Connect with us

Hukum

Surat Terbuka Perihal Pejabat Bea Cukai Tutupi Korupsi Pungutan IMEI HP dan Tablet

Published

on

Ilustrasi Bea Cukai (beacukai.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Satu per satu masalah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai terbongkar. Kali ini, viral soal surat terbuka dari pihak mengaku Pegawai Milenial Bea Cukai.

Laporan itu membongkar korupsi bea masuk IMEI atas HP, komputer genggam dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri selama periode Januari-Desember 2022.

Mengutip unggahan akun Twitter @PartaiSocmed, Jumat (24/3/2023), korupsi petugas registrasi IMEI Bea Cukai ini menjalar secara nasional karena ditutup-tutupi oleh pejabat Bea Cukai di segala tingkat, baik kantor wilayah maupun pusat.

Izinkan kami mewakili millenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022,” tulis surat terbuka dari pihak mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai.

Sesuai data yang didapat dari unit pengawasan (P2) Bea Cukai Kualanamu, dikatakan terdapat instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.

Dalam hal ini, pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuka hatinya atau sesuai pesanan.

Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas,”.

Adapun kasus tersebut juga diklaim telah diketahui kepala kantor wilayah. Namun, mereka tetap menutupi lantaran ingin menjaga nama baik institusi. Surat terbuka itu pun mengaku ulah oknum serupa tersebar secara nasional.

Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi,” tulis surat tersebut.

Oknum Bea Cukai Diduga Selewengkan Uang Pendaftaran IMEI, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Miliar

Sebelumnya, temuan atas tindak nakal pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus terbongkar. Terbaru, oknum Bea Cukai kedapatan melakukan aksi fraud terhadap pendaftaran IMEI untuk hp dan komputer genggam atau tablet (HKT) dari luar negeri.

Mengutip laporan akun Twitter @PartaiSocmed terkait surat terbuka pihak yang mengaku pegawai Bea Cukai, Jumat (24/3/2023), untuk Bandara Kualanamu saja terdapat 13.652 data penumpang yang teregistrasi IMEI.

Menurut temuan @PartaiSocmed, banyak hp Iphone yang didaftarkan sebagai hp android. Tujuannya, guna menghindari pembayaran pajak barang mewah.

Adapun menurut Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, ada aturan pembebasan bea masuk hingga USD 500. Di atas nilai tersebut akan dikenai cukai yang harusnya masuk ke kas negara. Tapi, itu dimanfaatkan jadi celah fraud bagi para petugas registrasi IMEI Bea Cukai.

“Caranya yaitu dgn mendaftarkan Iphone mahal penumpang yg mau bekerjasama sbg merek Android yg murah, sehingga cukai yg harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol. Tentu ada imbal jasa dari penumpang kpd petugas tsb. Yg harusnya masuk ke kas negara beralih ke kantong oknum,” tulis akun @PartaiSocmed.

Juga disebutkan, biaya kepada petugas untuk memurahkan bea masuk iPhone itu sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per unit. Nominal itu jauh lebih murah dibanding harus bayar ke negara yang bisa sampai Rp 5 juta. Jika ditaksir, kerugian negara untuk satu kasus ini saja mencapai Rp 1 miliar.

“Tp jika dari 13 ribuan data tersebut 10 persennya saja dibuat laporan abal2 maka oknum2 tsb dapat 800.000 x 1.300 perbulan!” kata @PartaiSocmed.

Menurut pengakuan pihak yang mengaku pegawai milenial Bea Cukai, aksi fraud itu diklaim bukan hanya terjadi di lingkungan Bandara Kualanamu saja. Tapi terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di seluruh Indonesia.

Bila mengacu pada Peraturan Dirjen Bea Cukai Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI HKT bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dilakukan dengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.

Bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.

Registrasi IMEI tercatat bebas biaya, namun pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD 500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI.

Itu terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP, atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

Pada tanggal Jum, 24 Mar 2023 14:25, Maulandy Rizki Bayu Kencana <maulandyrbk@gmail.com> menulis:Temuan atas tindak nakal pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus terbongkar. Terbaru, oknum Bea Cukai kedapatan melakukan aksi fraud terhadap pendaftaran IMEI untuk hp dan komputer genggam atau tablet (HKT) dengan nilai USD 500 atau lebih.

Mengutip laporan akun Twitter @PartaiSocmed terkait surat terbuka pihak yang mengaku pegawai milenial Bea Cukai, Jumat (24/3/2023), untuk Bandara Kualanamu saja terdapat 13.652 data penumpang yang teregistrasi IMEI.

Menurut temuan @PartaiSocmed, banyak hp Iphone yang didaftarkan sebagai hp android. Tujuannya, guna menghindari pembayaran pajak barang mewah.

Registrasi IMEI

Adapun menurut Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, ada aturan pembebasan barang penumpang USD 500. Di atas nilai tersebut akan dikenai cukai yang harusnya masuk ke kas negara. Tapi, itu dimanfaatkan jadi celah fraud bagi para petugas registrasi IMEI Bea Cukai.

“Caranya yaitu dgn mendaftarkan Iphone mahal penumpang yg mau bekerjasama sbg merek Android yg murah, sehingga cukai yg harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol. Tentu ada imbal jasa dari penumpang kpd petugas tsb. Yg harusnya masuk ke kas negara beralih ke kantong oknum,” tulis akun @PartaiSocmed.

Juga disebutkan, biaya kepada petugas untuk memurahkan bea masuk iPhone itu sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per unit. Nominal itu jauh lebih murah dibanding harus bayar ke negara yang bisa sampai Rp 5 juta. Jika ditaksir, kerugian negara untuk satu kasus ini saja mencapai Rp 1 miliar.

“Tp jika dari 13 ribuan data tersebut 10 persennya saja dibuat laporan abal2 maka oknum2 tsb dapat 800.000 x 1.300 perbulan!” kata @PartaiSocmed.

Menurut pengakuan pihak yang mengaku pegawai milenial Bea Cukai, aksi fraud itu diklaim bukan hanya terjadi di lingkungan Bandara Kualanamu saja. Tapi terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di seluruh Indonesia.

Bila mengacu pada Peraturan Dirjen Bea Cukai Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI HKT bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dilakukan dengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.

Bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.

Registrasi IMEI tercatat bebas biaya, namun pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD 500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI.

Itu terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP, atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Jawaban Bea Cukai

Terkait isi surat terbuka itu, pihak Bea Cukai (BC) Kualanamu akhirnya angkat bicara soal informasi yang beredar, yang disampikan perwakilan milenial BC dari KPPBC TMP B Kualanamu itu, terkait sejumlah hal yang diduga ditutup-tutupi para pejabat.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/3/2023), mengatakan Registrasi IMEI adalah tugas tambahan Bea Cukai sejak akhir 2021.

Setelah berjalan hampir satu tahun dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Dari hasil monev tersebut ditemukan beberapa kelemahan-kelemahan yang harus disempurnakan, misalnya secara sistem satu akun pegawai bisa digunakan pada saat yang bersamaan oleh beberapa orang.

“Belum ada acuan yang seragam untuk penetapan nilai pabean (harga) handphone bekas dan lain-lain. Dari hasil monev ini dilakukan perbaikan-perbaikan, baik oleh kantor pusat DJBC maupun internal di BC Kualanamu,” kata Haris.

Lalu, lanjutnya, terkait harga handphone, pegawai memutus berdasarkan profesional adjusment mereka. Untuk handphone baru banyak acuan yang bisa digunakan, termasuk dari dealer resmi.

Disebut Belum Memahami Substansi

Tetapi untuk handphone bekas, terang Haris, pegawai melihat di berbagai website-website atau situs resmi negara asal hanphone tersebut dibeli penumpang.

“Jika disebutkan ada keresahan pegawai milenial BC, mungkin agak berlebihan atau karena adik-adik tersebut belum memahami substansi monitoring dan evaluasi, karena pada prinsipnya monev dilakukan bukan untuk mencari kesalahan pegawai,” sebutnya.

“Monev dilakukan sebagai perbaikan-perbaikan sistem dan layanan kepada masyarakat, supaya lebih sederhana, cepat, dan akurat. Meskipun demikian, jika dalam proses monev ada kelalaian pegawai, tentu kita akan proses sesuai ketentuan,” sambungnya.

Namun, Haris kembali menegaskan, apapun masukan yang bisa mendorong untuk perbaikan pelayanan dan pengawasan Bea Cukai, pasti akan diterima dan dijadikan triger atau memicu perbaikan.

“Karena kepuasan pengguna jasa tidak pernah tetap, selalu berkembang,” tandasnya. (***)

@www.liputan6.com

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Hukum

Polda Riau Gagalkan 100 Kilogram Sabu

Published

on

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda (Foto : @mediacenter.riau.go.id)

Pekanbaru, goindonesia.co – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07  kg sabu, 2.736 butir ekstasi dan 214,45 gram ganja. Barang haram itu disita dari 17 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional.

“Ada 8 kasus dengan barang bukti 107,07 Kg sabu, juga ekstasi 2.736 butir dan ganja 214,45 gram,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda, Jumat (5/4/2024).

Pengungkapan dilakukan dari pertengahan Maret hingga awal April 2024. Dari 17 orang tersangka yang ditangkap, salah satunya berinisial IC yang merupakan bandar kakap narkoba. Polisi juga menyita uang senilai Rp200 jutaan.

“Dia adalah pemasok di jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim Pangeran Hidayat, dari dia ditemukan transaksi Rp10 miliar lebih dari Januari sampai Maret,” tutur Iqbal.

Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Ia mengungkapkan ada beberapa calon-calon tersangka yang sudah di mapping oleh tim.

“Kita akan membongkar ini semua,” tegas Ketua Alumni Akpol 1991 itu.

Jenderal bintang dua ini mengapresiasi langkah Ditnarkoba Polda Riau yang sudah melaksanakan strategi, kontrol, under cover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktur Reserse Narkoba (Kombes Manang Soebeti),” kata Iqbal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu. “Ada 17 orang tersangka itu ditangkap dari beberapa TKP,” kata dia.

Para tersangka yakni AP (39 tahun), FK (44), S (44), J (38), R (38) DFS (23), IC (36), W (31), HJ (20) , MTM (22) GW (21), ITK (21), MK (47) ZA (46), MIY (27), SH (31) dan BK (27).

Manang mengungkapkan barang bukti yang diamankan jika diuangkan mencapai lebih Rp110 miliar. Jika barang ini lolos ke masyarakat dapat membahayakan 1.073.456 jiwa.

Disebutkannya, dalam kasus ini tim Ditbarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan lengkap. “Mulai  dari importir, transportir, bandar, pengedar dan pengendalinya,” ungkap Manang.

Terkait tersangka IC, Manang menambahkan dia merupakan pemasok utama di Pasar Agus Salim serta Jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Aksi yang dilakukannya sudah meresahkan masyarakat.

“Masyarakat sudah resah. Mereka    sepertinya terang-terangan menjual paketan narkoba. Kami berusaha memutus mata rantai penyebarannya hingga ke bandar besar,” tutur Manang.

Manang berharap dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. “Ada beberapa nama lagi yang kami kejar. Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat, kami bisa menghentikan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (***)

*(Mediacenter Riau, BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK)

Continue Reading

Hukum

K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Published

on

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga (Foto : @tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dalam operasi ini, didukung oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.

“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Erdi mengatakan, dalam operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.

“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” katanya.

Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang.

“Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.

“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya. (***)

*Divisi Humas Polri

Continue Reading

Hukum

DPR Sahkan Revisi UU ITE, Simak Beda Pasal Karet Dulu dan Kini

Published

on

Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU ITE dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12), tapi pasal karet masih tetap ada. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, goindonesia.co – DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12).
Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari sempat memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna sebelum pengesahan.

Salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah Pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal “karet”, karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan penghapusan pasal karet tersebut. Namun, dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi pasal tersebut.

Pasal 27 pada UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.

Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang telah direvisi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kemudian, dalam revisi kedua UU ITE ini, Pasal 27 ayat 3 dan ayat 4 mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 3 dan 4 sebelum direvisi:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Revisi kedua UU ITE mengubah kedua ayat tersebut, dan digantikan dengan pasal 27A dan pasal 27B.

Berikut bunyi pasal 27A:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Berikut bunyi pasal 27B:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pasal Penjelas

Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 27A dan pasal 27B dijelaskan lebih lanjut, dengan bunyi berikut:

Pasal 27A

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Pasal 27B

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui umum. (***)

Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE (Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

*@cnnindonesia.com

Continue Reading

Trending