Connect with us

Hukum

Saat Erick Sebut Ada Korupsi Terselubung di PTPN, Kok Bisa?

Published

on

Foto: Erick Thohir, di acara restrukturisasi Waskita Karya, 16 Juli 2021/dok WSKT

Jakarta, goindonesia.co – Jumlah utang Holding BUMN Perkebunan, PT Perkebunan Nusantara (Persero) III atau PTPN III yang direstrukturisasi mencapai Rp 43 triliun menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat digelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam raker pada Rabu (22/9) tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir bahkan menyebut beban utang ‘segunung’ yang dicatatkan PTPN merupakan bentuk korupsi yang terselubung yang berlangsung sejak lama.

Korupsi terselubung tersebut membuat perusahaan akhirnya terbebani utang hingga Rp 43 triliun yang mulai diperbaiki oleh manajemen baru.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Erick menyebut aksi korupsi tersebut harus diungkap dan orang yang bertanggungjawab terhadap hal itu harus dituntut.

“Contoh di PTPN ada step-nya di mana step yang harus dilakukan ketika PTPN punya utang Rp 43 triliun dan ini merupakan penyakit lama dan kita sudah tahu dan ini suatu yang saya rasa korupsi terselubung, harus dibuka dan dituntut yang melajukan ini,” kata Erick, Rabu (22/9/2021).

Lantaran tinggiinya beban utang in, saat ini PTPN harus melakukan restrukturisasi utang dengan nilai tertinggi yang pernah dilakukan oleh BUMN. Utang ini berupa pinjaman PTPN secara konsolidasi kepada bank dalam negeri dan asing.

Selain itu, untuk mempertahankan operasionalnya, mau tak mau perusahaan ini harus melakukan efisiensi keuangan.

Langkah selanjutnya adalah dengan memastikan operasional perusahaan berjalan dengan baik, sehingga bisa menghasilkan keuntungan. Dengan operasional yang baik ini diharapkan perusahaan dapat membayarkan kembali pinjamannya kepada kreditor.

Menurut Erick, untuk memastikan hal ini terjadi maka perusahaan harus memiliki fokus bisnis yang dijalankan. Seperti diketahui, saat ini PTPN akan berfokus pada komoditas sawit dan tebu.

“Konsol [konsolidasi] sawit ini yang kita harap jadi corporate aksi sehabis restrukturisasi, utang dibayarkan dan dalam inisiasi rapat terbuka di seluruh kementerian [mengenai] pembentukan SugarCo kita harus mayoritas untuk proteksi ekuilibrium persaingan gula di Indonesia. Road map jelas PTPN setelah konsolidasi, mana yang masuk itu mana pabrik yang bisa sustain dan mana yang harus ditutup,” terang Erick.

Sebagai informasi SugarCo adalah holding BUMN gula yang dibentuk PTPN pada 17 Agustus lalu di mana PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) sebagai entitas resmi SugarCo akan dimiliki 51% sahamnya oleh PTPN III sebagai holding BUMN Perkebunan, sementara, 49% lainnya akan dimiliki oleh investor.

SugarCo nantinya akan memiliki 35 pabrik gula yang tersebar di Indonesia. Keseluruhan pabrik tersebut akan diperoleh dari 7 PTPN yang memiliki pabrik gula saat ini.

Saat ini PTPN sudah menjadi holding grup perusahaan perkebunan BUMN yang dipimpin oleh PT PTPN III (Persero).

Pada April 2021 lalu perusahaan ini telah menyelesaikan restrukturisasi atas utang banknya senilai kurang lebih Rp 45,3 triliun.

Restrukturisasi terakhir ini dilakukan atas kredit dari bank asing yang ditandai dengan ditandatanganinya Intercreditor Agreement (ICA) dengan seluruh 18 anggota kreditur sindikasi dolar AS dan SMBC Singapore selaku agen.

Nilai kredit yang direstrukturisasi dari bank asing ini dengan limit senilai US$ 390,60 juta atau juga dirupiahkan dengan kurs saat ini mencapai Rp 5,46 triliun (asumsi Rp 14.000/US$).

Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani mengatakan perusahaan akan segera melakukan sejumlah langkah korporasi guna meningkatkan performa perusahaan. Dia optimistis dengan restrukturisasi yang dilakukan akan menghasilkan optimalisasi kinerja jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.

“Selanjutnya Perseroan akan fokus mengembangkan profil bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan…,” kata dia dalam siaran persnya, dikutip Selasa (20/4/2021).

Ghani mengatakan PTPN III berhasil menorehkan kinerja positif pada semester I tahun ini. Tercatat laba bersih perusahaan melesat 227% atau mencapai Rp 1,45 triliun dari sebelumnya rugi dalam 2 tahun terakhir.

Hanya saja, kendati mulai pulih dan mencatat laba, dia menyampaikan dengan torehan ini ternyata masih banyak anak usaha yang PTPN yang masih mengalami beban secara finansial.

“Beban finansial juga beragam, PTPN yang sehat itu hanya PTPN 3, PTPN 4, dan PTPN 5, lainnya punya persoalan finansial masing-masing,” jelas Dirut PTPN III, Muhammad Abdul Ghani, dalam program Squawk Box bersama Aline Wiraatmadja, CNBC Indonesia, Kamis (16/9/2021). (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Hukum

Polda Riau Gagalkan 100 Kilogram Sabu

Published

on

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda (Foto : @mediacenter.riau.go.id)

Pekanbaru, goindonesia.co – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07  kg sabu, 2.736 butir ekstasi dan 214,45 gram ganja. Barang haram itu disita dari 17 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional.

“Ada 8 kasus dengan barang bukti 107,07 Kg sabu, juga ekstasi 2.736 butir dan ganja 214,45 gram,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda, Jumat (5/4/2024).

Pengungkapan dilakukan dari pertengahan Maret hingga awal April 2024. Dari 17 orang tersangka yang ditangkap, salah satunya berinisial IC yang merupakan bandar kakap narkoba. Polisi juga menyita uang senilai Rp200 jutaan.

“Dia adalah pemasok di jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim Pangeran Hidayat, dari dia ditemukan transaksi Rp10 miliar lebih dari Januari sampai Maret,” tutur Iqbal.

Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Ia mengungkapkan ada beberapa calon-calon tersangka yang sudah di mapping oleh tim.

“Kita akan membongkar ini semua,” tegas Ketua Alumni Akpol 1991 itu.

Jenderal bintang dua ini mengapresiasi langkah Ditnarkoba Polda Riau yang sudah melaksanakan strategi, kontrol, under cover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktur Reserse Narkoba (Kombes Manang Soebeti),” kata Iqbal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu. “Ada 17 orang tersangka itu ditangkap dari beberapa TKP,” kata dia.

Para tersangka yakni AP (39 tahun), FK (44), S (44), J (38), R (38) DFS (23), IC (36), W (31), HJ (20) , MTM (22) GW (21), ITK (21), MK (47) ZA (46), MIY (27), SH (31) dan BK (27).

Manang mengungkapkan barang bukti yang diamankan jika diuangkan mencapai lebih Rp110 miliar. Jika barang ini lolos ke masyarakat dapat membahayakan 1.073.456 jiwa.

Disebutkannya, dalam kasus ini tim Ditbarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan lengkap. “Mulai  dari importir, transportir, bandar, pengedar dan pengendalinya,” ungkap Manang.

Terkait tersangka IC, Manang menambahkan dia merupakan pemasok utama di Pasar Agus Salim serta Jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Aksi yang dilakukannya sudah meresahkan masyarakat.

“Masyarakat sudah resah. Mereka    sepertinya terang-terangan menjual paketan narkoba. Kami berusaha memutus mata rantai penyebarannya hingga ke bandar besar,” tutur Manang.

Manang berharap dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. “Ada beberapa nama lagi yang kami kejar. Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat, kami bisa menghentikan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (***)

*(Mediacenter Riau, BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK)

Continue Reading

Hukum

K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Published

on

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga (Foto : @tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dalam operasi ini, didukung oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.

“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Erdi mengatakan, dalam operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.

“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” katanya.

Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang.

“Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.

“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya. (***)

*Divisi Humas Polri

Continue Reading

Hukum

DPR Sahkan Revisi UU ITE, Simak Beda Pasal Karet Dulu dan Kini

Published

on

Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU ITE dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12), tapi pasal karet masih tetap ada. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, goindonesia.co – DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12).
Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari sempat memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna sebelum pengesahan.

Salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah Pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal “karet”, karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan penghapusan pasal karet tersebut. Namun, dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi pasal tersebut.

Pasal 27 pada UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.

Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang telah direvisi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kemudian, dalam revisi kedua UU ITE ini, Pasal 27 ayat 3 dan ayat 4 mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 3 dan 4 sebelum direvisi:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Revisi kedua UU ITE mengubah kedua ayat tersebut, dan digantikan dengan pasal 27A dan pasal 27B.

Berikut bunyi pasal 27A:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Berikut bunyi pasal 27B:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pasal Penjelas

Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 27A dan pasal 27B dijelaskan lebih lanjut, dengan bunyi berikut:

Pasal 27A

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Pasal 27B

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui umum. (***)

Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE (Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

*@cnnindonesia.com

Continue Reading

Trending