Connect with us

Hukum

Belum ada Solusi soal Konflik PTPN V vs Kopsa M Riau, Begini Rekomendasi KSP Moledoko

Published

on

Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko beserta 5 orang deputinya. Foto: Net

Jakarta, goindonesia.co – Konflik kemitraan antara PTP Nusantara V dengan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Kampar, Riau seolah tak pernah berakhir. Pertikaian terus berlanjut, bahkan berujung pada pemenjaraan dan penersangkaan sejumlah petani sawit. 

Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah yang merupakan seorang dosen Universitas Riau ditahan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang. Ia dituduh mendanai aksi demonstrasi di kompleks perumahan PT Langgam Harmuni.

Demonstrasi itu berujung ricuh, terjadi tahun lalu. Dua orang orang sudah divonis bersalah. 

Kelompok Anthony menduga kalau lahan yang dikelola oleh PT Langgam Harmuni adalah bagian dari lahan yang pernah diserahkan pengelolaannya kepada PTP Nusantara V. Tapi, konon kabarnya kalau PT Langgam telah membeli dari seseorang yang punya kekerabatannya dengan mantan direksi PTP Nusantara V.

Dugaan ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri maupun KPK. Namun sejauh ini belum ada informasi perkembangan soal laporan tersebut.

Hal yang terbaru, tiga hari lalu, Ketua SETARA Institute, Hendardi mengeluarkan pernyataan keras. Kali ini sasarannya kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.

Sang aktivis pro hak asasi manusia tersebut menuding kalau Erick Thohir melakukan pembiaran terhadap dugaan perampasan hak-hak petani anggota Kopsa-M. Secara detil, Hendardi menyebut sejak tahun lalu para petani Kopsa-M, tidak mendapatkan hasil penjualan sawit dari PTP Nusantara V yang sebenarnya adalah bapak angkat petani. Nilainya mencapai Rp 4 miliar.

“Hingga memasuki Ramadan, Menteri BUMN Erick Thohir gagal mendisiplinkan PTP Nusantara V memenuhi kewajibannya pada para petani,” kata Hendardi lewat keterangan tertulis yang diterima SabangMerauke News, Rabu (6/4/2022) lalu.

Hendardi juga mengungkit janji Erick Thohir yang namanya sering masuk dalam hasil sigi lembaga survei sebagai kandidat calon presiden 2024. Soalnya, Erick pada November tahun lalu pernah bertemu petani Kopsa-M di Masjid Agung Annur, Pekanbaru.

Kala itu, Erick sesumbar akan menindak oknum PTP Nusantara V yang menzolimi para petani Kopsa-M. Hendardi menilai ucapan Erick tersebut sekadar kata-kata belaka.

“Dari semua janji itu, tidak ada satu pun yang dipenuhi hingga kini oleh Erick Thohir. Alih-alih gerak cepat mengambil prakarsa menyelesaikan persoalan petani Kopsa-M, Menteri BUMN justru membiarkan para petinggi PTP Nusantara V mempermainkan petani, mengadudomba petani dan mengkriminalisasi petani,” kata Hendardi keras.

Manajemen PTP Nusantara V langsung bereaksi atas pernyataan Hendardi tersebut. Lewat keterangan tertulis yang dikirim via surat elektronik ke media ini, kuasa hukum PTP Nusantara V,  Sadino meminta kepada Hendardi agar berbicara sesuai fakta dan jangan membentuk opini tidak berdasarkan data. 

“Ini bulan Ramadan. Bulan penuh ampunan dan keberkahan. Untuk itu, untuk kesekian kalinya saya meminta saudara Hendardi, jangan lah lagi membentuk opini-opini menyesatkan. Ngomonglah berdasarkan fakta dan data,” kata Sadino. 

Anak perusahaan holding Perkebunan Nusantara III (Persero) tersebut mengklaim telah mengedepankan langkah dan itikad terbaik dalam penyelesaian sengkarut persoalan dengan Kopsa-M.

“Pada intinya, sejak awal PTP Nusantara V selalu mengedepankan dan menunjukkan itikad baik. PTP Nusantara V tidak pernah menahan, apalagi membekukan dana para petani,” kata Executive Vice President Plasma PTPN V, Arief Subhan Siregar. 

Arief Subhan mengklaim kesediaan perusahaan dalam melakukan pencairan dana petani hasil penjualan tandan buah segar (TBS) dari rekening bersama atau escrow account

Ia beralibi dana petani Kopsa-M bukan berada di bawah PTP Nusantara V, melainkan tersimpan di dalam akun bersama antara Kopsa-M dan PTPN V sebagai avalis. Pencairan baru bisa dilakukan jika ada tanda tangan kedua belah pihak yang dibubuhkan pada speciment bilyet giro. 

Sementara lanjut Arief, saat ini terjadi dualisme kepengurusan Kopsa-M. Yakni pengurus koperasi di bawah kepemimpinan Anthony Hamzah dan kepengurusan yang diketuai oleh Nusirwan. 

“Dengan adanya dualisme ini, tentu PTP Nusantara V membutuhkan kepastian dan kejelasan dari kedua belah pihak. Kita tidak bisa, dan tidak mungkin serta merta menyetujui permintaan salah satu pihak yang bisa berujung pada masalah hukum nantinya,” lanjut Arief. 

Jauh hari sebelumnya, ternyata Kantor Staf Presiden (KSP) sudah ikut nimbrung dalam pertikaian ‘bapak anak’ antara PTP Nusantara V dengan Kopsa-M. Deputi II KSP, Abednego Tarigan sudah pernah turun ke Riau pada November tahun lalu.

Serangkaian pertemuan dengan para pihak sudah dilakukan. Di antaranya dengan SETARA Institute dan Anthony Hamzah, pihak PTP Nusantara V maupun dengan dua kelompok kepengurusan Kopsa-M. Termasuk menggelar rapat koordinasi dengan lintas kementerian terkait pada 30 November 2021 silam, setelah kunjungan Abednego ke Riau.

Mengklaim fokus pada reforma agaria dan percepatan penyelesaian konflik agraria, KSP lantas menuangkan hasil kerjanya dalam 2 helai surat tertanggal 2 Desember tahun lalu. 

Surat yang diteken oleh Abednego tersebut berjudul ‘Tindak Lanjut Pengaduan Kopsa-M’ bernomor: B-213/KSP/D.2/12/2021 dengan sifat ‘Segera’. Surat itu ditembuskan kepada Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko, Menteri Koperasi dan UMK serta Menteri BUMN. Sejumlah pihak-pihak terkait lintas kementerian dan institusi juga mendapat surat berisi analisis KSP itu.

Dalam suratnya, Abednego merumuskan ada 4 isu pokok soal permasalahan Kopsa-M dengan PTP Nusantara V sebagai rekomendasi. Yakni soal kepengurusan koperasi, aspek perjanjian dan kredit, status lahan dan kondisi kebun serta isu upaya hukum yang berjalan. Dari empat isu pokok rumusan KSP itu, ada sebanyak 12 poin uraian yang dicantumkan.

Secara jelas, rekomendasi tersebut sebagai berikut:

Isu kepengurusan Koperasi:

1. Rekonsiliasi dan konsolidasi Kopsa-M hingga terbentuknya kepengurusan yang legal dan legitimed menjadi porioritas.

2. Proses pembenahan dan perbaikan dalam pengelolaan koperasi hendaknya dilakukan di bawah pengawasan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar.

3. Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar hendaknya berperan aktif  sesuai tugas pokok dan fungsi.

4. Musyawarah untuk mufakat perlu memperhatikan anggota yang tercatat dalam buku daftar anggota

5. Diperlukan inventarisasi kembali anggota koperasi berdasarkan dokumen koperasi, perjanjian kredit koperasi primer anggota (KKPA) serta data sertifikat hak milik / surat keterangan tanah yang dijaminkan di bank.

Isu Aspek Perjanjian dan Kredit:

1. Diperlukan pelaksanaan audit keuangan terkait status pembayaran kredit terbaru serta penilaian kebun sesuai dengan perjanjian KKPA secara bersama-sama antara para pihak terkait.

2. Pembenahan dan pembaharuan kerjasama antara PTP Nusantara V dan Kopsa-M dilakukan pasca-terbentuknya kepengurusan yang legal dan legitimed.

3. Proses dan hasil pembaharuan perjanjian perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel

Isu Status Lahan dan Kondisi Kebun

1. Diperlukan verifikasi atas pengelolaan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfataan eksisting di atas kebun seluas 1.650 hektar yang menjadi objek perjanjian.

2. Diperlukan verifikasi atas kualitas kebun sesuai dengan standar dan ketentuan yang mengacu pada good agricultural practices.

3. Diperlukan skema peremajaan kebun sawit yang memastikan bahwa keberlanjutan ekonomi masyarakat Desa Pangkalan Baru terpenuhi.

Isu Upaya Hukum Berjalan

1. Memastikan bahwa proses hukum yang berjalan menjunjung tinggi asas-asas hukum yang berkeadilan.

Hampir empat bulan pasca-surat KSP diterbitkan, praktis tidak ada perubahan berarti soal peta jalan penyelesaian konflik antara PTP Nusantara V dengan Kopsa-M. Ketegangan justru terus berlanjut.

Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria SETARA Institute, Disna Riantina menantang PTP Nusantara V untuk mengadu data. Pihaknya juga mempertanyakan soal audit penggunaan uang bank untuk petani.

“PTP Nusantara V tidak pernah berani menunjukkan audit dana atau diduga audit tidak pernah ada dilakukan,” terang Disna, Jumat (8/4/2022) kemarin.

Disna menjelaskan, hingga kini rekomendasi KSP soal pelaksanaan audit diduga diabaikan oleh PTP Nusantara V.

“Rekomendasi KSP saja mereka abaikan, apalagi cuma petani,” terangnya.

Deputi II KSP, Abednego Tarigan sudah dikonfirmasi SabangMerauke News, ikhwal dugaan tidak berjalannya sejumlah rekomendasi yang dibuat KSP dalam konflik antara PTP Nusantara V dengan Kopsa-M. Pesan konfirmasi yang dikirimkan via WhatsApp belum dibalasnya. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Hukum

Polda Riau Gagalkan 100 Kilogram Sabu

Published

on

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda (Foto : @mediacenter.riau.go.id)

Pekanbaru, goindonesia.co – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07  kg sabu, 2.736 butir ekstasi dan 214,45 gram ganja. Barang haram itu disita dari 17 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional.

“Ada 8 kasus dengan barang bukti 107,07 Kg sabu, juga ekstasi 2.736 butir dan ganja 214,45 gram,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda, Jumat (5/4/2024).

Pengungkapan dilakukan dari pertengahan Maret hingga awal April 2024. Dari 17 orang tersangka yang ditangkap, salah satunya berinisial IC yang merupakan bandar kakap narkoba. Polisi juga menyita uang senilai Rp200 jutaan.

“Dia adalah pemasok di jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim Pangeran Hidayat, dari dia ditemukan transaksi Rp10 miliar lebih dari Januari sampai Maret,” tutur Iqbal.

Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Ia mengungkapkan ada beberapa calon-calon tersangka yang sudah di mapping oleh tim.

“Kita akan membongkar ini semua,” tegas Ketua Alumni Akpol 1991 itu.

Jenderal bintang dua ini mengapresiasi langkah Ditnarkoba Polda Riau yang sudah melaksanakan strategi, kontrol, under cover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktur Reserse Narkoba (Kombes Manang Soebeti),” kata Iqbal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu. “Ada 17 orang tersangka itu ditangkap dari beberapa TKP,” kata dia.

Para tersangka yakni AP (39 tahun), FK (44), S (44), J (38), R (38) DFS (23), IC (36), W (31), HJ (20) , MTM (22) GW (21), ITK (21), MK (47) ZA (46), MIY (27), SH (31) dan BK (27).

Manang mengungkapkan barang bukti yang diamankan jika diuangkan mencapai lebih Rp110 miliar. Jika barang ini lolos ke masyarakat dapat membahayakan 1.073.456 jiwa.

Disebutkannya, dalam kasus ini tim Ditbarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan lengkap. “Mulai  dari importir, transportir, bandar, pengedar dan pengendalinya,” ungkap Manang.

Terkait tersangka IC, Manang menambahkan dia merupakan pemasok utama di Pasar Agus Salim serta Jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Aksi yang dilakukannya sudah meresahkan masyarakat.

“Masyarakat sudah resah. Mereka    sepertinya terang-terangan menjual paketan narkoba. Kami berusaha memutus mata rantai penyebarannya hingga ke bandar besar,” tutur Manang.

Manang berharap dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. “Ada beberapa nama lagi yang kami kejar. Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat, kami bisa menghentikan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (***)

*(Mediacenter Riau, BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK)

Continue Reading

Hukum

K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Published

on

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga (Foto : @tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dalam operasi ini, didukung oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.

“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Erdi mengatakan, dalam operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.

“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” katanya.

Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang.

“Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.

“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya. (***)

*Divisi Humas Polri

Continue Reading

Hukum

DPR Sahkan Revisi UU ITE, Simak Beda Pasal Karet Dulu dan Kini

Published

on

Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU ITE dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12), tapi pasal karet masih tetap ada. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, goindonesia.co – DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12).
Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari sempat memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna sebelum pengesahan.

Salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah Pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal “karet”, karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan penghapusan pasal karet tersebut. Namun, dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi pasal tersebut.

Pasal 27 pada UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.

Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang telah direvisi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kemudian, dalam revisi kedua UU ITE ini, Pasal 27 ayat 3 dan ayat 4 mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 3 dan 4 sebelum direvisi:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Revisi kedua UU ITE mengubah kedua ayat tersebut, dan digantikan dengan pasal 27A dan pasal 27B.

Berikut bunyi pasal 27A:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Berikut bunyi pasal 27B:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pasal Penjelas

Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 27A dan pasal 27B dijelaskan lebih lanjut, dengan bunyi berikut:

Pasal 27A

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Pasal 27B

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui umum. (***)

Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE (Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

*@cnnindonesia.com

Continue Reading

Trending