Connect with us

Hukum

Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Anthony Hamzah Sebut Penyidikan dan Pelimpahan Perkara Kliennya Menyalahi Prosedur

Published

on

Kuasa Hukum Anthony Hamzah membacakan eksepsi atau nota keberatan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang (Istimewa)

Kampar, goindonesia.co – Kuasa hukum Anthony Hamzah, Samaratul Fuad menilai, jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat mengajukan dakwaan kepada kliennya.

Hal itu disampaikan Fuad saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinan, Kamis (24/3/2022).

Sebelum menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, kuasa hukum Anthony Hamzah menjabarkan proses penyidikan dan pelimpahan perkara yang saat ini menempatkan kliennya di kursi terdakwa telah menyalahi prosedur hukum dan ilegal.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketua Dedi Kuswara, Fuad menguraikan tentang proses penyidikan yang menyalahi prosedur hukum yang dilakukan penyidik Polres Kampar terhadap pemeriksaan saksi – saksi.

Ia mengungkapkan bebera kejanggalan saat pemeriksaan saksi, dalam berita acara pengambilan sumpah janji sebagai saksi. Diambil sumpah janji sesuai dengan agama islam sementara saksi tersebut beragama kristen.

“Lapal sumpah yang tertera (red-BAP) “Saya Bersumpah” lafal ini mestinya untuk penganut agama islam. Padahal lafal sumpah untuk penganut agama kristen adalah “Saya Berjanji” dan diakhiri dengam kalimat semoga tuhan menolong saya,” ujar Fuad.

Selain itu kata Fuad. diambil sumpah atau janji selaku pelapor sementara diperiksa sebagai saksi dan juga tidak ada tanda tangan pada berita acara pengambilan sumpah tersebut. Kemudian berita acara pengambilan sumpah saksi ahli, kdi BAP Dr. Muhammad Nurul Huda SH. MH diakui sebagai perempuan sedang yang bersangkutan laki -laki. Dia disumpah bukan sebagai ahli tetapi sebagai saksi.

Fuad mengatakan, kejanggalan lain yang ditemukan dalam berkas perkara yaitu tentang daftar saksi, dalam daftar saksi terdapat sebanyak 15 orang saksi akan tetapi dalam berkas perkara terdapat BAP saksi yang tidak dalam daftar saksi dan BAP pengambilan sumpah. Sehingga terdapat penggelapan saksi yang tidak di dalam dalam daftar saksi tetapi dimasukan juga dalam berkas perkara.

Kemudian penyidik tidak memeriksa saksi yang meringankan terdakwa, pada waktu itu terdakwa mengajukan sebanyak tiga orang saksi. Namun yang diperiksa hanya satu orang sementara dua lainnya tidak pernah di periksa oleh penyidik, meskipun sudah kami sampai selaku penasehat hukum terdakwa kepada penyidik akan tetapi tidak dipedulikan, terdakwa juga menyampaikan kepada jaksa saat pelimpahan perkara juga tidak direspon sebagaimana mestinya.

“Pengabaian terhadap hal ini secara hukum mengakibatkan BAP tersangka atau terdakwa yang dijadikan sebagai salah satu dasar untuk menyusun dakwaan merupakan kelalaian dalam menerapkan hukum acara. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 240 ayat (1) KUHAP dan mengakibatkan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima (videPutusan Mahkamah Agung RI No. 1565 K/PID/1991 tanggal 26 Agustus 1993 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 510K/PID/1998 tanggal 28 April 1998),” terang Fuad.

“Oleh karena BAP tersangak atau terdakwa yang menjadi salah satu dasar surat dakwaan JPU terdapat banyak kekeliruan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka BAP tersangka yang dijadikan sebagai dasar dakwaan oleh penuntut umum adalah melanggar hukum dan penyidik telah lalai dalam menerapkan Hukum Acara, sehingga surat dakwaan JPU tidak sah menurut hukum. Untuk itu kami penasihat hukum terdakwa meminta Mejelis hakim yang memeriksa perkara a guo untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima,” ucapnya.

Fuad juga memebeberkan setelah pelajari berkas perakara terdakwa yang dilimpahkan kepada PN Bangkinang terdapat resume perkara yang dibuat oleh penyidik tertanggal 10 Februari 2022 pukul 09.00 WIB. Ternyata dalam berkas perkara juga di temukan adanya pemeriksaan terdakwa pada tanggal yang sama pada pukul 17.30 WIB. Selain itu ia juga menemukan berkas perkara yang berbeda.

Ia menilai kehadiran terdakwa Anthony Hamzah dalam persidangan adalah secara tidak sah dan ilegal karena terdakwa tidak dipanggil secara patut.

“Terdakwa tidak pernah menerima surat panggilan tidak terdapat apapun mengenai hal ini, dalam pasal 145 ayat (3) KUHAP secara jelas dinyatakan. Dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan melalui pejabat rumah tahanan negara” terangnya.

“Dengan demikian berdasarkan uraian diatas, sangat beralasan untuk menyatakan persidangan yang mebacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sah karena dilakukan | dari proses – proses yang melawan hukum, ilegal dan tidak fair sehingga patutlah persidangan dakwaan Jaksa dinyatakan batal demi hukum atau di batalkan,” katanya.

Kemudian Fuad, juga menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengakap dalam mengajukan dakwaan terhadap kliennya.

“Berdasarkan uraian yang kami paparkan di atas, bahwa jelas dan terang Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan kepada terdakwa di atas tidak memenuhi unsur dar pasal – pasal yang di dakwakan kepada terdakwa sehingga hal Inilah yang membuat dakwaan JPU tidak jelas, cermat danlengkap sesuai yang dimaksud oleh Pasal 143 ayat (2) dan Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” ucapnya.

“”Berangkat dari dalil – dalil tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo untuk menetapkan dan memutuskan dalam putusan sela-nya bahwa dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima atau surat dakwaan di batalkan,” katanya.

Usai persidangan, saat awak mintai tanggapan terkait dakwaan jaksa penuntut umum Fuad menyebut dakwaan jaksa itu dipaksakan.

“Dakwaan jaksa itu dipaksakan, kami dari awal mengatakan kasus Antony Hamzah itu i kasus yang penuh rekayasa. Tidak hanya kasusnya, prosesnya pun penuh reka yasa, mulai dari proses dia ditetapkan sebagai tersangka sampai kepersidangan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Hukum

Polda Riau Gagalkan 100 Kilogram Sabu

Published

on

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda (Foto : @mediacenter.riau.go.id)

Pekanbaru, goindonesia.co – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07  kg sabu, 2.736 butir ekstasi dan 214,45 gram ganja. Barang haram itu disita dari 17 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional.

“Ada 8 kasus dengan barang bukti 107,07 Kg sabu, juga ekstasi 2.736 butir dan ganja 214,45 gram,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda, Jumat (5/4/2024).

Pengungkapan dilakukan dari pertengahan Maret hingga awal April 2024. Dari 17 orang tersangka yang ditangkap, salah satunya berinisial IC yang merupakan bandar kakap narkoba. Polisi juga menyita uang senilai Rp200 jutaan.

“Dia adalah pemasok di jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim Pangeran Hidayat, dari dia ditemukan transaksi Rp10 miliar lebih dari Januari sampai Maret,” tutur Iqbal.

Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Ia mengungkapkan ada beberapa calon-calon tersangka yang sudah di mapping oleh tim.

“Kita akan membongkar ini semua,” tegas Ketua Alumni Akpol 1991 itu.

Jenderal bintang dua ini mengapresiasi langkah Ditnarkoba Polda Riau yang sudah melaksanakan strategi, kontrol, under cover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktur Reserse Narkoba (Kombes Manang Soebeti),” kata Iqbal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu. “Ada 17 orang tersangka itu ditangkap dari beberapa TKP,” kata dia.

Para tersangka yakni AP (39 tahun), FK (44), S (44), J (38), R (38) DFS (23), IC (36), W (31), HJ (20) , MTM (22) GW (21), ITK (21), MK (47) ZA (46), MIY (27), SH (31) dan BK (27).

Manang mengungkapkan barang bukti yang diamankan jika diuangkan mencapai lebih Rp110 miliar. Jika barang ini lolos ke masyarakat dapat membahayakan 1.073.456 jiwa.

Disebutkannya, dalam kasus ini tim Ditbarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan lengkap. “Mulai  dari importir, transportir, bandar, pengedar dan pengendalinya,” ungkap Manang.

Terkait tersangka IC, Manang menambahkan dia merupakan pemasok utama di Pasar Agus Salim serta Jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Aksi yang dilakukannya sudah meresahkan masyarakat.

“Masyarakat sudah resah. Mereka    sepertinya terang-terangan menjual paketan narkoba. Kami berusaha memutus mata rantai penyebarannya hingga ke bandar besar,” tutur Manang.

Manang berharap dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. “Ada beberapa nama lagi yang kami kejar. Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat, kami bisa menghentikan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (***)

*(Mediacenter Riau, BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK)

Continue Reading

Hukum

K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Published

on

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga (Foto : @tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dalam operasi ini, didukung oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.

“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Erdi mengatakan, dalam operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.

“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” katanya.

Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang.

“Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.

“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya. (***)

*Divisi Humas Polri

Continue Reading

Hukum

DPR Sahkan Revisi UU ITE, Simak Beda Pasal Karet Dulu dan Kini

Published

on

Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU ITE dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12), tapi pasal karet masih tetap ada. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, goindonesia.co – DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12).
Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari sempat memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna sebelum pengesahan.

Salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah Pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal “karet”, karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan penghapusan pasal karet tersebut. Namun, dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi pasal tersebut.

Pasal 27 pada UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.

Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang telah direvisi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kemudian, dalam revisi kedua UU ITE ini, Pasal 27 ayat 3 dan ayat 4 mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 3 dan 4 sebelum direvisi:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Revisi kedua UU ITE mengubah kedua ayat tersebut, dan digantikan dengan pasal 27A dan pasal 27B.

Berikut bunyi pasal 27A:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Berikut bunyi pasal 27B:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pasal Penjelas

Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 27A dan pasal 27B dijelaskan lebih lanjut, dengan bunyi berikut:

Pasal 27A

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Pasal 27B

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui umum. (***)

Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE (Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

*@cnnindonesia.com

Continue Reading

Trending