Connect with us

Ruang Publik

Polemik Dewan Pers: Apakah Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?

Published

on

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Hendra J. Kede/Net

Jakarta,goindonesia.co – Pertanyaan lebih detilnya adalah apakah Presiden memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan administrasi, semisal mengeluarkan Keputusan Presiden, yang memiliki implikasi hukum, khususnya impilikasi terhadap keuangan negara, jika dasar tindakan administrasi tersebut adalah produk sebuah proses seleksi yang merujuk kepada peraturan yang tidak diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia?

Memang benar, pertanyaan diatas merupakan kelanjutan dari tulisan penulis di Kumparan.com sebelumnya (6/2/2022) yang berjudul : “Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan”

Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pada Pasal 15 Ayat (5) menyatakan bahwa keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Lengkapnya berbunyi : “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden”.

Memperhatikan bunyi Pasal 15 Ayat (5) UU Pers diatas, jelas bahwa Presiden hanya memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan Presiden untuk menetapkan keanggotaan Dewan Pers hanya dan hanya jika keanggotaan Dewan Pers itu sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers, tidak selain dari pada itu.

Pasal 15 Ayat (3) UU Pers berbunyi : ” Anggota Dewan Pers terdiri dari : a. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi atau bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”.

Sehingga dengan demikian kewajiban Presiden menerbitkan Surat Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers itu hanya dan hanya jika Anggota Dewan Pers tersebut adalah wartawan yang dipilih secara mandiri dan tersendiri oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih secara mandiri dan tersendiri oleh organisasi perusahaan pers, dan tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi atau bidang lainnya yang dipilih secara bersama-sama oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Pertanyaan selajutnya tentulah, organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers mana yang punya hak hukum untuk memilih Anggota Dewan Pers dan bagaimana mekanisme pemilihannya serta lembaga apa yang berwenang menetapkan mekanisme pemilihannya?

Menurut hemat penulis, organisasi tersebut adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat sebagai organisasi menurut hukum yang berlaku dan dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan dari pemerintah tentang keabsahan sebuah organisasi.

Pemilihannya juga harus menjamin independensi dari masing-masing, tidak boleh dicampur adukan atau saling ikut campur.

Organisasi wartawan ikut serta dalam pemilihan Anggota Dewan Pers yang dari unsur pimpinan perusahaan pers, itu tidak dibenarkan.

Organisasi perusahaan pers ikut campur dalam pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan, juga sama sekali tidak dibenarkan oleh UU Pers.

Hanya Anggota Dewan Pers yang dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi atau bidang lainnya wajib hukumnya dipilih secara bersama-sama oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Kenapa unsur wartawan dan unsur pimpinan perusahaan pers di keanggotaan Dewan Pers harus dipilih secara terpisah?

Tidak lain adalah demi menjaga keadilan, independensi, dan kesetaraan antara wartawan dan perusahaan pers. Bisa saja jumlah organisasi perusahaan pers berbeda dengan jumlah organisasi wartawan. Kalau dipilih bukan secara terpisah bisa berbahaya, bisa saja wartawan yang terpilih adalah ‘orangnya’ perusahaan pers.

Bisa terjadi? Bisa saja, jika organisasi perusahaan pers lebih banyak dari organisasi wartawan, jika terjadi voting, jadilah kandidat organisasi wartawan kalah voting dari organisasi perusahaan pers untuk memilih Anggota Dewan Pers dari unsur organisasi wartawan.

Belum lagi jika mempertimbangkan faktor lain, semisal faktor psikologis wartawan yang bagaimanapun adalah karyawan dalam perusahaan pers.

Dan bisa juga terjadi sebaliknya, jika organisasi wartawan lebih banyak dari organisasi perusahaan pers. Unsur pimpinan perusahaan pers yang terpilih bisa saja ‘orangnya’ organisasi wartawan.

Calon Anggota Dewan Pers yang dipilih melalui ketentuan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers itulah yang memiliki implikasi memunculkan kewajiban hukum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers.

Makna lainnya tentulah Presiden tidak memiliki kewajiban hukum, untuk tidak mengatalan Presiden dilarang, menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers sepanjang prosesnya bertentangan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (5) UU Pers.

Sebagai pembangding, Calon Anggota DPR dan DPD yang terpilih melalui mekanisme yang ditetapkan oleh UU Pemilulah yang melahirkan kewajiban Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden tentang peresmian keanggotaan seseorang di DPR dan DPD.

Tentu saja tidak hanya mekanisme pemilihan yang yang telah dilaksanakan yang menjadi pertimbangan, namun kepanitiaan yang menyelenggarakan pemilihan juga sangat menentukan lahirnya kewajiban Presiden menerbitkan Kepres peresmian keanggotaan tersebut

Lembaga atau kepanitiaan pemilihan haruslah lembaga atau kepanitiaan yang memiliki legitimasi menjalankan pemilihan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa itu Presiden tidak saja tidak memiliki kewajiban hukum namun Presiden dilarang menerbitkan Kepres peresmian keanggotaanya, termasuk dan tidak terbatas peresmian keanggotaan Dewan Pers.

Jika dalam bidang pemilu, Presiden tidak punya kewajiban hukum menerbitkan Kepres peresmian Calon Anggota DPR dan DPD jika pemilihannya bukan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk secara resmi oleh negara untuk melaksanakan pemilu.

Pemilihan Anggota Dewan Pers Berdasarkan Statuta Dewan Pers

Faktanya, pemilihan Dewan Pers dijalankan oleh suatu kepanitiaan yang merujuk kepada ketentuan apa yang disebut Statuta Dewan Pers. Statuta Dewan Pers dibuat dan disahkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers tentang Statuta ini tidak pernah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (Baca tulisan penulis di Kumparan.com dengan judul Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan, 6/2/2022).

Faktanya, Dewan Pers mengatur sendiri bagaimana dirinya dipilih, bagaimana memilihnya, dan siapa yang akan melanjalankan pemilihan, tanpa melibatkan negara dan tidak mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia dan pihak yang berkepentingan untuk diketahui melalui pengundangan dan pencatatan pada Lembaran Negara Republik Indonesia.

Faktanya, pemilihan keanggotaan Dewan Pers dilaksanalan oleh suatu kepanitiaan gabungan dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers untuk secara bersama-sama sebagai satu kesatuan memilih Anggota Dewan Pers dari semua unsur.

Faktanya, Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat ikut terlibat dalam kepanitiaan pemilihan dengan hak suara penuh.

Faktanya, organisasi wartawan memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers.

Faktanya, organisasi perusahaan pers memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan.

Faktanya, kepanitiaan Pemilihan Anggota Dewan Pers yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers tersebut diangkat dan diresmikan oleh Dewan Pers itu sendiri dengan merujuk kepada Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers yang tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Faktanya, Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers berkirim surat tentang hasil pemilihan kepada Presiden agar Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers yang dipilih menggunakan payung hukum Statuta Dewan Pers yang tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Tidak adanya Kewajiban Hukum Presiden Terbitkan Kepres Peresmian Keanggotaa Dewan Pers

Presiden sebagai institusi resmi negara dan sebagai pemimpin administrasi pemerintahan negara akan senantiasa bekerja sesuai hukum yang berlaku dan jika memiliki dasar hukum yang kuat.

Pada sebuah pengisian sebuah posisi yang diperintahkan oleh hukum, Presiden hanya akan menjalankan kewajiban administrasi kenegaraan jika ada landasan hukumnya.

Dan personil yang akan diresmikan untuk mengisi sebuah posisi yang peresmiannya melalui Kepres tersebut sudah menjalani tahapan pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, baik pembentukan kepanitiaan pemilihannya maupun proses pemilihannya, yaitu ketentuan perundang-undangan yang telah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Apalagi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan merupakan informasi terbuka dan merupakan hak azazi dan hak konstitusional warga negara untuk mengetahuinya. Implementasinya adalah dengan mengundangkan dan mencatatkan peraturan tersebut dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Maka dan oleh karena itu, penulis berpandangan, Presiden tidak memiliki kewajiban hukum menerbitka Kepres untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers yang dipilih dibawah ketentuan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers karena Peraturan tentang Statuta Dewan Pers tersebut tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Apalah lagi jika melihat proses pemilihan yang menurut hemat penulis sangat bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers. Sementara Presiden dengan jelas dan tegas dinyatakan oleh Pasal 15 Ayat (5) UU Pers hanya memiliki kewajiban hukum untuk meresmikan Keanggotaan Dewan Pers, melalui Kepres, jika pemilihan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers, yaitu :

Pertama, unsur wartawan dipilih secara mandiri oleh organisasi wartawan tanpa ikut campur pihak lain selain organisasi wartawan. Apalagi jika pihak lain tersebut ikut memilih, sama sekali tidak boleh. Faktanya organisasi perusahaan pers ikut memilih unsur wartawan.

Kedua, unsur pemimpin perusahaan pers dipilih secara mandiri oleh organisasi perusahaan pers tanpa ikut campur pihak lain selain organisasi perusahaan pers. Apalagi jika pihak lain tersebut ikut memilih, sama sekali tidak boleh. Faktanya pemimpin organisasi wartawan ikut memilih unsur pemimpin perusahaan pers.

Ketiga, unsur masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya dipilih secara bersama-sama oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Hal ketiga ini nampakmya tidak ada masalah.

Lantas kapan Presiden akan menerbitkan Kepres peresmian keanggotaan Dewan Pers?

Penuhilah semua ketentuan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (5) UU Pers, undangkan dan catatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Pereraturan yang mengatur mekanisme pemilihan tersebut , pada saat itulah baru muncul kewajiban hukum Presiden meresmikan Keanggotaan Dewan Pers melalui Keputusan Presiden.

Terima kasih, selamat Hari Pers Nasional tahun 2022, selalu jaga protokol kesehatan. Jayalah selalu pers Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju, Indonesia rangking 5 (lima) terkuat di dunia tahun 2045, Allahumma aamiin. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Ruang Publik

PRATIWI NOVIYANTHI: Youtuber Sukses yang Siap Berjuang Membela Orang Tidak Mampu Mendapatkan Keadilan

Published

on

Youtuber sukses Pratiwi Noviyanthi masih terus ingin berjuang memanusiakan manusia (Foto : Gungde Ariwangsa, @www.suarakarya.id)

Jakarta, goindonesia.co : Profesi pramugari yang menjadi idaman banyak wanita ditinggalkan Pratiwi Noviyanthi. Padahal posisinya sudal settle dengan jam terbang yang panjang mengarungi angkasa keliling Indonesia dan menembus mancanegara. Tetapi panggilan hati yang ditanamkan orangtuanya untuk selalu berbagi dan berbuat baik pada orang lain membuat Pratiwi banting stir menjadi youtuber kemanusiaan yang peduli pada masalah sosial dan keadilan hukum.

Dari angkasa yang penuh keindahan dan keteraturan Pratiwi membumi memasuki kehidupan penuh tantangan, hadangan dan bahkan tidak jarang kekerasan. Namun Pratiwi tidak menyesal meninggalkan dunia yang sudah digelutinya selama delapan tahun dan memberikan penghasilan di atas rata-rata. Keinginan untuk mendapatkan hal yang baru dan juga membantu orang lain lebih kuat untuk mengambil keputusan resign sebagai pramugari.

“Oh tidak ada masalah dengan pekerjaan saya. Waktu itu lagi Covid-19 penerbangan jarang. Saya ambil cuti selama tiga bulan dan coba main youtube. Setelah itu saya mundur karena sudah pilih untuk menjadi youtuber. Saya mundur 20 Desember 2020,” kata Novi panggilan akrab Pratiwi saat ditemui di sebuah rumah yang asri di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Manajer di perusahaannya sempat kaget ketika Novi menyatakan resign. Dia ditanya apakah yakin dan tidak sayang mundur dari pekerjaan yang sudah dijalani cukup panjang. “Saya jawab yakin,” tutur gadis yang masih single meskipun sudah ada pacarnya itu.

Ketika mundur,  Novi menekuni youtube mulai dari liputan pada sebuah yayasan ODGJ di Tasikmalaya Jawa Barat. Konten pertamanya ini  sudah langsung mendapat perhatian masyarakat. Saat itu dia bertemu presenter yang juga selegram top Irfan Hakim. “Aa (Irfan) membantu saya. Terutama dalam memviralkan youtube saya,” ujar Novi.

Pengalaman itu membuat Novi makin serius menangani youtube. Dia pun mulai membentuk tim dengan melengkapi peralatannya. Kalau dulu dimulai dengan hanya dua orang maka kini Novi sudah mempunyai 21 karyawan.

Melalui yayasan yang didirikannya, gadis kelahiran Jakarta, 15 November 1994 itu, aktif bergerak menolong mulai dari Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), anak-anak korban kekerasan seksual maupun masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  Bukan hanya di Ibukota, daerah kelahirannya, Pratiwi juga tidak jarang  berkeliling daerah pelosok untuk mengangkat masalah kemanusiaan dan ketidakadilan yang menerpa rakyat kecil dan kurang mampu. Dari petualangannya itu dia kemudian membagikan apa yang dilihat, didengar dan dibantunya itu  melalui kanal Youtube-nya dan media sosial lainnya seperti instagram dan fans page.

Selama hampir tiga tahun mengarungi dunia youtube, Novi bersama timnya cukup produktif. Sudah 2000 konten diluncurkan. Hampir semuanya viral sehingga untuk channel youtube @PratiwiNoviyanthi yang  ditujukan untuk bagaimana kita memanusiakan manusia sudah mendapatkan 4,43 juta subscriber .

Selain aktivias membuat konten, Novi juga memberikan perhatian khusus dengan merawat beberapa ODGJ dan anak terlantar. Ada 6 ODGJ dan 15 anak terlantar kini diasuh di rumah singgahnya di kawasan Jakarta Barat.

Kuliah Hukum

Novi ringan tangan membantu, menolong, merawat dan membela orang lain terutama masyarakat kecil tidak mampu karena sejak kecil sudah dididik orantuanya untuk berbagi dan membantu orang lain. Orangtuanya sering memberi contoh ada pedagang kecil yang perlu dibantu.

“Setelah tamat sekolah dan bekerja menjadi pramugari maka saya sudah biasa menyisihkan sebagian pendapatannya untuk membantu yang membutuhkan. Itu kewajiban. Membantu orang itu bukan karena sesuatu namun karena kewajiban,” kata Novi.

Meskipun sudah menjadi youtuber penghasil konten viral, Novi tidak suka pamer. Penampilannya sederhana cendrung praktis namun tetap tampak serasi dengan wajahnya yang jauh dari polesan kosmetik.  

“Saya memang tidak suka pamer. Saya lebih suka memakai sesuatu sesuai dengan manfaatnya. Kalau bermanfaat saya beli kalau tidak ya lebih baik disimpan atau dibagikan kepada orang yang membutuhkan,” ucap anak bungsu dari dua bersaudara itu.

Kini setelah jauh membumi, setelah jauh melangkah dan berbuat ternyata Novi belum mau berhenti. Dia masih ingin terus berbuat dan melakukan sesuatu yang baik untuk orang lain. Bahkan dia memiliki obsesi menjadi pengacara yang berjuang bagi orang-orang tidak untuk mendapatkan keadilan.

“Saya ingin jadi pengacara. Membela orang yang membutuihkan tanpa dipungut biaya. Saya ingin fight untuk orang2 kecil di luar sana karena banyak banget keadilan-keadilan tidak ditegakkan,” tegas Novi dengan wajah serius.

Obsesi yang lahir dari pengalaman, petualangan Novi bersentuhan dengan orang-orang dari berbagai kalangan dari Ibukota hingga daerah-daearah pelosok.  Dalam berbagai aktivitasnya itu Novis menemukan kenyataan banyak banget orang di bawah garis kemiskinan yang mendapat masalah hukum takut untuk melapor karena unsurnya mereka sudah memikikan uang.

“Saya ingin merubah itu semua dan saya ingin berjuang untuk orang-orang tidak mampu untuk mendapatkan keadilan,” ucap Novi.

Keinginan dan obesinya itulah yang membuat Novi kini kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta.  Langkah lanjutan Novi untuk memanusiakan manusia terutama orang-orang kecil tak mampu dalam mencari dan menemukan keadilan. Suatu yang masih langka di negeri ini …… ***

Data Pribadi

Nama                         : Pratiwi Noviyanthi

Nama panggilan          : Novi

Tempat lahir                : Jakarta

Tanggal lahir               : 15 November 1994

Agama                      : Islam

Profesi                        : Youtuber, relawan ODGJ

Akun instagram          : @pratiwinoviyanthi_real

Akun youtube             : Pratiwi Noviyanthi. (***)

*@www.suarakarya.id

Continue Reading

Ruang Publik

Fatkhul Ilma, Petani Inovatif Dari Bojonegoro

Published

on

Smart farming yang dikembangkan oleh Fatkul Ilma, petani sekaligus pendiri Gubuk Edukasi Djoyo Tani (Foto : Kominfo Bojonegoro)

Bojonegoro, goindonesia.co – Fatkul Ilma, petani sekaligus pendiri Gubuk Edukasi Djoyo Tani dikenal sebagai sosok inovatif yang mengaplikasikan smart farming dan membuat greenhouse untuk menanam melon.

Berlokasi di Dusun Pesantren, Desa Bendo, Kecamatan Kapas, greenhouse milik Ilma, menjadi satu-satunya greenhouse di sana. Berkat keuletannya, Ilma kini mampu mengajak warga sekitar untuk bergotong-royong membangun greenhouse. 

“Proses tanam lebih mudah karena sudah tidak memakai tanah, melainkan serabut kelapa. Sementara teknologi yang digunakan melalui teknologi smart farming. Artinya, semua sistem otomatis sehingga bisa dikendalikan jarak jauh. Cara kerja smart farming melalui sistem irigasi tetes dan spray embun. Petani milenial itu keren, harus punya terobosan baru, sehingga para petani muda milenial tidak kalah bersaing,” jelasnya, hari ini Selasa (10/10/2023).

“Untuk jenis melonnya ada dua. Pertama, sweetnet dari Thailand dan jenis glamour sakata dari Jepang. Pada 17 hingga 25 Juli 2023 lalu, saya melakukan open house perdana bertajuk “Petik Melon Premium Langsung dari Kebun. Saya berharap para petani khususnya petani muda, tidak malu untuk menjadi petani. Karena petani sekarang itu tidak harus kotor dan harus di sawah. Petani bisa berdasi dan berseragam seperti pejabat kantoran,” tambahnya.

Ilma juga menyampaikan agar pemerintah terus mendukung petani muda khususnya, baik itu dukungan secara pendampingan di lapangan maupun dukungan secara finansial. Ilma mengaku, petani milenial Bojonegoro itu banyak dan keren-keren. Pemerintah tinggal memoles dan mengkonsep ke depannya dan di arahkan kemana, karena tanpa adanya petani, ketahanan pangan akan terancam,” pungkasnya. (***)

*@kominfo.jatimprov.go.id

Continue Reading

Ruang Publik

Rakyat Indonesia Nobatkan Anwar ‘Sukarno Besar’ di Pentas UNGA

Published

on

Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim. – Foto BERNAMA.

Penulis : Andi Suwirta

Jakarta, goindonesia.co – Penulis amat tertarik dengan kolum Belalang Jalan Riong bertajuk ‘Jangan dibandingkan keterampilan Anwar dengan PM lain di UNGA’ seperti disiarkan di BH Ahad lalu.

Tulisan itu merujuk kepada penampilan sulung Perdana Menteri, Datuk Seri Anwar Ibrahim ketika berucap pada Perhimpunan Agung Pertubuhan Bangsa-Bangsa Bersatu (UNGA) ke-78 di New York, Amerika Syarikat (AS), Jumaat lalu.

Tema Perbahasan Umum UNGA pada tahun ini ialah ‘Membina kembali kepercayaan dan menyemarakkan semula perpaduan global: Mempercepat tindakan Agenda 2030 dan Matlamat Pembangunan Mampannya ke arah keamanan, kemakmuran, kemajuan dan kemampanan untuk semua.

Dalam konteks ini, usaha membandingkan Anwar penting tidak setakat dengan masa lalu dalam negara, tetapi perlu dilihat juga dalam konsep ruang atau wilayah persekitaran, iaitu kepemimpinan daripada negara jiran, khasnya dengan Indonesia.

Seperti sedia maklum, dalam perspektif sejarah, Presiden Indonesia, Sukarno diiktiraf dan diakui sebagai pemidato hebat yang bukan sahaja setakat dalam bahasa Indonesia, bahkan berupaya berpidato dalam bahasa Inggeris dan bahasa Belanda.

Kita boleh lihat pada 30 September 1960 contohnya, Sukarno berpidato di UNGA dengan tajuk To Build the World a New. Kandungan dan cadangan ucapan Presiden Indonesia itu menggesa PBB dirombak, memandangkan dunia berubah susulan banyak negara baharu lahir selepas masing-masing merdeka daripada kuasa kolonial pada dekad 1950-an dan 1960-an.

Bagaimanapun, cadangan Sukarno ditolak PBB terutama negara Barat yang sebelum itu memenangi Perang Dunia 2 berlangsung antara 1939 hingga 1945. Ia menjadi punca negara itu mengumumkan untuk keluar daripada badan dunia berkenaan pada Januari 1965.

Keputusan itu turut ada kaitan dengan suasana politik serantau, iaitu Indonesia berkonfrontasi dengan Malaysia antara 1963 hingga 1966.

Apapun, selepas saya meneliti ucapan Anwar ketika menyampaikan Kenyataan Negara, tidak dinafikan pidato Perdana Menteri Malaysia lebih hebat daripada Sukarno. Anwar fasih pula berucap dalam bahasa Melayu, apatah lagi dalam bahasa Inggeris.

Kandungan dan cadangan ucapan Anwar memang tidak sampai mahukan PBB dirombak seperti diungkapkan Sukarno, tetapi beliau membangkitkan isu global penting yang perlu ditangani masyarakat dunia.

Isu Islamofobia semakin kritikal, masalah Palestin tidak berkesudahan, konsep keadilan sejagat dan pelaksanaannya dalam konteks Kerajaan Perpaduan dan agenda Malaysia MADANI digagaskannya yang antara lain memberikan keutamaan kepada ketelusan dan antirasuah di Malaysia bukan sahaja kekal kritikal, bahkan sangat relevan sehingga sekarang.

Konsisten dengan misi, visi perjuangan

Memang diakui wacana diucapkan Anwar sebenarnya konsisten dengan misi dan visi perjuangannya sejak beliau masih bergelar mahasiswa dan belia lagi sehingga sekarang. Kita perlu menegaskan Anwar adalah tokoh mahukan Islam bersifat inklusif dan ‘rahmatan lil alamin’, sekali gus tidak setakat selari dengan keperluan zaman moden, bahkan juga akur dengan kehidupan demokrasi pada sesebuah negara bangsa.

Harus ditekankan juga perbezaannya adalah kerajaan Sukarno dahulu mengamalkan demokrasi terpimpin, satu sistem kerajaan dan bernegara yang hakikatnya tidak ada demokrasi kerana semua dipimpin dan dikawal Presiden, sebaliknya Anwar merealisasikan demokrasi berpaksikan masyarakat MADANI, manakala pembangkang diberikan ruang kebebasan bersuara, walau dengan suara melenting dan maki hamun sekalipun.

Suatu masa dahulu pada dekad 1990-an, bekas Perdana Menteri, Tun Dr Mahathir Mohamad dilabel ramai dalam kalangan orang Indonesia laksana ‘Sukarno Kecil’, susulan kelantangannya dalam menghentam hegemoni kuasa Barat sebagai bentuk neokolonialisme dan imperialisme.

Maka sekarang pada 2023, ramai orang Indonesia menyatakan Anwar adalah ‘Sukarno Besar’. Ertinya, Anwar lebih hebat daripada Sukarno, Presiden pertama memimpin Indonesia antara 1945 hingga 1968.

Sebaik menonton video ucapan Anwar di saluran YouTube, selama kunjungan beliau yang turut popular dengan panggil ‘PMX’, saya hantar pesan kepada kumpulan WhatsApp yang disertai ramai pensyarah daripada Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam dan Filipina dan menegaskan inilah figura pemimpin Asia Tenggara, bahkan pemimpin dunia Muslim yang hebat.

Masakan tidak, mana ada Perdana Menteri Malaysia sebelumnya, yang apabila berpidato begitu fasih memetik ayat suci al-Quran. Pemimpin Indonesia sahaja, yang majoriti penduduknya adalah Muslim dan teramai di dunia, dari dahulu hingga sekarang, setakat boleh mendahulukan ucapan ‘Assalamualaikum’ apabila berpidato.

Tambahan pula, Anwar ialah PM Malaysia yang boleh menyampaikan khutbah dalam sembahyang Jumaat di hadapan masyarakat Muslim New York. Apabila dibandingkan, sama ada dengan PM Malaysia sebelumnya mahupun dengan pemimpin Muslim dari negara lain, jelas Anwar adalah figura pemimpin yang langka dan jarang ditemui dalam masyarakat Muslim di dunia.

Natijahnya, rakyat Malaysia, termasuk Indonesia dan rantau Asia Tenggara, kena bangga dan ikut teruja dengan kepemimpinan Anwar sebagai PMX Malaysia. Malah, kena yakin pula bahawa Malaysia sekarang sudah menjadi ‘Abang Besar atau paling tidak ‘sebaya, jadi bukan lagi ‘adik kecil’ kepada Indonesia. (***)

*Penulis : Andi Suwirta, : @www.bharian.com.my

Continue Reading

Trending