Connect with us

Berita

Presiden Jokowi Lantik Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN

Published

on

Presiden Joko Widodo melantik Irjen Pol. Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat, 8 Desember 2023, di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Jakarta, goindonesia.co – Presiden Joko Widodo melantik Irjen Pol. Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat, 8 Desember 2023, di Istana Negara, Jakarta. Marthinus Hukom menggantikan Petrus Golose yang memasuki masa pensiun.

Pelantikan Kepala BNN dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 182/TPA Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

“Saya berjanji bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden Jokowi mendiktekan sumpah jabatan.

Diketahui, Marthinus merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan tahun 1991. Sebelum dilantik sebagai Kepala BNN, Marthinus menjabat sebagai Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 Antiteror (AT) Polri.

Dalam keterangannya usai pelantikan, Marthinus Hukom menyampaikan apresiasi terhadap amanah yang diberikan oleh Presiden Jokowi. Ia mengatakan akan melanjutkan program-program kerja pimpinan BNN sebelumnya dan melakukan inovasi untuk mencegah peredaran narkotika di Tanah Air.

“Mengevaluasi apa yang sudah dilakukan oleh senior kami, jika itu adalah hal yang baik kita akan lanjutkan dan mungkin ada perlu penambahan kita akan melakukan suatu inovasi-inovasi untuk melakukan menetralisir semua peredaran narkotika di Indonesia,” ujar Irjen Pol Marthinus Hukom.

Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.

Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut antara lain Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Jaksa Agung St. Burhanuddin. (***)

*(BPMI Setpres)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Mobil Hias Rojomolo dan Mobil Hias Angklung, Hasil Kolaborasi Kemendikbudristek dan Dekranas

Published

on

Parade Mobil Hias, Kriya, dan Budaya dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang diselenggarakan di Surakarta, Jawa Tengah (Foto : @www.kemdikbud.go.id)

Surakarta, goindonesia.co– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Perfilman, Musik, dan Media, Direktorat Jenderal Kebudayaan, berpartisipasi pada Parade Mobil Hias, Kriya, dan Budaya dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang diselenggarakan di Surakarta, Jawa Tengah, pada tanggal 15 Mei 2024. Tema resmi HUT ke-44 Dekranas adalah “Tumbuh Bersama, Majukan Warisan Bangsa”.

Pada acara ini,  Kemendikbudristek berkolaborasi dengan Dekranas menghadirkan 2 unit mobil Dekranas yang dinamakan Mobil Hias Rojomolo dan Mobil Hias Angklung. Peserta lomba mobil hias adalah Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) 36 provinsi. Tema yang diangkat adalah “Bangga Kriya dan Budaya Indonesia”.

Selain 2 unit mobil Dekranas, Parade Mobil Hias, Kriya, dan Budaya akan diikuti oleh 80 orang Prajurit Keraton Kasunanan, 20 unit Kereta Kuda/Biolet Hias, kurang lebih 1200 orang defile pejalan kaki Jambore Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (HKG PKK), dan 100 unit Mobil Hias Dekranasda Provinsi/Kabupaten/Kota. Parade akan dimulai dari Stadion Sriwedari, melalui Jalan Slamet Riyadi dan berakhir di Balai Kota Solo.

Direktur Perfilman, Musik, dan Media, Ahmad Mahendra, mengatakan bahwa Kemendikbudristek mendukung kegiatan HUT ke-44 Dekranas. Hal ini sekaligus memberikan pemberdayaan bagi seniman-seniman lokal yang turut memeriahkan acara tersebut.

“Kami mendukung kegiatan HUT Dekranas dengan memberdayakan seniman lokal, khsusunya di Kawasan Solo dan sekitarnya dalam pembuatan mobil hias dan penampilan seni tari. Kami berharap suguhan seni dan budaya di kegiatan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh kalangan masyarakat,” ujar Mahendra.

Mobil Hias Rojomolo dan Mobil Hias Angklung

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Artistik mobil hias Dekranas, Eko Supriyanto, mengungkapkan latar belakang dari pembuatan Mobil Hias Rojomolo dan Mobil Hias Angklung. “Untuk parade tahun ini, saya bersama David F.P Gesuri dan Herry Novanto menyiapkan dua mobil hias, termasuk pertunjukan yang ada di depan dan di belakangnya,” kata Eko.

Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa pemilihan Rojomolo, selain sebagai ikon kota Solo, merupakan karakter yang menggambarkan seorang raja yang secara tulus ikhlas bersedia mengorbankan dirinya untuk menyerap semua hal-hal yang bersifat negatif demi memberikan rasa aman dan nyaman, melindungi rakyatnya, masyarakat Solo, dan Indonesia pada umumnya.

“Untuk konsep desain, kepala Rojomolo yang berada di depan mobil hias, dengan aksen topeng Panji di samping mobil, serta warna-warni bunga dan indahnya motif tenun akan sangat menonjol,” ujarnya.

“Topeng-topeng Panji yang disusun secara asimetris dan berbentuk kontemporer dirasa akan memperkuat pernyataan bahwa negara Indonesia kaya akan kebudayaan yang patut untuk dibanggakan, serta menanamkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya seni kerajinan bagi kehidupan sehari-hari warga negara Indonesia yang bisa meningkatkan martabat manusia,” tambah Eko.

Sedangkan latar belakang pemilihan angklung, Eko menyampaikan bahwa angklung merupakan alat musik tradisional khas Jawa Barat yang telah diakui oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbeda asal Indonesia pada 16 November 2010.

“Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) pun telah sukses mengadakan Pemecahan Rekor Dunia Guinness World Records Pergelaran Angklung Terbesar di Dunia pada 5 Agustus 2023. Jadi tema angklung ini yang kami angkat sebagai konsep musikalisasinya,” ujar Eko.

Eko menambahkan, tujuan dari pemilihan angklung ini juga untuk meningkatkan minat dan kecintaan masyarakat khususnya Gen Z untuk melestarikan dan mengembangkan kekayaan budaya di Indonesia. Hal ini selaras dengan tujuan Dekranas serta tema HUT ke-44 Dekranas.

Sementara itu, terkait konsep desain mobil hias angklung menghadirkan 2 unsur yaitu kriya dan wastra. Eko mengatakan, bahwa dekorasi angklung pada mobil ini selain sebagai alat musik, juga merupakan kriya kerajinan tangan, dikombinasikan dengan nuansa kain tenun yang menggambarkan keberhasilan program kerja sama Kemendikbudristek dengan Dekranas melalui Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tekun Tenun serta dipercantik dengan rangkaian bunga.

Pada mobil hias angklung, ucap Eko, terdapat pemusik yang akan memainkan angklung diiringi musik modern sehingga tercipta musik khas nusantara yang kekinian. “Akan terdapat belasan pemusik yang berada di atas mobil hias dan puluhan pemusik berjalan di sekitar mobil hias,” tutup Eko. (***)

*Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi – Republik Indonesia 

Continue Reading

Berita

Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Published

on

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta (Foto : @dewanpers.or.id)

Jakarta, goindonesia.co – Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5).

Suara senada dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika. Ia menegaskan, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers. “Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” kata Wahyu, biasa dipanggil Komang.

Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. “Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” kilahnya.
Sedangkan anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan upaya menggembosi  kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif. Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam  UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran. Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.
Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan. Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik. Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers. (***)

*Dewan Pers

Continue Reading

Berita

Menteri Arifin Tegaskan Sektor Migas Masih Berperan Penting di Era Transisi Energi

Published

on

Pembukaan Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) tahun 2024 (Foto : @www.esdm.go.id)

Tangerang, goindonesia.co – Tren dunia dalam pemanfaatan energi saat ini lebih condong ke arah penggunaan sumber energi yang lebih bersih dan terbarukan. Indonesia pun telah berkomitmen untuk melakukan transisi energi demi mencapai target Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat. Selama masa transisi menuju NZE tersebut, sektor minyak dan gas bumi (migas) akan tetap berperan penting dalam mengamankan pasokan energi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, pada pembukaan Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) tahun 2024, menyampaikan bahwa menurut BP Energy Outlook, total konsumsi akhir, termasuk minyak dan gas, mencapai puncaknya pada pertengahan hingga akhir tahun 2020-an dalam skenario Accelerated dan Net Zero.

“Sebaliknya, dalam skenario New Momentum, yang mencerminkan sistem energi dunia saat ini, total konsumsi akhir meningkat hingga sekitar tahun 2040, setelah itu konsumsi energi mencapai titik stabil pada tahun 2050,” ujar Arifin di Tangerang, Selasa (14/5).

Arifin mengatakan, dalam 3 skenario transisi energi, yakni Accelerated, Net Zero, dan New Momentum, pemanfaatan minyak dan gas masih tetap dilakukan hingga tahun 2050, meskipun penggunaan langsungnya menurun karena peningkatan efisiensi energi, peningkatan penggunaan listrik, dan dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan.

“Bagi Indonesia, selama transisi menuju Net Zero Emission pada tahun 2060, minyak dan gas akan terus memainkan peran penting dalam mengamankan pasokan energi, khususnya di bidang transportasi dan pembangkit listrik. Gas akan digunakan untuk menjembatani 100% penerapan pembangkit energi terbarukan. Meski demikian, industri hulu migas harus menerapkan strategi penurunan emisi termasuk penerapan teknologi energi bersih seperti CCS/CCUS,” imbuhnya.

Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan migas, Indonesia saat ini memfokuskan upaya eksplorasi cekungan migas, mengingat Indonesia masih menyimpan banyak cadangan migas yang belum dimanfaatkan. Dari 128 cekungan hidrokarbon, 68 diantaranya masih belum dieksplorasi.

Fasilitas Perpajakan dan Insentif

Mulai tahun ini, Pemerintah Indonesia tengah menggalakkan penambahan wilayah kerja migas baru setiap tahunnya. Investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja yang dilakukan pemerintah atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah.

“Untuk menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu untuk memberikan iklim investasi yang menarik kepada investor terkait aspek keekonomian pengembangan migas,” tandasnya.

Fasilitas perpajakan tersebut, jelas Arifin, akan mencakup beberapa pengecualian pajak tidak langsung yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Adapun Insentif Kegiatan Usaha Hulu akan mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, saat ini Kementerian ESDM dan lembaga pemerintah terkait, sedang dalam tahap akhir dalam merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan Nomor 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas.

Sementara itu, sesuai dengan komitmen Net Zero Emission, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Peraturan tersebut mencakup aspek Penyelenggaraan CCS, di mana hal tersebut belum diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan kegiatan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

“Saat ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS dalam berbagai tahap. Dengan total Sumber Daya Penyimpanan CO2 lebih dari 500 Giga Ton, kami yakin Indonesia mempunyai peluang untuk perluasan pengembangan bisnis CCS/CCUS,” jelasnya.

Pada akhir sambutannya, Arifin menegaskan perlunya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan pemenuhan energi di era transisi energi.

“Saya ingin menekankan pentingnya meningkatkan kolaborasi dan kemitraan dalam menghadapi tantangan pemenuhan kebutuhan energi sekaligus mengurangi emisi. Saya mengajak seluruh peserta berkontribusi aktif untuk mengedepankan kerja sama dalam upaya peningkatan investasi, cadangan, dan produksi migas dengan tetap mempertimbangkan target penurunan emisi,” tutup Arifin. (***)

*Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Continue Reading

Trending