Connect with us

Berita

Presiden Minta PTM Dievaluasi, Legislator: Sesuaikan Level PPKM di Daerah

Published

on

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai, PTM dilaksanakan sesuai level PPKM di daerah masing-masing. Presiden Jokowi meminta PTM dievaluasi seiring meningkatnya kasus Covid-19. Foto: Dok Pri

Presiden Jokowi meminta PTM dievaluasi seiring meningkatnya kasus Covid-19.

Jakarta, goindonesia.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembelajaran tatap muka (PTM) dievaluasi, khususnya di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten seiring kasus harian Covid-19 yang mengalami peningkatan signifikan. Kendati demikian, evaluasi PTM ini harus benar-benar dilakukan secara selektif dan terukur. 

“Saya sepakat jika memang harus ada evaluasi pelaksanaan PTM, kendati demikian yang saya tahu setiap pemerintah daerah telah mempunyai skema pengendalian Covid-19 saat PTM dilakukan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Selasa (1/2/2021). 

Dia mengatakan, skema pengendalian Covid-19 saat PTM bisa dilihat di satuan pendidikan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Saat ada satu saja peserta didik atau tenaga kependidikan yang terindikasi positif Covid-19, maka penyelenggara sekolah langsung melakukan penghentian PTM selama kurun waktu tertentu. 

“Setelah dilakukan contact tracing, penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah, dan setelah dinilai aman, maka baru kemudian PTM kembali dilaksanakan,” katanya. 

Sebagai gambaran di DKI Jakarta, kata Huda, sejak PTM pertama dilaksanakan hingga pertengahan Januari 2022 lalu ada sekitar 90 sekolah yang ditutup karena ada siswa atau guru yang terinfeksi Covid-19. Namun saat ini, 88 sekolah di antaranya sudah kembali dibuka dan tinggal dua sekolah yang masih menghentikan PTM. Pola yang sama, juga dilakukan oleh Pemkot Depok, Jawa Barat, di mana mereka juga melakukan PTM dengan skema pengendalian Covid-19 secara ketat. 

“Ini indikator jika pihak pemerintah daerah dan penyelenggara satuan pendidikan telah mempunyai skema pengendalian tersendiri yang satu sisi tetap mewaspadai penyebaran Covid-19 dan di sisi lain memastikan PTM bisa tetap dilaksanakan,” katanya.

Huda menegaskan, penyelenggaraan PTM tetap harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi. Dalam SKB 4 Menteri tersebut jelas disebutkan PTM bisa dilaksanakan jika PPKM suatu wilayah di level I dan II. DKI Jakarta diketahui saat ini masih berada di level II PPKM.

Nah selama PPKM masih di level I dan II maka pembelajaran tatap muka tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan serta skema pengendalian Covid-19 secara ketat,” katanya. 

Politisi PKB ini menegaskan, keseimbangan skema pengendalian Covid-19 di satu sisi dan penyelenggaraan PTM di sisi lain harus dijaga dengan baik. Menurutnya, PTM selama situasi memungkinkan harus tetap dilakukan mengingat begitu besar dampak negatif learning loss bagi peserta didik di Indonesia selama dua tahun pandemi Covid-19 berlangsung.

“Hilangnya kapasitas anak didik kita benar-benar menjadi keprihatinan kita dan tidak bisa terus-menerus berlangsung, maka kebijakan gas dan rem dalam PTM tetap harus dilakukan sehingga potensi learning loss bisa kita minimalkan,” ujar dia.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan hal yang sama. Evaluasi PTM yang dilakukan tetap mengacu pada SKB 4 menteri. “Tentang daerah-daerah tentu dilakukan evaluasi mengacu SKB Empat Menteri,” ungkap Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri.

Dia menilai, SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19 itu sudah patuh terhadap penetapan level PPKM yang dilakukan oleh pemerintah. Dia memberikan contoh wilayah DKI Jakarta yang masih bisa melakukan PTM 100 persen karena masih berada di PPKM level II.

“Dalam Inmendagri baru disebutkan DKI (Jakarta) masih di level II, belum III, jadi PTM masuk kategori 100 persen,” kata Jumeri. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Indonesia dan Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan

Published

on

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor saat menerima kunjungan Wakil Ketua Dewan Legislatif Kongres Provinsi Rakyat Hunan, Zhang Jianfei di Jakarta (Foto : @kemnaker.go.id)

Jakarta,goindonesia.co – goindonesia.co : Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama Pemerintah Provinsi Hunan berupaya memperdalam kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok pada bidang investasi dan ketenagakerjaan.

Hal tersebut dilakukan saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menerima kunjungan Wakil Ketua Dewan Legislatif Kongres Provinsi Rakyat Hunan, Zhang Jianfei di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan bahwa di antara yang dibahas dengan utusan RRT tersebut adalah terkait pengembangan program pelatihan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi praktisi ketenagakerjaan yang relevan dengan kebutuhan industri di kedua negara.

“Hal ini dapat mencakup pertukaran pengalaman dan praktik terbaik dalam pertukaran informasi dan regulasi, metode, dan pengembangan pelayanan publik berbasis IT,” ucap Wamenaker.

Pada pertemuan tersebut, Kemnaker dan Pemerintah Provinsi Hunan juga membahas tentang peluang kerja sama dalam bidang inovasi dan teknologi, termasuk tentang transfer teknologi, penelitian bersama (jointresearch) antara kementerian dengan Pemerintah Provinsi Hunan, misalnya pada aspek peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pembahasan lainnya terkait dengan upaya mendorong investasi dan kewirausahaan di sektor-sektor yang dapat menciptakan lapangan kerja dengan memberikan dukungan kepada perusahaan-perusahaan lokal maupun asing yang ingin berinvestasi atau berbisnis di kedua negara.

Sebab, kata Wamenaker, saat ini struktur demografi Indonesia yang didominasi oleh populasi muda memberikan keunggulan kompetitif dalam hal SDM yang produktif dan inovatif.

“Indonesia memiliki potensi dalam penyediaan tenaga kerja terampil di berbagai sektor, termasuk teknologi informasi, manufaktur, dan jasa yang dapat menarik investasi dalam pengembangan industri dan layanan,” ucapnya.

Pemerintah Indonesia juga, katanya, menetapkan standar kerja, upah minimum, dan jaminan sosial untuk melindungi hak-hak tenaga kerja, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan berkelanjutan. (***)

*Biro Humas Kemnaker

Continue Reading

Berita

Menpora Dito Dukung Festival Wonder Wave 2025

Published

on

Menpora Dito saat menerima Founder-Creator & Imaginaction – New Live Entertainment, Dino Hamid di Kemenpora, Jakarta (Foto : Istimewa, @www.kemenpora.go.id)

Jakarta, goindonesia.co : Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo mendukung festival Wonder Wave 2025. Sebanyak 300 peselancar profesional dunia ditargetkan untuk bisa berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. 

“Ya setuju, ini bagus. Nanti dikoordinasikan saja, tinggal dijajaki dan nanti coba berkolaborasi dengan federasinya,” kata Menpora Dito saat menerima Founder-Creator & Imaginaction – New Live Entertainment, Dino Hamid di Kemenpora, Jakarta, Selasa (7/5). 

Dalam pemaparannya, Dino menyampaikan rencana festival Wonder Wave akan berlangsung pada periode September tahun depan. Bali dan Lombok (Nusa Tenggara Barat) menjadi kandidat untuk menjadi tuan rumah penyelenggara. 

“Jadi nanti konsepnya integrasi antara sport tourism, ekonomi kreatif, dan juga entertainment. Kemudian ada pertandingan surfingnya,” jelasnya. 

Diterangkan Dino, nanti pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari Menpora Dito untuk segera berkoordinasi dengan Pengurus Besar Persatuan Selancar Ombak Indonesia. Tak hanya itu, mereka juga akan menjalin kerja sama dengan World Surf League. 

“Kita harap kolaborasi dengan Kemenpora dan juga beberapa pihak lainnya dapat berjalan dengan lancar. Semoga ini bisa menjadi pengalaman tak terlupakan bagi para peselancar yang datang ke Indonesia,” ujarnya. 

Ikut hadir mendampingi Menpora Dito diantaranya, Staf Khusus Bidang Peningkatan Prestasi dan Pengembangan Industri Olahraga Ardima Rama Putra, Tenaga Ahli Rian Ernest, dan Dewan Pengawas LPDUK Ferry Kono. (***)

* Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

Continue Reading

Berita

KH Asrorun Ni’am: MUI Akan Bahas Skema Zakat Bagi Youtuber

Published

on

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh (Foto : @mui.or.id)

Depok, goindonesia.co – Ketua Majelis Ulama Indonesia(MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, banyak hal baru terkait dengan pengelolaan zakat, termasuk jenis profesi yang wajib dizakati seperti Youtuber. 

Ulama yang akrab disapa Prof Niam ini menjelaskan, pengelolaan zakat menyesuaikan dengan dinamika hukum Islam dalam konteks berbangsa dan bernegara. 

Hal ini disampaikan oleh Prof Niam dalam Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (4/5/2024). 

“Yang kita bahas dan dalami tentang masalah zakat dalam forum ini terkait masalah fiqh ibadah dan fiqh siyasah. Kita akan bahas secara mendalam pengelolaan zakat dalam konteks berbangsa dan bernegara,” ujarnya. 

Pra Ijtima Ulama adalah rangkaian kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang berlangsung pada 28-31 Mei 2024. Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia adalah forum tiga tahunan yang diselenggarakan Komisi Fatwa MUI mengundang stakeholder Fatwa di seluruh Indonesia. Tahun ini, Ijtima Ulama akan berlangsung di Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat, Bangka. 

Prof Niam menambahkan, dalam prosesnya, akan ada dialektika dan eksperimentasi untuk menentukan hubungan yang ideal antara agama dan negara.

Selain itu, kata Guru Besar UIN Jakarta, ada norma yang seharusnya dan ada realitas yang faktual terjadi di masyarakat. 

Prof Niam menjelaskan, perintah zakat itu ditujukan kepada ulil amri dan kepada setiap individu Muslim. “Perintah Alquran terkait dengan zakat ada dua: kewajiban membayar zakat kepada setiap muslim yang memenuhi syarat, serta kewajiban kepada ulil amri untuk memungut zakat. Karena itu ada kewajiban negara dan berimplikasi adanya hak serta tanggung jawab dan kewenangan”, tegasnya

Menurut Prof Niam, hal itu memunculkan pertanyaan mengenai hubungan negara dan agama terkait bagaimana negara hadir dalam pengelolaan zakat. “Salah satu pertanyaan penting yang perlu dibahas adalah bagaimana kedudukan uang zakat yang dikelola Baznas dalam konteks tata kelola keuangan, apakah masuk keuangan negara atau bukan”, tambahnya.

Lebih lanjut, Prof Niam menjelaskan, forum Pra-Ijtima ini juga mendiskusikan masalah-masalah kontemporer terkait zakat, seperti kewajiban zakat bagi Youtuber, TikToker, pekerja seni, dan profesi baru lainnya.

Acara Pra Ijtima ini diikuti oleh pimpinan Komisi Fatwa MUI, Pimpinan MUI Jawa Barat, pimpinan Komisi Fatwa MUI Jabodetabek, serta beberapa pimpinan pondok pesantren.

Kegiatan Pra Ijtima ini dilaksanakan pada 4-5 Mei 2024 yang dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS RI Saidah Sakwan, Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. Dr. Waryono Abdul Ghofur, Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan RI Tri Budhianto, dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. (***)

* MUI – Majelis Ulama Indonesia

Continue Reading

Trending