Connect with us

Politik

Hanya Ada Tiga Jalan Untuk Menunda Pemilu

Published

on

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra /Instagram @yusrilihzamhd/

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, goindonesia.co – Tiga Ketua Umum Partai Politik di negara kita, Muhaimin Iskandar (PKB), Airlangga Hartarto (Golkar) dan Zulkifli Hasan (PAN) telah mengemukakan usulan agar Pemilu 2024, yang jadwalnya telah disepakati Pemerintah, DPR dan KPU untuk dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024, ditunda.
Sebagaimana kita maklum, Pemilu 2024 ini adalah Pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD.

Alasan penundaan Pemilu yang awalnya dilontarkan Menteri Investasi / Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ini memang beragam.
Pertama, situasi perekonomian negara sedang sulit, utang menggunung, berapa biaya Pemilu hingga kini belum dianggarkan. Sumbernya juga belum jelas dari mana.

Kedua, pandemi sedang merebak dan belum dapat diprediksi kapan akan berakhir.
Ramai-ramai kampanye dan pencoblosan bisa membuat makin banyak rakyat yang terpapar.

Ketiga, dan ini yang kontroversial, rakyat masih menghendaki Jokowi melanjutkan kepemimpinan.
Bahkan, ada yang meminta diperpanjang tiga periode. Sementara Jokowinya sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak punya niat untuk menjabat 3 periode karena menyalahi konstitusi UUD 45.
Terakhir, serbuan Rusia terhadap Ukraina juga dijadikan alasan, walau susah mencari kaitannya secara langsung dengan alasan penundaan Pemilu.

Usulan penundaan Pemilu berkaitan langsung dengan norma konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 45.

Pertama, Pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2). Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun.
Pemilu itu untuk memilih anggota DPR dan DPD untuk membentuk MPR (Pasal 2 ayat 1).

Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Ketentuan-ketentuan di atas berkaitan erat dengan masa jabatan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah lima tahun sejak dilantik, masa jabatan penyelenggara negara tersebut berakhir dengan sendirinya.

Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya?

Tidak ada dasar hukum sama sekali. Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya “ilegal” alias “tidak sah” atau “tidak legitimate”.

Jika para penyelenggara negara itu semuanya ilegal, maka tidak ada kewajiban apapun bagi rakyat untuk mematuhi mereka. Rakyat akan jalan sendiri-sendiri menurut maunya sendiri. Rakyat berhak untuk membangkang kepada Presiden, Wakil Presiden, para menteri, membangkang kepada DPR, DPD dan juga kepada MPR.

Rakyat berhak menolak keputusan apapun yang mereka buat karena keputusan itu tidak sah dan bahkan ilegal.

Penyelenggara negara (eksekutif) yang masih legal di tingkat pusat tinggallah Panglima TNI dan Kapolri. Kedua penyelenggara negara ini hanya dapat diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dan persetujuan DPR. Bagaimana cara menggantinya, Presiden dan DPR saja sudah tidak sah dan ilegal. Dalam situasi seperti ini banyak pula kemungkinan dapat terjadi.

TNI dan POLRI sekarang ini bukan lagi ABRI zaman dulu yang berada di bawah satu komando, Panglima ABRI. TNI dan POLRI sekarang terpisah dengan tugas masing-masing, dan punya komando sendiri-sendiri yang masing-masing bertanggung jawab secara terpisah kepada Presiden. Jika Presidennya sendiri sudah ilegal dan tidak sah, Panglima TNI dan Kapolri bisa pula membangkang kepada perintah Presiden yang ilegal itu. Beruntung bangsa ini kalau Panglima TNI dan Kapolri kompak sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pada saat yang sulit dan kritis. Tetapi kalau tidak kompak, bagaimana dan apa yang akan terjadi?

Bisa saja terjadi dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara, TNI mengambil alih kekuasaan walau untuk sementara.

Di daerah, gubernur, bupati dan walikota masih sah menjalankan roda pemerintahan kalau masa jabatannya belum habis, tetapi tanpa kontrol DPRD lagi. Bagaimana mau mengontrol, DPRD-nya saja sudah ilegal. Begitu juga tanpa pertanggungjawaban lagi kepada Presiden sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Bagaimana mau bertanggung jawab kalau Presidennya sudah ilegal?

Keadaan bangsa dan negara akan benar-benar carut marut akibat penundaan Pemilu.

Dalam suasana carut marut, timbullah anarki. Dalam anarki setiap orang, setiap kelompok merasa merdeka berbuat apa saja. Situasi anarki akan mendorong munculnya seorang diktator untuk menyelamatkan negara dengan tangan besi. Diktator akan mendorong konflik makin meluas. Daerah-daerah potensial bergolak. Campur-tangan kepentingan-kepentingan asing untuk adu domba dan pecah belah tak terhindarkan lagi. NKRI “harga mati” berada dalam pertaruhan besar.

Saya membayangkan keadaan buruk yang mungkin akan terjadi sebagaimana saya uraikan di atas, apabila Pemilu ditunda. Mungkin saya pesimis terlalu berlebihan.

Tetapi membayangkan keadaan paling buruk itu, perlu bagi kita untuk mengantisipasi jangan sampai itu terjadi.

Ambillah contoh ketika kita menghadapi krisis ekonomi yang membawa dampak luas pada stabilitas politik di tahun 1997-1998.

Krisis politik dan keamanan itu berakhir hanya dalam waktu beberapa menit saja.

Presiden Soeharto membacakan Pidato Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Presiden RI, dan kemudian disusul oleh pengucapan sumpah Wakil Presiden BJ Habibie sebagai Presiden RI di hadapan Pimpinan Mahkamah Agung. Panglima ABRI Jenderal Wiranto membacakan statement menyatakan peralihan kekuasaan itu sah, ABRI menyatakan tunduk kepada Presiden yang baru, BJ Habibie.

Krisis politik berakhir dengan damai dalam waktu tidak sampai 1 jam. Presiden Soeharto yang telah berkuasa 32 tahun kehilangan konstitusionalitas dan legalitas jabatan, kedudukan dan kekuasaannya. Walaupun ada yang suka dan tidak suka kepada BJ Habibie, tetapi itu persoalan politik.

Yang paling fundamental dia memegang jabatan Presiden secara sah, legal dan legitimate.

Hanya ada beberapa guru besar hukum seperti Prof. Dr. Dimyati Hartono dari UNDIP, Prof. A. Muis dari UNHAS dan Prof. Dr. I Gde Atmadja dari UNUD yang menolak, tetapi pendapatnya saya sanggah melalui polemik. Sanggahan terhadap mereka juga datang dari Prof. Dr. Ismail Suny, Prof. Dr. Harun Alrasyid dari UI dan Prof. Dr. Laica Marzuki dari UNHAS.
Para politisi yang menganggap berhentinya Presiden Soeharto tidak sah antara lain Prof. Dr. Subroto dan Prof. Dr. Emil Salim, dua mantan menteri Soeharto, dan Ali Sadikin, mantan Gubernur DKI Jakarta. Secara berseloroh saya katakan kepada Ali Sadikin, saya heran beliau mengatakan cara berhentinya Presiden Soeharto tidak sah. Kalau tidak sah berarti Soeharto masih Presiden RI yang sah. Apa itu yang Pak Ali Sadikin mau?

Tahun 1998 itu ada 100 orang advokat yang menamakan dirinya “Advokat Reformasi” yang menggugat keabsahan berhentinya Presiden Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil saya untuk didengar keterangannya mengenai proses, prosedur dan landasan hukum berhentinya Soeharto dan keabsahan pergantiannya oleh Wapres BJ Habibie. Saya memenuhi permintaan majelis hakim. Akhirnya Majelis hakim memutuskan menolak gugatan 100 Pengacara Reformasi itu.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis berpendapat bahwa prosedur berhentinya Presiden Soeharto dan digantikan BJ. Habibie adalah sah menurut hukum.
Saya kemudian bertanya kepada Suhana Natawilana, SH, salah seorang tokoh penggugat, apakah akan ajukan banding. Dia bilang tidak, mereka menerima putusan PN Jakarta Pusat itu.

Banyak orang yang tidak tahu bahwa polemik keabsahan berhentinya Presiden Soeharto dan naiknya BJ Habibie itu akhirnya masuk ranah pengadilan dan ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saya mengungkapkan kembali peristiwa berhentinya Presiden Soeharto dan digantikan BJ. Habibie itu sebagai catatan sejarah bahwa legalitas dan legitimasi penyelenggara negara itu sangat penting untuk mencegah meluasnya konflik politik.

Persoalan penundaan Pemilu yang berimplikasi kepada legalitas dan legitimasi kekuasaan ini tidak bisa diselesaikan dengan usulan-usulan Ketua-ketua Umum Parpol yang sarat dengan kepentingan politik. Meskipun usul itu kemudian disepakati oleh semua partai yang punya wakil di DPR, DPRD dan MPR, tetapi kesepakatan itu bukanlah kesepakatan lembaga-lembaga negara yang resmi dan legitimate untuk mengambil keputusan menurut UUD 45.

Saya berpendapat, penundaan Pemilu 2024 itu hanya mungkin mendapatkan keabsahan dan legitimasi jika dilakukan dengan menempuh tiga cara:

(1) Amandemen UUD 45;
(2) Presiden mengeluarkan Dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner; dan
(3) Menciptakan konvensi ketatanegaraan (constitutional convention) yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara.

Ketiga cara ini sebenarnya berkaitan dengan perubahan konstitusi, yang dilakukan secara normal menurut prosedur yang diatur dalam konstitusi itu sendiri, atau cara-cara tidak normal melalui sebuah revolusi hukum, dan terakhir adalah perubahan diam-diam terhadap konstitusi melalui praktik, tanpa mengubah sama sekali teks konstitusi yang berlaku.

Dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan Pemilu dan sebagai konsekuensinya adalah perpanjangan sementara masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah dengan cara melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD 45.
Prosedur perubahan konstitusi sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 45, Pasal 24 sampai Pasal 32, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Tata Tertib MPR yang detilnya tidak perlu saya uraikan di sini.

Apa yang perlu diubah sebenarnya bukanlah mengubah pasal-pasal UUD 45 yang ada sekarang secara harfiah, tetapi menambahkan pasal baru dalam UUD 45 terkait dengan pemilihan umum. Pasal 22E UUD 45 dapat ditambahkan pasal baru, yakni Pasal 22 E ayat (7) yang berisi norma. “Dalam hal pelaksanaan pemilihan umum sekali dalam lima tahun sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22E ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena terjadinya perang, pemberontakan, gangguan keamanan yang berdampak luas, bencana alam dan wabah penyakit yang sulit diatasi, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang untuk menunda pelaksanaan Pemilu sampai batas waktu tertentu.”

Ayat (8) “Semua jabatan-jabatan kenegaraan yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan umum sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar ini, untuk sementara waktu tetap menduduki jabatannya sebagai pejabat sementara sampai dengan dilaksanakannya pemilihan umum”.

Dengan penambahan 2 ayat dalam pasal 22E UUD 45 itu, maka tidak ada istilah perpanjangan masa jabatan Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Para anggota dari Lembaga Negara seperti MPR, DPR, DPD tersebut berubah status menjadi anggota sementara, sebelum diganti dengan anggota-anggota hasil pemilu. Status mereka sama dengan anggota KNIP di masa awal kemerdekaan, anggota DPRS di masa Demokrasi Liberal dan anggota MPRS di masa Orde Lama dan awal Orde Baru.

Kedudukan Presiden Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin juga menjadi Pejabat Presiden dan Pejabat Wakil Presiden, sebagaimana Pejabat Presiden Soeharto di awal Orde Baru.

Jalan kedua, di luar mengubah UUD 45 adalah Presiden mengeluarkan Dekrit menunda pelaksanaan pemilu dan sekaligus memperpanjang masa jabatan semua pejabat yang menurut UUD 45 harus diisi dengan pemilu.

Dekrit adalah sebuah revolusi hukum, yang keabsahannya harus dilihat secara post-factum.

Revolusi yang berhasil dan mendapat dukungan mayoritas rakyat, kata Professor Ivor Jennings, menciptakan hukum yang sah. Tetapi sebaliknya revolusi yang gagal, menyebabkan tindakan revolusi hukum sebagai tindakan ilegal dan melawan hukum. Pelaku revolusi yang gagal bisa diadili oleh pengadilan dengan dakwaan makar (kudeta) atau pengkhianatan terhadap bangsa dan negara, atau dipecat dari jabatannya oleh lembaga yang berwenang.

Masalahnya apakah Presiden Jokowi punya nyali untuk mengeluarkan dekrit, sebagaimana Bung Karno mengeluarkan Dekrit membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 45?
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu bukanlah tindakan yang didasarkan kepada dalil “staatsnoodrechts” (keadaan darurat negara) atau “noodstaatsrechts” (hukum tata negara dalam keadaan darurat) sebagaimana didalilkan oleh Prof. Mr Djokosutono dan Prof. Mr. Notonegoro karena tidak cukup alasan untuk menyatakan adanya faktor itu.

Dekrit 5 Juli 1959 adalah sebuah revolusi hukum yang berhasil berkat politik cipta kondisi yang kala itu diorganisir oleh Kepala Staf Angkatan Perang Jenderal AH Nasution yang lebih dulu menyatakan SOB (Staat van Oorlog en Beleg) atau “negara dalam keadaan bahaya”, serta dukungan partai-partai politik terutama PNI dan PKI. Revolusi hukum tidak mungkin akan berhasil tanpa dukungan militer. Itu sejarah tahun 1959.

Presiden Gus Dur juga pernah mencoba melakukan revolusi hukum dengan mengeluarkan dekrit membubarkan DPR dan MPR hasil Pemilu 1999. Sebelum niat itu dilaksanakan, saya sudah memberikan tausiyah kepada Presiden Gus Dur resmi dalam sidang kabinet tanggal 6 Februari 2001. Saya mengingatkan Presiden dalam posisi saya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM yang memang berkewajiban memberikan nasehat hukum kepada Presiden.

Saya katakan bahwa rencana Presiden mengeluarkan maklumat atau dekrit membubarkan DPR dan MPR itu adalah tindakan inkonstitusional yang sangat berisiko. Kalau tindakan itu mau disamakan dengan tindakan Bung Karno tanggal 5 Juli 1959, maka landasan sosiologis, politis dan konstitusional untuk itu tidak ada. Lagipula dekrit hanya akan berhasil jika didukung oleh kekuatan militer. Sementara saya melihat TNI kala itu justru enggan mendukung langkah inkonstitusional tersebut. Mengingat pada waktu itu DPR sudah mengeluarkan memorandum I kepada Presiden, saya menyarankan agar Presiden mengundurkan diri saja. Hal itu baik bagi Presiden pribadi, dan baik juga bagi bangsa dan negara daripada Presiden dipermalukan dengan diberhentikan oleh MPR.

Namun tausiyah saya itu disambut Presiden dengan kemarahan. Esoknya tanggal 7 Februari 2001, saya diberhentikan sebagai Menteri Kehakiman dan HAM dan digantikan oleh Baharudin Lopa. Lopa bersedia mewakili Presiden menjawab memorandum I dan II di MPR, suatu tugas yang sebelumnya saya tolak untuk melaksanakannya.

Dekrit akhirnya diteken oleh Presiden Gus Dur tanggal 23 Juli 2001 yang mendapat dukungan begitu banyak dari kalangan aktivis, akademisi dan tokoh-tokoh LSM yang berbondong-bondong datang ke Istana. Namun karena sebagai sebuah tindakan revolusi hukum yang tidak matang, MPR segera bersidang dan menjawab dekrit Presiden sebagai pelanggaran terhadap konstitusi dan haluan negara. Maka, Presiden Gus Dur diberhentikan dari jabatannya.

Pertanyaannya sekarang, apakah Presiden Jokowi akan memilih mengeluarkan Dekrit menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan semua penyelenggara negara termasuk dirinya, yang menurut UUD 45 harus diisi melalui Pemilu?

Dugaan saya Presiden Joko Widodo tidak akan melakukan itu. Resiko politiknya terlalu besar.
Sebagai tindakan revolusioner, tindakan itu jauh daripada matang. TNI dan POLRI juga belum tentu akan mendukung, meskipun keputusan itu adalah Keputusan Presiden sebagai Panglima Tertinggi. Langkah seperti itu akan jadi boomerang bagi Presiden Jokowi sendiri.

Presiden Joko Widodo sendiri mengatakan kepada saya bahwa beliau tidak berkeinginan memegang jabatan tiga periode. Langkah itu, menurut beliau, tidak punya landasan konstitusional dan bertentangan dengan cita-cita reformasi. Apakah apa yang dikatakan Presiden Joko Widodo itu adalah sesuatu yang keluar dari hati nuraninya ataukah hanya sekedar ucapan basa-basi saja, saya tidak tahu. Sebagai manusia, saya hanya memahami yang zahir, dalam makna, itulah kata-kata yang beliau ucapkan dan saya pahami. Sesuatu yang batin dibalik yang zahir itu, semuanya berada di luar jangkauan saya untuk memastikannya.

Jalan ketiga untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan para penyelenggara negara adalah dengan menciptakan konvensi ketatanegaraan atau “constitutional convention”.
Perubahan bukan dilakukan terhadap teks konstitusi, UUD 45, melainkan dilakukan dalam praktik penyelenggaraan negara.
Dalam Pasal 22E UUD 45 tegas diatur bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD.
Pasal 7 UUD 45 mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun. Sesudah itu dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.
Kedua pasal ini tidak diubah, tetapi dalam praktik Pemilunya dilaksanakan misalnya tujuh tahun sekali. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD dan dengan sendirinya MPR, dalam praktiknya juga dilaksanakan selama tujuh tahun.

Praktik penyelenggaraan negara yang beda dengan apa yang diatur dalam konstitusi itu dalam sejarah ketatanegaraan kita, hanya dilakukan dengan pengumuman Pemerintah, yakni Maklumat Wakil Presiden No X tanggal 16 Oktober 45.
Arsitek perubahan itu adalah Sutan Sjahrir.
Pertimbangannya adalah, menurut Sjahrir, Sukarno-Hatta adalah “kolaborator Jepang” yang sulit untuk diterima kehadirannya oleh Sekutu, dan juga Belanda. Kita harus berunding dan berdiplomasi dalam mempertahankan kemerdekaan, karena perlawanan bersenjata, menurut perhitungan Sjahrir, tidak cukup kuat untuk mengalahkan Belanda.

Dengan Maklumat Nomor X itu sistem presidensial berubah menjadi parlementer. Sukarno-Hatta hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Wakilnya, sementara kekuasaan pemerintahan ada ditangan Perdana Menteri yang dijabat Sjahrir.
KNIP yang semula hanya lembaga yang membantu Presiden, berubah menjadi parlemen tempat Perdana Menteri bertanggung jawab.

Perubahan dalam praktik itu, menurut Prof. Dr. Ismail Suny terjadi karena konvensi ketatanegaraan yang dalam praktik diterima, tanpa ada yang menentang.

Akibat situasi perang kemerdekaan, Pemilu pertama yang direncanakan akan dilaksanakan tanggal 1 Februari 1946 untuk membentuk DPR dan MPR, menetapkan UUD tetap dan memilih Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan.
UUD 45 yang menurut ketentuan dua ayat dalam Aturan Tambahan hanya akan berlaku selama dua kali enam bulan, akhirnya berlaku terus sampai digantikan dengan Konstitusi RIS pada tanggal 27 Desember 1949.
Semua itu terjadi melalui konvensi ketatanegaraan. Teks UUD 45-nya sepatah kata pun tidak diubah, tetapi praktik penyelenggaraan negaranya sudah berbeda jauh dengan apa yang secara normatif diatur di dalam UUD tersebut. Namun praktik itu diterima tanpa banyak masalah.

Seperti telah saya katakan, tidak ada pihak yang membawa masalah itu ke pengadilan untuk menilai apakah tindakan yang menyimpang dari UUD 45 itu sah atau tidak.

Sekarang zaman sudah berubah. Rakyat sudah lebih paham bagaimana penyelenggaraan negara dibanding zaman revolusi tahun 1945-1949. Ahli-ahli tambah banyak. Ada media sosial yang membuka peluang bagi siapa saja untuk mengkritik, ada Mahkamah Konstitusi yang bisa menguji undang-undang dan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga negara.
Konvensi ketatanegaraan tentang penundaan Pemilu sulit diciptakan, apalagi orang awam dengan mudah akan menganggap ada “penyelewengan” terhadap UUD 45.
Presiden Jokowi tentu tidak dalam posisi untuk dapat menciptakan konvensi ketatanegaraan sebagaimana digagas Sjahrir dan dilaksanakan Wapres. Mohammad Hatta tahun 1945 itu.

Hari ini 26 Februari 2022 saya menyimak statement Sekjen PDIP Hasto Kristianto yang mengatakan usulan penundaan pemilu itu tidak punya dasar hukum yang kuat. Hal itu benar adanya. Apakah Pemilu akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal tanggal 14 Februari 2024?

Sekiranya memang mungkin dilaksanakan, tentu harus dilakukan penyederhanaan terkait penyelenggaraannya. Biayanya harus diperkecil mengingat sedang sulitnya keuangan negara kita, demikian pula mekanisme atau prosedur pelaksanaannya yang juga harus disederhanakan.
KPU sebenarnya dapat belajar dengan COMELEC (Commission on Elections of the Philippine) yang berhasil menyelenggarakan Pemilu secara digital dengan biaya yang lebih murah.
Kalau sekiranya tahun 2024 masih ada pandemi covid-19, maka pemilu digital juga mengurangi risiko warga dapat terpapar virus covid-19 secara masif.

Kalau Pemilu memang harus ditunda karena alasan ekonomi dan pandemi, maka saya telah memberikan tiga jalan untuk mengatasinya. Jalan yang paling mungkin seperti telah saya bahas adalah amandemen terhadap Pasal 22E UUD 45. Kalau itu dilakukan, maka keraguan Sekjen PDIP mengenai dasar hukum penundaan pemilu menjadi lebih jelas dan lebih kokoh.

Demikian pandangan saya. Jakarta, 26 Februari 2022. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Politik

Suara PPP Kembali Tembus 4 Persen, Sandiaga Uno: Semua Kader Tolong Kawal Terus

Published

on

Ketua Bapillu PPP Sandiaga Uno saat menghadiri giat kampanye di Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Jakarta, goindonesia.co –  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terlihat kembang kempis dalam proses perolehan suara real count sementara versi aplikasi Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah sebelumnya berada di bawah syarat ambang batas parlemen, partai berlambang kabah itu kini mulai tembus 4 persen.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PPP Sandiaga Uno optimistis partainya tembus 4 persen dan lolos ke parlemen sampai hitungan final KPU.

“Insyaallah hingga akhir perhitungan kita dapat terus berada di atas angka 4 persen. Aamiin ya robbal alamin,” ujar Sandi melalui akun Instagram pribadinya, seperti dilihat Minggu (3/3/2024).

Mencegah suara PPP kembali merosot, Sandi meminta kepada seluruh kader untuk mengawal suara partainya hingga akhir penetapan 20 Maret 2024. “Untuk semua kader PPP, tolong kawal terus suara,” tegas Sandiaga.

Seperti diketahui, suara PPP kembang kempis dalam perolehan suara real count  sementara pileg 2024 versi KPU. Jika sebelummya sudah optimistis karena melewati ambang batas parlemen 4 persen, namun pada Kamis, 29 Februari 2024, suaranya kembali turun ke 3,9 persen.

Suara 3,9 persen atau yang setara dengan 3.036.025 itu berasal dari data Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk sebesar 65,55 persen.

Namun pada pagi ini, Minggu, 3 Maret 2024 pukul 09.00 WIB, suara PPP kembali mengembang ke angka 4,01 persen atau sudah kembali melewati ambang batas.

Selain PPP, tercatat ada 9 partai lain yang juga telah lolos ambang batas Parlemen yakni, PDIP (16,39 persen), Golkar (15,05 persen), Gerindra (13,3 persen).

Pada urutan papan tengah ada PKB (11,54 persen), NasDem (9,42 persen) dan PKS (7,5 persen). Ketiga partai ini adalah kelompok partai dari parlemen yang mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di pemilu 2024.

Di urutan berikutnya ada Partai Demokrat (7,41 persen), PAN (6,95 persen) dan PPP (4,01 persen).

Sebagai informasi, suara real count KPU bisa dilihat pada situs resmi KPU yaitu https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara.

Suara dihitung masih terus berproses hingga KPU ketuk palu pada rapat pleno 20 Maret 2024 dengan penghitungan suara nasional yang dilakukan berjenjang.

Suara PSI Meroket Tidak Masuk Akal, Curiga Ada Operasi “Sayang Anak”

PPP dalam kondisi dag dig dug karena suaranya kembang kempis. Berbeda yang dialami Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai yang baru beberapa bulan dipimpin putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, suaranya mengalami tren kenaikan yang cukup tajam dalam real count KPU.

Tercatat, pada Kamis, 22 Februari 2024, suara PSI masih berada di 2,55 persen. Kemudian data Jumat, 1 Maret 2024, suara PSI tembus 3 persen.

Terbaru, Minggu, 3 Maret 2024, PSI tembus 3,13 persen dengan suara masuk 65,80 persen. Artinya, dengan kenaikan yang lumayan siginifikan, dan suara masuk baru 65,80 persen, tidak menutup kemungkinan PSI lolos ke parlemen.

Kenaikan suara PSI kemudian mendapat sorotan tajam karena dinilai tidak masuk akal. Ketidakwajaran itu pun disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy.

Romy meminta penyelenggara dan pengawas pemilu untuk menyelidiki kenaikan suara signifikan yang didapat PSI. Dia curiga ada “operasi” yang dilakukan untuk menaikkan suara partai pimpinan putra Presiden Jokowi itu.

“Mohon atensi kepada KPU dan Bawaslu operasi apa ini? Meminjam bahasa Pak Jusuf Kalla, apakah ini operasi “sayang anak” lagi?” tulis Romy dalam akun Instagramnya dikutip Minggu (3/3/2024).

Romy meyakini ada lonjakan yang tidak wajar dari suara PSI. Berdasarkan bukti yang diklaim, terdapat terdapat 19 ribu suara dari 110 TPS. Artinya, secara rata-rata ada 173 suara untuk PSI di tiap TPS tersebut.

“Ini dari monitoringnya, saya cuplik salah satunya dari yang beredar di media sosial. Dengan suara per TPS hanya 300 suara, dan partisipasi pemilih rata-rata 75%, suara sah setiap TPS ini hanya 225 suara. Artinya, PSI menang 77% di 110 TPS itu. TIDAK MASUK AKAL!” tegas Romy.

“Saya dan DPP PPP mohon atensi dan tindak lanjut seksama KPU dan Bawaslu untuk tidak menutup mata dari penyimpangan ini!” ucap Romy.

Meroketnya Suara PSI Janggal

Kenaikan drastis suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam real count pemilu 2024 menjadi sorotan. Pasalnya, hasil sejumlah quick count sebelumnya, suara PSI hanya sampai 2 persen.

Kini, suara PSI yang diprediksi sulit lolos Senayan itu pun, merangkak di angka 3,13 persen, dengan suara masuk 65,80 persen.

Founder lembaga survei Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, melalui cuitannya di X, menyebut perolehan suara PSI meledak hanya dalam beberapa hari terakhir.

“PKB naik turun suaranya smooth sejak awal. Demikian juga dengan partai-partai lain. Sementara perolehan suara PSI ‘meledak’ hanya dalam beberapa hari terakhir saja. Biasanya kalau data masuk di Sirekap sudah besar dan proporsional, suara partai-partai tidak akan sedinamis ini,” cuit Burhanuddin.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Muhammad Syaeful Mujab, menilai kenaikan suara PSI menjadi anomali.

“Laju penambahan suara PSI (dan lately Gelora) dibandingkan dengan penambahan jumlah TPS terinput menunjukkan kejanggalan,” kata Mujab.

PSI Minta Tidak Giring Opini Menyesatkan

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta semua pihak agar tidak menyampaikan pernyataan tendensius menyikapi rekapitulasi suara KPU yang hingga kini masih berlangsung.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dalam menanggapi penambahan suara PSI, yang berdasar rekapitulasi suara real count KPU per partaikya sudah melejit ke angkat 3 persen dengan jumlah suara terhitung 65,73 persen.

“Penambahan termasuk pengurangan suara selama proses rekapitulasi adalah hal wajar. Yang tidak wajar adalah apabila ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini dengan mempertanyakan hal tersebut,” kata Grace dalam keterangan pers, Sabtu (2/3/2024).

Grace menambahkan, saat ini masih lebih dari 70 juta suara belum dihitung dan sebagian besar berada di basis-basis pendukung Jokowi. Dia pun meyakini, PSI mempunyai potensi dukungan yang kuat di basis suara tersebut

Grace mengingatkan perbedaan antara hasil quick count dengan rekapitulasi KPU juga terjadi pada partai-partai lain. Maka dari itu dia meminta semua pihak bersikap adil, proporsional dan tidak tendensius hanya terhadap PSI.

“Kita tunggu saja hasil perhitungan akhir KPU. Jangan menggiring opini yang menyesatkan publik,” Grace menandasi. (***)

*liputan6.com 

Continue Reading

Politik

Wacana Paket Prabowo-Ganjar Pranowo, Anies Baswedan Pastikan Siap Pilpres 2 Paslon ataupun 3 Paslon

Published

on

Anies Baswedan saat ditemui setelah seru-seruan bareng influencer di Red Corner Cafe, Minggu (24/9/23) dini hari.  (Foto : Reinaldi Cahyadi/Tribun-Timur.com)

Makassar, goindonesia.co – Anies Baswedan tak takut jika nanti pemilihan presiden (pilpres) hanya 2 poros saja.

Sebelumnya, menguat isu berpasangannya Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden (pilpres).

Jika hal ini terjadi, maka hanya akan ada 2 pasangan saja yang akan maju menjadi Presiden, bukan 3.

Anies Baswedan sendiri mengaku tak tau menahu terkait isu 2 poros yang sedang hangat terdengar.

“Saya tidak tahu itu, bebas saja,” ungkap Anies saat ditemui di Red Corner Cafe setelah seru-seruan bersama influencer, Minggu (24/9/23) dini hari.

Dirinya mengatakan sangat siap berapapun calon presiden yang akan maju nantinya.

“Kita siap saja tentunya,”kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Berbeda halnya dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu yang mengatakan, hal tersebut tak bisa di paksakan.

“Kalau kami berharapnya, PKS bisa lebih dari dua pasangan,”katanya saat ditemui di Hotel Dalton, Sabtu (23/9/23) siang.

Ahmad Syaikhu menjelaskan, saat ini PKS masih terus berikhtiar agar hal tersebut tidak terjadi.

“Bagaimana partai politik bisa tergabung dalam koalisi. Hari ini masih merasakan kemungkinan ada tiga pasang. Mudah-mudahan ini bisa tiga pasang sampai pendaftaran”jelasnya.

Meskipun terdapat dua pasangan, Ahmad Syaikhu mengaku masih punya strategi khusu dalam memenangkan Anies.

“Kan pada akhirnya kita tetap pada upaya bagaimana memenangkan Anies Rasyid Baswedan,”kata dia.

“Kalau pun memang ternyata hasilnya dua pasang, ya kita siap menghadapi berbagai konsekuensi,”ujarnya. (***)

*@makassar.tribunnews.com


Continue Reading

Politik

PKS Pastikan Dukung Cak Imin Jadi Cawapres Anies Baswedan

Published

on

Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (Foto : @www.tvonenews.com)

Jakarta, goindonesia.co – Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid memastikan pihaknya mendukung keputusan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.

Menurut dia, PKS tetap konsisten dengan keputusan Majelis Syura, sejak awal mendukung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bersama bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. “Perubahan tentu merupakan sebuah keniscayaan, karena tidak ada sesuatu pun di dunia ini statis, apalagi yang sempurna. Sehingga, perubahan untuk perbaikan yang lebih baik dalam kebijakan pemerintah seharusnya menjadi fokus setiap kandidat. Termasuk untuk meneruskan hal-hal yang sudah dinilai baik agar menjadi lebih baik,” jelas dia, melalui keterangan resmi, Selasa (12/9/2023).

Wakil Ketua MPR RI ini memahami harapan Partai NasDem yang meminta PKS segera memutuskan dukungan kepada Cak Imin.

“Di antara partai-partai di KPP, PKS adalah peraih suara terbanyak pada Pemilu 2019 di tiga wilayah strategis, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten,” ujarnya.

“Sehingga sangat wajar apabila bacapres Anies Baswedan, NasDem dan PKB sangat berharap agar bisa menang, dengan PKB kuat di Jatim dan Jateng, tapi juga dengan PKS yang kuat di Jabar, Jakarta, dan Banten,” imbuhnya.

Maka wajar apabila Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh berharap PKS tetap berada di Koalisi Perubahan untuk Persatuan ini. Terlebih, PKB juga mengungkit kisah sukses koalisi antara PKB dan PKS yang memenangi 40-50 Pilkada di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengaku besok, Selasa (12/9/2023) akan melakukan sowan ke markas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hal ini dia ungkapkan usai menggelar rapat pemenangan bersama dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

“Rencana besok insyallah besok akan silaturahmi bersama-sama ke DPP PKS bersama tim PKB. Jadi Gus Muhaimin bersama jajaran besok siang akan ke PKS, dan kemudian bersilaturahmi di sana,” ujar dia.

Sementara untuk pernyataan elit PKS yang masih enggan mendukung Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Anies Baswedan, dia mengatakan tunggu hasil pertemuan besok.

“Pokoknya, besok kita ketemu gitu ya, nanti kita lihat besok insyallah semuanya sama-sama,” tandas dia. (***)

*@tvOnenews.com

Continue Reading

Trending