Connect with us

Berita

Inilah Perpres 32/2024 tentang Publisher Rights

Published

on

Perpres 32/2024 tentang Publisher Rights (Foto : @setkab.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

“Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa (20/02/2024), di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.

Penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital. Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” disebutkan dalam Pasal 2 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Adapun ruang lingkup peraturan ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital; kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers; komite; dan pendanaan.

Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia, sedangkan perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Di dalam Perpres ditegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta
f. bekerja sama dengan perusahaan pers.

“Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama sebagaimana dimaksud berupa lisensi berbayar; bagi hasil; berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati,” bunyi Pasal & Ayat 1 dan 2.

Perpres 32/2024 ini juga mengamanatkan pembentukan komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana tertuang dalam Perpres.

“Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Komite sebagaimana dimaksud melaksanakan tugasnya bersifat independen,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) dan (2).

Komite ini menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital; pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan; dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun keanggotaan komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite bersumber dari organisasi pers; perusahaan pers; bantuan dari negara; dan/atau bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian ketentuan penutup Perpres 32/2024. (***)

*Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Daftar 18 Anak Muda RI Paling Berpengaruh Versi Forbes

Published

on

Mahalini Raharja (Foto: Instagram/@axioo @thebridestory @hiantjen @dhirmanputra, @finance.detik.com)

Jakarta, goindonesia.co – Forbes Kembali merilis daftar 30 orang paling berpengaruh berusia di Bawah 30 tahun di Asia (30 Under 30 Asia) 2024. Setidaknya ada 18 anak muda asal Indonesia yang Namanya berhasil masih ke dalam jajarannya.

Delapan belas anak muda tersebut masuk ke dalam 9 dari total 10 kategori yang dirilis Forbes, yakni Entertainment & Sports; Finance & Venture Capital; Media, Marketing & Advertising, Consumer Technology, Industry, Manufacturing, Energy, The Arts, Social Impact, dan Retail & Ecommerce.

Dikutip dari Forbes, Jumat (17/5/2024), rata-rata usia anak muda yang paling berpengaruh di Asia itu berada di kisaran 26,7 tahun, di mana yang paling muda berusia 15 tahun.

Sementara itu, mereka yang masuk dalam daftar ini 48% di antaranya di posisi Founder atau Co-Founder, dan memiliki nilai pendanaan lebih dari US$ 1 miliar (Rp 16 triliun).

Berikut daftar 18 pemuda RI yang masuk Forbes 30 Under 30 Asia 2024:

  1. Voice of Baceprot – Band Metal: Entertainment & Sports
  2. Mahalini Raharja – Penyanyi: Entertainment & Sports
  3. Sherman Tanuwidjaja – Co-Founder Gajiku: Finance & Venture Capital
  4. Serano Tannason – Co-Founder Bang Jamin: Finance & Venture Capital
  5. Heinrich Vincent – Co-Founder Bizhare: Finance & Venture Capital
  6. Michael Andrian – Founder madebyhumans: Media, Marketing & Advertising
  7. Oktorika Mandasari – Founder BintanGo: Media, Marketing & Advertising
  8. Muhammad Agung Saputra – Founder Surplus Indonesia: Consumer Technology
  9. Qurrat Ayub – Chief Strategy Pinhome: Consumer Technology
  10. Ahmad Syaifulloh Imron, Ashab Alkahfi Ananda Putra and Tubagus Syailendra – Co-Founders Chickin: Industry, Manufacturing, Energy
  11. Graceila Putri – Cofounder Juragan Material : Industry, Manufacturing, Energy
  12. Kimberly Tandra – Founder Suedeson: The Arts
  13. Yessi Nur Mulianawati (Yessiow) – Seniman: the Arts
  14. Muhammad Rezki Achyana – Founder Parakerja: Social Impact
  15. Tamara Dewi Gondo Soerijo – Co-Founder Liberty Society: Social Impact
  16. Ramadhan Satrio Nugroho – Co-Founder Gently: Retail & Ecommerce
  17. Rizky Arief Dwi Prakoso, Karina Innadindya, Amron Naibaho – Cofounder HMNS: Retail & Ecommerce
  18. Robert Tan – Co-Founder Cosmart: Retail & Ecommerce (***)

*@finance.detik.com

Continue Reading

Berita

Tiga Pesan Menkes Budi tentang Pembinaan dan Pengawasan ke Dewan Pengawas RS dan Poltekkes

Published

on

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (Foto : @sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melantik  44  Dewan Pengawas Rumah Sakit dan 34 Dewan Pengawas Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di Auditorium Siwabessy, Gedung Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Jumat (17/5). Pada kesempatan tersebut, Menkes Budi berpesan tiga hal yang harus menjadi perhatian Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Dewan Pengawas Politeknik Kesehatan yang dilantik.

Menkes Budi menyampaikan dua pesan tentang pembinaan dan pengawasan direksi rumah sakit dan politeknik kesehatan. Selanjutnya, Menkes Budi menyampaikan satu pesan mengenai fungsi kedua dewan.

Pertama, Menkes Budi meminta Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Dewan Pengawas Poltekkes menjaga dan mengawal tugas direksi rumah sakit dan poltekkes untuk memastikan kualitas pelayanan. Kedua, Menkes meminta kedua dewan memastikan rumah sakit dan poltekkes menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan.

Ketiga, ia meminta Dewan Pengawas Rumah Sakit memastikan rumah sakit menjalankan fungsi pembinaan dan pengampuan, sementara Dewan Pengawas Poltekkes mengawasi poltekkes untuk memastikan lulusannya mampu memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan setempat.

Mengenai pelayanan, Menkes Budi juga mengingatkan rumah sakit dan poltekkes untuk memberikan layanan terbaik kepada pasien dan mahasiswanya, bukan kepada pejabatnya. Menurut Menkes, penerima utama layanan rumah sakit atau poltekes adalah pasien dan mahasiswa bukan pejabat pusat seperti direktur atau eselon satu.

“Saya ingin pastikan bahwa rumah sakit harus memberikan layanan terbaik bagi pasien-pasiennya di atas layanan mereka melayani meeting, acara, oleh-oleh untuk eselon satu atau menterinya. Untuk poltekkes mereka harus memberikan layanan yang terbaik bagi mahasiswa di sana jauh lebih baik dibandingkan layananan yang diberikan mereka kepada direktur, dirjen, atau menterinya yang datang,” kata Menkes Budi.

Menteri Budi menyatakan, dia memiliki cara sendiri mengukur kualitas layanan yang diberikan oleh para dewan pengawas baik di rumah sakit ataupun di poltekkes. Menurutnya, kualitas layanan rumah sakit dan poltekkes dapat dilihat dari kepuasaan penggunanya, yakni pasien di rumah sakit dan mahasiswa di poltekkes.

“Kalau semua pasien yang datang ke rumah sakit memuji, itu artinya benar-benar layanan terbaik. Kalau semua mahasiswa politeknik kesehatan itu memuji dosen-dosennya dan pelajarannya, itu artinya kita telah memberikan pelayanan terbaik bagi mahasiswanya.”

Selain itu, menurut Menkes Budi, cara mengukur kualitas layanan rumah sakit juga dapat dilihat dari asal pasien. Menurut Menkes, jika rumah sakit didatangi oleh pasien luar negeri, setidaknya dari kawasan Asia Tenggara seperti Filipina, Thailand, Malaysia, atau Singapura, hal itu dapat menjadi salah satu indikator kualitas pelayanan.

“Itu adalah contoh paling konkret kalau rumah sakit Kementerian Kesehatan yang nanti bapak awasi itu dewan pengawasnya bekerja dengan baik,” ujar Menkes Budi.

Sementara untuk poltekkes, menurut Menkes Budi, ukuran kualitas pelayanan lainnya adalah dapat dilihat dari berapa banyak mahasiswa asing yang tertarik belajar kesehatan di Indonesia. Menkes juga menyatakan, kualitas pelayanan dapat dilihat dari lulusan poltekkes yang mampu bersaing dengan menjadi tenaga kesehatan di negara asing yang membutuhkan perawat atau tenaga kesehatan lainnya seperti Jepang.

Mengenai penelitian dan pengembangan, Menkes mengatakan, rumah sakit lebih banyak melakukan penelitian bersifat klinis yang menghasilkan keluaran jenis layanan baru dan bukan penelitian akademis yang keluarannya berupa jurnal ilmiah. 

“Bedanya jelas. Kalau yang klinis akan sangat bermanfaat untuk masyarakat karena masyarakat akan dapat jenis pelayanan yang baru,” Menkes Budi menegaskan.

Sementara itu untuk poltekkes, Menkes Budi menyarankan agar penelitian bukan membuat alat atau aplikasi terkait kesehatan. Penelitian-penelitian yang dilakukan di poltekes dapat berupa penelitian yang mengukur keberhasilan implementasi kebijakan pusat di daerah seperti implementasi penggunaan USG yang diberikan pemerintah pusat kepada fasilitas layanan kesehatan di daerah.  

Output-nya bukan jurnal juga, tapi adalah policy researchpolicy suggestion. Misalnya, saran kalau memberikan USG jangan USG jenis ini, tapi USG jenis lain karena di daerah kalau diberikan USG jenis ini daya listriknya turun,” ujar Menkes Budi.

Mengenai pengampuan dan pembinaan, Menkes mengatakan, fungsi ini bertujuan agar rumah sakit lain dapat memiliki kualitas yang sama dengan kualitas yang diberikan oleh rumah sakit Kementerian Kesehatan. Misalnya, Menkes menyatakan, rumah sakit vertikal seperti Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Hasan Sadikin yang berada di Bandung harus dapat mengampu, mendidik, meng-upgrade rumah sakit daerah-daerah yang ada di Jawa Barat agar memiliki layanan seperti RSUP Hasan Sadikin.

Contoh lainnya, Menkes Budi menyatakan, Rumah Sakit Pusat Kanker Dharmais sebagai rumah sakit rujukan kanker nasional harus dapat mengampu, mendidik, dan meng-upgrade rumah sakit di 514 kabupaten/kota agar dapat memberikan layanan  kemoterapi untuk kanker yang sesuai dengan standar.

Sementara itu untuk poltekkes, Menkes Budi mengatakan, poltekkes harus dapat memastikan bahwa tidak ada kekurangan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah poltekkes tersebut beroperasi.

Lebih lanjut, Menkes Budi kembali menegaskan tugas Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Dewan Pengawas Politeknik Kesehatan adalah membina dan mengawasi agar direksi rumah sakit dan direksi poltekkes dapat menjalankan ketiga fungsi tersebut. Untuk pembinaan, menurut Menkes Budi, dewan pengawas harus memberikan arahan kepada SDM di rumah sakit dan poltekkes seraya berupaya mencari talenta-talenta untuk dipromosikan.

“Yang tidak bagus dibikin bagus. Yang sudah bagus, ya, dipromosikan, diberikan kesempatan yang lebih tinggi. Kalau dia jalannya sudah lurus tetap dijaga agar tetap lurus. Tapi, kalau jalannya sudah belok dari arahan tiga tadi, harus diluruskan lagi,” tegas Menkes Budi.

Untuk tugas pengawasan, Menkes berpesan agar dewan pengawas harus dapat menjaga rumah sakit dari berbagai pelanggaran keuangan. Menurut Menkes Budi, dewan pengawas tidak sekadar mampu membaca laporan keuangan, tapi harus dapat mengawasi potensi pelanggaran keuangan.  

“Jangan sampai ada terjadi pelanggaran keuangan di rumah sakit-rumah sakit Kemenkes sehingga yang harus kerja memberi penjelasan menterinya. Teman-teman harus kerja. Awasi mereka. Baca laporan keuangan. Bentuk komite audit,” kata Menkes Budi. (***)

*Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI

Continue Reading

Berita

Menhub Dorong Peningkatan Kolaborasi Layanan Angkutan Laut dan Logistik

Published

on

Menhub dalam acara Malam Anugerah Prestasi PT Dharma Lautan Utama (PT DLU) Tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur (Foto : @dephub.go.id)

Surabaya, goindonesia.co – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong seluruh pemangku kepentingan, baik regulator maupun operator, untuk terus meningkatkan kolaborasi layanan angkutan laut dan logistik bagi masyarakat. Menhub turut pula mengapresiasi komitmen yang diberikan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kolaborasi layanan tersebut.

“Suksesnya Angkutan Logistik, Lebaran, dan Liburan Sekolah pada tahun 2024 ini merupakan hasil dari koordinasi yang solid antar berbagai pihak terkait. Karenanya saya mengapresiasi komitmen yang diberikan dan mendorong seluruh pihak terkait untuk terus meningkatkan kolaborasi layanan angkutan laut dan logistik melalui kerja sama, dedikasi dan profesionalitas,” kata Menhub dalam acara Malam Anugerah Prestasi PT Dharma Lautan Utama (PT DLU) Tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/5).

Menhub menambahkan, Kemenhub juga mendukung upaya pengelolaan arus lalu lintas dan distribusi logistik melalui angkutan laut, menjadi lebih efisien dengan berbasis inovasi teknologi.

“Kemenhub senantiasa mendukung upaya-upaya peningkatan kualitas transportasi dan logistik di Indonesia, khususnya pada angkutan laut. Kami berkomitmen untuk terus melakukan berbagai pembenahan serta inovasi teknologi, demi terciptanya sistem transportasi yang lebih baik, efisien dan berkelanjutan,” ujar Menhub.

Ke depan, Menhub berharap seluruh pihak terus mempertahankan pelayanan yang prima kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut, melalui peningkatan kualitas armada kapal dan mutu sumber daya manusia, dengan tetap memprioritaskan keselamatan pelayaran.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Penasehat Utama & Owner PT DLU Bambang Haryo Soekartono, dan Direktur Utama PT DLU, Erwin H. Poedjono. (***)

*Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Continue Reading

Trending