Connect with us

Berita

Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal Di Kota Tangerang Dan Kabupaten Bekasi Siap Disidangkan

Published

on

Sampah ilegal yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan (Dokumentasi : Biro Hubungan Masyarakat, KLHK, @www.menlhk.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang dan Kabupaten Bekasi siap disidangkan. Pemberkasan 2 (dua) kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI. Kasus ini ditangani oleh Penyidik Gakkum LHK sejak Maret 2022. 

Penyidik Gakkum LHK bersama Jaksa dari Kejaksaan Agung RI telah menyerahkan tersangka MS (60) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 16 Februari 2023. Sementara tersangka A (53) beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 20 Maret 2023. 

Kedua tersangka bertindak sebagai pelaku penimbun sampah ilegal yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Tersangka MS (60) yang berdomisili di Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten melakukan penimbunan sampah ilegal di Gang Macan, Jln. Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 

Sementara tersangka A (53) yang beralamat di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat melakukan penimbunan sampah ilegal di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Penyidikan kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang berawal dari pengaduan LSM Sabda Alam Indonesia Hijau pada September 2021. LSM tersebut menduga adanya aktivitas pengelolaan sampah ilegal oleh masyarakat di tepi Sungai Cisadane, Gang Macan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. 

Atas aduan tersebut, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dit. PPSALHK) menindaklanjuti dengan pengawasan langsung ke lokasi pada 23 September 2021. Kemudian, hasil pengawasan dilimpahkan kepada Penyidik Gakkum LHK karena terdapat dugaan tindak pidana pencemaran atau perusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut. 

Sementara itu, pengungkapan kasus pengelolaan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi merupakan tindak lanjut dari tangkapan layar media sosial terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang tidak terkelola dengan baik di tepi jalan tol Cibitung – Cilincing yang masuk dalam wilayah Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. 

Verifikasi lapang dalam rangka pengawasan langsung dilakukan oleh PPLH pada 24 sampai dengan 28 Januari 2022, kemudian diteruskan kepada Penyidik Gakkum KLHK untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana.

Kementerian LHK juga menghadirkan Ahli Kerusakan Lingkungan Hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB) guna menentukan telah dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup serta untuk memberikan keterangan. Ahli menerangkan bahwa aktivitas penimbunan sampah di Kota Tangerang dan Kota Bekasi telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan yang mengacu kepada PP Nomor 150 tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa. 

Selain ahli dari IPB, penguatan keterangan ahli lainnya diambil dari Ahli bidang Pengelolaan Sampah dan Ahli bidang limbah yang berasal dari KLHK. Berdasarkan keahliannya, ahli menyebutkan bahwa air limbah sampah atau lindi yang berasal dari timbunan sampah dapat mengandung cemaran B3 atau limbah B3 yang berpotensi menyebabkan terjadinya pencemaran tanah, air tanah, dan air permukaan.

Hasil penyidikan tersebut menjadi dasar bagi Penyidik Gakkum LHK untuk menjerat kedua tersangka dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda mengapresiasi kinerja tim Penyidik LHK dalam pengungkapan kasus ini. Yazid menjelaskan bahwa kasus pengelolaan sampah yang diseret pelakunya ke hukum pidana merupakan permulaan yang baik sebagai bukti konsistensi, profesionalitas, dan integritas penyidik untuk menindak semua kasus lingkungan hidup, termasuk juga pengelolaan sampah ilegal ini. 

”Kami akan melihat dan tetap memantau apabila ada potensi pencemaran ataupun perusakan lingkungan dari pengelolaan sampah yang tidak mengindahkan tata kelola lingkungan, baik itu berasal dari pengaduan masyarakat ataupun melalui media sosial. Tidak menutup kemungkinan bagi Penyidik Gakkum LHK untuk menindak Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah jika ada indikasi keterlibatan dalam pengelola sampah ilegal tersebut,” tegas Yazid.

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa Gakkum KLHK terus berkomitmen kuat untuk mendukung kebijakan pengelolaan bahwa Sampah merupakan salah satu permasalahan dalam pengelolaan lingkungan sampah nasional. Rasio menjelaskan di Indonesia. Aturan pengelolaan sampah telah dikeluarkan oleh Pemerintah, baik pengelolaan sampah rumah tangga hingga ke sampah spesifik. 

”Aturan yang terbaru yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2022. Aturan tersebut ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta mendorong keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Apabila masih ada pelanggaran, tentunya kami akan menindak tegas pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum,” tutur Rasio.

Rasio menegaskan bahwa komitmen KLHK tidak akan berhenti untuk menindak pelaku tindak pidana lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah ilegal. Penanggung jawab dan/atau pelaku akan diancam hukuman sangat berat karena sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Penindakan kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk Pemerintah Daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal. (***)

*Biro Hubungan Masyarakat, KLHK, @www.menlhk.go.id

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Pidato di Milad ke-49, Ketum MUI Nyatakan Perang Lawan Narkoba dan Judi Online

Published

on

Ketua Umum MUI, Kiai Anwar Iskandar (Foto : @mui.or.id)

Jakarta, goindonesia.co – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perang melawan narkoba dan judi online (judol). Demikian disampaikannya saat pidato Milad ke-49 MUI. 

Kiai Anwar menyampaikan, MUI tidak memiliki otoritas untuk menindak aksi keji tersebut. Menurutnya, MUI hanya akan memberikan nasihat kepada umat dan pihak yang memiliki otoritas untuk menindak kemungkaran tersebut. 

“Kita tidak punya kekuasaan, kita tidak punya wilayah di sini. Wilayahnya adalah Kapolri dan Panglima TNI. Kita tidak boleh melebihi itu, kekerasan atau melampaui batas otoritas yang ada nanti jadi mungkar baru,” kata Kiai Anwar Iskandar saat memberikan pidato Puncak Milad ke-49 MUI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024) malam. 

Kiai Anwar Iskandar meminta kepada seluruh jajaran MUI untuk mewaspadai munculnya gaya baru terkait bahaya narkoba dan judi online. 

Kiai Anwar mencotohkan praktik kemungkaran seperti judi. Dahulu, praktik judi dilakukan seperti di bawah pohon bambu. Namun, seiring perkembangan zaman semakin modern, praktik judi pindah ke dunia digital. 

Menurutnya, yang salah bukan medianya, tetapi menusianya. Kiai Anwar menyampaikan, para pelaku judi online awalnya hanya coba-coba. Namun, akhirnya menjadi terbiasa. 

“Kerusakan yang ditimbulkan dari judi online memiskinkan umat, keluarga, dan memiskinkan bangsa. Ini bahaya. Perlu menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

 Kiai Anwar menyampaikan, MUI siap melakukan berbagai kerja dengan pihak-pihak yang memiliki wewenang untuk mengatasi persoalan judi online dan narkoba. 

“Kita tidak boleh membiarkan generasi bangsa yang jadi harapan bangsa, otak dan pikirannya dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan judi online,” tuturnya. 

Oleh karena itu, di hadapan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri RI Listyo Sigit Prabowo mengajak semua elemen bangsa ini untuk menyatakan perang terhadap narkoba, korupsi, dan judi online.

Dalam acara Puncak Milad ke-49 ini, MUI menandatangani MoU bersama dengan BNN RI untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia yang sangat berbahaya. 

“Bisa merusak otak manusia dan masa depan bangsa. Kalau anak muda sudah rusak otaknya, di sini pentingnya strategisnya Kapolri dan BNN demi menyelamatkan bangsa ini,” kata dia.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kiai Anwar menegaskan, ulama tidak mungkin sendirian. Oleh karena itu, MUI mengajak kerja sama kepada Kapolri, Kominfo, dan lain-lain untuk bekerja sama antara ulama dan umaro untuk menyelamatkan bangsa ini.

Sebagai informasi, acara Tasyakur Milad MUI kali ini mengusung tema “MUI Berkhidmat Untuk Kemaslahatan Umat dan Keharmonisan Bangsa”. Perhelatan ini dimulai sejak pukul 19.30 WIB yang dimeriahkan dengan serangkaian agenda, mulai dari Penyerahan Hasil Ijtima Ulama VIII Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2024, Penyerahan Penghargaan kepada sejumlah Perwakilan Pimpinan MUI yang telah wafat, Penandatanganan Nota Kesepahaman antara MUI dengan Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Launching Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan SDM Bidang Ekonomi Syariah.

Dalam perhelatan ini, selain Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, hadir pula sejumlah Duta Besar Negara Sahabat, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, jajaran Kepala Lembaga Non Pemerintah, jajaran Pengurus MUI, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad, dan sejumlah Ketua Umum Ormas Indonesia.

Sementara Wapres, selain bersama Ibu Hj. Wury, juga didampingi oleh Staf Khusus (Stafsus) Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Stafsus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Stafsus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim, dan Asisten Stafsus Wapres Sholahudin Al Aiyubi. (***)

*MUI – Majelis Ulama Indonesia

Continue Reading

Berita

Menteri ESDM Resmikan Pengaliran Gas Perdana ke Kawasan Industri Terpadu Batang

Published

on

Ilustrasi Lapangan Gas (Foto : @www.esdm.go.id)

Batang, goindonesia.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meresmikan pengaliran gas bumi pertama kali ke Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang ditandai dengan pembukaan valve untuk mengalirkan gas bumi ke PT. KCC Glass asal Korea Selatan di Batang, Jawa Tengah, pada Jumat (26/7).

Pengaliran gas bumi perdana tersebut, merupakan bagian tugas dari Kementerian ESDM yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan KITB di Provinsi Jawa Tengah. Dimana dalam klausul pasal 11 huruf a dan b disebutkan bahwa Menteri ESDM memfasilitasi dan memastikan percepatan terbangunnya infrastruktur gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lain untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan memastikan percepatan pemenuhan kebutuhan gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lainnya di Kawasan Industri Terpadu Batang dengan harga/tarif kompetitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menunjang terciptanya Kawasan industri yang ramah investasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

Adapun gas yang mengalir tersebut bersumber dari Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru, Wilayah Kerja Blora dan Long Term Plan Wilayah Kerja Cepu (Lapangan Cendana – Alas Tua) dan Wilayah Kerja Tuban (Lapangan Sumber-2) yang melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) Pipa Gas Cirebon-Semarang (CISEM) Tahap 1 Ruas Semarang-Batang.

Dengan memanfaatkan infrastruktur Pipa Gas Cisem, benefit yang akan didapatkan industri adalah Harga gas akan lebih terjangkau dengan toll fee pengangkutan gas yang lebih rendah. Selain itu akan memenuhi kebutuhan gas dalam negeri untuk industri, pembangkit listrik, komersil dan rumah tangga. Kemudian akan mengurangi konsumsi LPG 3 KG melalui jaringan gas (jargas) rumah tangga (SR) sehingga akan mengurangi subsidi LPG Rp0,21 triliun per tahun dan menghemat devisa dari impor LPG sebesar Rp0,33 trilliun per tahun. Selain itu akan terjadi penghematan biaya masak LPG ke Jargas sebesar Rp0,05 triliun per tahun untuk 300 ribu SR, pendapatan hulu migas Rp0,44 triliun per tahun, dan PNBP iuran BPH Migas sebesar Rp0,006 triliun per tahun.

Sebagai informasi, pada hari yang sama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meresmikan operasional KITB yang memiliki luas lahan dalam perencanaan sekitar 4.300 hektar yang akan terbagi dalam beberapa fase. Sebelum peresmian, Presiden juga akan meninjau sejumlah pabrik yang ada di KITB. Pemerintah menargetkan KITB bisa membuka lapangan pekerjaan untuk 250.000 pekerja. (***)

*Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Continue Reading

Berita

KPI Ajak Pembuat Konten Marakkan Kembali Lagu-Lagu Anak dan Konten Ramah Anak

Published

on

Ubaidillah, Ketua KPI Pusat (Foto : @kpi.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengajak para pembuat konten (content creator) memproduksi konten siaran yang layak dan aman dikonsumsi oleh anak-anak. Termasuk juga menghadirkan kembali lagu-lagu anak seperti yang pernah tren di dekade lalu. Kehadiran lagu-lagu yang liriknya bersahabat dengan anak-anak sangat penting untuk membantu tumbuh kembang mereka ke arah yang positif. Hal tersebut disampaikan Ubaidillah, Ketua KPI Pusat usai konferensi pers penyelenggaraan Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) 2024 yang juga disiarkan langsung oleh TVRI Nasional, (25/7). 

Dalam pandangannya, lagu-lagu anak saat ini cukup minim dan mengakibatkan anak-anak menghafal lagu-lagu dengan lirik dewasa yang tidak sesuai dengan tahapan tumbuh kembangnya. Kita tahu, ada banyak juga lagu-lagu dengan lirik yang menarasikan permasalahan orang dewasa, seperti jatuh cinta, putus cinta, atau bahkan perselingkuhan. “Kita tentu akan risih jika mendengar anak-anak membawakan lagu dengan lirik seperti itu,” tambahnya. 

Ubaidillah berharap, jika lagu-lagu anak kembali marak, tentu para pengelola program televisi dan radio akan menggunakannya sebagai back song program-program anaknya. Demikian juga untuk para pengiklan, ketika hendak promosi produk harap disesuaikan dengan segmentasi anak. Sehingga dukungan kita terhadap program siaran anak yang berkualitas dapat diberikan secara all out, tambahnya. 

Secara khusus Ubaidillah juga berharap, untuk konten siaran seperti animasi yang punya biaya tinggi negara bisa hadir, misalnya melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kementerian Investasi. “Produksi dari anak muda yang punya talenta kreatif dapat disiarkan di lembaga penyiaran dengan pembiayaan yang bersubsidi, anak-anak Indonesia terpenuhi kebutuhannya akan tayangan yang ramah, kemudian negara juga hadir, dan content creator juga tersupport karena karyanya dapat dinikmati masyarakat lebih luas lewat televisi dan radio,” pungkasnya. (***)

*Komisi Penyiaran Indonesia

Continue Reading

Trending