Connect with us

Hukum

Surat Terbuka Perihal Pejabat Bea Cukai Tutupi Korupsi Pungutan IMEI HP dan Tablet

Published

on

Ilustrasi Bea Cukai (beacukai.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Satu per satu masalah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai terbongkar. Kali ini, viral soal surat terbuka dari pihak mengaku Pegawai Milenial Bea Cukai.

Laporan itu membongkar korupsi bea masuk IMEI atas HP, komputer genggam dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri selama periode Januari-Desember 2022.

Mengutip unggahan akun Twitter @PartaiSocmed, Jumat (24/3/2023), korupsi petugas registrasi IMEI Bea Cukai ini menjalar secara nasional karena ditutup-tutupi oleh pejabat Bea Cukai di segala tingkat, baik kantor wilayah maupun pusat.

Izinkan kami mewakili millenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022,” tulis surat terbuka dari pihak mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai.

Sesuai data yang didapat dari unit pengawasan (P2) Bea Cukai Kualanamu, dikatakan terdapat instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.

Dalam hal ini, pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuka hatinya atau sesuai pesanan.

Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas,”.

Adapun kasus tersebut juga diklaim telah diketahui kepala kantor wilayah. Namun, mereka tetap menutupi lantaran ingin menjaga nama baik institusi. Surat terbuka itu pun mengaku ulah oknum serupa tersebar secara nasional.

Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi,” tulis surat tersebut.

Oknum Bea Cukai Diduga Selewengkan Uang Pendaftaran IMEI, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Miliar

Sebelumnya, temuan atas tindak nakal pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus terbongkar. Terbaru, oknum Bea Cukai kedapatan melakukan aksi fraud terhadap pendaftaran IMEI untuk hp dan komputer genggam atau tablet (HKT) dari luar negeri.

Mengutip laporan akun Twitter @PartaiSocmed terkait surat terbuka pihak yang mengaku pegawai Bea Cukai, Jumat (24/3/2023), untuk Bandara Kualanamu saja terdapat 13.652 data penumpang yang teregistrasi IMEI.

Menurut temuan @PartaiSocmed, banyak hp Iphone yang didaftarkan sebagai hp android. Tujuannya, guna menghindari pembayaran pajak barang mewah.

Adapun menurut Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, ada aturan pembebasan bea masuk hingga USD 500. Di atas nilai tersebut akan dikenai cukai yang harusnya masuk ke kas negara. Tapi, itu dimanfaatkan jadi celah fraud bagi para petugas registrasi IMEI Bea Cukai.

“Caranya yaitu dgn mendaftarkan Iphone mahal penumpang yg mau bekerjasama sbg merek Android yg murah, sehingga cukai yg harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol. Tentu ada imbal jasa dari penumpang kpd petugas tsb. Yg harusnya masuk ke kas negara beralih ke kantong oknum,” tulis akun @PartaiSocmed.

Juga disebutkan, biaya kepada petugas untuk memurahkan bea masuk iPhone itu sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per unit. Nominal itu jauh lebih murah dibanding harus bayar ke negara yang bisa sampai Rp 5 juta. Jika ditaksir, kerugian negara untuk satu kasus ini saja mencapai Rp 1 miliar.

“Tp jika dari 13 ribuan data tersebut 10 persennya saja dibuat laporan abal2 maka oknum2 tsb dapat 800.000 x 1.300 perbulan!” kata @PartaiSocmed.

Menurut pengakuan pihak yang mengaku pegawai milenial Bea Cukai, aksi fraud itu diklaim bukan hanya terjadi di lingkungan Bandara Kualanamu saja. Tapi terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di seluruh Indonesia.

Bila mengacu pada Peraturan Dirjen Bea Cukai Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI HKT bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dilakukan dengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.

Bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.

Registrasi IMEI tercatat bebas biaya, namun pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD 500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI.

Itu terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP, atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

Pada tanggal Jum, 24 Mar 2023 14:25, Maulandy Rizki Bayu Kencana <maulandyrbk@gmail.com> menulis:Temuan atas tindak nakal pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus terbongkar. Terbaru, oknum Bea Cukai kedapatan melakukan aksi fraud terhadap pendaftaran IMEI untuk hp dan komputer genggam atau tablet (HKT) dengan nilai USD 500 atau lebih.

Mengutip laporan akun Twitter @PartaiSocmed terkait surat terbuka pihak yang mengaku pegawai milenial Bea Cukai, Jumat (24/3/2023), untuk Bandara Kualanamu saja terdapat 13.652 data penumpang yang teregistrasi IMEI.

Menurut temuan @PartaiSocmed, banyak hp Iphone yang didaftarkan sebagai hp android. Tujuannya, guna menghindari pembayaran pajak barang mewah.

Registrasi IMEI

Adapun menurut Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, ada aturan pembebasan barang penumpang USD 500. Di atas nilai tersebut akan dikenai cukai yang harusnya masuk ke kas negara. Tapi, itu dimanfaatkan jadi celah fraud bagi para petugas registrasi IMEI Bea Cukai.

“Caranya yaitu dgn mendaftarkan Iphone mahal penumpang yg mau bekerjasama sbg merek Android yg murah, sehingga cukai yg harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol. Tentu ada imbal jasa dari penumpang kpd petugas tsb. Yg harusnya masuk ke kas negara beralih ke kantong oknum,” tulis akun @PartaiSocmed.

Juga disebutkan, biaya kepada petugas untuk memurahkan bea masuk iPhone itu sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per unit. Nominal itu jauh lebih murah dibanding harus bayar ke negara yang bisa sampai Rp 5 juta. Jika ditaksir, kerugian negara untuk satu kasus ini saja mencapai Rp 1 miliar.

“Tp jika dari 13 ribuan data tersebut 10 persennya saja dibuat laporan abal2 maka oknum2 tsb dapat 800.000 x 1.300 perbulan!” kata @PartaiSocmed.

Menurut pengakuan pihak yang mengaku pegawai milenial Bea Cukai, aksi fraud itu diklaim bukan hanya terjadi di lingkungan Bandara Kualanamu saja. Tapi terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di seluruh Indonesia.

Bila mengacu pada Peraturan Dirjen Bea Cukai Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI HKT bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dilakukan dengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.

Bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.

Registrasi IMEI tercatat bebas biaya, namun pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD 500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI.

Itu terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP, atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Jawaban Bea Cukai

Terkait isi surat terbuka itu, pihak Bea Cukai (BC) Kualanamu akhirnya angkat bicara soal informasi yang beredar, yang disampikan perwakilan milenial BC dari KPPBC TMP B Kualanamu itu, terkait sejumlah hal yang diduga ditutup-tutupi para pejabat.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/3/2023), mengatakan Registrasi IMEI adalah tugas tambahan Bea Cukai sejak akhir 2021.

Setelah berjalan hampir satu tahun dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Dari hasil monev tersebut ditemukan beberapa kelemahan-kelemahan yang harus disempurnakan, misalnya secara sistem satu akun pegawai bisa digunakan pada saat yang bersamaan oleh beberapa orang.

“Belum ada acuan yang seragam untuk penetapan nilai pabean (harga) handphone bekas dan lain-lain. Dari hasil monev ini dilakukan perbaikan-perbaikan, baik oleh kantor pusat DJBC maupun internal di BC Kualanamu,” kata Haris.

Lalu, lanjutnya, terkait harga handphone, pegawai memutus berdasarkan profesional adjusment mereka. Untuk handphone baru banyak acuan yang bisa digunakan, termasuk dari dealer resmi.

Disebut Belum Memahami Substansi

Tetapi untuk handphone bekas, terang Haris, pegawai melihat di berbagai website-website atau situs resmi negara asal hanphone tersebut dibeli penumpang.

“Jika disebutkan ada keresahan pegawai milenial BC, mungkin agak berlebihan atau karena adik-adik tersebut belum memahami substansi monitoring dan evaluasi, karena pada prinsipnya monev dilakukan bukan untuk mencari kesalahan pegawai,” sebutnya.

“Monev dilakukan sebagai perbaikan-perbaikan sistem dan layanan kepada masyarakat, supaya lebih sederhana, cepat, dan akurat. Meskipun demikian, jika dalam proses monev ada kelalaian pegawai, tentu kita akan proses sesuai ketentuan,” sambungnya.

Namun, Haris kembali menegaskan, apapun masukan yang bisa mendorong untuk perbaikan pelayanan dan pengawasan Bea Cukai, pasti akan diterima dan dijadikan triger atau memicu perbaikan.

“Karena kepuasan pengguna jasa tidak pernah tetap, selalu berkembang,” tandasnya. (***)

@www.liputan6.com

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Hukum

Haris Azhar Sampaikan Harapannya kepada Majelis Hakim Konstitusi

Published

on

Mahkamah Konstitusi (Dokumentasi : @www.mkri.id)

Jakarta, goindonesia.co –  Aktivis HAM Haris Azhar hadir dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]; Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR tersebut Haris sebagai Pemohon hadir memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut. Sidang Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan pada Rabu (20/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Terkait pasal yang saya ajukan penting kiranya saya bermohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mampu memberikan konteks tidak hanya pada pertimbangan, tetapi juga dalam konteks waktu untuk proses yang sedang kami jalani di Pengadilan Negeri. Materi yang kami uji ke MK adalah materi perundangan yang saya meyakini telah kehilangan konteks secara historis. Saya berharap Majelis memberikan keleluasaan dalam melihat historis pasal tersebut,” ujar Haris yang menjadi Pemohon bersama dengan Fatiah Maulidiyanti.

Haris berharap dengan adanya uji materiil yang diajukannya, proses demokrasi dan kebebasan berekspresi tetap terjaga dengan baik. “Tapi juga tidak diganggu. Di satu sisi memang ada permintaan untuk tidak dipakai berlebihan, namun di sisi lain, pengguna kebebasan ekspresi yang dijamin oleh UUD 1945 juga tidak terancam,” harapnya. 

Untuk diketahui, semula agenda sidang ketiga ini mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Namun, menurut laporan dan catatan Kepaniteraan MK, terdapat surat dari DPR dan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM yang meminta sidang perkara ini ditunda. 

“Untuk itu, sidang ini ditunda hari Senin, 9 Oktober 2023, Pukul 11:00 WIB, dengan agenda tetap yaitu masih mendengar keterangan DPR dan Pemerintah,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Dalam permohonannya, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti selaku Pemohon I dan Pemohon II merasa hak konstitusionalnya dirugikan secara konkret akibat ketentuan pasal-pasal yang diuji. Para Pemohon menilai keberadaan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan justru menghambat dan mengkriminalisasi para Pemohon yang mempunyai fokus kerja yang berhubungan dengan pemajuan hak asasi manusia danpemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan pasal a quo nyatanya digunakan untuk mengkriminalisasi pihak yang kritis terhadap pejabat negara maupun kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II terbukti bahwa aparat penegak hukum lebih mengutamakan proses pidana terhadap Pemohon I dan Pemohon II dibanding menindaklanjuti, memeriksa, mengadili perkara yang sejatinya menjadi pokok substansi masalah.

Para Pemohon mengajukan petitum provisi agar Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Para Pemohon. Selain itu, memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghentikan dan menunda pemeriksaan perkara No. 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan No. 203/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim., sampai dengan putusan pengujian undang-undang pada Mahkamah Konstitusi yang diajukan Pemohon ini. Selain itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar pasal-pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (***)

*Utami Argawati, HUMAS MKRI, @www.mkri.id

Continue Reading

Hukum

Dua Tersangka Korupsi Penyaluran Beras Bansos di Kemensos Ditahan KPK

Published

on

Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H saat konferensi pers (Foto: hukum.rmol, Divisi Humas Polri, @tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kembali lagi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi penyaluran beras bansos oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.

Dua tersangka yang ditahan itu bernama Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., mengatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023,” ujar Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (15/9/23).

Menurut Dr. Nurul Ghufron, keterlibatan BS dan AC dalam kasus ini berawal saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos. Budi lalu meminta April untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.

“Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos,” ungkapnya.

“Kami juga ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya,” jelasnya. (***)

* Divisi Humas Polri, @tribratanews.polri.go.id

Continue Reading

Hukum

Jaringan Narkotika Internasional Fredy, Peroleh Barang dari Segitiga Emas

Published

on

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa beserta jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar)

Jakarta, goindonesia.co –  Bandar yang merupakan pengendali peredaran narkotika di Indonesia, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova, ternyata mengambil barangnya dari kawasan Segitiga Emas atau The Golden Triangle.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan bahwa barang-barang didapat dan dikemas (packaging) di kawasan Segitiga Emas.

“Betul. Di-packaging di sana (Segitiga Emas) untuk dibawa ke Malaysia, baru drop ke Indonesia, begitu,” ujar Mukti kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Melansir dari website BNN Riau, Segitiga Emas atau The Golden Triangle merupakan kawasan yang disebut menjadi pusat perekonomian ataupun sumber penting narkotika dunia. Melansir dari laman website BNN Riau, Segitiga Emas atau The Golden Triangle dulunya merupakan penghasil opium terbesar di Asia Tenggara dan juga terbesar di dunia yang berlokasi di Burma (Myanmar), Laos, Thailand.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US-DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, US-DEA, dan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi, PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ungkap Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).

Dalam operasi gabungan pengungkapan kasus tersebut, lanjut Wahyu, total diamankan sebanyak 39 orang dari bulan Mei 2023 sampai September 2023.

“Dalam kegiatan operasi yang kita gunakan dengan sandi Escobar Indonesia ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” tuturnya.

Wahyu menjelaskan, Fredy Pratama alias Miming alias The Secret alias Cassanova alias Air bag alias Mojopahit merupakan salah satu sindikat pemasok narkotika terbesar di Indonesia.

Berdasarkan hasil analisa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menurrut Wahyu, mayoritas narkoba yang masuk Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Kepolisian telah memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014.

“Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama,” terangnya. (***)

*@pmjnews.com

Continue Reading

Trending