Connect with us

Hukum

Sidang Lanjutan Praperadilan Anthony Hamzah Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana

Published

on

Saksi Ahli Hukum Pidana, Dr. Jamin Ginting, SH dan Dr. Erdianto Effendi, SH. yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkinang

Bangkinang, goindonesia.co – Sidang praperadilan Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang Riau memasuki hari ketiga. Kamis (3/2). Tim pengacara ketua Kopsa M itu kemarin menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana dan hukum acara pidana. Mereka adalah ahli hukum dari Universitas Pelita Harapan Dr. Jamin Ginting, SH., MKn. dan ahli hukum dari Universitas Riau Dr. Erdianto Effendi, SH., MH.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Ersin, SH., MH., dan dihadiri secara langsung oleh tim dari Komisi Yudisial (KY), kedua saksi ahli hukum pidana mengemukakan sejumlah dalil yang memperkuat gugatan Anthony Hamzah. Sidang praperadilan ini merupakan upaya Anthony Hamzah menggugat penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Bangkinang Riau. Anthony Hamzah mensinyalir penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang kuat serta bernuansa penuh rekayasa.

Berikut poin yang jadi sorotan para saksi ahli yang dihadirkan dari pagi hingga malam hari:

1. Barang Bukti Hanya Berupa Foto Copy

Ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka harus didukung oleh 2 alat bukti yakni barang bukti dan saksi. Dalam fakta persidangan terungkap tidak ada satu orang pun saksi dan barang bukti yang terungkap bahwa Anthony Hamzah layak ditetapkan sebagai tersangka.

“Apalagi barang bukti yang dihadirkan Termohon hanya berupa foto copyan,” ujar Jamin.

2. Status DPO Anthony Hamzah Tidak Sah

Dalam sidang, anggota tim kuasa hukum Anthony Hamzah, Samaratul Fuad, meminta penjelasan Erdianto Effendi soal status daftar pencarian orang (DPO) Ketua Kopsa M yang berstatus tersangka.

Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum UNRI ini, DPO tidak sah karena harus didahului oleh 3 kali surat panggilan dan tempat keberadaan Anthony Hamzah diketahui ada dalam perlindungan LPSK.

“Penyidik baru mengeluarkan 2 surat panggilan dan penyidik mengetahui keberadaan Anthony Hamzah di LPSK sebagaimana surat Ketua LPSK tertanggal 8 Oktober 2021 yang disampaikan langsung petugas LPSK kepada penyidik Polres Kampar terkait status Anthony Hamzah yang berada dalam perlindungan LPSK,” ujar Erdianto.

3. Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

Pengacara Anthony Hamzah, Samratul Fuad, mempertanyakan status penangkapan dan penahanan kliennya oleh penyidik Polres Kampar.

“Penangkapan dan penahanan Anthony Hamzah tidak sah karena didasari oleh DPO yang tidak sah,” ujar Erdianto di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis, 3 Februari 2022.

4. Sprindik Cacat Hukum

Dalam bagian lain Erdianto mengatakan surat perintah penyidikan cacat hukum dikarenakan sudah kadaluwarsa mengingat sprindik yang sama pernah digunakan untuk tersangka lain dan sudah dinyatakan inkracht.

“Karenanya sprindik tersebut tidak bisa digunakan lagi untuk Anthony Hamzah,” ujar saksi ahli yang sudah berpengalaman di bidang hukum acara pidana lebih dari 20 tahun ini.

5. Legal Standing Pelapor adalah Perusahaan Tak Memiliki Izin

Kedua saksi ahli, baik Jamin Ginting maupun Erdianto, menyoroti juga soal kedudukan hukum pelapor, yakni PT. Langgam Harmuni yang merupakan perusahaan perkebunan namun tidak memiliki izin usaha perkebunan. Menurut kedua ahli perusahaan yang tidak memiliki izin usaha tidak layak untuk dilindungi negara karena jelas-jelas itu perusahaan yang melanggar hukum.

“Sama dengan teriakan orang maling yang kehilangan barang dari hasil curiannya,” kata Jamin Ginting.

Di penghujung sidang hari ketiga ini ada suasana tegang namun membuat seluruh pengunjung sidang tertawa tergelak, yakni ketika Hakim Ersin yang memimpin persidangan bertanya kepada Ipda Pol Robby Mesakh Lumban Batu terkait SOP tahapan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka Anthony Hamzah.

“Siap, tidak ada SOP Pak, semua perintah Kasat (Kasat Reskrim Polres Kampar, red),” kata Robby diikuti gelak tawa membahana seisi ruangan sidang.

Tawa di ruang sidang kembali menggemuruh ketika Hakim Ersin menanyakan perihal syarat dan pertimbangan penyidik dalam penentuan saksi ahli dalam pemeriksaan di Polres Kampar.

“Siap Pak, tidak tahu. Itu perintah Kasat,” ujar Ipda Robby.

Lebih lanjut hakim bertanya kepada penyidik Robby,

“Saksi ahli apa yang dihadirkan penyidik untuk alat bukti Anthony Hamzah sebagai tersangka?

“Siap, ahli bahasa sastra,” tukas Robby

Hakim kemudian bertanya kembali, “Bahasa yang dimaksud apakah bahasa Inggeris?

“Siap, bukan. Bahasa Indonesia,” kata penyidik Robby

Hakim mencecar lagi dengan pertanyaan lanjutan,

“Apa yang mau ditanyakan penyidik terhadap ahli bahasa tersebut dan apa pendapat ahli tersebut?

“Siap. Tentang surat kuasa. Dan ahli berpendapat bahwa surat kuasa itu untuk melakukan segala hal tanpa terkecuali,” jawab Robby spontan.

Tak kalah sigap, sambil tertawa kecil Hakim Ersin pun berujar, “jadi halal dan haram masuk juga itu di surat kuasa?

Yang sontak diikuti gelak tawa dari seluruh pengunjung sidang.

Sebelum sidang berakhir, Hakim Ersin menegaskan,

“Bahwa keliru jika menghadirkan Saksi Ahli Bahasa Indonesia, karena bahasa hukum sangat berbeda dengan bahasa Indonesia.” (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Hukum

Polda Riau Gagalkan 100 Kilogram Sabu

Published

on

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda (Foto : @mediacenter.riau.go.id)

Pekanbaru, goindonesia.co – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07  kg sabu, 2.736 butir ekstasi dan 214,45 gram ganja. Barang haram itu disita dari 17 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional.

“Ada 8 kasus dengan barang bukti 107,07 Kg sabu, juga ekstasi 2.736 butir dan ganja 214,45 gram,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda, Jumat (5/4/2024).

Pengungkapan dilakukan dari pertengahan Maret hingga awal April 2024. Dari 17 orang tersangka yang ditangkap, salah satunya berinisial IC yang merupakan bandar kakap narkoba. Polisi juga menyita uang senilai Rp200 jutaan.

“Dia adalah pemasok di jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim Pangeran Hidayat, dari dia ditemukan transaksi Rp10 miliar lebih dari Januari sampai Maret,” tutur Iqbal.

Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Ia mengungkapkan ada beberapa calon-calon tersangka yang sudah di mapping oleh tim.

“Kita akan membongkar ini semua,” tegas Ketua Alumni Akpol 1991 itu.

Jenderal bintang dua ini mengapresiasi langkah Ditnarkoba Polda Riau yang sudah melaksanakan strategi, kontrol, under cover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktur Reserse Narkoba (Kombes Manang Soebeti),” kata Iqbal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu. “Ada 17 orang tersangka itu ditangkap dari beberapa TKP,” kata dia.

Para tersangka yakni AP (39 tahun), FK (44), S (44), J (38), R (38) DFS (23), IC (36), W (31), HJ (20) , MTM (22) GW (21), ITK (21), MK (47) ZA (46), MIY (27), SH (31) dan BK (27).

Manang mengungkapkan barang bukti yang diamankan jika diuangkan mencapai lebih Rp110 miliar. Jika barang ini lolos ke masyarakat dapat membahayakan 1.073.456 jiwa.

Disebutkannya, dalam kasus ini tim Ditbarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan lengkap. “Mulai  dari importir, transportir, bandar, pengedar dan pengendalinya,” ungkap Manang.

Terkait tersangka IC, Manang menambahkan dia merupakan pemasok utama di Pasar Agus Salim serta Jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Aksi yang dilakukannya sudah meresahkan masyarakat.

“Masyarakat sudah resah. Mereka    sepertinya terang-terangan menjual paketan narkoba. Kami berusaha memutus mata rantai penyebarannya hingga ke bandar besar,” tutur Manang.

Manang berharap dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. “Ada beberapa nama lagi yang kami kejar. Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat, kami bisa menghentikan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (***)

*(Mediacenter Riau, BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK)

Continue Reading

Hukum

K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Published

on

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga (Foto : @tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dalam operasi ini, didukung oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.

“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Erdi mengatakan, dalam operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.

“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” katanya.

Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang.

“Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.

“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya. (***)

*Divisi Humas Polri

Continue Reading

Hukum

DPR Sahkan Revisi UU ITE, Simak Beda Pasal Karet Dulu dan Kini

Published

on

Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU ITE dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12), tapi pasal karet masih tetap ada. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, goindonesia.co – DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12).
Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari sempat memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna sebelum pengesahan.

Salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah Pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal “karet”, karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan penghapusan pasal karet tersebut. Namun, dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi pasal tersebut.

Pasal 27 pada UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.

Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang telah direvisi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kemudian, dalam revisi kedua UU ITE ini, Pasal 27 ayat 3 dan ayat 4 mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 3 dan 4 sebelum direvisi:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Revisi kedua UU ITE mengubah kedua ayat tersebut, dan digantikan dengan pasal 27A dan pasal 27B.

Berikut bunyi pasal 27A:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Berikut bunyi pasal 27B:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pasal Penjelas

Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 27A dan pasal 27B dijelaskan lebih lanjut, dengan bunyi berikut:

Pasal 27A

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Pasal 27B

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui umum. (***)

Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE (Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

*@cnnindonesia.com

Continue Reading

Trending