Connect with us

Berita

Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dicopot, IPW: Tim Khusus Harus Periksa Anggota yang Terlibat

Published

on

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (Foto : Istimewa)

Jakarta, goindonesia.id : Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dari jabatannya masing-masing terkait tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat.

Dengan pencopotan tersebut, Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers Kamis (21/7/2022) mengatakan, sudah saatnya Penanggung jawab Tim Khusus Polri polisi tembak polisi, Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga Wakapolri, sekaligus pejabat sementara Kadiv Propam Polri harus memeriksa semua anggota Propam Polri dan anggota Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat.

Hal ini dilakukan, bila Tim Khusus Internal Polri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat.

Sehingga, untuk tidak menutupi kasus yang sebenarnya terjadi dan menghilangkan keraguan dari masyarakat itu, sudah menjadi kewajiban Tim Khusus untuk menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota Polri baik di Satker Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan, mulai sejak kejadian hilangnya nyawa brigpol Yosua.

Penelusuran keterkaitan adanya anggota Polri dalam penanganan kasus ini juga perlu dilakukan oleh Kompolnas dan Komnas HAM yang sudah mendapatkan bahan dari masyarakat.

Seperti diketahui, laporan pertama yang muncul, sesuai keterangan Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan adalah setelah mengetahui kejadian, Irjen Ferdy Sambo melaporkan peristiwa ke Kapolres Jakarta Selatan, Jumat (8 Juli 2022).

Dengan mencuatnya kejadian di rumah Irjen Ferdy Sambo, maka Kapolres Metro Jakarta Selatan dan anggota di Divisi Propam Polri turut serta berada di tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan keterlibatan anggota Propam Polri sampai mengantar jenazah ke rumah duka di Jambi. Termasuk adanya campur tangan saat adik kandung almarhum Brigpol Yosua dipaksa menandatangani hasil otopsi.

Jangan lupa, kata Sugeng, dalam kasus tewasnya polisi tembak polisi ini semua tersangkut dengan Divisi Propam Polri. Brigpol Yosua yang tewas ditembak adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam Polri. Penembaknya Bharada E juga ajudan Irjen Ferdy Sambo dan kejadiannya juga di rumah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan Pejabat Utama Mabes Polri di Duren Tiga, Jakarta.

Sehingga, segala urusan mengenai kejadian tersebut menjadi tanggungjawab satkernya yakni Propam Polri. Hal itu terlihat jelas dalam pengantaran jenazah ke rumah duka dilakukan oleh Propam Polri.

Dengan begitu, sangat wajar kalau Tim Khusus yang beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua tim, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada memeriksa semua anggota Polres Jaksel dan anggota Propam Polri yang terlibat dalam penanganan kematian Brigpol Yosua yang telah menjadi perhatian publik.

Pasalnya, kejanggalan dalam penanganan kasus polisi tembak polisi itu muncul ketika jenazah yang tiba di rumah duka di Jambi, tidak boleh dibuka oleh keluarga. Kemudian, pihak kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa adik almarhum dilarang komandannya untuk melihat proses otopsi. Bahkan, adiknya dipaksa untuk tanda tangan hasil otopsi.

Karenanya, oknum-oknum yang melampaui kewenangannya tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri sesuai transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Kemudian dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Indonesia Police Watch (IPW) juga mendesak kepada Tim Khusus Internal Polri untuk melakukan tindakan hukum kepada anggota Polri yang menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dengan menerapkan pasal 233 KUHP.

Bunyi pasal 233 KUHP menyatakan bahwa: “barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Bagaimana pun, Sugeng menegaskan, kasus ini harus dijadikan koreksi di tubuh Polri yang melaksanakan Polri Presisi. Karenanya, institusi Polri harus berani tegas, menindak terhadap anggota-anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigpol Yosua.

Apa yang menjadi arahan Presiden Jokowi, kata dia, cukup gamblang yakni jangan sampai ada keraguan dari masyarakat, harus dituntaskan dan jangan ditutupi. Sebab itu, Tim Khusus Internal Polri harus mengusutnya secara menyeluruh terhadap setiap anggota Polri yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Standardisasi Guna Mendukung Sinergi Kolaborasi Tata Kelola K3 Nasional

Published

on

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo dalam pembukaan Seminar Masyarakat Standardisasi (MASTAN) tentang K3 di Pameran Lab Indonesia 2024, Jakarta Convention Center (Foto : @www.bsn.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan banyak sekali terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa rendahnya tingkat perlindungan terhadap pekerja dan penanganan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang sesuai prosedur, sehingga perlu adanya perhatian dari pemangku kepentingan seperti pemerintah selaku pembuat kebijakan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman di Indonesia.

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo dalam pembukaan seminar Masyarakat Standardisasi (MASTAN) tentang K3 di Pameran Lab Indonesia 2024, Jakarta Convention Center pada Kamis (25/04/24), mengatakan bahwa sinergi kolaborasi merupakan urgensi dalam tata kelola K3 nasional. Sinergi kolaborasi yang baik nantinya dapat menguntungkan banyak pihak, khususnya para pemangku kepentingan.

“Dari Kementerian/Lembaga yang punya kewenangan membuat berbagai keputusan, kebijakan, peraturan, dan lain sebagainya yang selanjutnya kita sebut sebagai good policy making practices, dalam tata kelola ini idealnya didukung dengan good standardization practices. Inilah mengapa standardisasi menjadi penting untuk men-support regulasi karena penyusunan standar selalu berkaitan dengan prinsip standardisasi internasional, sehingga apabila nyambung antara regulasi dan standar kita menyebutnya good regulatory practices.” jelas Hendro.

Menurut Hendro, standardisasi merupakan pondasi yang kuat untuk mendukung regulasi dikarenakan perumusannya senantiasa mengacu kepada standar internasional yang kompetensinya tentu telah teruji.

Pada tingkat internasional, International Organization for Standardization (ISO) telah membentuk Technical Committee ISO/TC 283 Occupational health and safety management yang memiliki fokus merumuskan standar dengan ruang lingkup K3. Salah satu publikasi yang dirumuskan oleh ISO/TC 283 ini adalah ISO 45001:2018 Occupational health and safety management systems Requirements with guidance for use.

Di tingkat nasional pun Indonesia juga telah memiliki Komite Teknis (KT) 13-01, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ruang lingkupnya mirroring dengan ruang lingkup ISO/TC 283. Deretan SNI yang telah dirumuskan oleh KT 13-01 juga telah mengacu kepada publikasi yang dirumuskan oleh ISO/TC 283. Sehingga sebenarnya Indonesia telah memiliki bekal standar yang cukup untuk menjadi rujukan bagi para organi untuk menciptakan produk yang berkualitas dan menjunjung tinggi K3.

Seperti diketahui, saat ini terdapat 101 SNI pada lingkup KT 13-01, dari 101 SNI tersebut terdapat 65 SNI yang bersatus aktif terkait dengan ergonomi, higiene Perusahaan dan bahan berbahaya (HPBB), keselamatan kerja, Kesehatan kerja, serta pembinaan keselamatan dan Kesehatan kerja (P2K3).

“Harapannya, hasil dari kegiatan ini nantinya dapat dijadikan referensi untuk mendukung pengambilan keputusan di masa datang dalam konteks tata kelola K3 nasional.” tutup Hendro. (***)

*Badan Standardisasi Nasional

Continue Reading

Berita

Perdagangan Indonesia Swiss Meningkat 3 Kali Lipat Pasca Indonesia-EFTA CEPA

Published

on

Dirjen Amerika- Eropa Kementerian Luar Negeri RI, Dubes Umar Hadi pada pertemuan ke-10 Joint Economic Trade and Comission (JETC) Indonesia-Swiss di Bern (Foto : Sumber: KBRI Bern, @kemlu.go.id)

Bern, Swiss, goindonesia.co – “Dua tahun pasca berlakunya Indonesia-EFTA CEPA, nilai perdagangan kedua negara meningkat tiga kali lipat menjadi lebih dari US$ 3 milyar dengan surplus lebih dari US$ 2 milyar berturut-turut untuk Indonesia”, ujar Dirjen Amerika- Eropa Kementerian Luar Negeri RI, Dubes Umar Hadi pada pertemuan ke-10 Joint Economic Trade and Comission (JETC) Indonesia-Swiss di Bern (23/04). Pertemuan JETC ke-10dipimpin oleh Dirjen Amerop Kemenlu RI, Dubes Umar Hadi, dan Head of Bilateral Economic Relations, State Secretariat for Economic Affairs (SECO), Federal Department of Economic Affairs (EAER) Swiss.

Perdagangan bilateral dan investasi Swiss ke Indonesia menunjukkan peningkatan dan masih tetap membuka peluang untuk lebih ditingkatkan, khususnya pasca berlakunya Indonesia-EFTA CEPA, sejak 1 November 2021. Perjanjian bilateral bidang ekonomi juga segera diperkuat dengan Bilateral Investment Treaty (Perjanjian Investasi Bilateral atau P4M/Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal, yang telah ditandatangani tahun 2022 dan diharapkan berlaku tahun 2024.

“Bagi Indonesia, Swiss dan negara yang tergabung pada EFTA (Swiss, Norwegia, Liechtenstein dan Islandia) merupakan mitra pertama CEPA di Eropa, sementara Indonesia merupakan mitra pertama EFTA di ASEAN”, ungkap Dubes RI untuk Swiss dan Liechtenstein, Ngurah Swajaya. Kehadiran swasta kedua negara dan perwakilan beberapa kementerian memberikan nilai tambah untuk mendorong secara konkret komitmen peningkatan kerja sama ekonomi.

Pertemuan JETC ke-10 antara lain, mengangkat isu-isu kerja sama ekonomi dan pembangunan,  kelanjutan kerja sama pembangunan Indonesia-Swiss periode 2025-2028, investasi industri berbasis teknologi dan rendah karbon, kerja sama kesehatan, ekonomi digital, optimalisasi pemanfaatan CEPA, dan kerja sama bidang pendidikan vokasi dan profesionalisme untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia.

“Peningkatan nilai perdagangan hingga 3 kali lipat justru terjadi di akhir Covid-19 dan pada saat kondisi ekonomi global yang belum pulih menunjukkan komitmen dan potensi yang masih sangat besar untuk dikembangkan bagi keuntungan rakyat kedua pihak”, demikian ujar Dubes Ngurah. Hal ini juga dinilai sebagai momentum yang perlu dimanfaatkan kedua negara untuk mempererat kerja sama ekonomi bilateral.

Pertemuan JETC ke-10 berhasil sepakati beberapa hasil konkret, antara lain memulai pembahasan perpanjangan kerja sama pembangunan 2025-2028, meningkatkan diversifikasi produk ekspor Indonesia ke Swiss, termasuk peningkatan akses  bagi UMKM unggul Indonesia, peningkatan investasi dengan memanfaatkan Indonesia sebagai bagian dari rantai pasok industri Swiss di kawasan Asia. Pembahasan juga mencakup penjajakan kerja sama di berbagai bidang lainnya, seperti pariwisata, penghindaran pajak berganda dan kerja sama perhubungan udara.

Kerja sama bidang pendidikan, khususnya vokasi dan profesionalisme telah dimulai dan akan terus diperkuat untuk mendukung peningkatan daya saing industri Indonesia, khususnya yang berbasis teknologi dan rendah karbon. Dalam memperkuat ekosistem industri berteknologi tinggi dan rendah karbon di Indonesia, “KBRI akan terus melakukan pendekatan kepada industri Swiss, khususnya Small and Medium Size Enterprises”, lanjut Dubes Ngurah.

Sebelum pertemuan JETC ke-10, Dubes Ngurah Swajaya juga menghadiri The Third Annual Meeting of the Swiss-Indonesia Trade and Sustainability Council di Zurich, 22 April 2024, sebagai rangkaian JETC untuk lanjutkan kerja sama isu keberlanjutan dan perdagangan, peningkatan kapasitas UMKM sektor industri tekstil Indonesia dan infrastruktur yang diselenggarakan oleh KADIN Indonesia dan Economiesuisse.

Secara ekonomi, perdagangan bilateral Indonesia-Swiss telah melampaui kisaran US$ 3 miliar dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak berlakunya Indonesia EFTA CEPA. Indonesia saat ini menjadi tuan destinasi investasi sekitar 150 perusahaan Swiss di berbagai bidang.  

Perdagangan Indonesia-Swiss tahun 2023 mengalami surplus perdagangan senilai US$ 2,21 miliar atau Rp. 35,88 triliun.  Total nilai perdagangan Indonesia-Swiss tahun 2023 mencapai US$ 3,11 miliar atau Rp. 50,31 triliun, dengan total nilai ekspor Indonesia sebesar US$ 2,66 miliar atau Rp. 43,09 triliun, sedangkan nilai impor Indonesia dari Swiss sebesar US$ 446,29 juta atau Rp. 7,21 triliun. 

Adapun neraca perdagangan Indonesia-Swiss tahun 2023 mengalami peningkatan 24,32%, dengan neraca ekspor meningkat 20,37% dan neraca impor juga meningkat 3,92% dibanding tahun 2022 (YoY).  

Terkait investasi, tahun 2023 mencatat Swiss pada urutan ke-6 dari seluruh negara Eropa. Nilai investasi Swiss ke Indonesia mencapai US$ 150,065 juta dalam 750 proyek (data BKPM). Angka ini meningkat sebesar 12,17% dibanding tahun 2022. (***)

*Sumber: KBRI Bern

Continue Reading

Berita

Indonesia Jalin 13 Perjanjian Kerja Sama Industri pada Hannover Messe 2024

Published

on

Partisipasi Indonesia di Hannover Messe tahun 2024 (Foto : @www.kemenperin.go.id)

Hannover, Jerman, goindonesia.co – Keikutsertaan Indonesia dalam Hannover Messe 2024 bertujuan untuk mewujudkan kerja sama industri dan penanaman modal asing. Pada penyelenggaraan ajang pameran industri terkemuka dan berpengaruh di dunia tersebut tahun ini, target partisipasi tersebut sukses tercapai dengan terjalinnya tiga belas kerja sama industri baru dengan nilai hingga lebih dari Rp5 Triliun.

“Terjalinnya 13 perjanjian kerja sama industri baru ini adalah langkah signifikan menuju arah pembangunan industri yang berkelanjutan,” ujar Plt. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Eko S.A Cahyanto dalam pernyataannya di Hannover, Jerman, Kamis (25/4) waktu setempat.

Menyoroti relevansi kesepakatan dengan visi pembangunan industri masa depan, Plt. Dirjen KPAII menyatakan, kesepakatan dari Hannover Messe dan program kegiatan bersama yang sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0 dapat mendukung percepatan transformasi teknologi 4.0 dan penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) industrinya.

Tiga belas perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani sampai hari ketiga Hannover Messe 2024, di antaranya TechnoGIS dan FRAUNHOFER IPK untuk kolaborasi penelitian dan pengembangan pemantauan hutan kebakaran. Kemudian, dengan AI Drone, TechnoGIS dan Preneu Co., Ltd untuk distribusi dan pengembangan pemetaan drone di Indonesia dan Asia. Selanjutnya, perjanjian kerja sama antara Wuhan Geosun Navigation Technology dan Geomars mengenai distribusi LiDAR untuk pemetaan 3D.

Dua kesepakatan lainnya merupakan kerja sama antara Solusi247 dengan MetalogikaGMbh untuk proyek pembuatan produk embedded system dan outsourcing, serta perjanjian kemitraan strategis antara Techbros dengan Seeed Technology Co., Ltd. Selain itu, Nusantara Capital Authority juga melakukan penandatanganan dua letter of intent (LoI) dengan ATMI IGI dan Solinatra BV sebagai langkah awal untuk menjalin kerja sama lebih lanjut.

Sebelumnya, lima kesepakatan telah ditandatangani pada saat pembukaan Paviliun Indonesia, Senin (22/4) lalu, yang disaksikan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di antaranya kerja sama pada sektor daur ulang limbah untuk kawasan industri di Kepulauan Riau, penandatanganan kerja sama antara Ecadin dengan TUV Nord, PT Stechoq Robotika dengan Beckhoff untuk pengembangan learning system dan medical grade ventilator, PT Stechoq Robotika Indonesia dengan Noyatech untuk pengembangan produk pembelajaran, monitoring production, dan terakhir ATMI IGI Center dengan Solinatra BV.

Perjanjian kerja sama dengan nilai total lebih dari Rp5 Triliun tersebut merupakan wujud komitmen Indonesia untuk berkolaborasi dengan negara mitra lainnya dalam meningkatkan rasa saling percaya dan pengertian serta memperkuat kolaborasi demi masa depan.

Sepanjang tahun 2023, realisasi investasi Indonesia mencapai Rp1.418,9 Triliun, melampaui target yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.400 Triliun (data BKPM). Angka tersebut merupakan rekor tertinggi dalam 30 tahun terakhir dengan sektor industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar investasi asing langsung (FDI).

Kembalinya Indonesia berpartisipasi pada Hannover Messe di tahun 2024 ini merupakan salah satu upaya untuk menunjukkan potensi dan peluang besar dalam industri berkelanjutan maupun industri maju. Berbagai kegiatan yang dipersembahkan oleh Paviliun Indonesia antara lain eksibisi dari sembilan Co-exhibitor yang memamerkan produk dan inovasinya masing-masing, business forum, serta business matching. Tujuannya untuk merealisasikan rencana-rencana kerja sama antara para pelaku usaha, pelaku industri, investor, dan asosiasi. (***)

*Tim Pengelola Website Kemenperin

Continue Reading

Trending