagi patogen, serta manfaat dari produk yang berkaitan dengan pandemi semakin memperbesar kesenjangan atau a great divide global.

“Kesenjangan tersebut menyebabkan, hingga saat ini, masih ada 30% penduduk dunia yang belum pernah sekalipun mendapatkan vaksin,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. M Syahril.

Menurut dr. Syahril, Pandemic Treaty diharapkan dapat mendorong negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk mendapatkan akses terhadap vaksin, obat, dan alat diagnostik (VTD) yang setara dengan negara maju.

“Proses negosiasi sudah berlangsung sejak Desember 2021, tetapi karena belum mencapai kesepakatan, sidang World Health Assembly ke-77 memutuskan untuk memperpanjang negosiasi hingga sidang WHA berikutnya,” ujar dr. Syahril.

Dalam proses negosiasi tersebut, Indonesia berpartisipasi secara aktif dalam perundingan Pandemic Treaty pada Intergovernmental Negotiating Body (INB) dan memperjuangkan kepentingan nasional, terutama untuk isu-isu strategis seperti sistem surveilans, transfer teknologi, dan kesetaraan akses dalam menghadapi pandemi.

Negosiasi yang sangat alot telah dilakukan lebih dari 10 kali hingga batas waktu pada tanggal 24 Mei 2024. Namun, masih ada beberapa pasal yang belum disepakati, terutama mengenai Pathogen Access and Benefit Sharing (PABS), pencegahan dan instrumen One Health, transfer teknologi dan ilmu pengetahuan, no-fault compensation, dan pendanaan.

“Pemerintah Indonesia akan tetap memperjuangkan prinsip kesetaraan antara negara maju dan negara berkembang agar dapat masuk dalam Pandemic Treaty,” lanjut dr. Syahril.

Secara spesifik, ada empat poin yang menjadi perhatian Pemerintah Indonesia dalam komponen Pandemic Treaty, yakni Pathogen Access and Benefit-Sharing (PABS), instrumen One Health, transfer teknologi, dan pendanaan. Empat poin ini terkait dengan kesenjangan antara negara maju dan berkembang.

Mengenai PABS, yang menunjukkan kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi, Pemerintah Indonesia mendorong agar setiap data sharing, khususnya yang melibatkan patogen dan informasi sekuens genetik (genetic sequence information), disertai pembagian manfaat (benefit-sharing) yang setimpal.

Selain itu, pemerintah juga mendorong adanya upaya untuk memastikan adanya pengaturan internasional mengenai standar data dan interoperabilitas, di mana Indonesia telah menginisiasi Material Transfer Agreement (MTA) untuk spesimen virus avian influenza (flu burung).

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia mendorong pembentukan instrumen One Health untuk mengatur kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan secara komprehensif yang dapat dilaksanakan negara berkembang dengan dukungan negara maju.

Kemudian, Pemerintah Indonesia mendorong transfer teknologi yang berkeadilan untuk kebutuhan kesehatan masyarakat. Transfer teknologi ini dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan negara berkembang untuk menjadi hub dalam membangun kapasitas manufaktur lokal guna menciptakan kemandirian dalam produksi vaksin, terapi, dan diagnostik (VTD).

Mengenai perizinan, Indonesia mendorong perizinan yang bersifat transparan dan non-eksklusif, khususnya saat pandemi. Selain itu, Indonesia mendorong upaya untuk memastikan agar teknologi dan inovasi dapat diakses oleh negara yang membutuhkan, termasuk negara berkembang.

Mengenai pendanaan, Pemerintah Indonesia mendukung pentingnya pendanaan yang setara dan dapat diakses oleh seluruh negara yang membutuhkan, termasuk negara berkembang, untuk implementasi Pandemic Treaty. Pendanaan ini dapat dilakukan melalui mekanisme pembiayaan yang telah ada seperti Pandemic Fund dengan sedikit penyesuaian sesuai dengan konteks Pandemic Treaty.

Indonesia akan mengupayakan agar negosiasi Pandemic Treaty selesai secepatnya. Indonesia juga akan terus memperjuangkan kesetaraan akses untuk mendorong transfer pengetahuan dan teknologi antar negara sehingga dapat membangun kapasitas industri farmasi dengan prinsip dasar yang menjamin kesetaraan (equity) antara negara maju dan berkembang.

“Pada saat bersamaan, Pemerintah RI akan terus memperkuat legislasi di tingkat nasional agar siap menghadapi ancaman pandemi lainnya,” kata dr. Syahril.

Pada kesempatan itu, dr Syahril juga menjelaskan kesalahpahaman tentang peran WHO yang beredar selama pandemi COVID-19, yakni WHO memiliki kewenangan untuk mengatur negara dan penduduk di dunia selama pandemi.

Dia menegaskan, anggapan tersebut tidak benar. WHO tidak memiliki wewenang untuk mendikte negara atau penduduk. WHO tidak dapat mengendalikan pergerakan penduduk melalui paspor digital, pemaksaan vaksinasi, dan lockdown, dan pengerahan militer.

Menurut dr Syahril, kedaulatan negara tetap dihormati dan dijunjung tinggi. Keputusan terkait penanganan pandemi di setiap negara menjadi tanggung jawab pemerintah negara masing-masing.

“Cukup sudah jutaan nyawa melayang, kehilangan pekerjaan, penyandang gangguan mental, kerugian ekonomi yang masif selama pandemi COVID-19. Jangan kita ulangi kesalahan yang sama. Kita harus mewariskan dunia yang lebih aman dan lebih baik bagi anak cucu kita,” tutup dr. Syahril. (***)

*Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI.

Continue Reading

Trending