Connect with us

Health

Rentan Terdampak Pandemi Covid-19, Hak Penyandang Disabilitas Jadi Prioritas Pemerintah

Published

on

Firtual meeting terkait pemberian bansoe bagi penyandang disabilitas digelar oleh Kemensoa dan Kemkominfo, Jumat (13/8/2021).   

JAKARTA , goindonesia.co : Para penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19. Selain bantuan sosial, pemerintah juga mengupayakan akselerasi program vaksinasi bagi para penyandang disabilitas.

Pada Juli 2021 pemerintah telah mempercepat pendistribusian program bantuan sosial di masa PPKM, salah satunya adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH).

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyediakan tempat pelaksanaan vaksinasi serta layanan pendampingan penyandang disabilitas ke pusat vaksinasi mulai dari penjemputan hingga pemulangan.

Untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan-kebijakan pemerintah dalam memenuhi dan melindungi hak penyandang disabilitas di masa pandemi, Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual).

Tema yang diangkat pada firtual ini “Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi”.

Acara tersebut diadakan pada Jumat (13/8/2021) secara daring (online) melalui platform aplikasi Zoom Cloud Meeting dan disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.

Adapun narasumber yang hadir secara virtual antara lain Angkie Yudistia (Staf Khusus Presiden), Eva Rahmi Kasim (Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial), dan Nurjanah S.KM., M.Kes (Koordinator Substansi Program Gangguan Indera dan Fungsional Kementerian Kesehatan), serta Bambang Gunawan (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Kominfo) sebagai keynote speaker.

Bambang Gunawan menyampaikan bahwa pemerintah telah mulai penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas sejak Juni 2021. Vaksinasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan 98 komunitas disabilitas dan diprioritaskan ke pulau Jawa, Bali yang merupakan zona merah Covid-19.

“Upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 tidak akan berhasil apabila tidak disertai dukungan masyarakat dalam mensosialisasikan 3M, 3T dan vaksinasi sebagai upaya memutus rangkaian penyebaran Covid-19,” ujar Bambang.

Angkie Yudistia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahannya terkait percepatan vaksinasi Covid-19 dan penyaluran bantuan sosial.

Para penyandang disabilitas dan kelompok rentan harus diprioritaskan akan haknya. Vaksinasi juga harus dilakukan segera mungkin agar terbangun kekebalan komunalnya, herd immunity-nya.

Adapun peran Pemerintah Daerah adalah sebagai kunci distribusi dan percepatan pelaksanaan vaksinasi, masyarakat rentan harus dilindungi dan diakomodir.

“Kami dan pemerintah pusat selalu berkolaborasi dan berkoordinasi, dan untuk eksekusinya kami percayakan pada Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing,” tuturnya.

Selain itu, Angkie juga menyampaikan jika data alokasi vaksin ada sekitar 450.000 ribu dosis dimana target sasaran Penyandang Disabilitas adalah setiap satu penyandang disabilitas mendapatkan dua dosis.

Adapun sasaran data para penyandang disabilitas dari Kementerian Kesehatan telah diberikan langsung pada Pemerintah Daerah yang menyesuaikan data dari Kementerian Sosial. Eva Rahmi Kasim berpendapat jika penyandang disabilitas harus diberikan prioritas untuk mendapatkan vaksin selain lansia, ini menjadi penting karena dengan meningkatkan kekebalan imunitas. t Tentunya akan mencegah lebih lanjut terjadinya pandemi di kalangan para penyandang disabilitas dan untuk mencegah adanya penyakit lanjutan.

“Adapun permasalahan yang sering dihadapi adalah banyak juga para Penyandang Disabilitas yang tidak mau divaksin karena ketakutan. Takut akibat vaksin berdampak kepada kondisi yang lebih buruk bagi kedisabilitasannya. Hal ini sangat perlu kami sosialisasikan, bahwa vaksinasi itu justru untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap masuknya penyakit,” kata Eva.

Ia juga menambahkan bahwa pada pelaksanaannya vaksin ini tidak selalu mulus, karena tidak semua penyandang disabilitas memiliki NIK, KTP. Karena untuk mengurus NIK dan KTP itu tidak mudah bagi penyandang disabilitas terutama yang memiliki hambatan mobilitas dan hambatan lainnya. Hal ini menjadi concern utama pemerintah dalam pelaksanaan vaksin bagi penyandang disabilitas.

Dengan adanya surat edaran Menteri Kesehatan yang terbaru, Eva juga menjelaskan bahwa para penyandang disabilitas yang belum memiliki NIK diperbolehkan untuk ikut vaksin namun NIK-nya akan tetap diurus juga.

Sehingga ini menjadi sebuah bonus di mana penyandang disabilitas mendapatkan vaksin, kemudian NIK-nya juga diuruskan dan juga diberikan fasilitas transportasi.

“Selama pandemi Covid-19 ini banyak para penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan risiko dalam menerima vaksin, seperti hambatan dalam mengakses informasi, bergantung pada kontak fisik dengan lingkungan atau pendamping, penurunan kemampuan atau kelemahan terutama bagi para penyandang fisabilitas fisik, pembatasan atau isolasi seperti bekerja, makan, perawatan, dan lainnya,” ucap Nurjanah.

Ia juga mengatakan bahwa dalam UU No 8 Tahun 2016 Pasal 12 disebutkan jika penyandang disabilitas berhak mendapatkan informasi dan komunikasi, seperti informasi media yang dibuat adalah yang ramah akan disabilitas. Selain itu, kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. “Harapan bagi lintas sektor, mitra pembangunan, swasta dan masyarakat bagaimana melakukan diseminasi dan literasi informasi mengenai Covid-19 secara komprehensif dan berkesinambungan kepada penyandang disabilitas adalah jangan ketakutan, jangan percaya hoaks, dan lakukan 3M juga ikuti selalu protokol kesehatan.” kata Nurjanah. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Kesehatan

Kemenkes Tambah Vaksin Indovac untuk Booster ke-2

Published

on

Pemberian vaksin COVID-19 (Dokumentasi : Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI,@sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Kesehatan RI menambahkan regimen vaksin COVID-19 berupa vaksin Indovac sebagai booster kedua. Vaksin Indovac berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 Indovac ini bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Sebelumnya vaksin Indovac hanya diberikan pada Lansia di atas 60 tahun.

Vaksin ini telah mendapat Persetujuan
Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Penggunaannya pun berdasarkam rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.

Vaksin booster ke-2 Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.

Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19. Masalahnya, kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum dibooster.  Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar  belum dibooster. (***)

(Sumber : Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI,@sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Continue Reading

Kesehatan

Sinergi Dengan PIDHI dan Kedokteran Hewan UNUD, BKOW Bali Sosialisasikan Bahaya dan Cara Pencegahan Penularan Virus Rabies

Published

on

Ketua BKOW Provinsi Bali Ny. Tjok. Putri Hariyani Ardhana Sukawati melakukan sosialisasi bahaya rabies dan cara pencegahannya di Kantor Desa Sibangkaja, Badung (Dokumentasi :  Pemerintah Provinsi Bali, @www.baliprov.go.id)

Badung, goindonesia.co – Dalam rangka menyelaraskan program Pemerintah Provinsi Bali dengan Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali dan GOW Kabupaten, Ketua BKOW Provinsi Bali Ny. Tjok. Putri Hariyani Ardhana Sukawati melakukan sosialisasi bahaya rabies dan cara pencegahannya di Kantor Desa Sibangkaja, Badung, Kamis (2/3).

Ketua BKOW Provinsi Bali, Ny. Tjok Putri Hariyani Ardhana Sukawati mengatakan sosialisasi dilakukan untuk keselamatan dan kesehatan bersama. Ini mengingat kesehatan adalah prioritas utama yang harus dijaga untuk mewujudkan kesehatan yang berkualitas. Seperti yang kita ketahui bahwa rabies merupakan virus menular melalui gigitan yang selalu fatal pada hewan berdarah panas dan dapat menyerang manusia (zoonosis) yang bisa disebabkan oleh hewan berupa sapi, anjing, kucing, kelelawar, kera dan monyet.

“Itu sebabnya perlu kepedulian bersama untuk mencegah penyebarluasan virus rabies ini,” kata istri Wakil Gubernur Bali ini.

Sosialisasi kali ini BKOW menggandeng Persatuan Istri Dokter Hewan Indonesia (PIDHI) Provinsi Bali dan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana (UNUD). Selain PIDHI (organisasi wanita yang mewadahi istri-istri dokter hewan, istri-istri sarjana kedokteran hewan, dokter hewan wanita, dan sarjana kedokteran hewan wanita), acara sosialisasi juga dihadiri kader PKK Desa Sibangkaja.

Bertindak sebagai narasumber Dekan Fakultas Kedokteran Hewan UNUD Prof. Dr. drh. I Nyoman Suartha yang membawakan materi “Rabies, Pencegahan dan Penanggulangannya”. Dalam penjelasannya, Prof. Suartha mengatakan untuk melindungi hewan peliharaan (terutama anjing dan kucing) agar tidak membahayakan warga sekitar, maka penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran melakukan vaksinasi untuk anjing dan kucing kita kepada petugas dari dinas peternakan. Karena vaksinasi akan melindungi hewan dari penyakit rabies dan memutus rantai penularan virus rabies tersebut.

Selain itu, kita juga harus waspada terhadap anjing gila yang air liurnya mengandung rabies, karena pada umumnya anjing anjing tersebut akan takut kepada sinar matahari dan memilih berkeliaran pada malam atau subuh. Bahkan hal yang paling perlu kita waspadai adalah saat kita pergi ke pasar subuh, apabila ada anjing yang mendekati perlu diketahui bahwa itulah anjing gila yang menyasar kaki kita untuk digigit dan ditularkan rabies.

“Apabila ada dari kita yang terlanjur digigit anjing, maka segeralah cuci dengan sabun, karena virus rabies itu bersifat labil, dan mudah rusak dengan sabut dan alkohol 70% serta cepat menguap dalam suhu 60 derajat celcius. Selain itu penting bagi kita lanjut mencari penanganan medis karena virus rabies akan mengalami inkubasi minimal 7 hari dan bisa mencapai hitungan bulan bahkan tahun,” ungkapnya.

Anjing-anjing yang menularkan rabies memiliki tiga (3) fase, yakni

1. Fase furious (galak) rabies memiliki ciri sebagai berikut dia tidak tenang, nervous, agresif, kehilangan rasa takut pada manusia, menggigit apa saja, hipersalivasi dan bereaksi yang berlebihan.

2. Fase paralisis adalah fase dimana mereka akan memilih bersembunyi dari keramaian, takut sinar dan hanya keluar mencari makan saat matahari sudah tenggelam.

3. Fase dumb (bodoh) adalah saat si anjing gila itu mengalami kejang dan kemudian mati.

Dijelaskan juga bahwa nampak beberapa gejala orang yang kena rabies, antara lain kesemutan di bagian tubuh yang digigit, keluar air liur yang banyak, takut air, takut cahaya, mudah merasa terganggu oleh suara, gerakan bola mata yang ‘aneh’ dan tidak fokus, kejang-kejang, mengalami gejala syaraf yang lain dan kemudian meninggal.

Kepala Desa Sibangkaja, Ni Nyoman Rai Sudani mengatakan bahwa di desanya sudah melakukan penanganan rabies sejak tahun 2016 silam. Selain sosialisasi pihaknya juga melakukan penanganan rabies di lapangan dengan melibatkan petugas dari Dinas Peternakan Kabupaten. Hal ini dilakukannya mengingat warga Desa Sibangkaja sangat menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak. (***)

(Sumber :  Pemerintah Provinsi Bali, @www.baliprov.go.id)

Continue Reading

Kesehatan

Dinkes Kabupaten Tangerang Edukasi Keamanan Pangan di Sektor Industri Rumahan

Published

on

Penyuluhan Dinkes Kabupaten Tangerang dalam rangka memperketat pengawasan dan memperbanyak edukasi keamanan pangan pada industri rumah tangga pangan (Dokumentasi : Diskominfo Kab.Tangerang, @tangerangkab.go.id)

Tangerang, goindonesia.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan dan memperbanyak edukasi keamanan pangan pada industri rumah tangga pangan (IRTP) sebagai salah satu sektor yang mengalami perkembangan cukup pesat. 

Kepala seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, S.Farm., Apt menjelaskan, penyuluhan keamanan pangan merupakan program rutin sebagai upaya mengedukasi pelaku IRTP baru yang belum memiliki izin.

Penyuluhan keamanan pangan merupakan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan (SPKP) yang menjadi salah satu persyaratan dalam mendapatkan izin edar PIRT/ SPPIRT.

“Penyuluhan tersebut diselenggarakan tanggal 28 sampai dengan 1 maret 2023 di Hotel Lemo Tangerang. Total peserta penyuluhan berjumlah 100 orang yang dibagi dalam 2 gelombang,” ujar Desi saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

Dia menjelaskan penyuluhan Keamanan Pangan akan diselenggarakan bertahap selama 8 kali selama 2023 dengan kuota peserta pelatihan 50 orang untuk setiap gelombang.

“Untuk para pelaku usaha pangan rumahan yang ingin mengikuti kegiatan penyuluhan keamanan pangan ini dapat mendaftar melalui web Dinas Kesehatan. Penyuluhan tersebut gratis tanpa dipungut biaya apapun,” terangnya.

Menurut dia, perkembangan IRTP di Kabupaten Tangerang terus mengalami lonjakan sangat signifikan setiap tahunnya, sehingga harus diimbangi juga dengan edukasi keamanan pangan. “Setiap tahun meningkat, bahkan sekarang produknya lebih inovatif dari segi bahan, cita rasa dan kemasan,” tambah dia. (***)

(Sumber : Diskominfo Kab.Tangerang, @tangerangkab.go.id)

Continue Reading

Trending