Connect with us

Berita

RDP Rancangan PKPU Pencalonan Legislatif, Bawaslu Berikan Sejumlah Masukan

Published

on

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (baju seragam putih dekat mikrofon) saat memberikan keterangan masukan dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, KPU, DKPP, dan Kemendagri di Jakarta, Rabu 12 April 2023 (Fotog: Jaa Rizka Pradana, @https://www.bawaslu.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Bawaslu memberikan masukan sekaligus menyampaikan isu krusial terkait pencalonan legislatif yang meliputi calon DPR; DPRD; dan DPD dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, KPU, DKPP, dan Kemendagri. Agenda RDP kali ini yakni konsultasi dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) yakni PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta perubahan kedua PKPU 10 Tahu 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan ada lima isu krusial pada tahapan pencalonan DPR dan DPRD ini. Kelima isu tersebut yakni pembulatan syarat minimum 30 persen calon anggota legislatif perempuan, batasan dan waktu partai untuk mengubah nomor urut bakal caleg, surat keterangan sehat yang dapat dikeluarkan oleh rumah sakit mana saja, simulasi waktu pencetakan logistik dengan waktu penetapan daftar calon tetap (DCT), serta perlukah seluruh ijazah Caleg disertakan atau cukup ijazah terakhir.

Bawaslu juga turut memberikan sejumlah masukan. Bagja menyebut dalam pasal 11 huruf k rancangan PKPU Pencalonan DPR/ DPRD telah mengatur pengunduran diri bagi yang akan mencalonkan dari latar belakang kepala dan wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polisi, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Namun bagaimana dengan status kepala desa? Terdapat larangan bagi kepala desa menjadi pengurus partai politik (UU 6/2014) meskipun larangan tersebut pada koteks pengurus namun sudah pasti ketika kepala desa mencalonkan harus menjadi anggota partai politik. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 hurf n RPKPU ini,” paparnya dalam RDP yang dihadiri pula dua anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Puadi di Gedung DPR/ MPR RI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Terkait dengan Pasal 22 ayat (1) dan (2) mengenai aturan ijazah, Bagja memberi catatan ketika tidak terdapat kondisi yang membuktikan sekolah tidak bersedia menerbitkan, terdapat kondisi sekolah diluar negeri, terdapat kondisi sekolah sudah tidak ditemukan.

“Mengingat catatan ‘konsinyering’ bahwa apakah perlu untuk menyerahkan seluruh ijazah atau cukup ijazah terakhir?” cetusnya.

Masukan berikutnya soal Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diatur dalam Pasal 27 dan 28. Bagja meminta kepada KPU untuk memberikan akses pembacaan Silon kepada para pengawas pemilu di setiap tingkatan, bahkan agar dapat dikonstruksikan sebuah pasal atau ayat tambahan untuk akses kepada Bawaslu.

“Dengan akses tersebut segenap jajaran Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten-kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu,” tutur lelaki kelahiran Medan itu.

Masih soal Silon, Bagja menilai KPU perlu membuka metode pendaftaran langsung melalui penyerahan data dan dokumen secara fisik/salinan digital bagi caleg sehingga tidak hanya melalui Silon. Hal ini menurutnya guna mengantisipasi ketika Silon mengalami permasalahan dalam unggah data dan dokumen.

“Ini juga penting untuk KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu memberikan ruang yang cukup dan menjaga hak Peserta Pemilu,” katanya.

Bagja juga memberi masukan terhadap pengaturan perubahan nomor urut caleg yang diatur dalam Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 74 ayat (3). Dalam ketentuan penyusunan DCS dan penetapan DCT tersebut, nilai dia, KPU tidak memberi ruang bagi parpol peserta pemilu untuk dapat mengatur ulang urutan caleg sebagai dampak atas perubahan atau pencoretan caleg. (***)

*BAWASLU RI, @www.bawaslu.go.id

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal

Published

on

BPJPH bersama Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal (Foto : Istimewa, @kemenag.go.id)

Serpong, goindonesia.co – Menindaklanjuti adanya produk dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal. Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah.

Hadir dalam pertemuan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga.

“Pada hari ini Selasa 8 Oktober 2024 kita mengadakan pertemuan konsolidasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Komite Fatwa Produk Halal. Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa (8/10/2024).

“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 produk (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121,” lanjut Aqil.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk.

Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penggunaan nama, bentuk, dan atau kemasan yang diatur di dalam fatwa nomor 44 tahun 2020 misalnya yang secara ‘urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, dan tidak terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol,” terang Niam.

Demikian juga, lanjutnya, tidak semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang merujuk kepada jenis warna yang secara empirik digunakan di tengah masyarakat. Ini penting untuk difahami secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di publik.

“Yang kedua, yang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.

Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, telah didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga standar fatwa yang menjadi acuan di dalam proses penetapan fatwa halal.

“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal dan dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan perlindungan halal, dan juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” imbuhnya.

Ketua Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH yang diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa (MUI) maupun Komite Fatwa Produk Halal.

“Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit,” jelas Zulfa.

“Oleh karenanya, pada hal-hal yang tadi sudah disepakati, ada yang dikecualikan, maupun ada yang tidak dikecualikan, akan ada mekanisme yang kita lalui bersama. Ada proses perbaikan dan juga ada proses afirmasi kepada mereka,” katanya.

“Masyarakat harus memiliki kepercayaan kepada Sistem Jaminan Produk Halal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga yang fatwanya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal,” tegas Zulfa.

Seperti diketahui, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal dilakukan pelaku usaha melalui dua skema. Pertama, skema reguler, yang prosesnya diawali dengan pengajuan sertifikasi halal melalui Sihalal BPJPH, kemudian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang dilakukan oleh auditor halal. Hasil audit ini kemudian disidangkan pada sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI. Hasil sidang berupa ketetapan kehalalan produk kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal by system secara digital.

Kedua, sertifikasi halal dengan skema self declare atau pernyataan pelaku usaha. Skema ini diawali dengan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil (yang produknya dipastikan berbahan halal dan diproses sederhana) melalui akun Sihalal. Kemudian, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memastikan kehalalan baik bahan maupun proses produksi. Hasil pendampingan selanjutnya disidangkan pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang hasil ketetapan kehalalan produknya menjadi dasar diterbitkan sertifikat halal secara digital oleh BPJPH melalui Sihalal. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Berita

Majelis Nasional KAHMI Serahkan Bantuan Rp200 Juta Untuk UICI

Published

on

Penyerahan bantuan senilai Rp200 juta kepada Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) oleh Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, Herman Khaeron, kepada Rektor UICI, Prof. Laode Masihu Kamaluddin (Foto : @www.kahminasional.com)

Jakarta, goindonesia.co – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menggelar acara Charity Golf yang diselenggarakan di Sentul, Bogor pada Minggu (06/10/2024).

Acara charity golf ini merupakan rangkaian HUT ke-58 KAHMI yang jatuh pada 17 September 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Nasional KAHMI menyerahkan bantuan senilai Rp200 juta kepada Universitas Insan Cita Indonesia (UICI).

Penyerahan simbolis bantuan ini dilakukan oleh Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, Herman Khaeron, kepada Rektor UICI, Prof. Laode Masihu Kamaluddin.

Herman Khaeron mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen KAHMI terhadap perkembangan UICI.

Sebagai universitas digital yang lahir dari rahim KAHMI, UICI diharapkan dapat menghadirkan akses pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Sementara itu, Rektor UICI Prof. Laode Masihu Kamaluddin menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan oleh KAHMI.

“Bantuan ini akan sangat membantu dalam pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di UICI. Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik dalam menciptakan generasi muda yang unggul,” ungkapnya.

Prof. Laode menegaskan bantuan ini bukan hanya soal angka, tapi sebuah kepercayaan yang besar untuk memajukan pendidikan di Indonesia. (***)

*KAHMI Nasional

Continue Reading

Berita

Panglima TNI Kunjungi Pondok Pesantren MIRA Institute di Pandeglang Banten

Published

on

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat kunjungan ke Pondok Pesantren MIRA Institute di Jl. Baru Cemplang, Cadasari, Pandeglang, Banten (Foto : @tni.mil.id)

Banten, goindonesia.co – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan ke Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar (MIRA Institute), bertempat di Jl. Baru Cemplang, Cadasari, Pandeglang, Banten, Selasa (08/10/2024).

Dalam kunjungannya, Panglima TNI berkeliling area pondok dan bencengkraman dengan para santri, Beliau juga menyerahkan santunan serta cendera mata berupa buku kepada pihak Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar sebagai simbol penghargaan dan dukungan terhadap peran penting pesantren dalam membangun generasi muda yang berkualitas dan berakhlak mulia.

Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar (MIRA Institute) didirikan oleh Ustadz Adi Hidayat (UAH). MIRA Institute juga dikenal dengan sistem beasiswa penuh untuk para santri, yang mencakup kebutuhan pendidikan hingga pakaian, dan bekerja sama dengan berbagai institusi internasional untuk melanjutkan studi ke luar negeri.

Kunjungan ini juga mempertegas komitmen TNI dalam menjaga hubungan harmonis dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama dan pesantren, sebagai bagian penting dari upaya menjaga keutuhan dan kedamaian bangsa. Turut mendampingi Panglima TNI diantaranya Asintel Panglima TNI, Aspers Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Aster Panglima TNI, Danrem 064/Maulana Yusuf. (***)

*PUSPEN Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Continue Reading

Trending