Connect with us

Berita

Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Ini Ketentuan Lengkapnya

Published

on

Jubir Kemenag Anna Hasbie (Foto : @kemenag.go.id)

Jakarta, goindonesia.co– Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini terbit pada 18 Februari 2022.

Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla. Menurut Anna, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegas Anna Hasbie di Jakarta.

Penegasan ini kembali disampaikan Anna Hasbie mengingat masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut. Sayangnya, pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla. Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara,” sebut Anna.

“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” sambungnya.

Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.

“Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ujar Anna.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

Aturan di Negara Muslim

Pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musalla, kata Anna Hasbie, tidak hanya ada di Indonesia. Peraturan sejenis juga diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.

Sebagaimana Indonesia, Bahrain juga menerbitkan imbauan penggunaan pengeras suara. Untuk azan, menggunakan pengeras suara. Sedangkan pelaksanaan beragam ibadah Ramadan menggunakan pengeras suara dalam.

Di Selangor, Malaysia, azan dan bacaan Al-Quran menggunakan pengeras suara luar. Sedang ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan musalla. Sementara di Uni Emirat Arab (UEA), ada imbauan agar volume pengeras suara azan masjid tidak melebihi 85 desibel, lebih kecil dari Indonesia (100 desibel).

Di Turki, penggunaan pengeras suara diperbolehkan saat azan dan khutbah Salat Jumat. Volume azan dan khutbah masjid juga tidak terlalu keras. Di Suriah, ada juga aturan bahwa penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan. Sementara Khutbah Jumat atau pengajian, menggunakan pengeras suara dalam.

Berikut Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara sesuai edaran No SE 05 tahun 2022

a. Waktu Salat:

1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan Kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jumat:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musalla dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musalla dapat menggunakan Pengeras Suara Luar. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Resmikan Gedung Baru PIP, Menkeu: Bentuk Komitmen Kementerian Keuangan Dukung UMKM

Published

on

Menkeu. Sri Mulyani Indrawatipada acara Peresmian Gedung Kantor Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang bertempat di Menteng, Jakarta (Foto : @www.kemenkeu.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Sebagai sebuah Badan Layanan Umum (BLU) dengan Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Pusat Investasi Pemerintah (PIP) memiliki tanggung jawab yang besar dalam mendukung visi dan misi Kementerian Keuangan, diantaranya komitmen dalam membangun sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus sebagai wadah pengelolaan dana investasi pemerintah. 

“Spiritnya adalah PIP di dalam satu fungsi yang sangat populer, yaitu membangun UMKM,” ungkap Menkeu pada acara Peresmian Gedung Kantor Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang bertempat di Menteng, Jakarta, pada Jumat (17/05).

Dibangun dari salah satu aset yang ada di bawah kelolaan Kementerian Keuangan, Menkeu  mengungkapkan proses renovasi ini telah dilakukan dengan mempertimbangkan nilai-nilai cagar budaya di sekitarnya, juga dengan konsultasi bersama dengan Dinas Kebudayaan.

“(Hal ini) untuk bisa menjaga beberapa aspek orisinalitas dari gedung asli ini, namun pada saat yang sama bisa dikembangkan menjadi jauh lebih berfungsi sesuai dengan tugas fungsi yang diemban oleh Kementerian Keuangan, dalam hal ini melalui BLU PIP,” tutur Menkeu.

Untuk itu, Menkeu berpesan kepada seluruh jajaran PIP agar dapat terus mengembangkan inovasi, kreativitas, dan profesionalitas di dalam situasi yang begitu dinamis, disaat yang sama mendorong sinergi yang baik terdahap sesama SMV dan stakeholder terkait lainnya. 

“ini adalah mission yang nggak mudah karena berhubungan dengan masyarakat dan stakeholder yang begitu banyak. Itu ekspektasi cara kerja dan mungkin dari sisi level dan cara pertanggungjawaban keuangannya akan berbeda-beda,” kata Menkeu.

Terakhir, Menkeu berharap agar gedung PIP yang telah diresmikan tersebut kedepannya akan dapat memberikan manfaat terhadap perekonomian dan bangsa.

“Semoga ini akan menjadi sebuah gedung yang bermanfaat bagi seluruh bangsa Indonesia terutama kepada seluruh UMKM dan stakeholder dari PIP. Dan semoga ini juga bisa memberi manfaat untuk perekonomian dan bangsa Indonesia,” tutupnya. (***)

*Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Continue Reading

Berita

KSAL Kerajaan Belanda Kunjungi Sarang Petarung Marinir

Published

on

Kunjungan KSAL Kerajaan Belanda di Kesatrian Marinir Hartono Cilandak Jakarta Selatan (Foto : @www.tnial.mil.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kepala Staf Angkatan Laut Kerajaan Belanda Commander of the Royal Netherlands Navy Vice Admiral R.P (Rene) Tas mengunjungi Sarang Petarung Prajurit Korps Marinir di Kesatrian Marinir Hartono Cilandak Jakarta Selatan. Kamis (16/05/2024).

Kadatangan Kasal Belanda beserta rombongan disambut langsung Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. didampingi Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Suherlan, Irkormar Brigjen TNI (Mar) Tri Subandiyana, S.H., Danpasmar 1 Brigjen TNI (Mar) Umar Farouq, S.A.P., CHRMP., M.Tr.Opsla., M.Han., para Asisten Dankormar, Kadis Kormar, Dankolak Kormar, para Asisten Danpasmar 1 serta Dankolak Pasmar 1.

Kegiatan diawali dengan jajar kehormatan, penyambutan dan pengenalan Staf oleh Dankormar, wellcome drink, refreshment breaking, wellcome speech oleh Dankormar, sambutan Kasal Belanda, pemutaran video filler Profile Korps Marinir, bilateral meeting tukar cinderamata, menyaksikan demontrasi gundrill, tour facility, foto bersama diakhiri kesan dan pesan Kasal Belanda .

Dalam pertemuan tersebut Komandan Korps Marinir mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan Kasal Kerajaan Belanda. Semoga kunjungan ini dapat Menjalin komunikasi dan menjalin kerja sama yang berkaitan dengan tugas yang dilaksanakan Korps Marinir TNI Angkatan Laut kedepannya.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu wahana untuk membangun kerja sama yang baik antara Angkatan Laut Indonesia khususnya Korps Marinir, dengan Angkatan Laut Kerajaan Belanda.

Hadir mendampingi Commander of the Royal Netherlands Navy  Vice Admiral R.P (Rene) Tas, LCDR Joske Liefaard Asisten Chief of Staff, CPO René Heeringa  Chief Petty Officer, Ms Rosalien Wagenaar Staff Officer International Cooperatio, SGT Leon Klunder Sergeant 2nd Marine Group, Colonel Norbert Moerkens Defence Attaché. (***)

*Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut

Continue Reading

Berita

Persiapan Layanan Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi: Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Published

on

Rapat Persiapan Operasional Daker Makkah (Foto : Istimewa, @kemenag.go.id)

Makkah, goindonesia.co – Memasuki hari ke-5 masa operasional haji, Daerah Kerja (Daker) Makkah mulai bersiap menerima kedatangan jemaah. Sebanyak 573 petugas yang tersebar di Kantor Daker, 11 Sektor, dan satu sektor khusus Masjidil Haram mulai bersiaga di pos layanan masing-masing.

“Pastikan seluruh hak jemaah di Kota Makkah ini dapat terpenuhi,” tegas Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam saat memimpin Rapat Persiapan Operasional Daker Makkah, Kamis (16/5/2024).

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Daker Makkah Khalilurahman, Sekretaris Daker Makkah Tawabbudin, Kabid Konsumsi PPIH Arab Saudi Sutikno, Kabid Transportasi PPIH Arab Saudi Mujib Roni, dan Kabid Akomodasi PPIH Arab Saudi Zaenal Muttaqin.

Dalam rapat yang diikuti seluruh Kepala Seksi (Kasi) Layanan Daker Makkah dan Ketua Sektor ini, Ketua PPIH Arab Saudi Nasrullah Jasam meminta pengecekan semua layanan dilaksanakan dengan detil. “Untuk seluruh Ketua Sektor, saya minta pelajari juga kontrak yang telah dibuat tim akomodasi dengan penyedia hotel,” pesan Nasrullah.

“Selanjutnya, pastikan seluruh layanan yang ada dalam kontrak terpenuhi, hak jemaah harus terpenuhi. Periksa dengan detil,” sambungnya.

Kepala Daker Makkah Khalilurahman menyampaikan, pergerakan jemaah dari Madinah menuju Makkah akan dimulai pada 20 Mei 2024. “Berdasarkan jadwal, jemaah akan mulai masuk Makkah pada 20 Mei 2024 malam,” tutur Khalilurahman.

Pihaknya akan memfinalisasi kesiapan seluruh layanan, seperti akomodasi, layanan konsumsi, hingga transportasi bus shalawat. Bahkan akan kita cek juga kesiapan layanan bimbingan ibadah. Mengingat, ibadah-ibadah yang menjadi rukun dan wajib haji ada di Makkah,” sambungngya.

Khalil, begitu ia biasa disapa, juga mengungkapkan semangat haji ramah lansia akan mewarnai pelayanan di Makkah. “Layanan ramah lansia akan kita siapkan, mulai dari kebijakan penempatan di hotel, penyiapan bus low deck bagi jemaah lansia dan disabilitas, hingga penyiapan pembimbing ibadah di sektor maupun daker,” terang khalil. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Trending