Connect with us

Hukum

Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Anthony Hamzah Sebut Penyidikan dan Pelimpahan Perkara Kliennya Menyalahi Prosedur

Published

on

Kuasa Hukum Anthony Hamzah membacakan eksepsi atau nota keberatan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang (Istimewa)

Kampar, goindonesia.co – Kuasa hukum Anthony Hamzah, Samaratul Fuad menilai, jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat mengajukan dakwaan kepada kliennya.

Hal itu disampaikan Fuad saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinan, Kamis (24/3/2022).

Sebelum menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, kuasa hukum Anthony Hamzah menjabarkan proses penyidikan dan pelimpahan perkara yang saat ini menempatkan kliennya di kursi terdakwa telah menyalahi prosedur hukum dan ilegal.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketua Dedi Kuswara, Fuad menguraikan tentang proses penyidikan yang menyalahi prosedur hukum yang dilakukan penyidik Polres Kampar terhadap pemeriksaan saksi – saksi.

Ia mengungkapkan bebera kejanggalan saat pemeriksaan saksi, dalam berita acara pengambilan sumpah janji sebagai saksi. Diambil sumpah janji sesuai dengan agama islam sementara saksi tersebut beragama kristen.

“Lapal sumpah yang tertera (red-BAP) “Saya Bersumpah” lafal ini mestinya untuk penganut agama islam. Padahal lafal sumpah untuk penganut agama kristen adalah “Saya Berjanji” dan diakhiri dengam kalimat semoga tuhan menolong saya,” ujar Fuad.

Selain itu kata Fuad. diambil sumpah atau janji selaku pelapor sementara diperiksa sebagai saksi dan juga tidak ada tanda tangan pada berita acara pengambilan sumpah tersebut. Kemudian berita acara pengambilan sumpah saksi ahli, kdi BAP Dr. Muhammad Nurul Huda SH. MH diakui sebagai perempuan sedang yang bersangkutan laki -laki. Dia disumpah bukan sebagai ahli tetapi sebagai saksi.

Fuad mengatakan, kejanggalan lain yang ditemukan dalam berkas perkara yaitu tentang daftar saksi, dalam daftar saksi terdapat sebanyak 15 orang saksi akan tetapi dalam berkas perkara terdapat BAP saksi yang tidak dalam daftar saksi dan BAP pengambilan sumpah. Sehingga terdapat penggelapan saksi yang tidak di dalam dalam daftar saksi tetapi dimasukan juga dalam berkas perkara.

Kemudian penyidik tidak memeriksa saksi yang meringankan terdakwa, pada waktu itu terdakwa mengajukan sebanyak tiga orang saksi. Namun yang diperiksa hanya satu orang sementara dua lainnya tidak pernah di periksa oleh penyidik, meskipun sudah kami sampai selaku penasehat hukum terdakwa kepada penyidik akan tetapi tidak dipedulikan, terdakwa juga menyampaikan kepada jaksa saat pelimpahan perkara juga tidak direspon sebagaimana mestinya.

“Pengabaian terhadap hal ini secara hukum mengakibatkan BAP tersangka atau terdakwa yang dijadikan sebagai salah satu dasar untuk menyusun dakwaan merupakan kelalaian dalam menerapkan hukum acara. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 240 ayat (1) KUHAP dan mengakibatkan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima (videPutusan Mahkamah Agung RI No. 1565 K/PID/1991 tanggal 26 Agustus 1993 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 510K/PID/1998 tanggal 28 April 1998),” terang Fuad.

“Oleh karena BAP tersangak atau terdakwa yang menjadi salah satu dasar surat dakwaan JPU terdapat banyak kekeliruan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka BAP tersangka yang dijadikan sebagai dasar dakwaan oleh penuntut umum adalah melanggar hukum dan penyidik telah lalai dalam menerapkan Hukum Acara, sehingga surat dakwaan JPU tidak sah menurut hukum. Untuk itu kami penasihat hukum terdakwa meminta Mejelis hakim yang memeriksa perkara a guo untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima,” ucapnya.

Fuad juga memebeberkan setelah pelajari berkas perakara terdakwa yang dilimpahkan kepada PN Bangkinang terdapat resume perkara yang dibuat oleh penyidik tertanggal 10 Februari 2022 pukul 09.00 WIB. Ternyata dalam berkas perkara juga di temukan adanya pemeriksaan terdakwa pada tanggal yang sama pada pukul 17.30 WIB. Selain itu ia juga menemukan berkas perkara yang berbeda.

Ia menilai kehadiran terdakwa Anthony Hamzah dalam persidangan adalah secara tidak sah dan ilegal karena terdakwa tidak dipanggil secara patut.

“Terdakwa tidak pernah menerima surat panggilan tidak terdapat apapun mengenai hal ini, dalam pasal 145 ayat (3) KUHAP secara jelas dinyatakan. Dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan melalui pejabat rumah tahanan negara” terangnya.

“Dengan demikian berdasarkan uraian diatas, sangat beralasan untuk menyatakan persidangan yang mebacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sah karena dilakukan | dari proses – proses yang melawan hukum, ilegal dan tidak fair sehingga patutlah persidangan dakwaan Jaksa dinyatakan batal demi hukum atau di batalkan,” katanya.

Kemudian Fuad, juga menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengakap dalam mengajukan dakwaan terhadap kliennya.

“Berdasarkan uraian yang kami paparkan di atas, bahwa jelas dan terang Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan kepada terdakwa di atas tidak memenuhi unsur dar pasal – pasal yang di dakwakan kepada terdakwa sehingga hal Inilah yang membuat dakwaan JPU tidak jelas, cermat danlengkap sesuai yang dimaksud oleh Pasal 143 ayat (2) dan Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” ucapnya.

“”Berangkat dari dalil – dalil tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo untuk menetapkan dan memutuskan dalam putusan sela-nya bahwa dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima atau surat dakwaan di batalkan,” katanya.

Usai persidangan, saat awak mintai tanggapan terkait dakwaan jaksa penuntut umum Fuad menyebut dakwaan jaksa itu dipaksakan.

“Dakwaan jaksa itu dipaksakan, kami dari awal mengatakan kasus Antony Hamzah itu i kasus yang penuh rekayasa. Tidak hanya kasusnya, prosesnya pun penuh reka yasa, mulai dari proses dia ditetapkan sebagai tersangka sampai kepersidangan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Hukum

DPR Sahkan Revisi UU ITE, Simak Beda Pasal Karet Dulu dan Kini

Published

on

Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU ITE dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12), tapi pasal karet masih tetap ada. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, goindonesia.co – DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12).
Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari sempat memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna sebelum pengesahan.

Salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah Pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal “karet”, karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan penghapusan pasal karet tersebut. Namun, dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi pasal tersebut.

Pasal 27 pada UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.

Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang telah direvisi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kemudian, dalam revisi kedua UU ITE ini, Pasal 27 ayat 3 dan ayat 4 mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 3 dan 4 sebelum direvisi:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Revisi kedua UU ITE mengubah kedua ayat tersebut, dan digantikan dengan pasal 27A dan pasal 27B.

Berikut bunyi pasal 27A:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Berikut bunyi pasal 27B:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pasal Penjelas

Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 27A dan pasal 27B dijelaskan lebih lanjut, dengan bunyi berikut:

Pasal 27A

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Pasal 27B

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui umum. (***)

Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE (Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

*@cnnindonesia.com

Continue Reading

Hukum

Firli Bahuri Tersangka, 2 Mobil dan 21 Handphone Disita Penyidik

Published

on

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

Jakarta, goindonesia.co – Sejumlah barang bukti disita penyidik terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Barang bukti yang turut disita terkait kasus tersebut yakni di antaranya 2 mobil dan juga sebanyak 21 handphone milik para saksi.

“Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi. Kemudian 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan bermotor roda empat, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Kendati demikian belum diketahui milik siapa saja puluhan handphone para saksi dan juga 2 mobil yang disita oleh penyidik dalam kasus tersebut.

Namun perlu diketahui Ade Safri pada tanggal 11 November 2023 lalu menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyitaan barang bukti elektronik, termasuk handphone dan dokumen elektronik yang berkaitan, milik SYL.

Dalam kasus tersebut penyidik juga menyita dokumen penukaran valas (valuta asing) dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.

“Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada Rumah Dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021,” kata Ade Safri.

Pakaian maupun sepatu serta pin yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli Bahuri di GOR Tangki pada tanggal 2 Maret 2022 juga turut disita, bersama dengan 1 eksternal hardisk atau SSD berisi ekstraksi data yang diserahkan oleh KPK berdasarkan barang bukti elektronik yang disita KPK sebelumnya.

“Juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

“Kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka. Kemudian selanjutnya juga dilakukan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan berikut gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat Ataupun dokumen lainnya dan barang bukti lainnya,” tandasnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. (***)

*@pmjnews.com

Continue Reading

Hukum

Polisi Ungkap Panji Gumilang Pakai Lima Nama untuk Aset Pribadinya

Published

on

Panji Gumilang berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Fajar).

Jakarta, goindonesia.co – Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap tersangka Panji Gumilang perkara yayasan dan penggelapan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki banyak identitas.

Hal tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran dari berbagai aset dan transaksi yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG (Abdussalam Panji Gumilang) mempunyai nama lain, yaitu Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma’arik, ada juga Samsul Alam,” ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

“Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi,” lanjutnya.

Lebih lanjut Whisnu menuturkan bahwa pihaknya mendalami dugaan pemalsuan dokumen atas ditemukannya sejumlah nama lain Panji Gumilang yang digunakan untuk transaksi maupun aset.

“Ini akan didalami terkait dengan pemalsuan dokumen, tapi dalam gelar (perkara) tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan,” kata Whisnu.

Dijelaskannya, penggunaan nama-nama tersebut yakni untuk ratusan rekening transaksi untuk berbagai keperluan hingga kepentingan maupun aset pribadi Panji Gumilang, salah satunya dana pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp 73 miliar.

“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” paparnya.

“Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” imbuhnya. (***)

*@pmjnews.com

Continue Reading

Trending