Connect with us

Hukum

Didakwa Pasal Berlapis, Ketua Kopsa M Anthony Hamzah Ajukan Eksepsi

Published

on

Foto : Istimewa

Kampar, goindonesia.co – Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Anthony Hamzah dijerat pasal berlapis dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Kamis (17/3/2022).

Berdasarkan pantauan Beritabaru.co, sidang ini dipimpin oleh Dedi Kuswara selaku Ketua Majelis Hakim, serta masing-masing anggota Petra Jeanny Siahaan dan Renny Hidayati.

Anthony diancam dengan 4 pasal dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar.

Anthony didakwa dengan dakwaan primer pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan primer lainnya yakni pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP, subsider pasal 368 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Anthony menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa.

“Bagaimana sikap saudara atas dakwaan tersebut, apakah anda akan mengajukan eksepsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara dalam persidangan.

“Kami akan lakukan eksepsi,” ucap kuasa hukum Anthony, Samaratul Fuad.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3), dengan agenda pembacaan eksepsi.

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Palsu dan Tidak Benar

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Satrio Aji Wibowo, memunculkan dakwaan baru yang menyebutkan ketua Kopsa-M pernah meminta sejumlah uang kepada PT Langgam Harmuni.

Kuasa hukum Anthony, Samaratul Fuad menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Anthony Hamzah merujuk berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tertanggal 16 Oktober 2020 dengan pelapor Karel Zagota selaku General Manager PT LH.

“Pelaporan itu terkait aksi pengrusakan dan pencurian di perumahan karyawan PT LH yang terjadi pada 15 Oktober 2020 yang menjadi terlapor adalah Hendra Sakti, Aris Zanolo Laila alias Marvel, bukan Anthony Hamzah,” kata Fuad.

Fuad mengungkapkan, kasus Hendra Sakti dan Aris Zanolo Laila telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, masing-masing dengan perkara pidana Nomor: 384/Pid.B/2021/PN.Bkn dan 343/Pid.B/2021/PN.BKN yang dikenakan pasal 368 ayat ( 1 ) juncto Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP tentang Pemerasan.

“Mereka dikenakan pasal pemerasan, bukan pengrusakan,” ujarnya.

“Artinya LP sehubungan dengan aksi pengrusakan dan pencurian di perumahan Karyawan PT LH tidak benar dan tidak pernah terbukti adanya, karena dua orang pelaku yang sudah divonis oleh PN Bangkinang dikenakan pasal Pemerasan, bukan tentang pengrusakan,” imbuhnya.

Kata dia, putusan terhadap dua tersangka tersebut, menggugurkan dengan sendirinya terhadap LP pengurusakan dan pencurian yang menjadi dasar dalam penetapan tersangka terhadap Anthony Hamzah.

“Dalam berkas pemeriksaan, persidangan dan putusan hakim baik dalam perkara Hendra Sakti dan Marvel, baik itu SPDP, Sprindik dan Surat Pemanggilan, serta berkas praperadilan terhadap Anthony Hamzah sama sekali tidak ada dakwaan yang didasarkan pada peristiwa bahwa pada tahun 2017 dan 2018 Anthony Hamzah pernah meminta sejumlah uang pada PT LH,” ujarnya.

Ia mengatakan, munculnya dakwaan baru dari JPU Kejaksaan Kampar atas kasus yang didasarkan pada peristiwa yang disebutkan terjadi pada tahun 2017 dan 2018, tidak dapat di konfirmasi kebenarannya. Atas hal ini tim kuasa hukum menduga jaksa telah melanggar SOP penyidikan berdasarkan KUHP, sekaligus melanggar ketentuan konstitusi tertinggi bahwa “Semua Orang Kedudukannya Sama di Mata Hukum”.

“Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan JPU dan penyidik Polres Kampar telah menyalahi SOP Penyidikan dan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin. Sebab penyidik hanya memeriksa satu dari 3 saksi yang meringankan Anthony Hamzah, sesuai dengan yang diajukan pada BAP Anthony Hamzah pada 10 Februari 2022.” paparnya.

Lantaran tidak diperiksanya saksi yang meringankan, Fuad berujar, penyidik Polres Kampar menunjukkan ketidakprofesional sebagai penyidik, melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, serta tidak ditaatinya SOP Penyidikan yang justru akan menguntungkan pihak PT LH.

“Jadi kuat dugaan kami bahwa proses peradilan terhadap perkara Anthony Hamzah tidak berjalan dengan objektif berdasarkan prinsip-prinsip peradilan yang adil (fair trial),” ujarnya.

“Tindakan ini juga merupakan pelanggaran penyidik terhadap ketentuan pasal 116 ayat 4 KUHAP, bahwa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang meringakan adalah kewajiban Penyidik, namun penyidik tetap bersikeras untuk melimpahkan berkas perkara klien kami walaupun saksi – saksi yang meringankan tersebut belum di periksa pihak Penyidik Polres Kampar,”

Menyoal dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang memasukkan peristiwa tahun 2017 dan 2018, Fuad mengatakan bahwa sangat kuat menunjukkan adanya pelanggaran kode perilaku berdasarkan pada Peraturan Jaksa Agung No: 014/A/JA/11/2012, karena hanya menerima begitu saja berkas perkara dari penyidik tanpa memeriksa unsur-unsur pelanggaran SOP, dan kode etik perilaku, serta ketentuan KUHAP.

“Adapun bukti-bukti yang digunakan dalam perkara Anthony Hamzah adalah bukti-bukti yang hampir sama dengan perkara terpidana Hendra Sakti dan Marvel, yakni berupa lembar foto copy kwitansi, surat kuasa,” jelasnya.

“Apabila bukti ini yang digunakan oleh JPU untuk mendakwa Anthony Hamzah terkait berdasarkan pada peristiwa yang terjadi pada tahun 2017 dan 2018, bukti-bukti ini sama sekali tidak menunjukkan kebenaran dan keterhubungan terhadap dakwaan JPU tersebut,”

Menurut Fuad, dakwaan JPU atas peristiwa tahun 2017 dan 2018 adalah didasarkan pada keterangan saksi yang memberatkan.

“Maka sudah sangat terang dan jelas adanya bahwa JPU telah melakukan pelanggaran Kode Perilaku, karena dakwaan yang dilimpahkan dan dibacakan pada Pengadilan didasarkan pada berkas penyidik Polres Kampar, yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan KUHAP, SOP Penyidikan dan Kode Etik dengan tanpa menghadirkan saksi-saksi yang meringankan Anthony Hamzah,” ketusnya.

“Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU adalah dakwaan palsu dan tidak benar, karena berdasarkan bukti yang tidak objektif tanpa dilandasi dengan proses penyidikan dan pelimpahan yang sesuai ketentuan KUHAP dan SOP Penyidikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Hukum

Polda Riau Gagalkan 100 Kilogram Sabu

Published

on

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda (Foto : @mediacenter.riau.go.id)

Pekanbaru, goindonesia.co – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07  kg sabu, 2.736 butir ekstasi dan 214,45 gram ganja. Barang haram itu disita dari 17 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional.

“Ada 8 kasus dengan barang bukti 107,07 Kg sabu, juga ekstasi 2.736 butir dan ganja 214,45 gram,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda, Jumat (5/4/2024).

Pengungkapan dilakukan dari pertengahan Maret hingga awal April 2024. Dari 17 orang tersangka yang ditangkap, salah satunya berinisial IC yang merupakan bandar kakap narkoba. Polisi juga menyita uang senilai Rp200 jutaan.

“Dia adalah pemasok di jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim Pangeran Hidayat, dari dia ditemukan transaksi Rp10 miliar lebih dari Januari sampai Maret,” tutur Iqbal.

Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Ia mengungkapkan ada beberapa calon-calon tersangka yang sudah di mapping oleh tim.

“Kita akan membongkar ini semua,” tegas Ketua Alumni Akpol 1991 itu.

Jenderal bintang dua ini mengapresiasi langkah Ditnarkoba Polda Riau yang sudah melaksanakan strategi, kontrol, under cover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktur Reserse Narkoba (Kombes Manang Soebeti),” kata Iqbal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu. “Ada 17 orang tersangka itu ditangkap dari beberapa TKP,” kata dia.

Para tersangka yakni AP (39 tahun), FK (44), S (44), J (38), R (38) DFS (23), IC (36), W (31), HJ (20) , MTM (22) GW (21), ITK (21), MK (47) ZA (46), MIY (27), SH (31) dan BK (27).

Manang mengungkapkan barang bukti yang diamankan jika diuangkan mencapai lebih Rp110 miliar. Jika barang ini lolos ke masyarakat dapat membahayakan 1.073.456 jiwa.

Disebutkannya, dalam kasus ini tim Ditbarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan lengkap. “Mulai  dari importir, transportir, bandar, pengedar dan pengendalinya,” ungkap Manang.

Terkait tersangka IC, Manang menambahkan dia merupakan pemasok utama di Pasar Agus Salim serta Jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Aksi yang dilakukannya sudah meresahkan masyarakat.

“Masyarakat sudah resah. Mereka    sepertinya terang-terangan menjual paketan narkoba. Kami berusaha memutus mata rantai penyebarannya hingga ke bandar besar,” tutur Manang.

Manang berharap dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. “Ada beberapa nama lagi yang kami kejar. Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat, kami bisa menghentikan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (***)

*(Mediacenter Riau, BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK)

Continue Reading

Hukum

K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Published

on

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga (Foto : @tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dalam operasi ini, didukung oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.

“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Erdi mengatakan, dalam operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.

“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” katanya.

Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang.

“Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.

“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya. (***)

*Divisi Humas Polri

Continue Reading

Hukum

DPR Sahkan Revisi UU ITE, Simak Beda Pasal Karet Dulu dan Kini

Published

on

Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU ITE dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12), tapi pasal karet masih tetap ada. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, goindonesia.co – DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12).
Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari sempat memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna sebelum pengesahan.

Salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah Pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal “karet”, karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan penghapusan pasal karet tersebut. Namun, dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi pasal tersebut.

Pasal 27 pada UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.

Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang telah direvisi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kemudian, dalam revisi kedua UU ITE ini, Pasal 27 ayat 3 dan ayat 4 mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 3 dan 4 sebelum direvisi:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Revisi kedua UU ITE mengubah kedua ayat tersebut, dan digantikan dengan pasal 27A dan pasal 27B.

Berikut bunyi pasal 27A:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Berikut bunyi pasal 27B:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pasal Penjelas

Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 27A dan pasal 27B dijelaskan lebih lanjut, dengan bunyi berikut:

Pasal 27A

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Pasal 27B

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui umum. (***)

Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE (Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

*@cnnindonesia.com

Continue Reading

Trending