Connect with us

Berita

MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah Kepala Daerah

Published

on

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Detikcom/Ari Saputra)

Jakarta, goindonesia.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.
Baca: Gibran Komentari MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Setelah perkara yang digugat PSI, Partai Garuda dan tiga kepala daerah, MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Lantas, apa putusan MK?

“Amar putusan. Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Tiga, memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara Indonesia sebagaimana mestinya,” demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman.

Setelah ini, MK akan membacakan putusan perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.

Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. (***)

*@www.cnbcindonesia.com

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Parade Mobil Hias pada HUT Ke-44 Dekranas Tampilkan Ragam Budaya Daerah Indonesia

Published

on

Ibu Iriana Joko Widodo menyaksikan parade mobil hias, kriya, dan budaya yang menjadi bagian dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, 15 Mei 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Surakarta, goindonesia.co = Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dipadati ribuan masyarakat yang berdiri di pinggiran Jalan Slamet Riyadi. Dengan menggunakan kamera ponselnya, mereka mengabadikan lomba parade mobil hias, kriya, dan budaya yang menjadi bagian dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas).

Ibu Iriana Joko Widodo dan Ibu Wury Ma’ruf Amin beserta para anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) secara langsung melepas rombongan parade tersebut.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini secara resmi saya mulai lomba parade mobil hias, kriya, dan budaya Dekranas tahun 2024,” ucap Ibu Iriana.

Setelahnya, Ibu Iriana dan para anggota OASE KIM menaiki mobil hias rojomolo untuk menuju panggung kehormatan di area Jalan Slamet Riyadi. Selama perjalanan, Ibu Iriana terlihat menyapa para warga dan memberikan sejumlah bingkisan kepada anak-anak.

Parade pun dilanjutkan dengan defile pejalan kaki jambore HKG PKK yang mengenakan pakaian adat daerah dan 102 mobil hias Dekranasda, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Antusiasme para peserta dalam mengikuti parade tersebut tampak dari mobil hias yang didesain menarik.

Acara parade dalam rangkaian HUT Ke-44 Dekranas ini mendapatkan rekor dunia MURI atas parade mobil hias kriya dan budaya dengan peserta terbanyak. Penyerahan ini diserahkan secara langsung oleh Ketua Umum Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), Jaya Suprana, kepada Ketua Bidang Usaha Baru Dekranas, Ibu Endang Budi Karya.

Pada kesempatan tersebut, diumumkan juga para juara parade mobil hias, kriya, dan budaya, yaitu juara harapan III Nusa Tenggara Barat, juara harapan II Kapuas Hulu, juara harapan I Papua Selatan. Selanjutnya, juara III Surakarta, juara II Barito Timur, juara I Papua Pegunungan, juara terfavorit Kalimantan Selatan, serta juara umum Sumatra Selatan. (***)

*(BPMI Setpres)

Continue Reading

Berita

Indonesia Tekankan Penetrasi Akses Energi Bersih di Forum Global

Published

on

Acara Clean Energy Ministerial (CEM) Senior Official’s Meeting (SOM) and Mission Innovation (MI) Annual Gathering di Bali (Foto : @www.esdm.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Pemerintah Indonesia konsisten menyuarakan percepatan transisi energi sebagai bagian dari agenda internasional. Salah satu poin yang didorong adalah perluasan serta kesetaraan akses energi yang bersih dan terjangkau.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mewakili Menteri ESDM menyampaikan urgensi akselerasi transisi energi harus memastikan peningkatan aksesibilitas yang adil dan merata.

“Transisi energi berkeadilan gak melulu soal adopsi teknologi baru, green jobs, maupun subsidi energi. Tapi juga menyangkut soal inklusivitas akses terhadap listrik dan clean cooking,” kata Dadan pada acara Clean Energy Ministerial (CEM) Senior Official’s Meeting (SOM) and Mission Innovation (MI) Annual Gathering di Bali, Rabu (15/5).

Dadan menekankan pemanfaatan energi terbarukan dan efisiensi energi harus segera diimplementasikan guna mempercepat proses transisi energi. “Saya yakin, transisi energi bersih berkeadilan akan memberdayakan masyarakat, meningkatkan daya saing, dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” tambah Dadan.

Upaya Strategis

Pemerintah Indonesia sendiri mengukuhkan komitmen kuatnya dalam mempercepat transisi energi bersih dengan meluncurkan serangkaian program inovatif yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Melalui upaya kolaboratif, pemerintah mendorong program kompor induksi. “Dengan konversi ke kompor induksi, kami tidak hanya mengurangi biaya memasak, tetapi juga meningkatkan efisiensi energi di rumah tangga hingga 40%,” ungkap Dadan.

Sementara itu, di sektor industri dan komersial, fokus utama adalah pada manajemen energi dan efisiensi perangkat rumah tangga. “Program-program ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi energi hingga 20% dan memberikan manfaat besar bagi sektor industri dan komersial,” tambahnya.

Pada sektor transportasi, pemerintah merancang program konversi kendaraan berbasis BBM ke motor listrik. “Kami berharap dapat menghemat biaya bahan bakar hingga 50% dan mengurangi biaya perawatan kendaraan,” jelas Dadan. Guna mendukung percepatan implementasi program kendaraan listrik, pemerintah bahkan menyediakan insentif, infrastruktur, dan pengembangan ekosistem.

Tidak hanya menghadirkan perubahan pada level rumah tangga dan industri, Indonesia juga merangkul peluang bisnis dalam bertransisi dari ekonomi fosil. “Dengan memanfaatkan lahan bekas tambang menjadi lokasi produktif energi terbarukan, serta membudidayakan mangrove sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, Indonesia tidak hanya berkontribusi pada pemangkasan emisi, tetapi juga membuka peluang baru di pasar karbon,” urai Dadan.

Kolaborasi Jadi Bantalan

Menghadapi tantangan pencapaian target tersebut, kolaborasi internasional menjadi kunci utama dalam mempercepat transisi energi global menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Pentingnya kerja sama lintas batas dalam mencapai tujuan bersama telah menjadi sorotan utama pada agenda CEM dan MI.

“Indonesia dan Australia berperan penting sebagai tuan rumah dalam menyelenggarakan pertemuan ini sebagai persiapan untuk pertemuan menteri yang lebih besar dalam rangka mempercepat transisi energi bersih,” jelas Dadan.

Dadan mengungkapkan pentingnya meningkatkan platform dan mekanisme yang ada, mendorong investasi khususnya untuk pengembangan kapasitas di negara-negara berkembang, dan memastikan arsitektur energi berkelanjutan yang inklusif di tingkat global.

Pertemuan CEM dan MI, sambung Dadan, adalah titik awal dari sebuah era baru dalam transisi energi bersih dengan melibatkan semua lapisan masyarakat dan lintas negara. “Kemitraan adalah pilar penting dalam transisi energi. Tidak ada transisi tanpa kerja sama dan interkoneksi internasional. Tidak ada keamanan tanpa interkonektivitas. Tidak ada keberhasilan tanpa akses energi universal,” tegas Dadan.

Senada dengan Dadan, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan peran aktif Indonesia dalam forum energi bersih global, khususnya CEM. “Kita telah berpartisipasi aktif dalam alur kerja dan kegiatan CEM. Misalnya saja dalam mendorong penerapan efisiensi energi di dunia industri melalui Energy Management Leadership Award yang telah berhasil diraih oleh Indonesia selama 5 tahun terakhir,” ungkapnya.

Eniya percaya bahwa CEM adalah platform yang tepat bagi Indonesia untuk lebih memperkuat upaya transisi energi Indonesia menuju NZE pada tahun 2060 atau lebih cepat lagi. Ia berharap CEM mampu menjadi ruang diskusi dan identifikasi pandangan-pandangan yang relevan untuk menarik investasi. “Forum CEM dan MI akan menciptakan platform bagi para Menteri untuk bertemu dengan lembaga pembiayaan dan bank multilateral guna mendorong proyek energi bersih yang lebih ambisius,” pungkasnya. (***)

*Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Continue Reading

Berita

Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Published

on

Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 15 Mei 2024. Foto: BPMI Setpres/Vico

Jakarta, goindonesia.co – Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 15 Mei 2024. Pengangkatan Suharto tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Suharto mengucapkan penggalan sumpah jabatannya.

Setelah mengucapkan sumpah, Suharto menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial. Pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan terbatas yang hadir.

Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut antara lain Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Isma Yatun, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Fadel Muhammad, Wakil Ketua MPR RI Amir Uskara, Wakil Ketua BPK RI Hendra Susanto, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan Bachtiar Najamuddin, dan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto.

Selain itu hadir juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo. (***)

*(BPMI Setpres)

Continue Reading

Trending