Connect with us

Hukum

Didakwa Pasal Berlapis, Ketua Kopsa M Anthony Hamzah Ajukan Eksepsi

Published

on

Foto : Istimewa

Kampar, goindonesia.co – Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Anthony Hamzah dijerat pasal berlapis dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Kamis (17/3/2022).

Berdasarkan pantauan Beritabaru.co, sidang ini dipimpin oleh Dedi Kuswara selaku Ketua Majelis Hakim, serta masing-masing anggota Petra Jeanny Siahaan dan Renny Hidayati.

Anthony diancam dengan 4 pasal dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar.

Anthony didakwa dengan dakwaan primer pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan primer lainnya yakni pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP, subsider pasal 368 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Anthony menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa.

“Bagaimana sikap saudara atas dakwaan tersebut, apakah anda akan mengajukan eksepsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara dalam persidangan.

“Kami akan lakukan eksepsi,” ucap kuasa hukum Anthony, Samaratul Fuad.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3), dengan agenda pembacaan eksepsi.

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Palsu dan Tidak Benar

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Satrio Aji Wibowo, memunculkan dakwaan baru yang menyebutkan ketua Kopsa-M pernah meminta sejumlah uang kepada PT Langgam Harmuni.

Kuasa hukum Anthony, Samaratul Fuad menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Anthony Hamzah merujuk berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tertanggal 16 Oktober 2020 dengan pelapor Karel Zagota selaku General Manager PT LH.

“Pelaporan itu terkait aksi pengrusakan dan pencurian di perumahan karyawan PT LH yang terjadi pada 15 Oktober 2020 yang menjadi terlapor adalah Hendra Sakti, Aris Zanolo Laila alias Marvel, bukan Anthony Hamzah,” kata Fuad.

Fuad mengungkapkan, kasus Hendra Sakti dan Aris Zanolo Laila telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, masing-masing dengan perkara pidana Nomor: 384/Pid.B/2021/PN.Bkn dan 343/Pid.B/2021/PN.BKN yang dikenakan pasal 368 ayat ( 1 ) juncto Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP tentang Pemerasan.

“Mereka dikenakan pasal pemerasan, bukan pengrusakan,” ujarnya.

“Artinya LP sehubungan dengan aksi pengrusakan dan pencurian di perumahan Karyawan PT LH tidak benar dan tidak pernah terbukti adanya, karena dua orang pelaku yang sudah divonis oleh PN Bangkinang dikenakan pasal Pemerasan, bukan tentang pengrusakan,” imbuhnya.

Kata dia, putusan terhadap dua tersangka tersebut, menggugurkan dengan sendirinya terhadap LP pengurusakan dan pencurian yang menjadi dasar dalam penetapan tersangka terhadap Anthony Hamzah.

“Dalam berkas pemeriksaan, persidangan dan putusan hakim baik dalam perkara Hendra Sakti dan Marvel, baik itu SPDP, Sprindik dan Surat Pemanggilan, serta berkas praperadilan terhadap Anthony Hamzah sama sekali tidak ada dakwaan yang didasarkan pada peristiwa bahwa pada tahun 2017 dan 2018 Anthony Hamzah pernah meminta sejumlah uang pada PT LH,” ujarnya.

Ia mengatakan, munculnya dakwaan baru dari JPU Kejaksaan Kampar atas kasus yang didasarkan pada peristiwa yang disebutkan terjadi pada tahun 2017 dan 2018, tidak dapat di konfirmasi kebenarannya. Atas hal ini tim kuasa hukum menduga jaksa telah melanggar SOP penyidikan berdasarkan KUHP, sekaligus melanggar ketentuan konstitusi tertinggi bahwa “Semua Orang Kedudukannya Sama di Mata Hukum”.

“Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan JPU dan penyidik Polres Kampar telah menyalahi SOP Penyidikan dan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin. Sebab penyidik hanya memeriksa satu dari 3 saksi yang meringankan Anthony Hamzah, sesuai dengan yang diajukan pada BAP Anthony Hamzah pada 10 Februari 2022.” paparnya.

Lantaran tidak diperiksanya saksi yang meringankan, Fuad berujar, penyidik Polres Kampar menunjukkan ketidakprofesional sebagai penyidik, melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, serta tidak ditaatinya SOP Penyidikan yang justru akan menguntungkan pihak PT LH.

“Jadi kuat dugaan kami bahwa proses peradilan terhadap perkara Anthony Hamzah tidak berjalan dengan objektif berdasarkan prinsip-prinsip peradilan yang adil (fair trial),” ujarnya.

“Tindakan ini juga merupakan pelanggaran penyidik terhadap ketentuan pasal 116 ayat 4 KUHAP, bahwa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang meringakan adalah kewajiban Penyidik, namun penyidik tetap bersikeras untuk melimpahkan berkas perkara klien kami walaupun saksi – saksi yang meringankan tersebut belum di periksa pihak Penyidik Polres Kampar,”

Menyoal dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang memasukkan peristiwa tahun 2017 dan 2018, Fuad mengatakan bahwa sangat kuat menunjukkan adanya pelanggaran kode perilaku berdasarkan pada Peraturan Jaksa Agung No: 014/A/JA/11/2012, karena hanya menerima begitu saja berkas perkara dari penyidik tanpa memeriksa unsur-unsur pelanggaran SOP, dan kode etik perilaku, serta ketentuan KUHAP.

“Adapun bukti-bukti yang digunakan dalam perkara Anthony Hamzah adalah bukti-bukti yang hampir sama dengan perkara terpidana Hendra Sakti dan Marvel, yakni berupa lembar foto copy kwitansi, surat kuasa,” jelasnya.

“Apabila bukti ini yang digunakan oleh JPU untuk mendakwa Anthony Hamzah terkait berdasarkan pada peristiwa yang terjadi pada tahun 2017 dan 2018, bukti-bukti ini sama sekali tidak menunjukkan kebenaran dan keterhubungan terhadap dakwaan JPU tersebut,”

Menurut Fuad, dakwaan JPU atas peristiwa tahun 2017 dan 2018 adalah didasarkan pada keterangan saksi yang memberatkan.

“Maka sudah sangat terang dan jelas adanya bahwa JPU telah melakukan pelanggaran Kode Perilaku, karena dakwaan yang dilimpahkan dan dibacakan pada Pengadilan didasarkan pada berkas penyidik Polres Kampar, yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan KUHAP, SOP Penyidikan dan Kode Etik dengan tanpa menghadirkan saksi-saksi yang meringankan Anthony Hamzah,” ketusnya.

“Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU adalah dakwaan palsu dan tidak benar, karena berdasarkan bukti yang tidak objektif tanpa dilandasi dengan proses penyidikan dan pelimpahan yang sesuai ketentuan KUHAP dan SOP Penyidikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Hukum

Haris Azhar Sampaikan Harapannya kepada Majelis Hakim Konstitusi

Published

on

Mahkamah Konstitusi (Dokumentasi : @www.mkri.id)

Jakarta, goindonesia.co –  Aktivis HAM Haris Azhar hadir dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]; Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR tersebut Haris sebagai Pemohon hadir memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut. Sidang Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan pada Rabu (20/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Terkait pasal yang saya ajukan penting kiranya saya bermohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mampu memberikan konteks tidak hanya pada pertimbangan, tetapi juga dalam konteks waktu untuk proses yang sedang kami jalani di Pengadilan Negeri. Materi yang kami uji ke MK adalah materi perundangan yang saya meyakini telah kehilangan konteks secara historis. Saya berharap Majelis memberikan keleluasaan dalam melihat historis pasal tersebut,” ujar Haris yang menjadi Pemohon bersama dengan Fatiah Maulidiyanti.

Haris berharap dengan adanya uji materiil yang diajukannya, proses demokrasi dan kebebasan berekspresi tetap terjaga dengan baik. “Tapi juga tidak diganggu. Di satu sisi memang ada permintaan untuk tidak dipakai berlebihan, namun di sisi lain, pengguna kebebasan ekspresi yang dijamin oleh UUD 1945 juga tidak terancam,” harapnya. 

Untuk diketahui, semula agenda sidang ketiga ini mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Namun, menurut laporan dan catatan Kepaniteraan MK, terdapat surat dari DPR dan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM yang meminta sidang perkara ini ditunda. 

“Untuk itu, sidang ini ditunda hari Senin, 9 Oktober 2023, Pukul 11:00 WIB, dengan agenda tetap yaitu masih mendengar keterangan DPR dan Pemerintah,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Dalam permohonannya, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti selaku Pemohon I dan Pemohon II merasa hak konstitusionalnya dirugikan secara konkret akibat ketentuan pasal-pasal yang diuji. Para Pemohon menilai keberadaan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan justru menghambat dan mengkriminalisasi para Pemohon yang mempunyai fokus kerja yang berhubungan dengan pemajuan hak asasi manusia danpemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan pasal a quo nyatanya digunakan untuk mengkriminalisasi pihak yang kritis terhadap pejabat negara maupun kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II terbukti bahwa aparat penegak hukum lebih mengutamakan proses pidana terhadap Pemohon I dan Pemohon II dibanding menindaklanjuti, memeriksa, mengadili perkara yang sejatinya menjadi pokok substansi masalah.

Para Pemohon mengajukan petitum provisi agar Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Para Pemohon. Selain itu, memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghentikan dan menunda pemeriksaan perkara No. 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan No. 203/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim., sampai dengan putusan pengujian undang-undang pada Mahkamah Konstitusi yang diajukan Pemohon ini. Selain itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar pasal-pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (***)

*Utami Argawati, HUMAS MKRI, @www.mkri.id

Continue Reading

Hukum

Dua Tersangka Korupsi Penyaluran Beras Bansos di Kemensos Ditahan KPK

Published

on

Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H saat konferensi pers (Foto: hukum.rmol, Divisi Humas Polri, @tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kembali lagi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi penyaluran beras bansos oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.

Dua tersangka yang ditahan itu bernama Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., mengatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023,” ujar Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (15/9/23).

Menurut Dr. Nurul Ghufron, keterlibatan BS dan AC dalam kasus ini berawal saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos. Budi lalu meminta April untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.

“Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos,” ungkapnya.

“Kami juga ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya,” jelasnya. (***)

* Divisi Humas Polri, @tribratanews.polri.go.id

Continue Reading

Hukum

Jaringan Narkotika Internasional Fredy, Peroleh Barang dari Segitiga Emas

Published

on

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa beserta jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar)

Jakarta, goindonesia.co –  Bandar yang merupakan pengendali peredaran narkotika di Indonesia, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova, ternyata mengambil barangnya dari kawasan Segitiga Emas atau The Golden Triangle.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan bahwa barang-barang didapat dan dikemas (packaging) di kawasan Segitiga Emas.

“Betul. Di-packaging di sana (Segitiga Emas) untuk dibawa ke Malaysia, baru drop ke Indonesia, begitu,” ujar Mukti kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Melansir dari website BNN Riau, Segitiga Emas atau The Golden Triangle merupakan kawasan yang disebut menjadi pusat perekonomian ataupun sumber penting narkotika dunia. Melansir dari laman website BNN Riau, Segitiga Emas atau The Golden Triangle dulunya merupakan penghasil opium terbesar di Asia Tenggara dan juga terbesar di dunia yang berlokasi di Burma (Myanmar), Laos, Thailand.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US-DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, US-DEA, dan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi, PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ungkap Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).

Dalam operasi gabungan pengungkapan kasus tersebut, lanjut Wahyu, total diamankan sebanyak 39 orang dari bulan Mei 2023 sampai September 2023.

“Dalam kegiatan operasi yang kita gunakan dengan sandi Escobar Indonesia ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” tuturnya.

Wahyu menjelaskan, Fredy Pratama alias Miming alias The Secret alias Cassanova alias Air bag alias Mojopahit merupakan salah satu sindikat pemasok narkotika terbesar di Indonesia.

Berdasarkan hasil analisa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menurrut Wahyu, mayoritas narkoba yang masuk Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Kepolisian telah memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014.

“Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama,” terangnya. (***)

*@pmjnews.com

Continue Reading

Trending