Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi di Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali yang diadakan secara daring dan luring (Foto : @tataruang.atrbpn.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi di Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali yang diadakan secara daring dan luring pada Senin, (06/11) bertempat di The Tribrata Darmawangsa Jakarta. Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka mendorong Pemerintah Provinsi dalam percepatan penyelesaian RTRW provinsi. Rapat tersebut mengundang 11 provinsi di Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali yang masih dalam proses penyelesaian RTRW, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tidak hanya dinas teknis provinsi (DPUPR, DKP, dan DLH) saja yang hadir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) dan Kementerian/Lembaga juga turut berpartisipasi.
Rapat dibuka oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Pelopor. Pada kesempatan ini, Pelopor menyampaikan, “percepatan penyusunan rencana tata ruang dapat terwujud dengan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, dimulai dari identifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah sampai pada merumuskan strategi penyelesaian dengan Kementerian/Lembaga terkait.”
Acara dilanjutkan dengan paparan oleh setiap Pemerintah Provinsi menyampaikan permasalahan dalam proses penyelesaian RTRW provinsi. Secara garis besar, permasalahan yang dihadapi yaitu penyesuaian garis pantai, belum selesainya batas administrasi, penyesuaian dengan peraturan sektoral yang terbaru, penyesuaian waktu penyepakatan substansi antara Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif, penyesuaian waktu harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan penyelesaian validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Turut hadir sebagai narasumber dari Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh Kasubdit II Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Herny Ika. Ia menyampaikan bahwa perlunya kerja sama antara Kepala Daerah dengan DPRD dalam proses penyusunan dan penyelesaian RTRW. “DPRD dan kepala daerah merupakan mitra sejajar dengan fungsi yang berbeda, DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas peraturan dan kebijakan daerah,” tutur Herny.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi Bersama Kementerian/Lembaga, yang dimoderatori oleh Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah I, Nuki Harniati. Sesi diskusi diisi oleh penanggap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Dalam Negeri. (***)
*Sumber : Dit. Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I