Connect with us

Health

Antisipasi Omicron, Pejabat DKI Jakarta Dilarang ke Luar Negeri

Published

on

Suasana Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/12/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Jakarta, goindonesia.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang jajarannya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 atau Omicron.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2022 tentang Penundaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Covid-19 Varian Omicron.

SE tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan ditandatangani pada 4 Januari 2022.

Marullah menyatakan larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ terkait Imbauan Menunda Perjalanan Luar Negeri.

“Mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah beserta seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI untuk sementara menunda perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia, kecuali dalam hal kegiatan perjalanan dinas yang bersifat penting dan prioritas serta dilaksanakan secara selektif,” demikian bunyi dalam dokumen tersebut.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyatakan ada kenaikan kasus aktif di Ibu Kota sebanyak 224 pada Jumat (7/1/2022). Sedangkan kenaikan kasus positive Covid-19 harian sebanyak 300 orang.

Kasus dari Perjalanan Luar Negeri

Kata dia, dengan adanya penambahan tersebut jumlah kasus aktif kini sebanyak 1.394 orang yang masih dirawat/isolasi.

“Perlu digarisbawahi bahwa 1.082 orang dari jumlah kasus aktif adalah pelaku perjalanan luar negeri. Sedangkan, kasus positif baru berdasarkan hasil tes PCR hari ini bertambah 300 orang, sehingga total 866.631 kasus, yang mana 230 di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri,” kata Dwi dalam keterangan tertulis.

Lanjut dia, dari penambahan kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 851.648 dengan tingkat kesembuhan 98,3 persen. Kemudian sebanyak 13.589 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Kesehatan

Kemenkes Tambah Vaksin Indovac untuk Booster ke-2

Published

on

Pemberian vaksin COVID-19 (Dokumentasi : Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI,@sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Kesehatan RI menambahkan regimen vaksin COVID-19 berupa vaksin Indovac sebagai booster kedua. Vaksin Indovac berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 Indovac ini bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Sebelumnya vaksin Indovac hanya diberikan pada Lansia di atas 60 tahun.

Vaksin ini telah mendapat Persetujuan
Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Penggunaannya pun berdasarkam rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.

Vaksin booster ke-2 Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.

Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19. Masalahnya, kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum dibooster.  Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar  belum dibooster. (***)

(Sumber : Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI,@sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Continue Reading

Kesehatan

Sinergi Dengan PIDHI dan Kedokteran Hewan UNUD, BKOW Bali Sosialisasikan Bahaya dan Cara Pencegahan Penularan Virus Rabies

Published

on

Ketua BKOW Provinsi Bali Ny. Tjok. Putri Hariyani Ardhana Sukawati melakukan sosialisasi bahaya rabies dan cara pencegahannya di Kantor Desa Sibangkaja, Badung (Dokumentasi :  Pemerintah Provinsi Bali, @www.baliprov.go.id)

Badung, goindonesia.co – Dalam rangka menyelaraskan program Pemerintah Provinsi Bali dengan Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali dan GOW Kabupaten, Ketua BKOW Provinsi Bali Ny. Tjok. Putri Hariyani Ardhana Sukawati melakukan sosialisasi bahaya rabies dan cara pencegahannya di Kantor Desa Sibangkaja, Badung, Kamis (2/3).

Ketua BKOW Provinsi Bali, Ny. Tjok Putri Hariyani Ardhana Sukawati mengatakan sosialisasi dilakukan untuk keselamatan dan kesehatan bersama. Ini mengingat kesehatan adalah prioritas utama yang harus dijaga untuk mewujudkan kesehatan yang berkualitas. Seperti yang kita ketahui bahwa rabies merupakan virus menular melalui gigitan yang selalu fatal pada hewan berdarah panas dan dapat menyerang manusia (zoonosis) yang bisa disebabkan oleh hewan berupa sapi, anjing, kucing, kelelawar, kera dan monyet.

“Itu sebabnya perlu kepedulian bersama untuk mencegah penyebarluasan virus rabies ini,” kata istri Wakil Gubernur Bali ini.

Sosialisasi kali ini BKOW menggandeng Persatuan Istri Dokter Hewan Indonesia (PIDHI) Provinsi Bali dan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana (UNUD). Selain PIDHI (organisasi wanita yang mewadahi istri-istri dokter hewan, istri-istri sarjana kedokteran hewan, dokter hewan wanita, dan sarjana kedokteran hewan wanita), acara sosialisasi juga dihadiri kader PKK Desa Sibangkaja.

Bertindak sebagai narasumber Dekan Fakultas Kedokteran Hewan UNUD Prof. Dr. drh. I Nyoman Suartha yang membawakan materi “Rabies, Pencegahan dan Penanggulangannya”. Dalam penjelasannya, Prof. Suartha mengatakan untuk melindungi hewan peliharaan (terutama anjing dan kucing) agar tidak membahayakan warga sekitar, maka penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran melakukan vaksinasi untuk anjing dan kucing kita kepada petugas dari dinas peternakan. Karena vaksinasi akan melindungi hewan dari penyakit rabies dan memutus rantai penularan virus rabies tersebut.

Selain itu, kita juga harus waspada terhadap anjing gila yang air liurnya mengandung rabies, karena pada umumnya anjing anjing tersebut akan takut kepada sinar matahari dan memilih berkeliaran pada malam atau subuh. Bahkan hal yang paling perlu kita waspadai adalah saat kita pergi ke pasar subuh, apabila ada anjing yang mendekati perlu diketahui bahwa itulah anjing gila yang menyasar kaki kita untuk digigit dan ditularkan rabies.

“Apabila ada dari kita yang terlanjur digigit anjing, maka segeralah cuci dengan sabun, karena virus rabies itu bersifat labil, dan mudah rusak dengan sabut dan alkohol 70% serta cepat menguap dalam suhu 60 derajat celcius. Selain itu penting bagi kita lanjut mencari penanganan medis karena virus rabies akan mengalami inkubasi minimal 7 hari dan bisa mencapai hitungan bulan bahkan tahun,” ungkapnya.

Anjing-anjing yang menularkan rabies memiliki tiga (3) fase, yakni

1. Fase furious (galak) rabies memiliki ciri sebagai berikut dia tidak tenang, nervous, agresif, kehilangan rasa takut pada manusia, menggigit apa saja, hipersalivasi dan bereaksi yang berlebihan.

2. Fase paralisis adalah fase dimana mereka akan memilih bersembunyi dari keramaian, takut sinar dan hanya keluar mencari makan saat matahari sudah tenggelam.

3. Fase dumb (bodoh) adalah saat si anjing gila itu mengalami kejang dan kemudian mati.

Dijelaskan juga bahwa nampak beberapa gejala orang yang kena rabies, antara lain kesemutan di bagian tubuh yang digigit, keluar air liur yang banyak, takut air, takut cahaya, mudah merasa terganggu oleh suara, gerakan bola mata yang ‘aneh’ dan tidak fokus, kejang-kejang, mengalami gejala syaraf yang lain dan kemudian meninggal.

Kepala Desa Sibangkaja, Ni Nyoman Rai Sudani mengatakan bahwa di desanya sudah melakukan penanganan rabies sejak tahun 2016 silam. Selain sosialisasi pihaknya juga melakukan penanganan rabies di lapangan dengan melibatkan petugas dari Dinas Peternakan Kabupaten. Hal ini dilakukannya mengingat warga Desa Sibangkaja sangat menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak. (***)

(Sumber :  Pemerintah Provinsi Bali, @www.baliprov.go.id)

Continue Reading

Kesehatan

Dinkes Kabupaten Tangerang Edukasi Keamanan Pangan di Sektor Industri Rumahan

Published

on

Penyuluhan Dinkes Kabupaten Tangerang dalam rangka memperketat pengawasan dan memperbanyak edukasi keamanan pangan pada industri rumah tangga pangan (Dokumentasi : Diskominfo Kab.Tangerang, @tangerangkab.go.id)

Tangerang, goindonesia.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan dan memperbanyak edukasi keamanan pangan pada industri rumah tangga pangan (IRTP) sebagai salah satu sektor yang mengalami perkembangan cukup pesat. 

Kepala seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, S.Farm., Apt menjelaskan, penyuluhan keamanan pangan merupakan program rutin sebagai upaya mengedukasi pelaku IRTP baru yang belum memiliki izin.

Penyuluhan keamanan pangan merupakan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan (SPKP) yang menjadi salah satu persyaratan dalam mendapatkan izin edar PIRT/ SPPIRT.

“Penyuluhan tersebut diselenggarakan tanggal 28 sampai dengan 1 maret 2023 di Hotel Lemo Tangerang. Total peserta penyuluhan berjumlah 100 orang yang dibagi dalam 2 gelombang,” ujar Desi saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

Dia menjelaskan penyuluhan Keamanan Pangan akan diselenggarakan bertahap selama 8 kali selama 2023 dengan kuota peserta pelatihan 50 orang untuk setiap gelombang.

“Untuk para pelaku usaha pangan rumahan yang ingin mengikuti kegiatan penyuluhan keamanan pangan ini dapat mendaftar melalui web Dinas Kesehatan. Penyuluhan tersebut gratis tanpa dipungut biaya apapun,” terangnya.

Menurut dia, perkembangan IRTP di Kabupaten Tangerang terus mengalami lonjakan sangat signifikan setiap tahunnya, sehingga harus diimbangi juga dengan edukasi keamanan pangan. “Setiap tahun meningkat, bahkan sekarang produknya lebih inovatif dari segi bahan, cita rasa dan kemasan,” tambah dia. (***)

(Sumber : Diskominfo Kab.Tangerang, @tangerangkab.go.id)

Continue Reading

Trending