Connect with us

Berita

Permenperin 6/2024, Langkah Nyata Membangun Industri Elektronik Nasional

Published

on

Industri elektronika di Indonesia (Foto : Istimewa, @www.kemenperin.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Perindustrian terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para produsen yang telah berinvestasi di Indonesia. Langkah strategis ini misalnya diwujudkan dalam mengembangkan industri elektronika di tanah air agar bisa lebih berdaya saing melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho di Jakarta, Senin (8/4).

Pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit. Maka itu, berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

“Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” sebut Priyadi.

Lebih lanjut, Priyadi menyatakan, pihaknya memahami bahwa tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan. “Perlu diketahui dan ditekankan bersama, bahwa dengan terbitnya kebijakan tata niaga impor produk elektronika ini bukan berarti bahwa pemerintah anti-impor, namun lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri,” paparnya.

Merujuk Permenperin 6/2024, dari pemberlakuan tata niaga impor ini, diharapkan bagi produsen dalam negeri dapat menangkap peluang demand produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya. Sedangkan, bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), menjadikan peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

“Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri,” jelas Priyadi.  

Direktur IET mencontohkan, berdasarkan data SIINas pada tahun 2023, kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit dan realisasi produksi sekitar 1,2 juta unit. Artinya utilisasi produksinya hanya 43 persen. Sementara sangat disayangkan, berdasarkan data Laporan Surveyor bahwa impor produk AC pada tahun 2023 menembus angka 3,8 juta unit.

Oleh karena itu, diharapkanpengaturan impor ini dapat meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri. “Permenperin tersebut pun disambut baik oleh para produsen elektronika di dalam negeri. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya beberapa surat resmi yang diterima pemerintah dari asosiasi produsen di dalam negeri yang menyatakan dukungannya,” pungkas Priyadi.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mengemukakan bahwa terbitnya Permenperin 6/2024 ini harus dilihat dari sisi kepentingan nasional, sehingga Gabel sebagai asosiasi produsen elektronik menyambut baik dan memiliki harapan besar agar regulasi tersebut bisa diberlakukan secara konsisten.

“Memang permasalahan daya saing industri dalam negeri tidak bisa diselesaikan hanya dengan tata niaga impor, masih ada masalah-masalah rumit lainnya seperti lemahnya hilirisasi industri bahan baku dan komponen inti,” ungkap Daniel.

Namun demikian, aktivitas hilirisasi tidak akan terjadi tanpa tumbuhnya industri hulu hingga ke tingkat skala ekonomis bagi industri hilir. Oleh karena itu, adanya Permenperin 6/2024, Gabel berharap industri hulu akan tumbuh pesat sehingga akan memicu hilirisasi yang terintegrasi.

“Tentu saja, tantangan pemerintah untuk menjalankan peraturan ini sangat tinggi, dan perlu dukungan dan masukan seluruh stakeholder agar bisa dijalankan secara lancar. Kalaupun ada masalah di operasional, ya diperbaiki bersama, bukan dipermasalahkan esensi Permen-nya,” imbuh Daniel.

Ketua Umum Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (APKABEL) Noval Jamalullail menyatakan , pemberlakuan Permenperin 6/2024 merupakan solusi terbaik sebagai wujud dukungan terhadap industri kabel dalam negeri, khususnya produsen kabel serat optik.

“Karena hal ini akan membangkitkan kembali produksi industri kabel serat optik di dalam negeri untuk dapat aktif memenuhi kebutuhan nasional yang sedang membangun sarana telekomunikasi dan jaringan internet di seluruh Indonesia,” paparnya.

Lanjut Noval, Permenperin tersebut juga memberikan harapan baru bagi pengembangan industri kabel serat optik dalam negeri. Apalagi, saat ini kemampuan dan kapasitas industri kabel serat optik di Indonesia sudah mumpuni serta telah bisa membuat semua jenis kabel serat optik dari ukuran kecil maupun besar. Baik itu untuk keperluan di dalam gedung, di udara dan dalam tanah, maupun duct serta kabel dalam laut (sub marine cable). “Total kapasitas mencapai 15 juta ScKm (Kmfiber),” sebutnya.

Kemampuan dan kapasitas yang besar tersebut seiring adanya sejumlah investor global dari Tiongkok, Korea, dan Jepang yang membangun beberapa fasilitas pabrik kabel serat optik di Indonesia dalam kurun delapan tahun terakhir ini.Namun kapasitas tersebut hanya terutilisasi dengan okupansi produksi di bawah 50 persen dari kapasitas terpasang.

Semua proses kabel serat optik yang meliputi  colouringtubingstranding ,  armoringsheating  atau jacketing sudah 100 persen dilakukan di dalam negeri. “Karena memang produk kabel serat optik adalah satu kesatuan proses, sehingga tidak ada proses assembling,” tandas Noval. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Daftar 18 Anak Muda RI Paling Berpengaruh Versi Forbes

Published

on

Mahalini Raharja (Foto: Instagram/@axioo @thebridestory @hiantjen @dhirmanputra, @finance.detik.com)

Jakarta, goindonesia.co – Forbes Kembali merilis daftar 30 orang paling berpengaruh berusia di Bawah 30 tahun di Asia (30 Under 30 Asia) 2024. Setidaknya ada 18 anak muda asal Indonesia yang Namanya berhasil masih ke dalam jajarannya.

Delapan belas anak muda tersebut masuk ke dalam 9 dari total 10 kategori yang dirilis Forbes, yakni Entertainment & Sports; Finance & Venture Capital; Media, Marketing & Advertising, Consumer Technology, Industry, Manufacturing, Energy, The Arts, Social Impact, dan Retail & Ecommerce.

Dikutip dari Forbes, Jumat (17/5/2024), rata-rata usia anak muda yang paling berpengaruh di Asia itu berada di kisaran 26,7 tahun, di mana yang paling muda berusia 15 tahun.

Sementara itu, mereka yang masuk dalam daftar ini 48% di antaranya di posisi Founder atau Co-Founder, dan memiliki nilai pendanaan lebih dari US$ 1 miliar (Rp 16 triliun).

Berikut daftar 18 pemuda RI yang masuk Forbes 30 Under 30 Asia 2024:

  1. Voice of Baceprot – Band Metal: Entertainment & Sports
  2. Mahalini Raharja – Penyanyi: Entertainment & Sports
  3. Sherman Tanuwidjaja – Co-Founder Gajiku: Finance & Venture Capital
  4. Serano Tannason – Co-Founder Bang Jamin: Finance & Venture Capital
  5. Heinrich Vincent – Co-Founder Bizhare: Finance & Venture Capital
  6. Michael Andrian – Founder madebyhumans: Media, Marketing & Advertising
  7. Oktorika Mandasari – Founder BintanGo: Media, Marketing & Advertising
  8. Muhammad Agung Saputra – Founder Surplus Indonesia: Consumer Technology
  9. Qurrat Ayub – Chief Strategy Pinhome: Consumer Technology
  10. Ahmad Syaifulloh Imron, Ashab Alkahfi Ananda Putra and Tubagus Syailendra – Co-Founders Chickin: Industry, Manufacturing, Energy
  11. Graceila Putri – Cofounder Juragan Material : Industry, Manufacturing, Energy
  12. Kimberly Tandra – Founder Suedeson: The Arts
  13. Yessi Nur Mulianawati (Yessiow) – Seniman: the Arts
  14. Muhammad Rezki Achyana – Founder Parakerja: Social Impact
  15. Tamara Dewi Gondo Soerijo – Co-Founder Liberty Society: Social Impact
  16. Ramadhan Satrio Nugroho – Co-Founder Gently: Retail & Ecommerce
  17. Rizky Arief Dwi Prakoso, Karina Innadindya, Amron Naibaho – Cofounder HMNS: Retail & Ecommerce
  18. Robert Tan – Co-Founder Cosmart: Retail & Ecommerce (***)

*@finance.detik.com

Continue Reading

Berita

Tiga Pesan Menkes Budi tentang Pembinaan dan Pengawasan ke Dewan Pengawas RS dan Poltekkes

Published

on

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (Foto : @sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melantik  44  Dewan Pengawas Rumah Sakit dan 34 Dewan Pengawas Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di Auditorium Siwabessy, Gedung Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Jumat (17/5). Pada kesempatan tersebut, Menkes Budi berpesan tiga hal yang harus menjadi perhatian Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Dewan Pengawas Politeknik Kesehatan yang dilantik.

Menkes Budi menyampaikan dua pesan tentang pembinaan dan pengawasan direksi rumah sakit dan politeknik kesehatan. Selanjutnya, Menkes Budi menyampaikan satu pesan mengenai fungsi kedua dewan.

Pertama, Menkes Budi meminta Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Dewan Pengawas Poltekkes menjaga dan mengawal tugas direksi rumah sakit dan poltekkes untuk memastikan kualitas pelayanan. Kedua, Menkes meminta kedua dewan memastikan rumah sakit dan poltekkes menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan.

Ketiga, ia meminta Dewan Pengawas Rumah Sakit memastikan rumah sakit menjalankan fungsi pembinaan dan pengampuan, sementara Dewan Pengawas Poltekkes mengawasi poltekkes untuk memastikan lulusannya mampu memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan setempat.

Mengenai pelayanan, Menkes Budi juga mengingatkan rumah sakit dan poltekkes untuk memberikan layanan terbaik kepada pasien dan mahasiswanya, bukan kepada pejabatnya. Menurut Menkes, penerima utama layanan rumah sakit atau poltekes adalah pasien dan mahasiswa bukan pejabat pusat seperti direktur atau eselon satu.

“Saya ingin pastikan bahwa rumah sakit harus memberikan layanan terbaik bagi pasien-pasiennya di atas layanan mereka melayani meeting, acara, oleh-oleh untuk eselon satu atau menterinya. Untuk poltekkes mereka harus memberikan layanan yang terbaik bagi mahasiswa di sana jauh lebih baik dibandingkan layananan yang diberikan mereka kepada direktur, dirjen, atau menterinya yang datang,” kata Menkes Budi.

Menteri Budi menyatakan, dia memiliki cara sendiri mengukur kualitas layanan yang diberikan oleh para dewan pengawas baik di rumah sakit ataupun di poltekkes. Menurutnya, kualitas layanan rumah sakit dan poltekkes dapat dilihat dari kepuasaan penggunanya, yakni pasien di rumah sakit dan mahasiswa di poltekkes.

“Kalau semua pasien yang datang ke rumah sakit memuji, itu artinya benar-benar layanan terbaik. Kalau semua mahasiswa politeknik kesehatan itu memuji dosen-dosennya dan pelajarannya, itu artinya kita telah memberikan pelayanan terbaik bagi mahasiswanya.”

Selain itu, menurut Menkes Budi, cara mengukur kualitas layanan rumah sakit juga dapat dilihat dari asal pasien. Menurut Menkes, jika rumah sakit didatangi oleh pasien luar negeri, setidaknya dari kawasan Asia Tenggara seperti Filipina, Thailand, Malaysia, atau Singapura, hal itu dapat menjadi salah satu indikator kualitas pelayanan.

“Itu adalah contoh paling konkret kalau rumah sakit Kementerian Kesehatan yang nanti bapak awasi itu dewan pengawasnya bekerja dengan baik,” ujar Menkes Budi.

Sementara untuk poltekkes, menurut Menkes Budi, ukuran kualitas pelayanan lainnya adalah dapat dilihat dari berapa banyak mahasiswa asing yang tertarik belajar kesehatan di Indonesia. Menkes juga menyatakan, kualitas pelayanan dapat dilihat dari lulusan poltekkes yang mampu bersaing dengan menjadi tenaga kesehatan di negara asing yang membutuhkan perawat atau tenaga kesehatan lainnya seperti Jepang.

Mengenai penelitian dan pengembangan, Menkes mengatakan, rumah sakit lebih banyak melakukan penelitian bersifat klinis yang menghasilkan keluaran jenis layanan baru dan bukan penelitian akademis yang keluarannya berupa jurnal ilmiah. 

“Bedanya jelas. Kalau yang klinis akan sangat bermanfaat untuk masyarakat karena masyarakat akan dapat jenis pelayanan yang baru,” Menkes Budi menegaskan.

Sementara itu untuk poltekkes, Menkes Budi menyarankan agar penelitian bukan membuat alat atau aplikasi terkait kesehatan. Penelitian-penelitian yang dilakukan di poltekes dapat berupa penelitian yang mengukur keberhasilan implementasi kebijakan pusat di daerah seperti implementasi penggunaan USG yang diberikan pemerintah pusat kepada fasilitas layanan kesehatan di daerah.  

Output-nya bukan jurnal juga, tapi adalah policy researchpolicy suggestion. Misalnya, saran kalau memberikan USG jangan USG jenis ini, tapi USG jenis lain karena di daerah kalau diberikan USG jenis ini daya listriknya turun,” ujar Menkes Budi.

Mengenai pengampuan dan pembinaan, Menkes mengatakan, fungsi ini bertujuan agar rumah sakit lain dapat memiliki kualitas yang sama dengan kualitas yang diberikan oleh rumah sakit Kementerian Kesehatan. Misalnya, Menkes menyatakan, rumah sakit vertikal seperti Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Hasan Sadikin yang berada di Bandung harus dapat mengampu, mendidik, meng-upgrade rumah sakit daerah-daerah yang ada di Jawa Barat agar memiliki layanan seperti RSUP Hasan Sadikin.

Contoh lainnya, Menkes Budi menyatakan, Rumah Sakit Pusat Kanker Dharmais sebagai rumah sakit rujukan kanker nasional harus dapat mengampu, mendidik, dan meng-upgrade rumah sakit di 514 kabupaten/kota agar dapat memberikan layanan  kemoterapi untuk kanker yang sesuai dengan standar.

Sementara itu untuk poltekkes, Menkes Budi mengatakan, poltekkes harus dapat memastikan bahwa tidak ada kekurangan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah poltekkes tersebut beroperasi.

Lebih lanjut, Menkes Budi kembali menegaskan tugas Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Dewan Pengawas Politeknik Kesehatan adalah membina dan mengawasi agar direksi rumah sakit dan direksi poltekkes dapat menjalankan ketiga fungsi tersebut. Untuk pembinaan, menurut Menkes Budi, dewan pengawas harus memberikan arahan kepada SDM di rumah sakit dan poltekkes seraya berupaya mencari talenta-talenta untuk dipromosikan.

“Yang tidak bagus dibikin bagus. Yang sudah bagus, ya, dipromosikan, diberikan kesempatan yang lebih tinggi. Kalau dia jalannya sudah lurus tetap dijaga agar tetap lurus. Tapi, kalau jalannya sudah belok dari arahan tiga tadi, harus diluruskan lagi,” tegas Menkes Budi.

Untuk tugas pengawasan, Menkes berpesan agar dewan pengawas harus dapat menjaga rumah sakit dari berbagai pelanggaran keuangan. Menurut Menkes Budi, dewan pengawas tidak sekadar mampu membaca laporan keuangan, tapi harus dapat mengawasi potensi pelanggaran keuangan.  

“Jangan sampai ada terjadi pelanggaran keuangan di rumah sakit-rumah sakit Kemenkes sehingga yang harus kerja memberi penjelasan menterinya. Teman-teman harus kerja. Awasi mereka. Baca laporan keuangan. Bentuk komite audit,” kata Menkes Budi. (***)

*Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI

Continue Reading

Berita

Menhub Dorong Peningkatan Kolaborasi Layanan Angkutan Laut dan Logistik

Published

on

Menhub dalam acara Malam Anugerah Prestasi PT Dharma Lautan Utama (PT DLU) Tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur (Foto : @dephub.go.id)

Surabaya, goindonesia.co – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong seluruh pemangku kepentingan, baik regulator maupun operator, untuk terus meningkatkan kolaborasi layanan angkutan laut dan logistik bagi masyarakat. Menhub turut pula mengapresiasi komitmen yang diberikan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kolaborasi layanan tersebut.

“Suksesnya Angkutan Logistik, Lebaran, dan Liburan Sekolah pada tahun 2024 ini merupakan hasil dari koordinasi yang solid antar berbagai pihak terkait. Karenanya saya mengapresiasi komitmen yang diberikan dan mendorong seluruh pihak terkait untuk terus meningkatkan kolaborasi layanan angkutan laut dan logistik melalui kerja sama, dedikasi dan profesionalitas,” kata Menhub dalam acara Malam Anugerah Prestasi PT Dharma Lautan Utama (PT DLU) Tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/5).

Menhub menambahkan, Kemenhub juga mendukung upaya pengelolaan arus lalu lintas dan distribusi logistik melalui angkutan laut, menjadi lebih efisien dengan berbasis inovasi teknologi.

“Kemenhub senantiasa mendukung upaya-upaya peningkatan kualitas transportasi dan logistik di Indonesia, khususnya pada angkutan laut. Kami berkomitmen untuk terus melakukan berbagai pembenahan serta inovasi teknologi, demi terciptanya sistem transportasi yang lebih baik, efisien dan berkelanjutan,” ujar Menhub.

Ke depan, Menhub berharap seluruh pihak terus mempertahankan pelayanan yang prima kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut, melalui peningkatan kualitas armada kapal dan mutu sumber daya manusia, dengan tetap memprioritaskan keselamatan pelayaran.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Penasehat Utama & Owner PT DLU Bambang Haryo Soekartono, dan Direktur Utama PT DLU, Erwin H. Poedjono. (***)

*Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Continue Reading

Trending