Connect with us

publik

Berlaku Mulai 3 Juli, Inilah Edaran Terbaru Satgas COVID-19 tentang Perjalanan Dalam Negeri

Published

on

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito pada tanggal 2 Juli 2021 ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Juli 2021.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” disebutkan dalam SE.

Latar belakang diterbitkannya peraturan ini adalah, telah terjadi peningkatan penularan COVID-19 di Indonesia yang ditandai dengan kenaikan kasus positif mingguan secara signifikan, peningkatan positivity rate, dan kenaikan angka kasus aktif di tingkat nasional. Oleh sebab itu, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang maka diperlukan pengetatan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.

Ditegaskan Ganip dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi.

“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial,” dijelaskan dalam SE.

Lebih lanjut Ganip menyebutkan, tujuan diterbitkannya SE adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman COVID-19; mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Ganip dalam SE.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

c. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara (bandara) di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d.Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara selain yang disebutkan huruf c. wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

e. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

f. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

g. Pelaku perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

h. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

i. Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan umum wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

j. Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

k. Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

l. Pelaku perjalanan (pengemudi dan pembantu pengemudi) dengan transportasi darat menggunakan kendaraan barang dan logistik wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

m. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

n. Pengisian e-HAC Indonesia wajib bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara dan laut, sedangkan bagi pelaku perjalanan transportasi darat dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum diimbau melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

o. Penumpang dengan semua moda transportasi di bawah usia 18 tahun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

p. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

q. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

r. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan pelayaran terbatas.

5. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

6. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

Lebih lanjut, dalam SE juga diatur mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring COVID-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan

6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

publik

Erick Thohir: Siapa Oknumnya? Laporkan Kepada Saya…

Published

on

By

Riau, Goindonesia.co – Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan laporkan kepadanya siapa oknum PTPN V yang menzhalimi petani Kopsa M Riau.

“Siapa oknumnya? laporkan kepada saya,” tegas Menteri Erick Thohir dalam dialog dengan perwakilan 997 petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada hari Jumat sore di Masjid Raya An-Nur Pekanbaru (26/11).

Tangis haru kebahagiaan terlihat di wajah lebih dari 200 orang petani yang menyaksikan langsung momen bersejarah ini.

“Kami bahagia sekali bisa bertemu langsung dengan Pak Menteri. Mudah-mudahan di hari Jumat penuh barokah ini, di Masjid Raya An-Nur ini, Bapak berkenan mendengar dan memberi solusi atas permasalahan yang kami hadapi dengan PTPN V, yang telah berlangsung selama 18 tahun ini, namun sampai hari ini belum ada titik penyelesaiannya,” demikian disampaikan Ari, perwakilan Kopsa M.

Menteri BUMN Erick Thohir melakukan kunjungan kerja ke Riau sejak Kamis, 25 November 2021 kemarin. Salah satu rangkaian kunjungan tersebut adalah mendengar aspirasi dan pengaduan para petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) yang saat ini sedang memperjuangkan hak-haknya atas tanah dan kemitraan yang tidak sehat.

Selain soal lahan yang diserobot, Kopsa M juga mengadukan perihal dugaan utang fiktif yang digelembungkan oleh oknum PTPN V dalam membangun kebun petani, sehingga sebagian besar kebun gagal dibangun.

Menteri Erick Thohir menyimak dengan serius semua aduan petani. Sedangkan para petani tampak sangat terharu mendengar respons dari Menteri BUMN.

“Kasih tau saya nama-namanya, akan saya tindak langsung”, kata Erick saat merespons adanya oknum PTPN V yang menyengsarakan petani-petani Kopsa M Riau.  

Secara sigap, Erick Thohir pun langsung meminta nomor telepon perwakilan petani dan memberikan nomor telepon ajudannya kepada perwakilan petani Kopsa M. Menteri BUMN Erick Thohir berjanji akan menyelesaikan persoalan yang melilit petani-petani Kopsa M.

Sebagaimana diketahui, lebih dari 15 tahun petani Kopsa M tidak pernah menikmati hasil kebun sebagaimana petani sawit umumnya, karena hanya menghasilkan Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000/bulan per hektar, padahal sejak 2003 hingga 2016 kebun petani dikelola langsung oleh PTPN V dengan skema single manajemen. Baru sejak kepengurusan Haji Anthony Hamzah dari 2017 pendapatan petani mengalami peningkatan hingga Rp. 700.000/bulan.

Hingga saat ini petani-petani Kopsa M masih terus memperjuangkan hak-haknya antara lain, memperjuangkan dugaan penguasaan lahan oleh pihak lain, persoalan tata kelola pinjaman utang pembangunan kebun yang tidak akuntabel, penghancuran koperasi, adu domba antarpetani oleh pihak tertentu, penahanan uang hasil panen petani hingga 3,4 milyar, hingga kriminalisasi Ketua Koperasi dan dua orang petani lainnya.

Dengan bertemu Erick Thohir, petani Kopsa M berharap keadilan akan datang. Belasan tahun praktik buruk kemitraan PTPN V dengan Kopsa M mulai terbongkar dan berharap PTPN V segera memperbaiki dan memulihkan kemitraan yang setara, sehat dan menguntungkan bagi pihak-pihak yang bermitra.

“Pak Menteri, kami sudah lelah. Kami berharap banyak saran dan arahan solusi dari Pak Menteri. Kami sangat percaya dengan ketegasan dan komitmen Pak Menteri untuk melakukan bersih-bersih di lingkungan PTPN sebagaimana yang pernah Bapak sampaikan di hadapan publik negeri ini. Kami yakin sekali dengan integritas yang dimiliki Pak Menteri, Bapak dapat mengurai mana yang benar dan mana yang salah. Siapa yang jujur dan siapa yang memang korup yang menggrogoti PTPN V dan menzholimi petani,” ucap Ari.

Continue Reading

publik

FORWAN Menjadi Serikat Tolong-Menolong dan Sarana Peningkatan Kompetensi Wartawan

Published

on

By

Jakarta, Goindonesia.co – Organisasi Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia, memiliki karakteristik tersendiri ketimbang organisasi profesi sejenis atau lainnya.

FORWAN menjadi serikat tolong-menolong dan sarana peningkatan kompetensi kreatif bagi anggotanya yang didasari ikatan profesi.

Demikian antara lain pandangan yang mengemuka dalam diskusi bertajuk, ‘Tata Kelola FORWAN Sebagai Organisasi Profesi Berbasis Sosial’ yang berlangsung di acara ‘Jambore FORWAN 2021’ di Camping Ground Lingkung Gunung Pangrango Bogor, Jum’at (12/11/2021).

Diskusi diselenggarakan dalam rangka Orientasi Organisasi dan Leadership Training Anggota dan Pengurus Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia.

Menghadirkan dua narasumber, Haris Jauhari (Warwatan Senior, Pendiri Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), dan Eddie Karsito (Sekretaris Umum FORWAN). Tampil sebagai Moderator, Dimas Supriyanto (Wartawan Senior).

“Sebagai alat, FORWAN adalah wadah bagi kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan. Anggota menjadi prioritas utama. Tiap unsur dan anggota memiliki fungsi dan tugas secara partisipasif,” ujar Haris Jauhari.

Keberhasilan organisasi, kata Haris, tidak ditentukan individu, melainkan tim. Wadah yang digunakan sekumpulan orang untuk mencapai tujuan bersama.

“Kolektif kolegial. Memiliki tujuan yang dikerjakan secara sistematis dan terencana,” ujar wartawan yang pernah menjabat Ketua Umum Komite Perlindungan Wartawan Indonesia (KPWI) ini.

Haris juga menilai, FORWAN termasuk organisasi profesi wartawan yang memiliki tata kelola lebih baik ketimbang organisasi serupa lainnya.

“Ada organisasi yang kelihatan selalu sibuk, keren dan mentereng. Tapi ada juga organisasi yang diam-diam membuat sejarahnya sendiri. FORWAN semoga dua-duanya. Paling tidak, diam-diam membuat sejarah yang dikenang sebagai organisasi yang telah meningkatkan kesejahteraan anggotanya,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Eddie Karsito menyampaikan, organisasi yang berhasil adalah wadah yang dapat menciptakan rasa kebersamaan (sense of belonging) dari semua orang yang tergabung di dalamnya.

“Melalui acara “Jambore FORWAN 2021” (Orientasi Organisasi dan Leadership Training) ini, diharapkan akan terjalin rasa kebersamaan, hubungan lebih erat; simbiosis mutualisme antar sesama anggota,” ujarnya.

Ke depan, Eddie Karsito berharap, anggota dan pengurus dapat secara bersama-sama menata organisasi ke arah lebih baik. Kredibel, akuntabel, profesional, mandiri, produktif, serta dapat memberi maslahat bagi anggota dan masyarakat.

“Menjadikan FORWAN sebagai sarana pembelajaran, dan peningkatan kemampuan kreatif, dan produktif,” ujar wartawan yang pernah mendapat penghargaan ‘Anak Bangsa Berkepribadian Pembangunan 2013’ dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia ini.

Narasumber lainnya, Harry Koko Santoso (CEO Deteksi Production), dan Seno M. Hardjo (CEO Record Label Target Pro). Keduanya tampil menyoal ‘Adaptasi Karya & Distribusi Musik di Era Digital.’ Dipandu Setiabudi A.C. Nurdin (wartawan senior) sebagai moderator.

Sebagai upaya peningkatan kompetensi dan kemampuan kreatif para anggotanya, FORWAN juga mengetengahkan diskusi pemasaran dengan tema, ‘Jurnalisme Marketing Konvergensi Independensi.’

Menampilkan narasumber tunggal, Aris Muda Irawan (Wartawan & CEO Sinemata Indonesia Pratama – Film Marketing Agency & Production), yang dimoderatori Herman Wijaya (balaikita.com).

Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia, Sutrisno Buyil, dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih, kepada para anggota, dan pengurus, serta para narasumber, donatur, dan semua pihak yang turut mendukung acara ‘Jambore FORWAN 2021’ ini.

“Mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak. Baik anggota, pengurus, narasumber, maupun sponsor dan donatur. Suksesnya acara ini menjadi indikator semangat kebersamaan kita menyosong kehidupan lebih baik melalui organisasi,” ujar Ketua Umum FORWAN dua periode ini.

Menurut Sutrisno Buyil, pentingnya melakukan orientasi organisasi dan latihan kepemimpinan bagi anggota dalam rangka menyampaikan latar belakang; maksud, tujuan, visi, misi organisasi.

“Orientasi organisasi dan latihan kepemimpinan ini, adalah bagian dari upaya mempersiapkan seorang kader menjadi pemimpin yang akan membawahi banyak anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi” Ujarnya.

Continue Reading

publik

Dirut Biofarma Beberkan Struktur Biaya Reagen Tes PCR Sebesar Rp 90.000

Published

on

By

JAKARTA, Goindonesia.co – Direktur Utama PT Biofarma Honesti Basyir membeberkan struktur harga reagen tes polymerase chain reaction (PCR) dengan nilai total Rp 90.000.

Honesti menuturkan, dari struktur harga yang berlaku di laboratorium Biofarma, komponen terbesar dari struktur harga reagen tes PCR adalah biaya produksi dan bahan baku sebesar 55 persen.

“Memang dari struktur cost terbesar itu adalah dari reagen utamanya, di mana kalau kita lihat dari proses biaya produksi dan bahan baku itu sudah 55 persen,” kata Honesti dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (9/11/2021).

Dikutip dari materi paparan Honesti, Biofarma menetapkan struktur harga reagen tes PCR terdiri dari biaya produksi dan bahan baku (55 persen), biaya operasional (16 persen), biaya distribusi termasuk keuntungan distributor (14 persen), royalti (5 persen), dan keuntungan Biofarma (10 persen).

Dalam materi itu disebutkan pula, harga publish tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 90.000 dan harga e-katalog tidak termasuk PPN sebesar Rp 81.000 yang masih dalam proses pengajuan.

Sementara, harga e-katalog yang masih tayang saat ini sebesar Rp 193.000 termasuk PPN.

“Struktur cost ini mungkin akan sedikit berbeda tergantung dari labnya masing-masing, tergantung juga dari business model yang mereka lakukan. Ini adalah struktur cost (yang) kami ambil lab Biofarma sendiri,” ujar Honesti.

Adapun Biofarma telah beberapa kali menurunkan harga tertinggi PCR kit. Pada Agustus 2020, Biofarma mematok harga Rp 325.000 per tes dengan merek Biocov, sebulan berselang harganya turun menjadi Rp 250.000 per tes.

Biofarma mengeklaim, sepanjang Agustus 2020-Januari 2021 harga tersebut mampu mendorong kompetitor menurunkan harga reagen yang berkisar Rp 400.000-Rp 800.000.

Lalu, pada Agustus 2021, harga kembali turun menjadi Rp 113.636 per tes, sedangkan pada Oktober 2021 harga ditetapkan sebesar Rp 90.000 per test.

Harga Rp 90.000 persen per tes itu ditetapkan dengan harapan permintaan meningkat dan Biofarma dapat mengoptimalkan kapasitas produksi sampai dengan 5 juta tes per bulan.

“(Kapasitas produksi) Reagennya sendiri itu sedang kita naikkan dari 2,4 juta tes per bulan menjadi 5 juta tes per bulan,” kata Honesti.

Diketahui, harga tes PCR sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena dianggap tidak terjangkau.

Belakangan, pemerintah akhirnya menetapkan harga maksimum tes PCR sebesar Rp 275.000 di wilayah Jawa dan Bali serta Rp 300.000 untuk wilayah lainnya.

Continue Reading

Trending