Connect with us

Hukum

MK Batalkan Pasal Kebal Hukum di Perppu COVID-19, Pemerintah Kini Bisa Digugat

Published

on

Jakarta, Goindonesia.co – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu yang kini sudah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu terkait penanganan pandemi corona di Indonesia.

Poin yang dikabulkan ialah terkait pasal yang membuat Pemerintah kebal hukum. Kini, pemerintah bisa digugat terkait penggunaan dana untuk penanganan COVID-19.

Ada total lima gugatan terkait dengan Perppu Corona ini yang dikabulkan sebagian petitumnya oleh MK, yakni:

  • Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 (Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA); Desiana Samosir; Muhammad Maulana; Syamsuddin Alimsyah)
  • Perkara Nomor 43/PUU-XVIII/2020 (Ahmad Sabri Lubis; Munarman; Khotibul Umam; Ismail Yusanto; Hasanudin; Muhammad Faisal Silenang; Irfianda Abidin; Timsar Zubil; dan Sugianto)
  • Perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 (Din Syamsuddin; Sri Edi Swasono; Amien Rais)
  • 45/PUU-XVIII/2020 (Sururudin)
  • 49/PUU-XVIII/2020 (Damai Hari Lubis)

“Mengadili: Dalam Pengujian Formil: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pengujian Materiil: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (28/10).

Pasal yang dimaksud ialah pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang berbunyi:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Terkait ayat (1), MK menilai bahwa ketentuan tersebut membuat bahwa meski meski keuangan negara untuk penanganan pandemi digunakan dengan iktikad tidak baik dan tidak sesuai aturan, akan tetapi pelakunya tidak bisa dituntut pidana. Sebab, ada kata “bukan merupakan kerugian negara”.

MK pun menilai dengan adanya ketentuan itu, tertutup kemungkinan pelaku penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan negara dalam UU a quo untuk dilakukan penuntutan baik secara pidana dan/atau perdata. Sebab ketentuan dalam ayat (1) itu tidak disertai dengan keterangan bahwa pelaksanaan tugas tersebut didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

“Bahwa di samping pertimbangan hukum tersebut di atas, ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 juga berpotensi memberikan hak imunitas bagi pihak-pihak yang telah disebutkan secara spesifik dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan impunitas dalam penegakan hukum,” bunyi pertimbangan hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, MK mengubah Pasal 27 ayat (1) menjadi:

Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Sementara untuk ayat (2), MK tidak mengubah frasa di dalamnya. Sebab, sudah ada perubahan di dalam ayat (1) yang berimplikasi pada ayat (2).

Menurut MK, pejabat pemerintah yang disebutkan dalam ayat (2) termasuk subjek hukum yang bisa digugat.

“Tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata tetap dapat dilakukan terhadap subjek hukum yang melakukan penyalahgunaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sepanjang perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara karena dilakukan dengan iktikad tidak baik dan melanggar peraturan perundang-undangan dalam norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020,” bunyi pertimbangan hakim.

Sedangkan untuk ayat (3), MK pun turut mengubahnya. Ketentuan dalam ayat tersebut menerangkan bahwa semua tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu bukan merupakan objek gugatan yang bisa digugat ke PTUN.

MK merujuk ketentuan Pasal 49 UU PTUN bahwa keadaan pandemi COVID-19 seperti yang terjadi saat ini merupakan bagian dari keadaan yang dikecualikan untuk tidak dapat dijadikan sebagai objek gugatan kepada PTUN.

Namun, MK melihat Perppu ini tidak hanya berkaitan dengan pandemi COVID-19. Tetapi juga berkaitan dengan berbagai macam ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Maka, MK menilai harus ada pengawasan dan hal tersebut termasuk dalam objek gugatan PTUN. Sebab, semua tindakan yang diambil harus berdasarkan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Apabila fungsi kontrol tersebut tidak diberikan maka hal demikian berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan (abuse of power) dan ketidakpastian hukum,” bunyi pertimbangan hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, MK mengubah Pasal 27 ayat (3) menjadi: “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Putusan ini diwarnai adanya 3 hakim MK yang berbeda pendapat, yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Ketiganya menilai Perppu tersebut sudah sesuai konstitusi.

Mereka berpendapat gugatan layak tidak beralasan hukum dan layak ditolak. Baik secara formil maupun materiil.

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Hukum

KY: “Putusan PN Jakarta Pusat terkait Pemilu Kontroversial”

Published

on

Ilustrasi hukum. Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Jakarta, goindonesia.co– Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan.

Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait. (***)

(Sumber : Komisi Yudisial, @/www.komisiyudisial.go.id)

Continue Reading

Hukum

PKS dan PSI Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Published

on

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sistem proposional terbuka dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait, Kamis (23/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Jakarta, goindonesia.co– Pembentuk UU memang pernah menerapkan sistem proporsional tertutup namun kemudian berubah dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal ini menguatkan bahwa penentuan mekanisme dan tata cara pemilihan adalah kewenangan pembentuk UU sebagai suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Pilihan pembentuk UU menggunakan sistem proporsional terbuka kemudian dikuatkan oleh Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang mengedepankan pada suara terbanyak dengan dasar perlindungan terhadap hak asasi manusia para pemilih. Hal ini sejalan dengan pertimbangan hukum MK pada putusan 22-24/PUU-VI/2008 pada sub-paragraf (3.15.3 halaman 105).  

Hal tersebut disampaikan oleh Faudjan Muslim yang mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/2/2023) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi. Perkara yang menguji secara materiil Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi.

Faudjan menegaskan sistem proporsional terbuka perlu tetap dipertahankan. Sistem tersebut akan membuat adanya kedekatan antara pemilih dengan kandidat yang ditawarkan oleh partai politik. Sehingga tingkat tanggung jawab anggota legislatif terhadap konstituen akan tinggi sekaligus dapat memperkuat partisipasi dan kontrol publik. Harapannya kinerja partai dan parlemen juga semakin bisa lebih mudah dievaluasi. Hal ini karena rakyat menentukan langsung siapa yang dipilihnya. Sistem proporsional terbuka akan mendukung dinamika internal partai paling tidak mesin partai akan berjalan maksimal karena adanya kompetisi positif antar bakal calon dewan. Harapannya dinamika tersebut dapat mengajak pemilih untuk berpartisipasi dalam pemilu sekaligus dapat menarik dukungan untuk memilih kandidat atau partai. Apabila pilihannya tidak sesuai lagi dengan aspirasinya maka pemilih dapat mengubah pilihannya pada pemilu berikutnya.

Bersaing dengan Sehat

Faudjan menjelaskan, Para pemohon mendalilkan dalam permohonannya mendalilkan sistem proporsional terbuka menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal dalam proses pemilihan umum. Terhadap dalil ini, Pihak Terkait menilai para pemohon terlalu pesimis karena bukan yang dianggap popular sehingga tidak dikenal di publik.

“Pada faktanya sistem proporsional terbuka dapat membuat caleg bersaing dengan sehat. Caleg popular dan memiliki elektabilitas yang baik di tengah masyarakat dapat mendekatkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pasca pemilu dan memudahkan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat,” jelas Faudjan.

Hak Recall

Faudjan selanjutnya menjelaskan mengenai hak recall yaitu hak yang melekat dan dimiliki oleh pimpinan partai, baik dalam sistem proporsional terbuka maupun tertutup. Pada sistem proporsional terbuka, implikasi dari recall adalah, pemilih sudah mengetahui siapa pengganti setelahnya yaitu calon legislatif (caleg) dengan suara terbanyak di bawahnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup pengganti legislatif yang direcall merupakan kewenangan yang dimiliki partai politik. Akan tetapi pemilih tidak memiliki siapa penggantinya. Hal ini terjadi karena hak recall sendiri tidak lepas dari eksistensi partai politik. Para pemohon menganggap sistem proporsional terbuka menimbulkan individualisme para politisi sehingga menyebabkan konflik internal, kanibalisme internal partai politik sendiri. Pihak Terkait memandang, dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak memiliki peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.

Original Intent Pembentuk UU

Pihak Terkait berikutnya yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Diwakili oleh Anthony Winza Prabowo, PSI menegaskan dengan sistem proporsional terbuka rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih. Sehingga akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih yaitu calon yang memperoleh suara dan dukungan rakyat paling banyak.

Anthony menyebutkan original intent dari pembentuk UU adalah proporsional terbuka. “Kenapa saya katakan demikian, karena dalam pengujian materil titik beratnya bukan semata-mata hanya materi UU yang diuji namun yang lebih penting itu adalah batu ujinya sendiri. Bagaimana menafsirkan konstitusi. Makna yang tersirat dan tersurat dalam kata-kata konstitusi tersebut. Jadi, bukan hanya harus melihat legislative intent dari pembentuk UU tetapi juga perlu menggali intensi-intensi orisinil pembentuk konstitusi itu sendiri maupun amendemennya. MK sendiri telah menafsirkan konstitusi dengan menempatkan original intent sebagai faktor yang utama dalam melakukan penafsiran terhadap konstitusi,” terang Anthony.

Menurutnya, hal tersebut dapat dilihat dengan jelas dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014 tepatnya di halaman 106. Pada saat itu MK menyatakan MK harus menggunakan pendekatan yang rigid sejauh UUD 1945 telah mengatur secara jelas kewenangan atributif masing-masing lembaga tersebut. Dalam hal MK terpaksa harus melakukan penafsiran atas ketentuan yang mengatur sebuah lembaga negara, maka MK harus menerapkan penafsiran original intent tekstual, dan gramatikal yang komprehensif yang tidak boleh menyimpang dari apa yang secara jelas tersurat dalam UUD 1945.

“Jadi, penempatan original intent mendahului tekstual lalu kemudian mendahului gramatikal itu adalah yudikatif intent dari MK untuk menyatakan original intent ini memiliki prioritas tertinggi dalam metode menafsirkan,” tegasnya.

Pemilu Sehat

M. Sholeh selaku Pihak Terkait dalam persidangan mengatakan sistem proporsional terbuka menjadikan pemilu menjadi sehat, sebab para caleg jauh sebelum pemilu berlangsung sudah mendekati warga. Berbeda dengan sistem proporsional tertutup yang mana para caleg tidak akan melakukan kerja-kerja politik mendekati warga. Sehingga tidak ada kompetisi dan tidak ada para caleg menyampaikan gagasan maupun program dan mencari simpati warga.

“Banyak caleg yang bukan bermodal besar tetapi bisa berhasil lolos parlemen, misalnya caleg PDIP Johan Budi mantan Komisioner KPK, uang dari mana dia, nyatanya dia bisa terpilih, bisa mengalahkan incumbent Budiman Sujatmiko. Incumbent aja bisa kalah di dapilnya dengan caleg-caleg baru yang memang di situ mau turun ke masyarakat dan sudah punya modal sosialnya tinggi,” ungkap M. Sholeh saat membantah dalil pemohon yang menyatakan caleg harus kaya.

Sebagai informasi, permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Saat sidang pendahuluan di MK pada Rabu (23/11/2022), para Pemohon mendalilkan berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem pemilu proporisional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.

Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik namun mewakili diri sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.

Selain itu, menurut Pemohon bahwa pasal-pasal a quo telah menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan. Sebab, proporsional terbuka ini dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu. Mestinya kompetisi terjadi antarpartai politik di area pemilu. Sebab, peserta pemilu adalah partai politik bukan individu seperti yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Para Pemohon dirugikan karena pasal-pasal tersebut mengatur sistem penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak karena telah menjadikan pemilu menjadi berbiaya sangat mahal dan melahirkan masalah yang multikompleks.

Sistem proporsional terbuka dinilai Pemohon menciptakan model kompetisi antarcaleg dalam pemilu yang tidak sehat karena mendorong caleg melakukan kecurangan termasuk dengan pemberian uang pada panitia penyelenggara pemilihan, sehingga apabila pasal-pasal a quo dibatalkan akan mereduksi praktik politik uang dan membuat pemilu lebih bersih, jujur, dan adil.

Di samping itu, sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak ini juga berbiaya tinggi sehingga memakan biaya yang mahal dari APBN, misalnya membiayai percetakan surat suara untuk pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, para Pemohon dalam petitumnya meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “terbuka” pada Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat. (***)

(Sumber : HUMAS MKRI, @www.mkri.id)

Continue Reading

Hukum

Bea Cukai dan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Gelap Sabu Jalur Laut Malaysia – Aceh

Published

on

Barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram yang berhasil diamankan Bea Cukai dan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri (Sumber : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @www.beacukai.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Pada pertengahan Februari 2023 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai.

“Pada hari Rabu tanggal 15 februari 2023 sekitar pukul 20.41 wib tim gabungan menangkap kapal pancing (boat oskadon) di sekitar perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, dan RS dan kapal tersebut, petugas menemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan sebuah kotak fiber ikan berwarna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui mereka dikendalikan oleh R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. “Modus operandi yang digunakan ialah para tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dengan teknik ship to ship. Mereka memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal (Aceh),” lanjutnya.

Pasal yang disangkakan untuk kasus narkoba ini ialah Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal 10.000.000.000 ditambah sepertiga. Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republikindonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000,00 dan maksimal Rp8.000.000.000,00 ditambah sepertiga.

“Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, pihak Polri akan melakukan pengembangan kasus dan menuntaskan penyidikan,” tutup Hatta. (***)

(Sumber : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @www.beacukai.go.id)

Continue Reading

Trending