Connect with us

Hukum

Belum ada Solusi soal Konflik PTPN V vs Kopsa M Riau, Begini Rekomendasi KSP Moledoko

Published

on

Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko beserta 5 orang deputinya. Foto: Net

Jakarta, goindonesia.co – Konflik kemitraan antara PTP Nusantara V dengan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Kampar, Riau seolah tak pernah berakhir. Pertikaian terus berlanjut, bahkan berujung pada pemenjaraan dan penersangkaan sejumlah petani sawit. 

Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah yang merupakan seorang dosen Universitas Riau ditahan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang. Ia dituduh mendanai aksi demonstrasi di kompleks perumahan PT Langgam Harmuni.

Demonstrasi itu berujung ricuh, terjadi tahun lalu. Dua orang orang sudah divonis bersalah. 

Kelompok Anthony menduga kalau lahan yang dikelola oleh PT Langgam Harmuni adalah bagian dari lahan yang pernah diserahkan pengelolaannya kepada PTP Nusantara V. Tapi, konon kabarnya kalau PT Langgam telah membeli dari seseorang yang punya kekerabatannya dengan mantan direksi PTP Nusantara V.

Dugaan ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri maupun KPK. Namun sejauh ini belum ada informasi perkembangan soal laporan tersebut.

Hal yang terbaru, tiga hari lalu, Ketua SETARA Institute, Hendardi mengeluarkan pernyataan keras. Kali ini sasarannya kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.

Sang aktivis pro hak asasi manusia tersebut menuding kalau Erick Thohir melakukan pembiaran terhadap dugaan perampasan hak-hak petani anggota Kopsa-M. Secara detil, Hendardi menyebut sejak tahun lalu para petani Kopsa-M, tidak mendapatkan hasil penjualan sawit dari PTP Nusantara V yang sebenarnya adalah bapak angkat petani. Nilainya mencapai Rp 4 miliar.

“Hingga memasuki Ramadan, Menteri BUMN Erick Thohir gagal mendisiplinkan PTP Nusantara V memenuhi kewajibannya pada para petani,” kata Hendardi lewat keterangan tertulis yang diterima SabangMerauke News, Rabu (6/4/2022) lalu.

Hendardi juga mengungkit janji Erick Thohir yang namanya sering masuk dalam hasil sigi lembaga survei sebagai kandidat calon presiden 2024. Soalnya, Erick pada November tahun lalu pernah bertemu petani Kopsa-M di Masjid Agung Annur, Pekanbaru.

Kala itu, Erick sesumbar akan menindak oknum PTP Nusantara V yang menzolimi para petani Kopsa-M. Hendardi menilai ucapan Erick tersebut sekadar kata-kata belaka.

“Dari semua janji itu, tidak ada satu pun yang dipenuhi hingga kini oleh Erick Thohir. Alih-alih gerak cepat mengambil prakarsa menyelesaikan persoalan petani Kopsa-M, Menteri BUMN justru membiarkan para petinggi PTP Nusantara V mempermainkan petani, mengadudomba petani dan mengkriminalisasi petani,” kata Hendardi keras.

Manajemen PTP Nusantara V langsung bereaksi atas pernyataan Hendardi tersebut. Lewat keterangan tertulis yang dikirim via surat elektronik ke media ini, kuasa hukum PTP Nusantara V,  Sadino meminta kepada Hendardi agar berbicara sesuai fakta dan jangan membentuk opini tidak berdasarkan data. 

“Ini bulan Ramadan. Bulan penuh ampunan dan keberkahan. Untuk itu, untuk kesekian kalinya saya meminta saudara Hendardi, jangan lah lagi membentuk opini-opini menyesatkan. Ngomonglah berdasarkan fakta dan data,” kata Sadino. 

Anak perusahaan holding Perkebunan Nusantara III (Persero) tersebut mengklaim telah mengedepankan langkah dan itikad terbaik dalam penyelesaian sengkarut persoalan dengan Kopsa-M.

“Pada intinya, sejak awal PTP Nusantara V selalu mengedepankan dan menunjukkan itikad baik. PTP Nusantara V tidak pernah menahan, apalagi membekukan dana para petani,” kata Executive Vice President Plasma PTPN V, Arief Subhan Siregar. 

Arief Subhan mengklaim kesediaan perusahaan dalam melakukan pencairan dana petani hasil penjualan tandan buah segar (TBS) dari rekening bersama atau escrow account

Ia beralibi dana petani Kopsa-M bukan berada di bawah PTP Nusantara V, melainkan tersimpan di dalam akun bersama antara Kopsa-M dan PTPN V sebagai avalis. Pencairan baru bisa dilakukan jika ada tanda tangan kedua belah pihak yang dibubuhkan pada speciment bilyet giro. 

Sementara lanjut Arief, saat ini terjadi dualisme kepengurusan Kopsa-M. Yakni pengurus koperasi di bawah kepemimpinan Anthony Hamzah dan kepengurusan yang diketuai oleh Nusirwan. 

“Dengan adanya dualisme ini, tentu PTP Nusantara V membutuhkan kepastian dan kejelasan dari kedua belah pihak. Kita tidak bisa, dan tidak mungkin serta merta menyetujui permintaan salah satu pihak yang bisa berujung pada masalah hukum nantinya,” lanjut Arief. 

Jauh hari sebelumnya, ternyata Kantor Staf Presiden (KSP) sudah ikut nimbrung dalam pertikaian ‘bapak anak’ antara PTP Nusantara V dengan Kopsa-M. Deputi II KSP, Abednego Tarigan sudah pernah turun ke Riau pada November tahun lalu.

Serangkaian pertemuan dengan para pihak sudah dilakukan. Di antaranya dengan SETARA Institute dan Anthony Hamzah, pihak PTP Nusantara V maupun dengan dua kelompok kepengurusan Kopsa-M. Termasuk menggelar rapat koordinasi dengan lintas kementerian terkait pada 30 November 2021 silam, setelah kunjungan Abednego ke Riau.

Mengklaim fokus pada reforma agaria dan percepatan penyelesaian konflik agraria, KSP lantas menuangkan hasil kerjanya dalam 2 helai surat tertanggal 2 Desember tahun lalu. 

Surat yang diteken oleh Abednego tersebut berjudul ‘Tindak Lanjut Pengaduan Kopsa-M’ bernomor: B-213/KSP/D.2/12/2021 dengan sifat ‘Segera’. Surat itu ditembuskan kepada Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko, Menteri Koperasi dan UMK serta Menteri BUMN. Sejumlah pihak-pihak terkait lintas kementerian dan institusi juga mendapat surat berisi analisis KSP itu.

Dalam suratnya, Abednego merumuskan ada 4 isu pokok soal permasalahan Kopsa-M dengan PTP Nusantara V sebagai rekomendasi. Yakni soal kepengurusan koperasi, aspek perjanjian dan kredit, status lahan dan kondisi kebun serta isu upaya hukum yang berjalan. Dari empat isu pokok rumusan KSP itu, ada sebanyak 12 poin uraian yang dicantumkan.

Secara jelas, rekomendasi tersebut sebagai berikut:

Isu kepengurusan Koperasi:

1. Rekonsiliasi dan konsolidasi Kopsa-M hingga terbentuknya kepengurusan yang legal dan legitimed menjadi porioritas.

2. Proses pembenahan dan perbaikan dalam pengelolaan koperasi hendaknya dilakukan di bawah pengawasan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar.

3. Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar hendaknya berperan aktif  sesuai tugas pokok dan fungsi.

4. Musyawarah untuk mufakat perlu memperhatikan anggota yang tercatat dalam buku daftar anggota

5. Diperlukan inventarisasi kembali anggota koperasi berdasarkan dokumen koperasi, perjanjian kredit koperasi primer anggota (KKPA) serta data sertifikat hak milik / surat keterangan tanah yang dijaminkan di bank.

Isu Aspek Perjanjian dan Kredit:

1. Diperlukan pelaksanaan audit keuangan terkait status pembayaran kredit terbaru serta penilaian kebun sesuai dengan perjanjian KKPA secara bersama-sama antara para pihak terkait.

2. Pembenahan dan pembaharuan kerjasama antara PTP Nusantara V dan Kopsa-M dilakukan pasca-terbentuknya kepengurusan yang legal dan legitimed.

3. Proses dan hasil pembaharuan perjanjian perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel

Isu Status Lahan dan Kondisi Kebun

1. Diperlukan verifikasi atas pengelolaan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfataan eksisting di atas kebun seluas 1.650 hektar yang menjadi objek perjanjian.

2. Diperlukan verifikasi atas kualitas kebun sesuai dengan standar dan ketentuan yang mengacu pada good agricultural practices.

3. Diperlukan skema peremajaan kebun sawit yang memastikan bahwa keberlanjutan ekonomi masyarakat Desa Pangkalan Baru terpenuhi.

Isu Upaya Hukum Berjalan

1. Memastikan bahwa proses hukum yang berjalan menjunjung tinggi asas-asas hukum yang berkeadilan.

Hampir empat bulan pasca-surat KSP diterbitkan, praktis tidak ada perubahan berarti soal peta jalan penyelesaian konflik antara PTP Nusantara V dengan Kopsa-M. Ketegangan justru terus berlanjut.

Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria SETARA Institute, Disna Riantina menantang PTP Nusantara V untuk mengadu data. Pihaknya juga mempertanyakan soal audit penggunaan uang bank untuk petani.

“PTP Nusantara V tidak pernah berani menunjukkan audit dana atau diduga audit tidak pernah ada dilakukan,” terang Disna, Jumat (8/4/2022) kemarin.

Disna menjelaskan, hingga kini rekomendasi KSP soal pelaksanaan audit diduga diabaikan oleh PTP Nusantara V.

“Rekomendasi KSP saja mereka abaikan, apalagi cuma petani,” terangnya.

Deputi II KSP, Abednego Tarigan sudah dikonfirmasi SabangMerauke News, ikhwal dugaan tidak berjalannya sejumlah rekomendasi yang dibuat KSP dalam konflik antara PTP Nusantara V dengan Kopsa-M. Pesan konfirmasi yang dikirimkan via WhatsApp belum dibalasnya. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Hukum

Haris Azhar Sampaikan Harapannya kepada Majelis Hakim Konstitusi

Published

on

Mahkamah Konstitusi (Dokumentasi : @www.mkri.id)

Jakarta, goindonesia.co –  Aktivis HAM Haris Azhar hadir dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]; Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR tersebut Haris sebagai Pemohon hadir memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut. Sidang Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan pada Rabu (20/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Terkait pasal yang saya ajukan penting kiranya saya bermohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mampu memberikan konteks tidak hanya pada pertimbangan, tetapi juga dalam konteks waktu untuk proses yang sedang kami jalani di Pengadilan Negeri. Materi yang kami uji ke MK adalah materi perundangan yang saya meyakini telah kehilangan konteks secara historis. Saya berharap Majelis memberikan keleluasaan dalam melihat historis pasal tersebut,” ujar Haris yang menjadi Pemohon bersama dengan Fatiah Maulidiyanti.

Haris berharap dengan adanya uji materiil yang diajukannya, proses demokrasi dan kebebasan berekspresi tetap terjaga dengan baik. “Tapi juga tidak diganggu. Di satu sisi memang ada permintaan untuk tidak dipakai berlebihan, namun di sisi lain, pengguna kebebasan ekspresi yang dijamin oleh UUD 1945 juga tidak terancam,” harapnya. 

Untuk diketahui, semula agenda sidang ketiga ini mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Namun, menurut laporan dan catatan Kepaniteraan MK, terdapat surat dari DPR dan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM yang meminta sidang perkara ini ditunda. 

“Untuk itu, sidang ini ditunda hari Senin, 9 Oktober 2023, Pukul 11:00 WIB, dengan agenda tetap yaitu masih mendengar keterangan DPR dan Pemerintah,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Dalam permohonannya, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti selaku Pemohon I dan Pemohon II merasa hak konstitusionalnya dirugikan secara konkret akibat ketentuan pasal-pasal yang diuji. Para Pemohon menilai keberadaan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan justru menghambat dan mengkriminalisasi para Pemohon yang mempunyai fokus kerja yang berhubungan dengan pemajuan hak asasi manusia danpemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan pasal a quo nyatanya digunakan untuk mengkriminalisasi pihak yang kritis terhadap pejabat negara maupun kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II terbukti bahwa aparat penegak hukum lebih mengutamakan proses pidana terhadap Pemohon I dan Pemohon II dibanding menindaklanjuti, memeriksa, mengadili perkara yang sejatinya menjadi pokok substansi masalah.

Para Pemohon mengajukan petitum provisi agar Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Para Pemohon. Selain itu, memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghentikan dan menunda pemeriksaan perkara No. 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan No. 203/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim., sampai dengan putusan pengujian undang-undang pada Mahkamah Konstitusi yang diajukan Pemohon ini. Selain itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar pasal-pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (***)

*Utami Argawati, HUMAS MKRI, @www.mkri.id

Continue Reading

Hukum

Dua Tersangka Korupsi Penyaluran Beras Bansos di Kemensos Ditahan KPK

Published

on

Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H saat konferensi pers (Foto: hukum.rmol, Divisi Humas Polri, @tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kembali lagi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi penyaluran beras bansos oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.

Dua tersangka yang ditahan itu bernama Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., mengatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023,” ujar Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (15/9/23).

Menurut Dr. Nurul Ghufron, keterlibatan BS dan AC dalam kasus ini berawal saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos. Budi lalu meminta April untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.

“Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos,” ungkapnya.

“Kami juga ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya,” jelasnya. (***)

* Divisi Humas Polri, @tribratanews.polri.go.id

Continue Reading

Hukum

Jaringan Narkotika Internasional Fredy, Peroleh Barang dari Segitiga Emas

Published

on

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa beserta jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar)

Jakarta, goindonesia.co –  Bandar yang merupakan pengendali peredaran narkotika di Indonesia, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova, ternyata mengambil barangnya dari kawasan Segitiga Emas atau The Golden Triangle.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan bahwa barang-barang didapat dan dikemas (packaging) di kawasan Segitiga Emas.

“Betul. Di-packaging di sana (Segitiga Emas) untuk dibawa ke Malaysia, baru drop ke Indonesia, begitu,” ujar Mukti kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Melansir dari website BNN Riau, Segitiga Emas atau The Golden Triangle merupakan kawasan yang disebut menjadi pusat perekonomian ataupun sumber penting narkotika dunia. Melansir dari laman website BNN Riau, Segitiga Emas atau The Golden Triangle dulunya merupakan penghasil opium terbesar di Asia Tenggara dan juga terbesar di dunia yang berlokasi di Burma (Myanmar), Laos, Thailand.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US-DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, US-DEA, dan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi, PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ungkap Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).

Dalam operasi gabungan pengungkapan kasus tersebut, lanjut Wahyu, total diamankan sebanyak 39 orang dari bulan Mei 2023 sampai September 2023.

“Dalam kegiatan operasi yang kita gunakan dengan sandi Escobar Indonesia ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” tuturnya.

Wahyu menjelaskan, Fredy Pratama alias Miming alias The Secret alias Cassanova alias Air bag alias Mojopahit merupakan salah satu sindikat pemasok narkotika terbesar di Indonesia.

Berdasarkan hasil analisa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menurrut Wahyu, mayoritas narkoba yang masuk Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Kepolisian telah memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014.

“Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama,” terangnya. (***)

*@pmjnews.com

Continue Reading

Trending