Connect with us

Hukum

Sidang Pembacaan Tuntutan Ketua Kopsa-M. Kuasa Hukum: JPU terlalu Bernafsu untuk Menghukum Ketua Kopsa-M

Published

on

Foto : Istimewa

Jakarta, goindonesia.co – Setelah sempat tertunda, pembacaan tuntutan terhadap Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah atas kasus sarat kriminalisasi, yang seyogyanya dilakukan pada Selasa, 17 Mei 2022 dilanjutkan pada sidang Rabu, 18 Mei 2022. Sidang pembacaan tuntutan berdasarkan pantauan website SIPP PN Bangkinang yang seharusnya dijadwalkan pukul 15.00 wib, diminta oleh JPU agar diundur ke 16.00, hingga akhirnya sidang tetap molor dan dimulai pada pukul 21.00 Wib. Dalam tuntutannya, JPU, Satrio Adi Wibowo, menuntut Anthony Hamzah dengan Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1), dengan pidana 3 tahun penjara.

Atas tuntutan dan tindakan jaksa dalam persidangan, Kuasa Hukum Kopsa-M, Samaratul Fuad, mengatakan bahwa tuntutan JPU sangat tidak berdasar, Jaksa terlalu bernafsu untuk menghukum terdakwa, serta mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan ketidakterlibatan Anthony Hamzah dalam perkara yang dituduhkan.

Pertama, tindakan JPU yang menunda-nunda pembacaan tuntutan dengan dalih dokumen tuntutan belum siap, bertentangan dengan Komitmen Jaksa Agung yang menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi jaksa untuk menunda agenda sidang pembacaan tuntutan apabila Jaksa tersebut bekerja profesional dan Jaksa Agung siap mengevaluasi jaksa yang bertindak demikian. Penundaan ini dapat mengindikasikan adanya potensi perbuatan tercela. Apalagi dengan bobot kasus yang sedari awal sudah penuh dengan kriminalisasi serta tindakan aparat yang kuat dugaan bertindak tidak profesional dan penuh pelanggaran kode etik, karena berhubungan dengan perusahaan ilegal, PT. Langgam Harmuni dan PTPN V, atas tindakan penyerobotan hak-hak 997 petani Kopsa-M secara melawan hukum.

“Waktu 6 hari yang sediakan untuk penyiapan berkas tuntutan tentu sangat cukup sekali, ditambah dengan JPU yang dibantu oleh tim jaksa yang lebih dari 5 orang. Tindakan ini memperlihatkan ketidakprofesionalan Jaksa dalam memenuhi kesepakatan-kesepakatan yang telah diputuskan dalam khidmat persidangan yang mulia dan sakral, bahkan terkesan menyepelekan,” kata Bang Fuad, panggilan keseharian kuasa hukum yang juga juru bicara Kopsa-M ini.

Selanjutnya Tim Kuasa Hukum Kopsa-M juga menyatakan terhadap tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 3 tahun adalah tidak berdasarkan hukum karena ketentuan pasal 368 KUHP hanya mengatur ancaman hukum maksimal 9 bulan. Dengan demikian tuntutan jaksa melebihi dari ketentuan hukum. Sehingga dapat di duga hasrat JPU untuk menghukum terdakwa terlalu berlebihan karena tuntutannya tidak sesuai dengan ancaman hukum yang diatur dalam pasal 368.

“Dapat diduga sepertinya ada intervensi dari pihak-pihak tertentu untuk bisa menghukum terdakwa dengan masa hukuman yang lama. Seperti ada sakit hati atau dendam terhadap terdakwa,” lanjut Bang Fuad.

Kedua, uraian dalam analisa yuridis JPU mengenyampingkan keterangan saksi a de charge (saksi meringankan) dan keterangan ahli yang di hadirkan oleh PH terdakwa. JPU tidak mempertimbangan keterangan ahli yang sejatinya merupakan salah satu alat bukti. Berdasarkan amatan selama proses persidangan, JPU terkesan hanya mengambil keterangan saksi atau ahli yang hanya sesuai dengan hasrat untuk menghukum di terdakwa.

Ketiga, Kemudian jika di perhatikan uraian fakta fakta hukum yang ada dalam tuntutan JPU cukup banyak temuan tambahan-tambahan yang tidak di terangkan oleh saksi, akan tetapi dimuat sebagai keterangan saksi. Keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan juga ditemukan berbeda dengan tuntutan JPU yang hanya menyalin secara utuh isi BAP saksi-saksi yang nyatanya diketahui berbeda dengan yang diterangkan oleh saksi dalam sidang di bawah sumpah atau janji.

Keempat, Tuntutan JPU tidak memuat uraian dr unsur unsur pasal 368 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 2, namun anya menyatakan bahwa unsurnya telah terpenuhi akan tetapi tidak menyebutkan pada bagian mana yang terpenuhinya. Sehingga terkesan tuntutan di buat sekedar memenuhi proses persidangan dengan hasrat yang kuat agar terdakwa dihukum maksimal tanpa memperhatikan keseluruhan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan.

Kelima, mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di media, Merdeka.com, yang menyebutkan tuntutan dibacakan oleh JPU, Silfanus Rotua Simanulang, faktanya tuntutan tetap dibacakan JPU, Satrio Adi Wibowo, yang terdaftar sebagai penuntut umum pada SIPP PN Bangkinang. Bagaimana mungkin ada dua JPU yang melakukan penuntutan, sehingga mengindikasikan adanya kedekatan antara JPU dengan pembuat rilis yang disebar ke media, tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu.

“Karenanya, kebenaran sejati yang seharusnya muncul dalam perkara ini, hanya sebagai bahan pembicaraan atau tulisan saja bukan menjadi cita-cita yang benar-benar diwujudkan dalam perbuatan dan tindakan,” sambung Bang Fuad.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi diagendakan Senin, 23 Mei 2022. Tim penasehat hukum Kopsa-M sudah sangat siap dengan dasar-dasar yang akan dirumuskan.

“Harapan kami, semoga majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, untuk memutus bebas ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah, dari segala tuduhan hukum yang dipaksakan,” ucap Bang Fuad. (***)

Hukum

DPR Sahkan Revisi UU ITE, Simak Beda Pasal Karet Dulu dan Kini

Published

on

Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU ITE dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12), tapi pasal karet masih tetap ada. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, goindonesia.co – DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12).
Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari sempat memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna sebelum pengesahan.

Salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah Pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal “karet”, karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan penghapusan pasal karet tersebut. Namun, dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi pasal tersebut.

Pasal 27 pada UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.

Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang telah direvisi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kemudian, dalam revisi kedua UU ITE ini, Pasal 27 ayat 3 dan ayat 4 mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 3 dan 4 sebelum direvisi:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Revisi kedua UU ITE mengubah kedua ayat tersebut, dan digantikan dengan pasal 27A dan pasal 27B.

Berikut bunyi pasal 27A:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Berikut bunyi pasal 27B:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pasal Penjelas

Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 27A dan pasal 27B dijelaskan lebih lanjut, dengan bunyi berikut:

Pasal 27A

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Pasal 27B

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui umum. (***)

Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE (Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

*@cnnindonesia.com

Continue Reading

Hukum

Firli Bahuri Tersangka, 2 Mobil dan 21 Handphone Disita Penyidik

Published

on

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

Jakarta, goindonesia.co – Sejumlah barang bukti disita penyidik terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Barang bukti yang turut disita terkait kasus tersebut yakni di antaranya 2 mobil dan juga sebanyak 21 handphone milik para saksi.

“Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi. Kemudian 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan bermotor roda empat, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Kendati demikian belum diketahui milik siapa saja puluhan handphone para saksi dan juga 2 mobil yang disita oleh penyidik dalam kasus tersebut.

Namun perlu diketahui Ade Safri pada tanggal 11 November 2023 lalu menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyitaan barang bukti elektronik, termasuk handphone dan dokumen elektronik yang berkaitan, milik SYL.

Dalam kasus tersebut penyidik juga menyita dokumen penukaran valas (valuta asing) dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.

“Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada Rumah Dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021,” kata Ade Safri.

Pakaian maupun sepatu serta pin yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli Bahuri di GOR Tangki pada tanggal 2 Maret 2022 juga turut disita, bersama dengan 1 eksternal hardisk atau SSD berisi ekstraksi data yang diserahkan oleh KPK berdasarkan barang bukti elektronik yang disita KPK sebelumnya.

“Juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

“Kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka. Kemudian selanjutnya juga dilakukan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan berikut gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat Ataupun dokumen lainnya dan barang bukti lainnya,” tandasnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. (***)

*@pmjnews.com

Continue Reading

Hukum

Polisi Ungkap Panji Gumilang Pakai Lima Nama untuk Aset Pribadinya

Published

on

Panji Gumilang berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Fajar).

Jakarta, goindonesia.co – Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap tersangka Panji Gumilang perkara yayasan dan penggelapan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki banyak identitas.

Hal tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran dari berbagai aset dan transaksi yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG (Abdussalam Panji Gumilang) mempunyai nama lain, yaitu Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma’arik, ada juga Samsul Alam,” ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

“Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi,” lanjutnya.

Lebih lanjut Whisnu menuturkan bahwa pihaknya mendalami dugaan pemalsuan dokumen atas ditemukannya sejumlah nama lain Panji Gumilang yang digunakan untuk transaksi maupun aset.

“Ini akan didalami terkait dengan pemalsuan dokumen, tapi dalam gelar (perkara) tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan,” kata Whisnu.

Dijelaskannya, penggunaan nama-nama tersebut yakni untuk ratusan rekening transaksi untuk berbagai keperluan hingga kepentingan maupun aset pribadi Panji Gumilang, salah satunya dana pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp 73 miliar.

“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” paparnya.

“Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” imbuhnya. (***)

*@pmjnews.com

Continue Reading

Trending