Jakarta, goindonesia.co – Sidang perkara tuduhan kriminalisasi terhadap Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (21/04). Pada persidangan ini, dapat disimpulkan bahwa Keterangan saksi saling kontradiktif, tidak konsisten dan tidak berkaitan. Ada 5 orang saksi yang dihadirkan, yaitu Karealitas, Basken Robert Manalu, Aprinaldi Sianturi, Bindo, Ali Hutman.
Bahwa keterangan saksi ini tidak terbukti Anthony Hamzah meminta uang terhadap PT. Langgam Harmuni, memang ada pertemuan dengan PT. Langgam Harmuni namun hal itu dalam rangka mediasi melalui Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI.
Kemudian terkait dengan tuduhan pengrusakan, dan pengancaman yang terjadi tersebut, saksi tidak menjelaskan keterkaitan anthony hamzah dengan kejadian tindak pidana yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2020 di PT. Langgam Harmuni. Kemudian lebih lanjut saksi menerangkan lokasi peristiwa pidana merupakan bangunan tak berizin dan berdiri di lahan yang tidak jelas kepemilikannya dari PT. Langgam Harmuni.
Anthony Hamzah Tidak Pernah Menyuruh
1. Keterangan 3 orang saksi: yaitu Ali Hutman, Basken dan Karel, yang menyebutkan bahwa Anthony yang menyuruh aksi pada 15 oktober 2020 di PT. Langgam Harmuni merupakan cerita dari orang lain yang tidak saksi kenal. Kemudian dilanjutkan pertanyaan oleh Majlis Hakim saksi tidak bisa menjelaskan siapa orang yang menyuruh, untuk apa dia menyuruh, kapan dia menyuruh, bagaimana dia menyuruh, dan mengapa dia menyuruh hal ini tidak diketahui oleh ketiga saksi ini.
2. Karealitas Zagoto menerangkan aksi tersebut disuruh oleh Anthony berdasarkan komunikasi dengan saksi Basket Robert Manalu pada malam itu. Namun, saat pemeriksaan saksi Basken Robert Manalu , dirinya sama sekali tidak pernah menghubungi, memberitahukan, ataupun dihubungi oleh Karealitas Zagoto pada malam perisitiwa kejadian tersebut.
Dari 5 saksi yang diperiksa dihadapan persidangan tersebut, dapat disimpulkan keterangan saksi adalah keterangan yang tidak berdasarkan keterlibatan Anthony Hamzah dalam peristiwa yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2020 di PT. Langgam Harmuni.
PT. Langgam Harmuni Perusahaan Illegal /tidak berizin
Kemudian berdasarkan berkas perkara yang diuji dihadapan persidangan, tidak ada satu buktipun yang membuktikan PT. Langgam Harmuni memiliki legalitas kepemilikan yang sah secara hukum. Hal ini terungkap berdasarkan keterangan dari saksi Karealitas Zagoto selaku Manager PT. Langgam Harmuni, saat ditanyakan oleh Penasihat Hukum Anthony Hamzah dipersidangan saksi tidak dapat menjawabnya dan mengatakan tidak mengetahui.
Kemudian terhadap perumahan karyawan PT. Langgam Harmuni diakui oleh saksi bukan milik PT. Langgam Harmuni, Namu milik pribadi atasnama Sertifikat Hak Milik Rubi Alam Sitorus yang dibelinya dari Zaulkarnaen bukan milik PT. Langgam Harmuni dan juga saksi menerangkan perumahan tersebut tidak memiliki IMB.
Foto : Istimewa
Tidak ada pemerasan
Terhadap keterangan saksi Karealitas Zagoto dalam pertemuan pada 2018 dengan mengatakan bahwa Anthony Hamzah meminta uang 40 miliyar yang dianggap sebagai tindakan pemerasan adalah keterangan yang tidak berdasarkan, Anthony Hamzah membantahnya dipersidangan bahwa pertemuan tersebut di lakukan di kantor Bupati dalam rangka mediasi berkaitan dengan lahan milik Kopsa-M yang dikuasai oleh PT. Langgam Harmuni yang dibangun berdasarkan kredit koperasi Primer anggota (KKPA) dengan PTPN V dan tidak ada meminta uang kepada saksi. Setelah dikonfirmasi dan sanggahan dari Anthony Hamzah, maka saksi Karealitas Zagoto membenarkan bantahan Anthony Hamzah tersebut bahwa dirinya melakukan pertemuan di kantor bupati membahas permasalahan lahan KopsaM yang dikuasai PT. Langgam Harmuni.
Keterangan Karel dengan tegas menyebutkan bahwa saat itu dia tidak merasa diperas dan diancam. Dalam hal ini PT. Langgam Harmuni atau Karel bukanlah korban dalam konteks pemerasan seperti yang didakwakan terhadap Anthony Hamzah.
Bahwa dari keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan terhadap tuduhan terhadap Anthony Hamzah tidak benar. Narasi dan pemberitaan yang terus beredar dan medemoralasi Anthony Hamzah harus dihentikan. Harapannya, mengacu pada fakta persidangan yang muncul, majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
Dikarenakan menurut fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Pelapor PT. Langgam Harmuni merupakan perusahaan illegal/ tidak berizin sehingga tidak dapat membuktikan kepemilikan lahan yang dikuasai oleh PT. Langgam Harmuni saat ini, maka laporan yang dilaporkan merupakan laporan polisi yang tidak memiliki legalitas. Sehingga perusahaan illegal tidak sepatutnya dilindungi oleh negara.
” Demi asas keadilan, kepastian hukum dan kesetaraan dihadapan hukum dalam penegakan prinsip due process of law, sepatutnya Majlis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut umum tidak berdasar “. kata Samratul Fuad, kuasa hukum Kopsa-M. (***)
Jakarta, goindonesia.co – Aktivis HAM Haris Azhar hadir dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]; Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR tersebut Haris sebagai Pemohon hadir memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut. Sidang Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan pada Rabu (20/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Terkait pasal yang saya ajukan penting kiranya saya bermohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mampu memberikan konteks tidak hanya pada pertimbangan, tetapi juga dalam konteks waktu untuk proses yang sedang kami jalani di Pengadilan Negeri. Materi yang kami uji ke MK adalah materi perundangan yang saya meyakini telah kehilangan konteks secara historis. Saya berharap Majelis memberikan keleluasaan dalam melihat historis pasal tersebut,” ujar Haris yang menjadi Pemohon bersama dengan Fatiah Maulidiyanti.
Haris berharap dengan adanya uji materiil yang diajukannya, proses demokrasi dan kebebasan berekspresi tetap terjaga dengan baik. “Tapi juga tidak diganggu. Di satu sisi memang ada permintaan untuk tidak dipakai berlebihan, namun di sisi lain, pengguna kebebasan ekspresi yang dijamin oleh UUD 1945 juga tidak terancam,” harapnya.
Untuk diketahui, semula agenda sidang ketiga ini mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Namun, menurut laporan dan catatan Kepaniteraan MK, terdapat surat dari DPR dan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM yang meminta sidang perkara ini ditunda.
“Untuk itu, sidang ini ditunda hari Senin, 9 Oktober 2023, Pukul 11:00 WIB, dengan agenda tetap yaitu masih mendengar keterangan DPR dan Pemerintah,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Dalam permohonannya, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti selaku Pemohon I dan Pemohon II merasa hak konstitusionalnya dirugikan secara konkret akibat ketentuan pasal-pasal yang diuji. Para Pemohon menilai keberadaan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan justru menghambat dan mengkriminalisasi para Pemohon yang mempunyai fokus kerja yang berhubungan dengan pemajuan hak asasi manusia danpemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan pasal a quo nyatanya digunakan untuk mengkriminalisasi pihak yang kritis terhadap pejabat negara maupun kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II terbukti bahwa aparat penegak hukum lebih mengutamakan proses pidana terhadap Pemohon I dan Pemohon II dibanding menindaklanjuti, memeriksa, mengadili perkara yang sejatinya menjadi pokok substansi masalah.
Para Pemohon mengajukan petitum provisi agar Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Para Pemohon. Selain itu, memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghentikan dan menunda pemeriksaan perkara No. 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan No. 203/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim., sampai dengan putusan pengujian undang-undang pada Mahkamah Konstitusi yang diajukan Pemohon ini. Selain itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar pasal-pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (***)
Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H saat konferensi pers (Foto: hukum.rmol, Divisi Humas Polri, @tribratanews.polri.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Kembali lagi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi penyaluran beras bansos oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.
Dua tersangka yang ditahan itu bernama Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.
Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., mengatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023,” ujar Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (15/9/23).
Menurut Dr. Nurul Ghufron, keterlibatan BS dan AC dalam kasus ini berawal saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos. Budi lalu meminta April untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.
“Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos,” ungkapnya.
“Kami juga ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya,” jelasnya. (***)
Jakarta, goindonesia.co – Bandar yang merupakan pengendali peredaran narkotika di Indonesia, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova, ternyata mengambil barangnya dari kawasan Segitiga Emas atau The Golden Triangle.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan bahwa barang-barang didapat dan dikemas (packaging) di kawasan Segitiga Emas.
“Betul. Di-packaging di sana (Segitiga Emas) untuk dibawa ke Malaysia, baru drop ke Indonesia, begitu,” ujar Mukti kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Melansir dari website BNN Riau, Segitiga Emas atau The Golden Triangle merupakan kawasan yang disebut menjadi pusat perekonomian ataupun sumber penting narkotika dunia. Melansir dari laman website BNN Riau, Segitiga Emas atau The Golden Triangle dulunya merupakan penghasil opium terbesar di Asia Tenggara dan juga terbesar di dunia yang berlokasi di Burma (Myanmar), Laos, Thailand.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US-DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, US-DEA, dan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi, PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ungkap Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).
Dalam operasi gabungan pengungkapan kasus tersebut, lanjut Wahyu, total diamankan sebanyak 39 orang dari bulan Mei 2023 sampai September 2023.
“Dalam kegiatan operasi yang kita gunakan dengan sandi Escobar Indonesia ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” tuturnya.
Wahyu menjelaskan, Fredy Pratama alias Miming alias The Secret alias Cassanova alias Air bag alias Mojopahit merupakan salah satu sindikat pemasok narkotika terbesar di Indonesia.
Berdasarkan hasil analisa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menurrut Wahyu, mayoritas narkoba yang masuk Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Kepolisian telah memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014.
“Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama,” terangnya. (***)