Connect with us

Berita Kota

Kebijakan Parkir Non-tunai Pemkot Surabaya Ditolak Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS)

Published

on

Sosialiasi parkir via QRIS di Jalan Tunjungan, Surabaya (Foto : @www.surabaya.go.id)

Surabaya, goindonesia.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan kebijakan pembayaran non-tunai pada seluruh titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Pembayaran non-tunai melalui QRIS ataupun voucher tersebut, diterapkan secara bertahap di 1.370 titik parkir TJU se-Kota Surabaya.

Namun kebijakan tersebut, mendapat penolakan dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) di Jalan Tunjungan. Alasannya, paguyuban merasa kurang dengan bagi hasil parkir 60 dan 40 persen. Dimana dari pendapatan 40 persen itu, 35 persen untuk Juru Parkir (Jukir) dan 5 persennya untuk Kepala Pelataran (Katar).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menilai PJS belum mengerti maksud dan tujuan dari kebijakan parkir non-tunai. Padahal, tujuannya adalah untuk menaikkan pendapatan jukir secara jelas dan transparan.

“Karena saya melakukan parkir dengan QRIS atau parkir berlangganan ini untuk menaikkan pendapatan mereka (Jukir) secara jelas. Jadi kalau (misalnya) dia (Jukir dapat) 40 persen di wilayah itu, misalnya pendapatan Rp1 juta, maka dia bisa membawa pulang Rp400.000 per hari,” kata Kota Eri Cahyadi, Rabu (10/1/2024).

Wali Kota Eri menjelaskan, dengan model parkir non-tunai, pendapatan Jukir tidak perlu lagi dipotong-potong oleh pihak lain. Seperti misalnya adanya dugaan pemotongan dari oknum Dishub atau pihak yang lain. Sebab, setiap pendapatan Jukir ke depan akan langsung masuk ke dalam rekening masing-masing.

“Jelas kan, tidak dipotong-potong. Nah, dengan model parkir berlangganan atau non-tunai seperti QRIS atau voucher, saya ingin memastikan satu orang (Jukir) ini dapat berapa. Kalau begini kan jelas, dapat Rp400 ribu, dapat Rp300 ribu. Jadi siapa yang bermain kelihatan nanti,” ujar Cak Eri, panggilan lekatnya.

Oleh sebabnya, Cak Eri tidak mempermasalahkan apabila Paguyuban Jukir Surabaya menolak rencana pembayaran parkir melalui non-tunai. Sebab, yang bertugas untuk menjaga kendaraan parkir adalah Jukir.

“(Paguyuban menolak) ya tidak apa-apa, Jukir-nya tidak (menolak). Jukir-nya yang jalan, nanti paguyuban kita ajak bicara. Surabaya kan selalu bermusyawarah,” katanya.

Di samping itu, Cak Eri menegaskan bahwa tidak ada pihak yang bisa mengklaim memiliki lahan parkir di Tepi Jalan Umum. Karena lahan itu adalah milik pemerintah yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).

“Tidak ada yang punya lahan, ada UU nya, ada PP nya. Setiap tempat usaha itu adalah dia punya pajak parkir, setiap usaha harus menyediakan tempat parkir,” ungkap dia.

Karenanya, Cak Eri berharap semua pihak memahami bahwa kebijakan pembayaran parkir non-tunai adalah untuk mensejahterakan Jukir. Selain itu, kebijakan ini sekaligus untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.

“Yang menentukan kebijakan itu adalah aturan Undang-undang. Ini (lahan parkir) milik pemerintah semua, Jukir mau jalan, ya tidak apa-apa. Sekarang paguyuban, pertanyaan saya ada kepentingan apa (menolak), karena sudah jelas ini buat mensejahterakan juru parkirnya,” tegas dia.

Cak Eri tak menginginkan pendapatan Jukir setiap hari harus dipotong lagi setelah mendapatkan 35 persen. Karenanya, dengan kebijakan ini, ia berharap, pendapatan Jukir menjadi lebih jelas dan transparan tanpa ada pemotongan lagi dari pihak-pihak lain.

“Jangan dapat (sehari) Rp400 ribu lalu mungkin dipotong (oknum) Dishub berapa, si A berapa. Kalau pikiran saya adalah bagaimana mensejahterakan Jukir-nya. Makanya paguyuban juga harus berpikir kesejahteraannya Jukir seperti apa,” pungkas dia. (***)

*Pemerintah Kota Surabaya

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita Kota

Pj Gubernur Keluarkan Surat Edaran, Hery Antasari : Study Tour Dibatasi dan Diberhentikan Sementara

Published

on

Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari(Foto : @kotabogor.go.id)

Kota Bogor, goindonesia.co – Penjabat (PJ) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2106-Adbang tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class sebagai tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan. Surat edaran yang mulai beredar per 13 Mei 2024 ini tidak lepas dari musibah yang menimpa rombongan pelajar SMK asal Kota Depok di Ciater, Subang, akhir pekan lalu.

Melalui Surat Edaran, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin meminta dan menghimbau seluruh sekolah pada semua jenjang pendidikan di wilayah Kota Bogor untuk memperhatikan hal-hal tentang study tour pada satuan pendidikan.

Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.

Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.

Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

“Melalui surat tersebut, Bapak Gubernur Jawa Barat menyampaikan kepada kita semua untuk menyikapi agar antisipasi peristiwa serupa tidak terjadi. Khusus untuk kegiatan study tour sudah ada kesepakatan bahwasanya harus ada pembatasan dan pemberhentian sementara yang berisiko dan berpotensi bagi perjalanan para siswa, tidak hanya siswa SMA tetapi juga siswa SD serta SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor,” kata Hery Antasari saat memimpin apel di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (13/5/2024) pagi.

Hery Antasari menegaskan, jika ada diskresi pengecualian atas pelaksanaan study tour, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor harus berperan dalam melakukan sortir, memastikan agar segala sesuatunya sesuai dengan aturan, mulai dari armada, rute perjalanan dan lain sebagainya. Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, agar menyampaikan hal tersebut kepada para kepala sekolah di Kota Bogor.

“Tanpa itu semua tidak ada izin bagi sekolah untuk perjalanan study tour para siswa yang berpotensi ada risiko-risiko tersebut. Karena musibah yang terjadi dan menyebabkan korban jiwa serta luka-luka bisa saja menimpa pelajar dari kota lainnya. Selain itu jika sudah kejadian, maka yakinlah kita semua akan menambah pekerjaan, khususnya di lini layanan publik terkait,” kata Hery.

Pada kesempatan itu ia menyampaikan rasa belasungkawa dan mengajak jajaran Pemkot Bogor untuk berdoa sejenak. (***)

*DISKOMINFO KOTA BOGOR 2021

Continue Reading

Kabupaten

KPU Tuban Pastikan tak Ada Calon Perseorangan Pada Pilkada Tuban 2024

Published

on

 KPU dan Bawaslu saat tunggu penyerahan dokumen pendaftaran bakal calon perseorangan. (Foto : chusnul, @tubankab.go.id)

Tuban, goindonesia.co – KPU Kabupaten Tuban telah memastikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024 tanpa diikuti oleh bakan calon perseorangan atau jalur independen.

Kepastian itu, setelah KPU tidak menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan hingga pukul 23.59 WIB tanggal 12 Mei 2024.

Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas pada KPU Tuban, Zakiyah Munawaroh dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, sesuai dengan tahapan dan jadwal kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan KPU Kabupaten Tuban telah membuka penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tuban Tahun 2024 mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024 di 
Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban.

“Kita tunggu hingga tadi malam bersama Bawaslu pukul 23.59 WIB tidak ada satupun yang menyerahkan dokumen pencalonan,” katanya, Senin (13/05).

Sehingga, atas dasar itu pihaknya memastikan di Kabupaten Tuban pada pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tidak ada bakal pasangan calon dari perseorangan. (***)

*Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Tuban

Continue Reading

Berita Kota

Peresmian Hasil-hasil Pembangunan Tahun Anggaran 2023 Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Tamansari, Dann Kecamatan Purbaratu

Published

on

Peresmian secara langsung Hasil-Hasil Pembangunan di Wilayah Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Tamansari,Kecamatan Purbaratu oleh Pj Wali Kota Tasikmalaya, Dr. Cheka Virgowansyah, SSTP., M.E (Foto : @portal.tasikmalayakota.go.id)

Tasikmalaya – goindonesia.co : Bertempat di Alun-Alun Karangsambung, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Dr. Cheka Virgowansyah, SSTP., M.E meresmikan secara langsung Hasil-Hasil Pembangunan di Wilayah Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Tamansari,Kecamatan Purbaratu.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya,Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Para Camat dan Lurah Terkait, Para Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa Kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2023 untuk kecamatan Tamansari, Kecamatan Cibeureum, dan Kecamatan Purbaratu secara keseluruhan telah berlangsung relatif lancar dan telah mencapai sasaran sesuai dengan rencana. 

Beliau menambahkan bahwa dengan selesainya berbagai pembangunan di 3 wilayah kecamatan ini, besar harapan bahwa sarana prasarana tersebut dapat mempermudah serta memperlancar aksebilitas dan pelayanan terhadap masyarakat Kota Tasikmalaya. 

Berdasarkan laporan yang disampaikan, terdapat beberapa hasil pembangunan yang telah dilaksanakan selama tahun 2023, diantaranya :

1. Kecamatan Purbaratu, 45 kegiatan, dengan anggaran sebesar Rp. 7.241.258.560,- (tujuh milyar dua ratus empat puluh satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah),

2. Kecamatan Cibereum, 103 kegiatan, dengan anggaran sebesar Rp. 11.971.974.260,- (sebelas milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus enam puluh rupiah), 

3. Kecamatan Tamansari, 86 paket kegiatan, dengan anggaran sebesar Rp. 10.170.762.557,- (sepuluh milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah). (***)

* Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya

Continue Reading

Trending