Connect with us

Ruang Publik

Prof Bagir Manan Bersama Konstituen Dewan Pers Siap Beri Kesaksian di Sidang MK

Published

on

Jakarta, Goindonesia.co – Dua tokoh pers dan mantan Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan,SH MCL dan Yosep Adi Prasetyo bersama sejumlah ketua umum konstituen Dewan Pers siap memberikan kesaksian dalam sidang Permohonan Pengujian Judicial Review UU Pers No 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Kesiapan Bagir Manan dan pimpinan konstituen Dewan Pers (DP) itu mengemuka dalam rapat bersama anggota DP dan organisasi pers konstituen DP, serta tokoh pers berlangsung di Hotel Mercure, BSD City, Tangerang Selatan, Sabtu, 16 Oktober 2021 secara hybrid, online dan offline.

“Kami siap hadir di persidangan MK memberikan kesaksian untuk Dewan Pers,” kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari yang hadir dalam rapat tersebut.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus juga menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan untuk menjelaskan posisi kekuatan hukum dan manfaat DP untuk masyarakat dan pers.

“Kalau diperlukan, kami siap hadir di MK RI,” kata Firdaus yang dihubungi per telepon oleh Sekretaris Jenderal SMSI M Nasir dari ruang rapat tersebut.

Rapat dipimpin anggota Dewan Pers M Agung Dharmajaya, dengan dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, dan beberapa anggotanya antara lain Asep Setiawan, Hassanein Rais, serta Juni Soehardjo Tenaga (Ahli Komisi Hukum Dewan Pers), Frans Lakaseru dan Dyah Aryani (keduanya Kuasa Hukum Dewan Pers), dan para pimpinan konstituen DP.

Prof Bagir Manan dan Yosep Adi Prasetyo, dalam rapat memberikan banyak masukan dan latar belakang berbagai sisi seputar UU Pers 40/1999. “Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat. Ini harus dijelaskan secara rinci di persidangan,” kata Bagir.

Bagir sempat merasa terheran-heran ketika menelaah salah satu bagian materi gugatan yang menghendaki uji kompetensi wartawan yang selama ini ditangani Dewan Pers, diminta dilaksanakan oleh pihak luar yang tidak berurusan dengan pers. “Ini aneh sekali,” katanya.

Dalam menanggapi paparan tertulis tim kuasa hukum DP, anggota DP Asep Setiawan menekankan pentingnya penegasan nomenklatur nama Dewan Pers yang disebut dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Nomenklaturnya Dewan Pers, bukan nama Dewan Pers Indonesia yang diusung oleh penggugat,” kata Dyah Aryani.

Harus Ditolak

Senin, 11 Oktober 2021, telah dilangsungkan Persidangan Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara dengan Nomor 38/PUU-XIX/2021, perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU PERS 40/1999) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Adapun pasal-pasal dalam UU PERS 40/1999 yang diuji-materikan sebagai berikut:

  • Pasal 15 ayat (2) huruf f
    Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: DP memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
  • Pasal 15 ayat (3)
    “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

Permohonan Judicial Review UU PERS 40/1999 ini diajukan/ dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021.

Adapun permohonan para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagaimana press release Dewan Pers yang ditandatangani Ketua DP Mohammad Nuh disampaikan bahwa pada persidangan 11 Oktober 2021 tersebut, telah disampaikan dan dibacakan keterangan dari Pemerintah selaku salah satu termohon yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hadir juga Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.

Terhadap Keterangan Pemerintah selaku salah satu termohon, yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi, Usman Kansong, Dewan Pers menyampaikan penjelasan sebagai berikut :

Pemerintah melalui Keterangan resminya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU PERS 40/1999 hingga saat ini, yang telah melaksanakan fungsi-fungsinya sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UU PERS 40/1999.

Pemerintah dalam Keterangannya tegas menyampaikan bahwa para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak- tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers.

Para Pemohon Judicial Review tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945. Dalil para pemohon dalam Permohonan Judicial Review tidak jelas (obscuur libel).

Implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU PERS 40/1999, berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi-organisasi pers diterbitkan dalam bentuk peraturan Dewan Pers.

Hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers, sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat.

Surat Ketua Dewan Pers yang ditujukan kepada pejabat institusi pemerintahan termasuk Menteri Kominfo dan para pimpinan perusahaan, yaitu Surat Nomor: 339/DP/K/IV/2021 perihal Penyampaian Legitimasi Dewan Pers terkait adanya Kegiatan Plagiarisme dan Penyemu (Imposter) yang dilakukan oleh pihak lain secara tidak sah terhadap Penamaan dan Fungsi Dewan Pers tertanggal 28 April 2021 mengartikan nampak nyata adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers yang hanya 1 (satu) entitas ini oleh pihak-pihak tertentu yang juga menginginkan
berperan seperti Dewan Pers.

Bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) UU PERS 40/1999 telah jelas memberikan nomenklatur “Dewan Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers, sehingga apabila Para Pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia (“organisasi” atau “forum” dimana Para Pemohon menjadi anggotanya) tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai hukum yang berlaku.

Dengan demikian Organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PERS 40/1999.

Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999, perihal pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers, sesunggguhnya normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis pada masing-masing organisasi sesuai lingkup kewenangannya.

Dan Presiden bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota Dewan Pers karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-masing organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999.

Pemerintah berpendapat Para Pemohon dalam permohonan judicial review ini ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).

Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya yang telah bersama-sama mengawal kemerdekaan pers dengan memberikan perhatian terhadap perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini.

Dewan Pers menegaskan, tetap dan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat UU PERS 40/1999 dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional serta bersama-sama konstituen Dewan Pers dan masyarakat sipil lainnya menjaga dan melawan adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers dan UU PERS 40/1999 dari pihak manapun.

Dewan Pers menegaskan bahwa berbagai peraturan-peraturan pers dibuat dan disusun oleh para konstituen yang difasilitasi oleh Dewan Pers, secara keseluruhan memberikan pedoman dan standar yang diikuti oleh organisasi pers baik organisasi wartawan maupun organisasai perusahaan pers.

Dewan Pers mengimbau masyarakat insan pers dan elemen masyarakat lainnya agar tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan adanya upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendiskreditkan Dewan Pers melalui segala cara dan segala saluran informasi apapun. Karena itu diharapkan selalu menguji dan memverifikasi informasi tersebut kepada Dewan Pers dan perwakilan Konstituen Dewan Pers. (*)

Ruang Publik

Ahmad Doli Kurnia, Album Kedua

Published

on

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (DOKUMENTASI : PRIBADI)

Jakarta, goindonesia.co – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung sedang bergembira karena berhasil meluncurkan album keduanya yang berjudul Nyanyian Anak Negeri-Pusaka Nusantara pada akhir Agustus lalu. Album itu berisi sembilan lagu bertema kebangsaan dan bertujuan untuk membuat generasi muda semakin mencintai lagu-lagu nasional yang diaransemen ulang.

”Dengan diaransemen, saya berharap anak-anak muda mau lagi mendengarkan dan ikut menyanyikan lagu-lagu kebangsaan. Saya pernah merasa sedih saat melihat anak-anak muda mulai tidak hafal dengan lagu-lagu kebangsaan kita,” kata Ahmad Doli saat bertemu di Tangerang Selatan, Senin (4/9/2023).

Lagu-lagu yang diaransemen, antara lain, ialah ”Hari Merdeka”, ”Bagimu Negeri”, ”Garuda Pancasila”, dan ”Di Timur Matahari”. Ahmad Doli juga menciptakan empat lagu pada album itu, yang berjudul ”Nusantara”, ”Indonesia Bangkit”, ”Khidmat”, dan ”Jayalah Selamanya”.

Dalam mengaransemen lagu kebangsaan dan memproduksi lagu baru, Ahmad Doli dibantu sejumlah musisi nasional, seperti Kaka Slank, Shanna Shannon, Conrad Good Vibration, dan Pay BIP.

Sebelumnya, Ahmad Doli sudah meluncurkan album pertama pada 2019 dengan judul Nyanyian Rumah Indonesia. Album pertama juga bertema kebangsaan dengan lagu-lagu nasional yang diaransemen ulang dengan sentuhan genre rock, reggae, hingga ska. Kala itu, dia juga dibantu sejumlah musisi yang tergabung dalam Sinergy for Indonesia.

”Saya berharap lagu-lagu kebangsaan ini digemari generasi muda sehingga nasionalisme mereka tumbuh semakin kuat,” kata Ahmad Doli, yang pernah menjadi penabuh drum saat SMA. (***)

*@www.kompas.id

Continue Reading

Ruang Publik

Yatim Sejak Kecil dan Hampir Putus Sekolah, Jennie Kini Cicipi Kuliah di Amerika

Published

on

Mahasiswa UIN Sunan Ampel, Jennie Nabilah, peraih beasiswa MOSMA Kemenag ( Dokumentasi : @www.kemenag.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Jennie Nabilah baru duduk di kelas 5 SD saat ayah tercinta meninggal dunia. Peristiwa ini mengguncang kehidupan keluarganya. Tulang punggung ekonomi keluarga mereka telah tiada.

Jennie, demikian dia biasa dipanggil, memang bisa menyelesaikan belajarnya di sekolah dasar. Tapi berat baginya untuk lanjut ke sekolah menengah pertama (SMP). Kondisi ekonomi keluarga tidak sedang baik, sehingga dia pun terancam berhenti sekolah.

Namun, Tuhan Maha Kuasa. Dia punya caranya tersendiri untuk memberi jalan bagi hamba-Nya. Jalan itu juga yang kini mengantarkan Jennie mencicipi kuliah di Amerika.

Minggu (20/8/2023), dengan mata berkaca, Jennie Nabilah menyempatkan diri berbagi cerita kisah perjuangannya hingga lolos seleksi MOSMA Kemenag dan berhak kuliah 1 semester di Buffalo State University, Amerika Serikat.

“Lulus SD tahun 2016, saya hampir saja tidak bisa melanjutkan pendidikan ke SMP karena alasan biaya. Saat itu saya hampir putus sekolah,” demikian Jennie mengawali kisah perjalanan pendidikannya.

Padahal, lanjutnya, sekolah adalah kesenangannya. Tumbuh dalam keluarga sederhana, Jennie kecil sudah dikenal gigih dalam belajar. Bahkan, dia selalu meminta pergi ke sekolah, meski belum cukup secara umur.

“Saya sering merasa terpacu dan selalu ingin menemukan dan belajar hal baru. Tapi seperti jalan raya pada umumnya, pasti ada beberapa lubang yang harus dilewati,” sebutnya.

Lubang jalan yang dimaksud Jennie itu mulai dia rasakan semenjak ayahnya meninggal. Kondisi ekonomi keluarga sedang sulit sehingga tidak ada biaya untuk sekolah. Di tengah kesulitan untuk meneruskan pendidikan ke jenjang SMP, Tuhan memberi pertolongan. Tiba-tiba, tetangga rumah yang berprofesi sebagai guru les datang ke rumah.

“Dia memberitahukan bahwa akan ada orang yang membantu biaya sekolahku hingga kuliah. Apa ini? Sesuatu yang sebelumnya terasa tidak mungkin digapai, tapi seolah ”Surprise!”, aku percaya bahwa setiap niat baik akan ada jalannya,” kenang Jennie dengan mata berkaca.

Benar adanya, penolong itu datang sehingga Jennie bisa melanjutkan pendidikan. Bantuan itu dipahami Jennie sebagai tanggung jawab yang harus dijalani dengan baik dan sungguh-sungguh.

Setiap tahapan pendidikan lalu dijalaninya dengan serius. Jennie berupaya menumbuhkan jiwa kompetitif, meski di tengah fasilitas yang serba terbatas. Misalnya saat akan ikut olimpiade, jangankan ikut les, bahkan untuk buku soal latihan saja harus pinjam dan fotokopi.

“Dulu masih merasa pesimis ketika melihat teman sejawat yang bisa pergi ke les privat olimpiade. Namun, aku percaya yang terpenting jangan membatasi kegigihan diri sendiri, jangan membatasi kepercayaan kepada kemampuan diri sendiri, karena sebenarnya konsep itu yang mahal untuk berjalan,” tuturnya.

’Long life learning’, demikian Jennie menggambarkan semangatnya di SMP dan SMA. Dia ingin terus berusaha menemukan banyak pengalaman di setiap babaknya, hingga semua lancar dan gemilang.

Namun, ceritanya kembali berbeda. Bak memutar kaset, Jennie kembali dihadapkan pada persoalan biaya saat akan melanjutkan pendidikannya. “Orang yang selama ini membantu pendidikan saya dari SMP hingga SMA, dia hanya sanggup untuk membiayai kuliah saya jika bukan melalui jalur mandiri,” kenangnya.

Matanya sembab. Dia tentu sangat berterima kasih atas bantuan yang dia terima sehingga bisa sekolah sampai lulus SMA. Tapi Jennie ingin kuliah. Dia berusaha mendaftar pada jalur prestasi dan lainnya, tentu bukan mandiri, sehingga memungkinkannya mendapat beasiswa. Namun, upayanya belum membuahkan hasil.

Bingung mendera. Liburan sekolah setelah lulus SMA praktis kurang bisa dinikmatinya, penuh keabuan. Apalagi, saat diskusi dengan keluarga dan teman-teman, tidak sedikit dari mereka yang bilang ”Sudah gak usah kuliah saja.”

“Sempat down. Tapi sejak kecil saya selalu ingin terus berjalan jauh di jenjang pendidikan. Sempat terbersit, apakah memang harus sampai di sini saja?,” sebutnya.

Dalam kondisi demikian, Jennie terus berupaya memupuk asa. Dia yakin akan ada jalan agar bisa terus kuliah. Karenanya, jika ada yang bertanya apakah ingin sekolah lebih tinggi lagi, Jennie selalu mengiyakannya.

Alhamdulillah, Tuhan menjawab doanya, bahkan melalui jalan di luar dugaannya. Tetiba, ada orang yang datang ke rumah dan menawarkan bantuan untuk membiayai kuliahnya. “Sekali lagi, memang manusia ini terbatas, tapi Tuhan tidak,” tegasnya.

Kini, ada dua orang yang membantu biaya pendidikan Jennie. Dia pun daftar dan diterima di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Jalan kuliah terasa semakin lempang setelah Jennie di UIN Sunan Ampel juga mendapat beasiswa.

Hari demi hari, proses belajar di kampus dijalaninya hingga masuk semester lima. Sampai pada 15 Juni 2023, Jennie mendengar program MOSMA Kementerian Agama. Ada peluang beasiswa kuliah di luar negeri bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

MORA Overseas Student Mobility Awards (MOSMA) merupakan salah satu program implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka. MOSMA berbentuk program mobilitas fisik yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar di perguruan tinggi luar negeri. Program ini berlangsung selama 1 semester dengan durasi maksimal 6 bulan. Melalui program ini, mahasiswa mendapatkan kredit yang dapat dikonversi ke dalam SKS (Satuan Kredit Semester) di kampus asal.

Peluang ini tidak Jennie sia-siakan. Kuliah di Amerika yang tak pernah dibayangkan, kini terbuka jalannya.

“Hadirnya program MORA Overseas Student Mobility Awards (MOSMA) terasa tepat waktu. Langsung saja jemput kesempatan, menyiapkan berkas, sertifikasi bahasa, wawancara, dan dinyatakan lolos dengan negara tujuan Amerika. Rencana Tuhan se-out of the box itu ya?” sebutnya dengan binar mata yang tak bisa disembunyikannya.

“Insya Allah saya terbang ke Amerika pada 26 Agustus 2023,” sebutnya.

Jika diputar ulang, kata Jennie, dia tidak pernah menyangka bahwa remaja yang dulu terancam putus sekolah dan sempat disarankan tidak usah kuliah, sekarang akan mencicipi belajar di Amerika? Dia pun mengaku tidak pernah menduga. Sebagai manusia, Jennie hanya berusaha maksimal. Dia merasa memiliki tanggung jawab untuk memerdekakan hidup.

“Untuk seluruh pelajar, remaja, dan semuanya yang sedang berjuang untuk apapun itu yang kalian impikan, percayalah bahwa kalian memiliki kesempatan dan hak untuk berusaha mewujudkannya. Sejujurnya yang lebih mahal adalah keyakinan kepada diri untuk terus berjalan dan mewujudkannya. Percaya bahwa setiap niat baik ada jalannya, karena Tuhan tahu jalan yang tepat untuk kita,” pesannya.

“Terima kasih Gus Men Yaqut Cholil Qoumas. Terima kasih MOSMA Kementerian Agama. Program ini terbukti memperluas akses bagi mahasiswa Indonesia untuk bisa menimba ilmu di seluruh penjuru dunia,” tandasnya. (***)

*A. Furqon Kusuma Yudha, @www.kemenag.go.id

Continue Reading

Ruang Publik

Melukis Senyuman di Sumbawa Barat: Bangun Rasa Percaya Diri Penyandang Disabilitas Lewat Sepak Bola

Published

on

Ambarwati tergabung dalam sebuah klub yang berkompetisi di Liga Kabupaten Sumbawa Barat kategori kelompok penyandang disabilitas. Liga yang mewadahi kompetisi generasi muda KSB ini diiniasi oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) (Foto : @www.esdm.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Ambarwati namanya, biasa dipanggil Ambar. Gadis berusia 18 tahun yang saat ini menuntut ilmu di Sekolah Luar Biasa (SLB) Sumbawa Barat. Dengan penuh semangat Ambar menggiring bola ke gawang lawan bersama timnya. Hari ini mereka ikut kompetisi Liga Disabilitas di kabupaten Sumbawa Barat. Meski matahari semakin terik, semangat dan teriakan justru semakin melejit. Gol demi gol pun tercipta mengiringi gelak tawa Ambar bersama timnya.

Semangat Ambar dalam berlatih sepak bola, mencerminkan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam pengembangan diri di berbagai bidang, tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas. Bersama 26 anak lainnya, Ambar tergabung dalam sebuah klub yang berkompetisi di Liga Kabupaten Sumbawa Barat kategori kelompok penyandang disabilitas. Liga yang mewadahi kompetisi generasi muda KSB ini diiniasi oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), bekerja sama dengan Asosiasi Sepak Bola Kabupaten Sumbawa Barat (Askab), yang dalam naungan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Adanya Liga KSB seperti membawa suasana baru bagi Ambar. Ia yang dulunya hanya terfokus pada kegiatan akademik saja, kini memiliki aktivitas baru. “Aku senang, karena lewat sepak bola, aku bisa berjumpa dan bermain dengan teman-teman,” cerita Ambar sambil tersenyum malu pada akhir pekan lalu di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (13/8).

Ibunda Ambar, Sawiyah mengungkapkan rasa syukur serta ucapan terima kasih kepada AMMAN sebagai pihak penyelenggara utama. “Terima kasih kepada para penyelenggara. Sejak mengikuti Liga KSB, Ambar menjadi lebih percaya diri untuk bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. Ia pun jadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya.”

Tangis Sawiyah pecah setiap mengingat bagaimana ia harus berjuang bersama Ambar untuk sampai di titik seperti sekarang. Apalagi Sawiyah harus berjuang seorang diri setelah ditinggal sang suami tiga tahun silam. Dia masih ingat betul bagaimana Ambar harus berjuang sedari kecil untuk mendapatkan tempat di lingkungan sekitar, bahkan juga di lingkungan keluarganya sendiri.

Tunagrahita sejak sekolah dasar, Ambar masuk ke dalam klub sepak bola Mixed Disabilities Dream (MD Dreams) yang berkompetisi di Liga KSB. “Dari situ kepercayaan diri Ambar mulai muncul. Selama dia senang, saya pasti dukung. Saya pasti antar ke pertandingan walau jaraknya jauh dari rumah,” ungkapnya lagi.

Keberadaan liga disabilitas KSB jelas memberikan wadah untuk mempelajari dan merasakan semangat kerja sama dan berkompetisi. Dalam menyelenggarakan Liga KSB, AMMAN bekerja sama dengan Asian Soccer Academy (ASA) Foundation yang secara khusus ditunjuk untuk mendidik, mengembangkan dan mengevaluasi perkembangan bakat remaja KSB khusus di bidang sepak bola. ASA Foundation adalah lembaga yang ditunjuk akademi klub-klub besar Liga Eropa untuk kegiatan serupa. AMMAN dan ASA Foundation ingin menunjukkan dalam Liga KSB, bahwa AMMAN memberikan kesempatan khusus kepada para penyandang disabilitas agar mendapatkan kesetaraan hak dan bisa maju berkembang.

Tidak hanya liga disabilitas, sudah enam bulan ini masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat setiap akhir pekan berkesempatan untuk dapat melihat laga Liga KSB di lapangan Universitas Cordovadi Kecamatan Taliwang, dan Lapangan Demung, Kecamatan Maluk untuk menyaksikan kompetisi sepakbola untuk beberapa kelompok umur serta tingkat kompetisi. Dua kategori berada di dalam Liga KSB, yaitu kelompok U-15 putra dan U-18 putri yang masing-masing terdiri dari delapan klub mewakili kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat. Selain itu, AMMAN turut mendukung kompetisi Liga I KSB yang terdiri dari 15 klub, serta Liga II KSB yang diikuti oleh 18 klub. Semarak kompetisi sepak bola di sana menjadikan Sumbawa Barat sebagai kabupaten yang cukup dikenal di jagad sepak bola.

Program pengembangan masyarakat melalui olah raga sepak bola merupakan bagian dari tiga pilar utama AMMAN dalam pengembangan masyarakat yang terdiri dari pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan pariwisata berkelanjutan.

Liga KSB ini mencakup tiga pilar tersebut. Tidak hanya pertandingan secara rutin, Liga KSB juga melakukan kegiatan coaching clinic atau pelatihan bagi seluruh komponen kompetisi baik itu perangkat pertandingan termasuk wasit dan hakim garis, panitia pelaksana, pelatih bahkan pemainnya sekaligus secara rutin. Sering pula, pelatih bertaraf internasional yang didatangkan untuk melakukan kegiatan coaching clinic pada Liga KSB.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyambut baik inisiatif Amman Mineral yang mampu menemukan dan turut aktif mengembangkan potensi masyarakat di sekitar wilayah operasinya di Sumbawa Barat. Ini membuat Amman Mineral tidak hanya berkontribusi dalam sektor pertambangan melalui produksi tembaga yang menyumbangkan pendapatan ke negara tapi juga langsung memberikan manfaat keberadaannya terhadap masyarakat.

“Ini memang sudah diamanatkan oleh pemerintah dan Amman jadi salah satu perusahaan yang mampu mengemban amanat itu dengan baik melalui Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang sedang dijalankan,” kata Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama (KLIK) Kementerian ESDM.

Agung meminta agar program PPM yang sudah dijalankan bisa terus berlanjut dan tujuannya adalah membuat masyarakat menjadi mandiri. Perusahaan diharapkan bisa mendorong agar program PPM yang saat ini sedang diusung nantinya tetap berjalan tanpa campur tangan perusahaan. “Jadi goalsnya diharapkan masyarakat nanti bisa menjalankan program ini secara mandiri, tidak lagi mengharapkan bantuan. Ini lah esensi dari program PPM yang diamanatkan oleh pemerintah,” ujar Agung.

Vice President Social Impact AMMAN, Priyo Pramono menyatakan bahwa sebagai salah satu perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar di Indonesia, AMMAN berupaya untuk memberikan warisan terbaik dengan terciptanya sebuah ekosistem sosial budaya yang dinamis, di komunitas sekitar wilayah operasinya, yang memberikan ruang sebesar-besarnya untuk pemuda-pemudi mengembangkan diri sebaik mungkin.

“AMMAN berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sepakbola KSB dengan melaksanakan berbagai Festival Sepakbola, memberikan berbagai pelatihan dan sertifikasi untuk asosiasi sepak bola lokal, pelatih, wasit dan perangkat pertandingan, serta menjalankan Liga Sepakbola yang profesional. Selain itu,dalam waktu dekat kita akankembangkan liga sepakbola wanita dan juga kegiatan olahraga paralimpik,”pungkas Priyo.

Dengan membangun sebuah wadah olah raga yang berkualitas, pihak Amman Mineral berharap pengembangan talenta-talenta muda di bidang keolahragaan serta pengembangan diri sendiri, berpotensi mencetak berbagai prestasi sampai ke tingkat nasional dan internasional, baik dalam edukasi maupun keolahragaan. (***)

*Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Continue Reading

Trending