Connect with us

Berita

MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Berpendapat Berbeda

Published

on

Suasana Sidang Pengucapan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/04) di Ruang Sidang MK.( Foto Humas/Ifa, @www.mkri.id)

Jakarta, goindonesia.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Mahkamah berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.  

“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.

MK dalam pertimbangan hukumnya mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster. Pertama, independensi penyelenggara pemilu. Kedua, Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketiga, bantuan sosial (Bansos). Keempat, Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara. Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu. Keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Independensi Penyelenggara Pemilu

Mahkamah menyatakan tidak beralasan menurut hukum atas dalil Anies-Muhaimin ihwal pengangkatan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Presiden melanggar Pasal 22 ayat (3) UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari tiga orang. Mahkamah tidak menemukan fakta adanya keberatan dari DPR berkenaan dengan komposisi anggota tim seleksi. Padahal sebagian dari fraksi DPR yang merupakan kepanjangan tangan partai politik pendukung Anies-Muhaimin yang semestinya dapat mengajukan keberatan sejak awal.

Namun, jikapun benar terdapat unsur pemerintah melebihi tiga orang, sulit bagi Mahkamah menemukan korelasi antara jumlah tersebut dengan independensi anggota KPU atau anggota Bawaslu dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan pemilu. Terlebih, sulit pula bagi Mahkamah untuk menemukan korelasi jumlah unsur tim seleksi tersebut dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

Kemudian, dalil Pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) selaku Pihak Terkait dengan alasan kurang bukti materiil adalah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menegaskan, dalam rangka perbaikan ke depan agar pengawasan Bawaslu memberi manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu.

Menurut Mahkamah, Bawaslu harus masuk ke dalam substansi laporan atau temuan untuk membuktikan ada atau tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu, termasuk dalam hal ini pemilihan kepala daerah (pilkada/pemilukada). Artinya, bilamana perubahan dimaksud tidak dilakukan, hal demikian akan mengancam terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Dengan adanya ancaman seperti itu, dapat menyebabkan Bawaslu kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Keabsahan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Mahkamah juga menyatakan tidak beralasan menurut hukum atas dalil Anies-Muhaimin yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon berkenaan dengan dugaan ketidaknetralan KPU dalam memverifikasi dan menetapkan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2. Berdasar hal ini Anies-Muhaimin memohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Menurut Mahkamah, tindakan KPU yang langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 adalah tidak melanggar hukum. Apabila KPU tidak langsung melaksanakan Putusan MK Nomor 90, justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Meskipun KPU selaku penyelenggara pemilu berkewajiban menerapkan putusan MK yang dapat memengaruhi norma berkenaan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024, tetapi KPU juga terikat dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan. Tenggat waktu pendaftaran pasangan calon sudah harus ditutup pada 25 Oktober 2023. Kendati demikian, seyogyanya KPU juga tetap mengupayakan perubahan PKPU termasuk berkonsultasi dengan DPR untuk melakukan penyesuaian syarat sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal tersebut kemudian berujung pada putusan DKPP Nomor 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 pada 5 Februari 2024 yang menyatakan tindakan KPU yang mendahulukan tindakan administratif merupakan pelanggaran kode etik karena tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu dan bertentangan dengan ketentuan peraturan KPU dan UU Pemilu. Sebagai konsekuensinya, terjadi pelanggaran etik yang berujung pada penjatuhan sanksi peringatan keras dan sanksi peringatan keras terakhir terhadap komisioner KPU oleh DKPP. Namun, substansi putusan mengenai dugaan pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang ditetapkan KPU. DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan mempersoalkan atau membatalkan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02. Tidak ada satu pun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 02, termasuk juga Pemohon.

Di samping itu, menurut Mahkamah, adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut. Terlebih, kesimpulan putusan MKMK Nomor 2/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 antara lain menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan Putusan MK. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU.

Terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan KPU memanipulasi hasil verifikasi partai politik dengan meloloskan seluruh partai politik untuk menjadi peserta pemilu, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan, karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan proses tahapan verifikasi partai politik telah diawasi Bawaslu. Dengan demikian, dalil permohonan tersebut harus dikesampingkan dan tidak beralasan menurut hukum.

Bansos

Mahkamah mencermati secara seksama keterangan para pihak, termasuk keterangan para menteri serta dokumen yang diserahkan sebagai data dan/atau alat bukti pendukung. Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa program bantuan sosial (bansos) yang merupakan bagian dari program perlindungan sosial (perlinsos) telah diatur dalam UU APBN TA 2024, khususnya Pasal 8 ayat (2) huruf a dan Penjelasannya serta Pasal 20 ayat (1) huruf h berserta Penjelasannya. Dari total belanja Rp 3.325,1 triliun yang direncanakan dalam APBN, sebanyak Rp 496,8 triliun dianggarkan untuk program perlinsos. Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum/legal karena memang terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya.

Mengenai adanya kecurigaan terdapat intensi tertentu dalam penyusunan program perlinsos, Mahkamah tidak dapat mengetahui intensi/niat lain di luar tujuan penyaluran dana perlinsos sebagaimana yang disampaikan para menteri dalam persidangan khususnya Menteri Keuangan. Dalam persidangan Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan kebenaran dalil Pemohon terkait adanya intensi lain. Jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos, maka menadi ranag lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

Apabila ditujukan sebagai antisipasi maka sudah pada tempatnya perlinsos dilaksanakan sebelum terjadinya suatu bencana alam (praperistiwa). Sedangkan jika bertujuan sebagai mitigasi maka pelaksanaan perlinsos dilakukan setelah terjadinya peristiwa (pascaperistiwa). Dengan demikian, menurut Mahkamah, program perlinsos memang dapat dan lazim dilakukan sebelum maupun setelah suatu bencana.

Menurut Mahkamah, tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan penggunaan anggaran perlinsos sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Sebab, pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya. Terhadap dalil Pemohon, menurut Mahkamah, tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bansos telah memengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih.

Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud Pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dana operasional Presiden. Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon.

Mobilitas, Netralitas Penjabat Negara

Mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang telah ditindaklanjuti Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya. Adapun Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti laporan atau temuan terhadap peristiwa tersebut disebabkan tidak adanya pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye dan dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. Dalam hal ini, pengaturan yang terdapat dalam UU maupun PKPU tidak memberikan pengaturan lebih lanjut terhadap segala bentuk tindakan dan kegiatan yang memberikan dukungan kepada peserta pemilu sebelum dan sesudah masa kampanye. Kekosongan hukum demikian menjadi perhatian serius untuk pelaksanaan pemilu ke depan termasuk pemilihan kepala daerah yang akan datang.

Di samping itu, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu. Hal demikian terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiil, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif. Sementara, Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan hal tersebut sehingga Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon. Hal yang sama juga tidak jauh berbeda terhadap dalil Pemohon atas kegiatan yang diduga menguntungkan pasangan calon tertentu oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang notabenenya merupakan calon presiden.

Prosedur Penyelenggaraan Pemilu

Pemohon mendalilkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam daftar pemilih tetap (DPT) di sejumlah daerah, seperti adanya pemilih berusia di bawah 17 tahun, pemilih yang berusia 1.030 tahun, pemilih berusia di atas 100 tahun. Kemudian adanya nama orang yang hanya terdiri dari satu huruf dan dua huruf, alamat pemilih yang RT, RW, serta RT sekaligus RW-nya angka nol, dan adanya pemilih dalam DPT yang memiliki kesamaan identitas RT, RW, dan TPS.

Ada pula dalil Pemohon mengenai tercoblosnya surat suara untuk pasangan calon nomor urut 2, pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, serta politik uang berupa penyuapan terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Namun, Mahkamah menyatakan, Pemohon tidak dapat membuktikan dalil dimaksud. Sehingga dalil-dalil atas dugaan pelanggaran prosedur penyelenggaraan pemilu tidak beralasan menurut hukum.

Pemanfaatan Aplikasi Sirekap

Dalam peraturan dan keputusan KPU, Sirekap dinyatakan sebagai sarana publikasi dan alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara dan juga dirancang untuk mendukung rekapitulasi sejak tahap pemungutan suara di TPS, penghitungan suara rekapitulasi hasil penghitungan suara, hingga tahapan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2024. Dalil Pemohon yang menyatakan perolehan suara dapat diubah oleh Sirekap bahkan terjadi penghilangan metadata Formulir C.Plano Hasil dibantah ahli dan saksi KPU, meskipun ahli dan saksi KPU juga tidak membantah perubahan-perubahan data dalam Sirekap.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan, perubahan-perubahan data yang terjadi pada Sirekap web telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sirekap web yang dibuat sebagai sarana publikasi dan informasi kepada masyarakat terkait dengan hasil pemilu justru menimbulkan asumsi dan penafsiran yang berkembang liar di masyarakat.

Hal demikian, lanjut Ridwan, seyogyanya menjadi catatan bagi penyelenggara. Sistem IT yang seharusnya menjadi alat bantu penting dengan tugas-tugas yang telah diatur dalam peraturan dan keputusan KPU, justru terkesan tidak memberikan kepastian, meskipun terlihat adanya fluktuasi perubahan data sebagai akibat dari pembetulan dan pemutakhiran data di tingkat KPPS. Terlebih, keputusan KPU untuk menghentikan sementara Sirekap web sehingga tidak bisa diakses masyarakat semakin menambah kesan dan asumsi yang negatif di masyarakat.

“Bahwa persoalan-persoalan penggunaan dan pengaplikasian Sirekap dalam proses penghitungan sampai rekapitulasi suara yang didalilkan Pemohon, bahkan diakui oleh Termohon (KPU), mengarahkan Mahkamah pada kesimpulan bahwa data dalam Sirekap jika tidak dilakukan validasi akan menjadi data yang kurang akurat,” jelas Ridwan.

Penyempurnaan UU Pemilu, UU Pilkada, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan, terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur terkait dengan pemilihan umum dalam UU Pemilu, PKPU, maupun Peraturan Bawaslu sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu. UU Pemilu belum memberikan pengaturan mengenai kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.

Padahal Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Namun, pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tersebut tidak memberikan pengaturan tentang kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye.

“Ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum ataupun sanksi administrasi,” kata Suhartoyo.

Demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah selanjutnya, menurut Mahkamah, ke depan pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, maupun peraturan perundangan-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye, baik berkaitan dengan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana pemilu. Demikian halnya, jika ada pengaturan yang saling berkelindan sehingga menimbulkan ambiguitas, hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan yang perlu dilakukan penyempurnaan oleh pembentuk undang-undang.

Pendapat Berbeda

Pertama kali dalam sejarah, putusan dalam perkara PHPU diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion). Tiga Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Saldi menyatakan, seharusnya Mahkamah memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum. “Seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” kata Saldi.

Hal yang sama juga disampaikan Enny Nurbaningsih. Menurut Enny, untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah.

Sementara, Arief Hidayat mengatakan, seharusnya Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara dalam waktu 60 hari. Menurut Arief, seharusnya Mahkamah juga melarang adanya pembagian bansos sebelum dan pada saat pemungutan suara ulang. (***)

* Mahkamah Konstitusi. 

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Tutup Pertemuan CEM-MI, Indonesia: Percepatan Transisi Energi Tanggung Jawab Semua Negara

Published

on

Kementerian ESDM (Foto : @www.esdm.go.id)

Bali, goindonesia.co – Pertemuan tahunan forum internasional Clean Energy Ministerial (CEM) Senior Offical’s Meeting and Mission Innovation (MI) yang diselenggarakan mulai 15-17 Mei 2024 di Bali secara resmi ditutup. Brazil akan menjadi tuan rumah pertemuan selanjutnya pada tahun depan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diwakili oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Agus Cahyono Adi mengungkapkan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh delegasi CEM dan MI yang telah bekerja sama dengan apik selama pertemuan tiga hari ke belakang.

“Terima kasih juga kami sampaikan kepada co-host dari Australia, Sekretariat CEM, dan Sekretariat MI yang telah menyusun dan melaksanakan pertemuan tahunan ini dengan baik,” ujarnya pada sesi closing plenary pertemuan tersebut di Badung, Bali, Jumat (17/5).

CEM dan MI, ungkap Agus, sebagai salah satu platform global dalam bidang teknologi dan energi bersih dapat berbagi pengalaman dan pembelajaran dalam mengimplementasikan percepatan pengembangan kebijakan dan teknologi, khususnya bagi seluruh negara anggotanya, dan bisa diterapkan pula kepada negara global di luar anggota CEM dan MI.

“Kami berharap bahwa semua hal yang dihasilkan dari semua sesi dapat berkontribusi dalam pembuatan kebijakan dalam percepatan transisi energi global,” tuturnya.

Selama tiga hari, para delegasi CEM dan MI mengikuti pertemuan secara keseluruhan, maupun dipecah kepada sesi-sesi khusus yang membahas topik secara spesifik. Sesi yang diikuti oleh seluruh delegasi membahas terkait berbagai macam tentang transisi energi bersih, mengerucutkan kebutuhan dalam transisi energi, hingga pembahasan pengembangan teknologi serta solusi dalam melakukan inovasi.

Setiap delegasi diberikan kesempatan untuk menguraikan pandangan tentang peran masing-masing di dalam dunia internasional. Kemudian mendiskusikan perubahan konteks transisi energi sejak peluncuran CEM dan MI, serta dampak dari berkembangnya kerja sama multilateral. Sehingga peran dari forum CEM dan MI dapat terlihat untuk menyampaikan dan terus mendukung perubahan yang terkoordinir dalam mengejar ambisi net zero emission secara global.

Forum CEM merupakan pertemuan tahunan bidang energi yang telah berlangsung pada tahun 2010 sebagai upaya tindak lanjut COP-15 UNFCCC di Denmark. CEM terdiri dari 29 negara anggota yang bertujuan memajukan kebijakan dan program peningkatan teknologi energi bersih, knowledge sharing and best practices, serta mendorong dilakukannya transisi menuju ekonomi bersih secara global.

Sementara MI merupakan inisiatif global dalam mendorong revolusi energi bersih yang diluncurkan oleh 20 negara pada COP21 di Paris Tahun 2015. Negara yang tergabung dalam MI kini berjumlah 24 negara, dan berkomitmen untuk meningkatkan hingga 2x lipat pendanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi bersih dalam 5 tahun ke depan. (***)

*Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Continue Reading

Berita

Pertamina Merilis Competency Development Program

Published

on

Seremonial launching Competency Development Program di Grha Pertamina, Jakarta(Foto : @www.pertamina.com)

Jakarta, goindonesia.co – Pertamina merilis program barunya bernama Competency Development Program, dalam rangka meningkatkan kapabilitas perwira Pertamina. 

Program ini merupakan bagian dari Pertamina Investment Excellent untuk menjawab kebutuhan serta tantangan bisnis ke depan, khususnya terkait pengelolaan dan eksekusi investasi.

Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari mengatakan sesuai tagline Pertamina yaitu “Energizing You”, Perwira Pertamina sendiri perlu diberikan energi melalui transformasi dan bangun budaya. Pertamina kedepannya harus terbang lebih tinggi dan terus melihat kedepan. Untuk itu, perubahan budaya (culture) menjadi sebuah keharusan.

“Mewakili Kementerian BUMN dan pak Menteri BUMN berpesan kita semua perlu terlibat menjadi bagian dari transformasi. Seluruh Perwira Pertamina harus menjadi bagian dari program ini dan menjadi agen perubahan, membangun jaringan dan meningkatkan kolaborasi, untuk memberikan kontribusi positif bagi Pertamina dan Indonesia,” jelas Rabin pada kesempatan seremonial launching Competency Development Program di Grha Pertamina, Jakarta (17/5).

Rabin menilai Pertamina Competency Development Program adalah salah satu bentuk komitmen Pertamina dalam mengembangkan budaya yang kuat dan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas Perwira Pertamina.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan Competency Development Program menjadi komitmen dan fokus Pertamina, baik holding, sub holding, maupun anak perusahaan guna mendukung upaya untuk meningkatkan investasi Pertamina yang berkualitas.

“Saya mengajak seluruh Perwira Pertamina untuk menyambut dengan antusias dan komitmen menjalankan program tersebut. Apresiasi juga kepada Perwira maupun seluruh partner dan fasilitator yang mendukung program ini,”kata Nicke.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menambahkan Pertamina memberikan ruang kesempatan kepada seluruh perwira untuk berkarya, salah satunya melalui program Competency Development Program yang telah dirilis ini, menjadi kesempatan perwira untuk ikut terlibat secara langsung sekaligus meningkatkan value perwira sebagai aset terbaik perusahaan untuk mendukung kinerja perseroan jangka panjang.

Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina. (***)

*PT. Pertamina (Persero)

Continue Reading

Berita

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Published

on

Sumur minyak PT. Pertamina (Persero) (Foto : @www.pertamina.com)

Jakarta, 17 Mei 2024 – Sepanjang 2023, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil mempertahankan posisinya sebagai penghasil minyak dan gas (migas) terbesar di Indonesia, dengan produksi sebesar 167.270 barel setara minyak per hari (BOEPD). Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Ruby Mulyawan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PHR, yang dihadiri dewan komisaris, dan perwakilan pemegang saham di Jakarta pada Kamis (16/5). 

“Di tahun kedua beroperasi pasca proses alih kelola, PT Pertamina Hulu Rokan terus menunjukkan perkembangan yang sangat berarti. Perseroan mengakselerasi kegiatan eksplorasi dan pengembangan melalui berbagai terobosan dengan melakukan peningkatan keandalan peralatan pengeboran dan menerapkan kegiatan pengeboran secara paralel (offline activity), penerapan teknologi dan digitalisasi, serta melakukan investasi yang dapat mendukung peningkatan kinerja perusahaan,” kata Ruby.

Pada tahun 2023, PHR menjalankan strategi investasi yang tidak hanya terfokus pada peralatan operasional, tapi juga pada aspek pengembangan teknologi dan sumber daya manusia (SDM), serta investasi pada pengembangan bisnis (business development) dan non-bisnis (non-business development). Melalui langkah-langkah tersebut, kata Ruby, PHR mampu mempertahankan posisinya sebagai produsen minyak terbesar di Indonesia. 

“Kami meyakini bahwa melalui program-program operasi, pengembangan bisnis dan inisiatif inovasi teknologi digital yang dijalankan sepanjang tahun 2023, PHR mampu meraih pertumbuhan yang berkelanjutan,” jelas Ruby.

Di tengah tantangan ekonomi global dan geopolitik, kinerja PHR ini mendapatkan apresiasi dari Dewan Komisaris. “Kami mengapresiasi upaya-upaya dari manajemen dalam mencapai target kinerja yang ditetapkan di tahun 2023. Beberapa inisiatif yang dijalankan Direksi, seperti optimisasi rig drilling cycle time, optimisasi rig WOWS cycle time, well clustering program pengeboran, penambahan jumlah rig efektif, optimisasi sumur dan kerja ulang serta beberapa inisiatif lainnya dalam mendukung pencapaian RKAP PHR 2023,” kata Virano Gazi Nasution, Komisaris Utama PHR. 

Lebih lanjut, Dewan Komisaris optimis PHR dapat meraih pertumbuhan yang baik pada 2024, kendati ekonomi global diprediksi masih akan cukup menantang, melalui peningkatan keandalan aspek keselamatan, instalasi dan peralatan, serta pengaplikasi teknologi dan digitalisasi. 

Pada tahun 2023 banyak hal yang telah dilaksanakan oleh PHR, salah satunya adalah pembayaran dana Participating Interest (PI) sebesar 10% dengan total nilai Rp3,5 triliun kepada PT Riau Petroleum Rokan (RPR), sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola dana PI yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Tak hanya itu, PHR juga berhasil menambah cadangan reserve migas sebesar 86,95 juta barrel setara minyak (MMBOE), yang di atas target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PHR 2023 sebesar 73,51 MMBOE. 

Seiring kinerja operasi, PHR juga memperhatikan aspek lingkungan. Dalam upayanya, pada 2023, PHR berhasil mereduksi emisi karbon dioksida (CO2) sebesar 74.827 ton dan meraih predikat Biru Proper (Public Disclosure Program for Environmental Compliance), yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk 3 (tiga) area operasi di Minas-Siak, Duri Steam Flood (DSF) dan Bekasap-Rokan. 

“Sejalan dengan prinsip memberikan manfaat kepada Masyarakat, PHR menjalankan 24 program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dengan anggaran Rp 24,69 miliar, yang mampu menjangkau lebih dari 32 ribu penerima manfaat. “Pelaksanaan program TJSL ini merupakan bagian dari penerapan prinsip keberlanjutan dalam rangka mendukung tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan Pemerintah,” kata Ruby.

Dalam menjalankan tata kelola perusahaan, PHR terus memperkuat komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penerapan prinsip good corporate governance (GCG), dengan melakukan perbaikan dan penyempurnaan, baik terhadap struktur, organ dan mekanisme tata kelola. Pada Februari 2023, PHR menerima sertifikat ISO 37001:2016 atas komitmen dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Sertifikat berstandar internasional ini diraih PHR setelah melalui serangkaian audit eksternal.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan yang dilakukan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), lembaga pemeringkat yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat kesehatan PHR berdasarkan corporate rating adalah AAA. Hal ini menunjukkan kemampuan PHR memenuhi komitmen keuangan jangka panjang.

Ruby menilai, PHR berhasil melalui tahun 2023 yang penuh tantangan dengan capaian kinerja yang baik. Capaian ini tak lepas dari peran penting baik dari jajaran Dewan Komisaris, pemegang saham, SKK Migas dan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta masyarakat.

“Terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin dengan baik selama ini. Dengan penuh optimisme, mari kita terus berkarya dan berinovasi untuk meningkatkan kemampuan Perseroan, sehingga PHR senantiasa berdiri kokoh dan terus berkembang sebagai Perseroan yang berprestasi dan berintegritas,” pungkas Ruby.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menambahkan, pengelolaan blok migas raksasa seperti Blok Rokan oleh Pertamina mencerminkan semangat Indonesia untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi nasional. “Melalui kinerja 2023 ini, PHR berhasil membuktikan inovasi dan teknologinya mampu menjaga level produksi blok Rokan, sehingga menjadi salah satu produsen minyak terbesar di Indonesia. Di kompleks PHR, kami juga menempatkan pembangkit listrik tenaga surya seluas 28,2 hektar, hal ini juga menjadi kebanggaan Pertamina dalam pengembangan energi transisi,” jelas Fadjar. 

Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.

TENTANG PHR WK ROKAN

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah  Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018.

Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021. Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan WK Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.

Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations). WK Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina. Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan.  (***)

*PT Pertamina(Persero)

Continue Reading

Trending