Connect with us

Berita

Menhub: Revitalisasi Bandara Soekarno-Hatta untuk Tingkatkan Kapasitas dan Produktivitas

Published

on

Menhub Budi Karya Sumadi, Sabtu (22/7), meninjau proyek revitalisasi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (Foto : @dephub.go.id)

Tangerang, Banten, goindonesia.co – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sabtu (22/7), meninjau proyek revitalisasi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Revitalisasi dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas pergerakan penumpang dan pesawat.

Menhub mengatakan, sejumlah proyek yang dilakukan di Bandara Soetta meliputi sisi darat (land side) dan sisi udara (air side). Di sisi darat revitalisasi dilakukan oleh AP II bersama kontraktor PT. PP pada Terminal 1B dan 1C untuk penerbangan domestik, dan Terminal 2F yang dikerjakan AP II dan Adhi Karya untuk penerbangan internasional.

Sementara di sisi udara, dilakukan pengerjaan landas pacu (runway) oleh AP II dan pemasangan software atau sistem oleh Airnav Indonesia untuk meningkatkan produktivitas pergerakan pesawat yang lepas landas maupun mendarat (take off/landing).

“Revitalisasi terminal dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas penumpang dari 65 juta per tahun menjadi 110 juta per tahun. Terminal 2F yang untuk internasional akan diperbesar menjadi 70 ribu meter persegi,” ujar Menhub.

Menhub menjelaskan, revitalisasi dilakukan untuk mengakomodir demand atau permintaan penerbangan dari dan ke Jakarta melalui Bandara Soetta yang semakin meningkat. “Kurang lebih sekitar 6 bulan lagi ini semua bisa diselesaikan sehingga dapat memenuhi demand yang semakin meningkat. Bandara Soetta akan menjadi showcase-nya negara Indonesia di mata dunia,” ucapnya.

Secara keseluruhan, revitalisasi Terminal 2 Bandara Bandara Soetta akan meningkatkan kapasitas pelayanan pergerakan penumpang dari sebelumnya hanya dapat menampung 9 juta penumpang/tahun menjadi 21 juta penumpang/tahun. Semula Terminal 2 memiliki luas 173.608 m2 dan pasca revitalisasi menjadi 234.50m2 pada Terminal 2D, 2E, dan 2F.

Sementara itu, khusus di Terminal 2F yang melayani penerbangan internasional, diharapkan dapat melayani hingga 7 juta penumpang yang semula hanya dapat menampung 3 juta penumpang. Adapun revitalisasi meliputi desain interior terminal, penggantian peralatan dan jaringan MEP (mechanical, electrical, plumbing), pembuatan connecting antar boarding lounge dan lounge umroh, penerapan IBMS. Total luas Terminal 2F setelah revitalisasi menjadi 74.964 m2 yang semula hanya seluas 36.402m2.

Sementara itu, revitalisasi terminal 1C dilakukan pada lantai dasar seluas 46.100 m2 dan lantai 1 seluas 38.200 m2. Adapun revitalisasi Terminal 1 C meliputi rea pelayanan penumpang keberangkatan dan kedatangan, area komersial, area perkantoran, connecting boarding lounge, area bagasi penumpang, maupun pekerjaan MEP.

Dalam tinjauannya ke Bandara Soetta, Menhub juga melakukan pengecekan fasilitas pemeliharaan pesawat terbang di Garuda Maintenance Facilities (GMF AeroAsia). Ia mengatakan kepercayaan maskapai asing terhadap pemeliharaan pesawat di Indonesia semakin meningkat yang ditunjukkan dengan daftar waiting list permintaan perawatan pesawat baik dari maskapai nasional maupun asing.

Turut hadir dalam peninjauan tersebut Dirjen Perhubungan Udara Maria Endah Kristi, Direktur Utama PT. Angkasa Pura II (Persero) M. Awaluddin, Direksi PT. Garuda Maintenance Facilities (GMF). (***)

*@dephub.go.id

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Pameran ‘Deep and Extreme Indonesia 2024’ Perkuat Wisata Minat Khusus

Published

on

Menparekraf Sandiaga Uno saat meninjau pameran “Deep and Extreme Indonesia 2024” di JCC Senayan, Jakarta (Foto : @www.kemenparekraf.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi pameran Deep and Extreme Indonesia 2024 yang memberikan edukasi, promosi, hingga memperkuat pengembangan wisata minat khusus di tanah air.

Menparekraf Sandiaga Uno saat meninjau pameran “Deep and Extreme Indonesia 2024” di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (1/6/2024), mengatakan, DXI 2024 tidak hanya memperkenalkan dan memperluas industri olahraga air dan ekstrem namun juga membuka pasar baru untuk memperkuat industri pariwisata di Indonesia. 

“Di DXI 2024 kita melihat peningkatan yang cukup signifikan, sekitar 20 persen dibandingkan tahun lalu, saya lihat ada produk-produk baru, banyak produk dalam negeri dan juga pengunjungnya diprediksi akan meningkat, karena wisata minat khusus ini menjadi salah satu bagian kebangkitan pariwisata pascapandemi,” kata Menparekraf Sandiaga.

Deep and Extreme Indonesia (DXI) merupakan salah satu pameran terbesar yang turut berperan dalam pengembangan pasar dan industri di sektor wisata bahari. Seiring dengan pertumbuhan industri, DXI terus berkembang tidak hanya mempromosikan aktivitas menyelam dan olahraga air, tetapi juga olahraga ekstrem dan petualangan.

Menparekraf berharap event ini akan terus terlaksana dan hadir sebagai motor penggerak pariwisata di Indonesia. 

“Saya mengajak kepada masyarakat terutama pecinta wisata selam, petualangan, dan olahraga ekstrem dapat hadir ke pameran DXI 2024 untuk mendapatkan pengalaman yang tak terlupakan. Ajak keluarga, ajak teman-teman, berwisata di Indonesia aja,” kata Menparekraf Sandiaga. 

Pada tahun ini, DXI mengusung tema “Edge of Tomorrow: Dive into the Depth of Extreme Sports”. Tema ini merefleksikan keindahan alam Indonesia yang tidak ada habisnya, dengan lautan, gunung, tebing, dan lembah yang menjadi destinasi potensial untuk semua jenis olahraga yang memacu adrenalin.

Pengunjung bisa mengakses berbagai informasi mengenai produk destinasi yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas wisata ekstrem serta mendapatkan pengalaman lebih dari program-program menarik yang dihadirkan di dalam DXI 2024 seperti scuba experience, keseruan dengan riding motor adventure, surfskate park, mermaid show, dan masih banyak program menarik lainnya.

Turut mendampingi Menparekraf Sandiaga, Direktur Wisata Minat Khusus Kemenparekraf /Baparekraf, Itok Parikesit. (***)

*Biro Komunikasi Kemenparekraf /Baparekraf RI

Continue Reading

Berita

Jangan Coba-coba Haji Tanpa Tasreh, Konjen RI: Saudi Serius Hukum Pelanggar 

Published

on

Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary (Foto : Fadhlillah Hafizhan M, @kemenag.go.id)

Makkah, goindonesia.co – Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary mengimbau masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yaitu harus menggunakan visa haji atau tasreh untuk berhaji.

Yusron mengungkapkan, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman. “Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” tutur Yusron usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah, Sabtu (1/6/2024).

“Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” imbuhnya.

Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned. “Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.

Terbaru, Yusron menginformasikan bahwa aparat keamaan (Apkam) Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu. “37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron.

“Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tutupnya. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Berita

Indonesia Dorong Kesetaraan Akses Lewat Pandemic Treaty

Published

on

Ilustrasi Vaksin (Foto : @sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Pengalaman pahit COVID-19 mendorong pembentukan instrumen internasional baru untuk mengatasi persoalan kesiapsiagaan dan respons pandemi bernama Pandemic Treaty/Pandemic Agreement. Inisiatif ini berasal dari WHO dan didukung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama 25 kepala negara/pemerintahan lainnya.

Pandemi COVID-19 telah membuktikan bahwa banyak negara tidak mampu membentengi kesehatan masyarakatnya. Sistem ketahanan kesehatan global, terutama di negara berkembang, terlihat sangat rapuh, mulai dari kekuatan finansial, ketersediaan akses terhadap vaksin, obat, dan diagnostik (VTD).

Selama pandemi COVID-19, terlihat adanya kesenjangan antara negara maju (global north) dengan negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah atau LMICs (global south). Isu nasionalisme sempit dan populisme, pendanaan global, hak cipta, berbagi patogen, serta manfaat dari produk yang berkaitan dengan pandemi semakin memperbesar kesenjangan atau a great divide global.

“Kesenjangan tersebut menyebabkan, hingga saat ini, masih ada 30% penduduk dunia yang belum pernah sekalipun mendapatkan vaksin,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. M Syahril.

Menurut dr. Syahril, Pandemic Treaty diharapkan dapat mendorong negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk mendapatkan akses terhadap vaksin, obat, dan alat diagnostik (VTD) yang setara dengan negara maju.

“Proses negosiasi sudah berlangsung sejak Desember 2021, tetapi karena belum mencapai kesepakatan, sidang World Health Assembly ke-77 memutuskan untuk memperpanjang negosiasi hingga sidang WHA berikutnya,” ujar dr. Syahril.

Dalam proses negosiasi tersebut, Indonesia berpartisipasi secara aktif dalam perundingan Pandemic Treaty pada Intergovernmental Negotiating Body (INB) dan memperjuangkan kepentingan nasional, terutama untuk isu-isu strategis seperti sistem surveilans, transfer teknologi, dan kesetaraan akses dalam menghadapi pandemi.

Negosiasi yang sangat alot telah dilakukan lebih dari 10 kali hingga batas waktu pada tanggal 24 Mei 2024. Namun, masih ada beberapa pasal yang belum disepakati, terutama mengenai Pathogen Access and Benefit Sharing (PABS), pencegahan dan instrumen One Health, transfer teknologi dan ilmu pengetahuan, no-fault compensation, dan pendanaan.

“Pemerintah Indonesia akan tetap memperjuangkan prinsip kesetaraan antara negara maju dan negara berkembang agar dapat masuk dalam Pandemic Treaty,” lanjut dr. Syahril.

Secara spesifik, ada empat poin yang menjadi perhatian Pemerintah Indonesia dalam komponen Pandemic Treaty, yakni Pathogen Access and Benefit-Sharing (PABS), instrumen One Health, transfer teknologi, dan pendanaan. Empat poin ini terkait dengan kesenjangan antara negara maju dan berkembang.

Mengenai PABS, yang menunjukkan kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi, Pemerintah Indonesia mendorong agar setiap data sharing, khususnya yang melibatkan patogen dan informasi sekuens genetik (genetic sequence information), disertai pembagian manfaat (benefit-sharing) yang setimpal.

Selain itu, pemerintah juga mendorong adanya upaya untuk memastikan adanya pengaturan internasional mengenai standar data dan interoperabilitas, di mana Indonesia telah menginisiasi Material Transfer Agreement (MTA) untuk spesimen virus avian influenza (flu burung).

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia mendorong pembentukan instrumen One Health untuk mengatur kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan secara komprehensif yang dapat dilaksanakan negara berkembang dengan dukungan negara maju.

Kemudian, Pemerintah Indonesia mendorong transfer teknologi yang berkeadilan untuk kebutuhan kesehatan masyarakat. Transfer teknologi ini dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan negara berkembang untuk menjadi hub dalam membangun kapasitas manufaktur lokal guna menciptakan kemandirian dalam produksi vaksin, terapi, dan diagnostik (VTD).

Mengenai perizinan, Indonesia mendorong perizinan yang bersifat transparan dan non-eksklusif, khususnya saat pandemi. Selain itu, Indonesia mendorong upaya untuk memastikan agar teknologi dan inovasi dapat diakses oleh negara yang membutuhkan, termasuk negara berkembang.

Mengenai pendanaan, Pemerintah Indonesia mendukung pentingnya pendanaan yang setara dan dapat diakses oleh seluruh negara yang membutuhkan, termasuk negara berkembang, untuk implementasi Pandemic Treaty. Pendanaan ini dapat dilakukan melalui mekanisme pembiayaan yang telah ada seperti Pandemic Fund dengan sedikit penyesuaian sesuai dengan konteks Pandemic Treaty.

Indonesia akan mengupayakan agar negosiasi Pandemic Treaty selesai secepatnya. Indonesia juga akan terus memperjuangkan kesetaraan akses untuk mendorong transfer pengetahuan dan teknologi antar negara sehingga dapat membangun kapasitas industri farmasi dengan prinsip dasar yang menjamin kesetaraan (equity) antara negara maju dan berkembang.

“Pada saat bersamaan, Pemerintah RI akan terus memperkuat legislasi di tingkat nasional agar siap menghadapi ancaman pandemi lainnya,” kata dr. Syahril.

Pada kesempatan itu, dr Syahril juga menjelaskan kesalahpahaman tentang peran WHO yang beredar selama pandemi COVID-19, yakni WHO memiliki kewenangan untuk mengatur negara dan penduduk di dunia selama pandemi.

Dia menegaskan, anggapan tersebut tidak benar. WHO tidak memiliki wewenang untuk mendikte negara atau penduduk. WHO tidak dapat mengendalikan pergerakan penduduk melalui paspor digital, pemaksaan vaksinasi, dan lockdown, dan pengerahan militer.

Menurut dr Syahril, kedaulatan negara tetap dihormati dan dijunjung tinggi. Keputusan terkait penanganan pandemi di setiap negara menjadi tanggung jawab pemerintah negara masing-masing.

“Cukup sudah jutaan nyawa melayang, kehilangan pekerjaan, penyandang gangguan mental, kerugian ekonomi yang masif selama pandemi COVID-19. Jangan kita ulangi kesalahan yang sama. Kita harus mewariskan dunia yang lebih aman dan lebih baik bagi anak cucu kita,” tutup dr. Syahril. (***)

*Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI.

Continue Reading

Trending