Connect with us

Hukum

Sidang Pembacaan Tuntutan Ketua Kopsa-M. Kuasa Hukum: JPU terlalu Bernafsu untuk Menghukum Ketua Kopsa-M

Published

on

Foto : Istimewa

Jakarta, goindonesia.co – Setelah sempat tertunda, pembacaan tuntutan terhadap Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah atas kasus sarat kriminalisasi, yang seyogyanya dilakukan pada Selasa, 17 Mei 2022 dilanjutkan pada sidang Rabu, 18 Mei 2022. Sidang pembacaan tuntutan berdasarkan pantauan website SIPP PN Bangkinang yang seharusnya dijadwalkan pukul 15.00 wib, diminta oleh JPU agar diundur ke 16.00, hingga akhirnya sidang tetap molor dan dimulai pada pukul 21.00 Wib. Dalam tuntutannya, JPU, Satrio Adi Wibowo, menuntut Anthony Hamzah dengan Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1), dengan pidana 3 tahun penjara.

Atas tuntutan dan tindakan jaksa dalam persidangan, Kuasa Hukum Kopsa-M, Samaratul Fuad, mengatakan bahwa tuntutan JPU sangat tidak berdasar, Jaksa terlalu bernafsu untuk menghukum terdakwa, serta mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan ketidakterlibatan Anthony Hamzah dalam perkara yang dituduhkan.

Pertama, tindakan JPU yang menunda-nunda pembacaan tuntutan dengan dalih dokumen tuntutan belum siap, bertentangan dengan Komitmen Jaksa Agung yang menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi jaksa untuk menunda agenda sidang pembacaan tuntutan apabila Jaksa tersebut bekerja profesional dan Jaksa Agung siap mengevaluasi jaksa yang bertindak demikian. Penundaan ini dapat mengindikasikan adanya potensi perbuatan tercela. Apalagi dengan bobot kasus yang sedari awal sudah penuh dengan kriminalisasi serta tindakan aparat yang kuat dugaan bertindak tidak profesional dan penuh pelanggaran kode etik, karena berhubungan dengan perusahaan ilegal, PT. Langgam Harmuni dan PTPN V, atas tindakan penyerobotan hak-hak 997 petani Kopsa-M secara melawan hukum.

“Waktu 6 hari yang sediakan untuk penyiapan berkas tuntutan tentu sangat cukup sekali, ditambah dengan JPU yang dibantu oleh tim jaksa yang lebih dari 5 orang. Tindakan ini memperlihatkan ketidakprofesionalan Jaksa dalam memenuhi kesepakatan-kesepakatan yang telah diputuskan dalam khidmat persidangan yang mulia dan sakral, bahkan terkesan menyepelekan,” kata Bang Fuad, panggilan keseharian kuasa hukum yang juga juru bicara Kopsa-M ini.

Selanjutnya Tim Kuasa Hukum Kopsa-M juga menyatakan terhadap tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 3 tahun adalah tidak berdasarkan hukum karena ketentuan pasal 368 KUHP hanya mengatur ancaman hukum maksimal 9 bulan. Dengan demikian tuntutan jaksa melebihi dari ketentuan hukum. Sehingga dapat di duga hasrat JPU untuk menghukum terdakwa terlalu berlebihan karena tuntutannya tidak sesuai dengan ancaman hukum yang diatur dalam pasal 368.

“Dapat diduga sepertinya ada intervensi dari pihak-pihak tertentu untuk bisa menghukum terdakwa dengan masa hukuman yang lama. Seperti ada sakit hati atau dendam terhadap terdakwa,” lanjut Bang Fuad.

Kedua, uraian dalam analisa yuridis JPU mengenyampingkan keterangan saksi a de charge (saksi meringankan) dan keterangan ahli yang di hadirkan oleh PH terdakwa. JPU tidak mempertimbangan keterangan ahli yang sejatinya merupakan salah satu alat bukti. Berdasarkan amatan selama proses persidangan, JPU terkesan hanya mengambil keterangan saksi atau ahli yang hanya sesuai dengan hasrat untuk menghukum di terdakwa.

Ketiga, Kemudian jika di perhatikan uraian fakta fakta hukum yang ada dalam tuntutan JPU cukup banyak temuan tambahan-tambahan yang tidak di terangkan oleh saksi, akan tetapi dimuat sebagai keterangan saksi. Keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan juga ditemukan berbeda dengan tuntutan JPU yang hanya menyalin secara utuh isi BAP saksi-saksi yang nyatanya diketahui berbeda dengan yang diterangkan oleh saksi dalam sidang di bawah sumpah atau janji.

Keempat, Tuntutan JPU tidak memuat uraian dr unsur unsur pasal 368 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 2, namun anya menyatakan bahwa unsurnya telah terpenuhi akan tetapi tidak menyebutkan pada bagian mana yang terpenuhinya. Sehingga terkesan tuntutan di buat sekedar memenuhi proses persidangan dengan hasrat yang kuat agar terdakwa dihukum maksimal tanpa memperhatikan keseluruhan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan.

Kelima, mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di media, Merdeka.com, yang menyebutkan tuntutan dibacakan oleh JPU, Silfanus Rotua Simanulang, faktanya tuntutan tetap dibacakan JPU, Satrio Adi Wibowo, yang terdaftar sebagai penuntut umum pada SIPP PN Bangkinang. Bagaimana mungkin ada dua JPU yang melakukan penuntutan, sehingga mengindikasikan adanya kedekatan antara JPU dengan pembuat rilis yang disebar ke media, tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu.

“Karenanya, kebenaran sejati yang seharusnya muncul dalam perkara ini, hanya sebagai bahan pembicaraan atau tulisan saja bukan menjadi cita-cita yang benar-benar diwujudkan dalam perbuatan dan tindakan,” sambung Bang Fuad.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi diagendakan Senin, 23 Mei 2022. Tim penasehat hukum Kopsa-M sudah sangat siap dengan dasar-dasar yang akan dirumuskan.

“Harapan kami, semoga majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, untuk memutus bebas ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah, dari segala tuduhan hukum yang dipaksakan,” ucap Bang Fuad. (***)

Hukum

Polda Riau Gagalkan 100 Kilogram Sabu

Published

on

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda (Foto : @mediacenter.riau.go.id)

Pekanbaru, goindonesia.co – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07  kg sabu, 2.736 butir ekstasi dan 214,45 gram ganja. Barang haram itu disita dari 17 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional.

“Ada 8 kasus dengan barang bukti 107,07 Kg sabu, juga ekstasi 2.736 butir dan ganja 214,45 gram,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda, Jumat (5/4/2024).

Pengungkapan dilakukan dari pertengahan Maret hingga awal April 2024. Dari 17 orang tersangka yang ditangkap, salah satunya berinisial IC yang merupakan bandar kakap narkoba. Polisi juga menyita uang senilai Rp200 jutaan.

“Dia adalah pemasok di jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim Pangeran Hidayat, dari dia ditemukan transaksi Rp10 miliar lebih dari Januari sampai Maret,” tutur Iqbal.

Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Ia mengungkapkan ada beberapa calon-calon tersangka yang sudah di mapping oleh tim.

“Kita akan membongkar ini semua,” tegas Ketua Alumni Akpol 1991 itu.

Jenderal bintang dua ini mengapresiasi langkah Ditnarkoba Polda Riau yang sudah melaksanakan strategi, kontrol, under cover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktur Reserse Narkoba (Kombes Manang Soebeti),” kata Iqbal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu. “Ada 17 orang tersangka itu ditangkap dari beberapa TKP,” kata dia.

Para tersangka yakni AP (39 tahun), FK (44), S (44), J (38), R (38) DFS (23), IC (36), W (31), HJ (20) , MTM (22) GW (21), ITK (21), MK (47) ZA (46), MIY (27), SH (31) dan BK (27).

Manang mengungkapkan barang bukti yang diamankan jika diuangkan mencapai lebih Rp110 miliar. Jika barang ini lolos ke masyarakat dapat membahayakan 1.073.456 jiwa.

Disebutkannya, dalam kasus ini tim Ditbarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan lengkap. “Mulai  dari importir, transportir, bandar, pengedar dan pengendalinya,” ungkap Manang.

Terkait tersangka IC, Manang menambahkan dia merupakan pemasok utama di Pasar Agus Salim serta Jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Aksi yang dilakukannya sudah meresahkan masyarakat.

“Masyarakat sudah resah. Mereka    sepertinya terang-terangan menjual paketan narkoba. Kami berusaha memutus mata rantai penyebarannya hingga ke bandar besar,” tutur Manang.

Manang berharap dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. “Ada beberapa nama lagi yang kami kejar. Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat, kami bisa menghentikan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (***)

*(Mediacenter Riau, BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK)

Continue Reading

Hukum

K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Published

on

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga (Foto : @tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dalam operasi ini, didukung oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.

“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Erdi mengatakan, dalam operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.

“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” katanya.

Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang.

“Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.

“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya. (***)

*Divisi Humas Polri

Continue Reading

Hukum

DPR Sahkan Revisi UU ITE, Simak Beda Pasal Karet Dulu dan Kini

Published

on

Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU ITE dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12), tapi pasal karet masih tetap ada. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, goindonesia.co – DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12).
Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari sempat memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna sebelum pengesahan.

Salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah Pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal “karet”, karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan penghapusan pasal karet tersebut. Namun, dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi pasal tersebut.

Pasal 27 pada UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.

Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang telah direvisi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kemudian, dalam revisi kedua UU ITE ini, Pasal 27 ayat 3 dan ayat 4 mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 3 dan 4 sebelum direvisi:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Revisi kedua UU ITE mengubah kedua ayat tersebut, dan digantikan dengan pasal 27A dan pasal 27B.

Berikut bunyi pasal 27A:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Berikut bunyi pasal 27B:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pasal Penjelas

Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 27A dan pasal 27B dijelaskan lebih lanjut, dengan bunyi berikut:

Pasal 27A

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Pasal 27B

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui umum. (***)

Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE (Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

*@cnnindonesia.com

Continue Reading

Trending