Connect with us

Ruang Publik

Survei SMRC: Sebanyak 87 Persen Rakyat Menolak Presiden Dipilih MPR

Published

on

JAKARTA, Goindonesia.co – Mayoritas rakyat Indonesia menolak presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Hal itu ditunjukkan dalam temuan survei opini publik yang diselenggarakan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk ‘Sikap Publik Nasional terhadap Amandemen UUD 1945’ secara virtual, Jumat (15/10/2021).

Direktur eksekutif SMRC, Sirojuddin Abbas, memaparkan bahwa sebanyak 87 publik Indonesia tidak setuju atau sangat tidak setuju jika Presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat tapi dipilih oleh anggota MPR. 

“Dari Mei 2020 ke September 2021, yang menolak Presiden dipilih MPR naik dari 85 persen menjadi 87 persen,” kata Abbas.

Dengan kata lain, terang Abbas, mayoritas warga menginginkan sistem pemilihan langsung di mana setiap warga yang memiliki hak suara bisa memilih calon presiden dan wakil presiden yang dikehendakinya. 

Aspirasi agar presiden kembali dipilih oleh MPR tidak mendapatkan dukungan publik. Yang setuju atau sangat setuju dengan pandangan tersebut hanya 10 persen.

Penolakan pada perubahan sistem pemilihan presiden ini tampak solid dan kuat di semua kelompok politik dan demografi.

“Gagasan tentang presiden tidak dipilih langsung tapi dipilih oleh MPR ditolak oleh mayoritas warga di setiap pendukung partai maupun berbagai lapisan masyarakat,” tegas Abbas.

Sebagai informasi, survei opini publik ini digelar pada 15 – 21 September 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung.

Sampel sebanyak 1220 responden dipilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah. 

Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 981 atau 80 persen. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar  kurang lebih 3,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.



Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Ruang Publik

Merealisasikan Bank Syariah Sebagai Nazhir Wakaf Uang

Published

on

Ilustrasi Bank Syariah (Dokumentasi : @www.bwi.go.id)

Penulis : Dr. Irfan Syauqi Beik

Jakarta, goindonesia.co – Akhirnya RUU P2SK yang diketuk palu pada sidang paripurna DPR pertengahan Desember 2022 lalu, yang kemudian diundangkan menjadi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, mengakomodasi aspirasi untuk menjadikan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang. Kita berharap agar aturan turunan dari UU ini terkait nazhir wakaf uang, apakah dalam bentuk PP, POJK maupun aturan turunan lainnya, dapat segera direalisasikan pada pertengahan tahun ini, sehingga akan memberi warna baru pada pengelolaan wakaf nasional, dan pada pembangunan perekonomian syariah nasional secara umum.

Paling tidak, ada tiga dampak positif dari diberlakukannya ketentuan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang ini. Pertama, keberadaan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang akan membuka ruang lebih besar untuk optimalisasi aset-aset wakaf yang masih banyak menganggur saat ini akibat ketiadaan sumber pendanaan. Ini adalah hal yang sangat fundamental karena nilai ekonomis dari aset wakaf ini masih banyak yang belum termanfaatkan dengan baik. Karena itu, seluruh nazhir yang ada, diharapkan dapat menyiapkan proyek atau program pengembangan aset wakaf yang dikelolanya, dan menawarkan kerjasama dengan bank syariah sehingga aset wakafnya akan menjadi produktif.

Dengan kata lain, keberadaan aturan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang ini harus dapat dimanfaatkan oleh institusi nazhir eksisiting, untuk menawarkan beragam program ekonomi produktif dari aset wakaf. Misalnya, bagaimana mendayagunakan lahan wakaf yang ada untuk mengembangkan properti syariah sebagaimana yang dilakukan oleh Masjid Bencoolen Singapura yang memanfaatkan lahan wakaf untuk membangun komplek bisnis komersial dan apartemen yang terintegrasi dengan masjid. Atau mengembangkan lahan wakaf untuk memperkuat produksi pertanian sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.

Jadi, dalam perspektif nazhir eksisiting, keberadaan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang jangan dipandang sebagai pesaing, melainkan justru sebagai peluang untuk melakukan upaya akselerasi optimalisasi aset wakaf. Karena itu, kolaborasi menjadi kata kunci yang perlu mendapatkan perhatian kita semua. Penulis berharap agar para nazhir eksisting dapat memfokuskan diri pada program wakaf produktif apa yang akan dikembangkannya, dan menjadikan bank syariah sebagai partner utamanya.

Kedua, keberadaan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperbesar akses pembiayaan bagi UMKM. Ini sangat penting agar UMKM ini bisa terus berkembang dan menjadi salah satu pilar penting dalam menopang perekonomian nasional. UMKM yang kuat dan berdaya akan meningkatkan daya tahan dan daya saing perekonomian nasional. Dalam hal ini, penulis berharap agar OJK dapat menetapkan proporsi minimal wakaf uang yang disalurkan dalam bentuk pembiayaan bagi UMKM.

Diantara bisnis UMKM yang perlu mendapat perhatian adalah UMKM yang bergerak di industri halal, seperti industri makanan dan minuman halal, maupun yang bergerak di bidang pariwisata halal. Ini sangat penting agar posisi Indonesia sebagai produsen utama industri halal bisa terus ditingkatkan. Dalam Annual OIC Halal Economy Report 2022 dijelaskan bahwa 78 persen suplai makanan halal berasal dari negara bukan Islam. Dari 10 produsen makanan halal terbesar di dunia, hanya Indonesia dan Turki yang berasal dari negara anggota OKI, sementara delapan negara sisanya adalah negara muslim minoritas.

India dan Brazil tercatat sebagai produsen makanan halal terbesar pertama dan kedua di dunia, dengan pangsa pasar 9 persen dan 8 persen. Demikian pula dengan sektor halal lainnya, seperti farmasi dan obat-obatan halal yang 95 persen suplainya berasal dari negara muslim minoritas dan industri kosmetika halal yang 87 persen kebutuhannya disuplai juga dari negara muslim minoritas.

Ini tentu tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk melakukan penetrasi pada industri halal global.

Selanjutnya dampak ketiga, adalah dari sisi makro, yaitu terkait dengan penurunan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Dengan ketentuan bahwa nazhir wakaf hanya boleh mengambil 10 persen sebagai keuntungan untuk dirinya, maka ada petensi dana yang sangat besar untuk dapat digunakan dalam beragam program pengentasan kemiskinan dan kesenjangan.

Misalnya, bank syariah dapat mengumpulkan wakaf uang senilai Rp 1 triliun. Jika bank syariah dapat memperoleh 30 persen profit dari penyaluran dana wakaf Rp 1 triliun tersebut, maka bank syariah akan menghasilkan Rp 300 miliar. Dari keuntungan tersebut, Rp 30 miliar menjadi hak nazhir dari bank syariah, dan sisanya dapat digunakan untuk dua hal lain, yaitu pengembangan bisnis bank syariah, katakan 30 persen, dan penyaluran untuk mauquf alaih (penerima manfaat wakaf) sebesar 60 persen.

Pada contoh di atas, dana pengembangan yang dapat digunakan bank syariah adalah Rp 90 miliar, dan yang dapat disalurkan pada mauquf alaih adalah sebesar Rp 180 miliar. Artinya, ada dana sebesar Rp 180 miliar yang dapat digunakan untuk berbagai program pengentasan kemiskinan, seperti beasiswa pendidikan, bantuan pangan, bantuan usaha produktif bagai nasabah mikro dan ultra mikro, dan lain-lain. Ini juga akan menciptakan skema aliran dana yang dapat mereduksi secara signifikan kesenjangan antar kelompok. Ini baru Rp 1 triliun, bagaimana kalau pengumpulan wakaf uangnya bisa mencapai angka Rp 100 triliun, maka dengan asumsi yang sama, kita akan memiliki dana sebesar Rp 18 triliun yang dapat disalurkan pada penerima manfaat. Dalam konsep wakaf, penerima manfaat wakaf ini bisa siapapun, dengan latar belakang agama apapun. Bahkan, penerima manfaat ini bisa untuk hewan, tanaman atau bahkan untuk membeli persenjataan untuk memperkuat pertahanan negara. Pendeknya, pemanfataan dana hasil wakaf ini bisa sangat fleksibel, selama tujuannya adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Dengan ketiga dampak di atas, maka penulis berharap agar aturan turunan UU No 4/2023 ini dapat segera disusun dengan baik. Untuk itu, penulis berharap agar penyusunan aturan turunan ini, apakah dalam bentuk PP, POJK, maupun aturan lainnya, dapat berjalan dengan lancar dan efektif, maka ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, penulis berharap agar ego struktural antar otoritas dapat diminimalisir dengan baik. Jangan sampai ego struktural menghalangi niat baik untuk mengembangkan sektor perwakafan di Indonesia. Baik Kementerian Agama, BWI, maupun OJK, diharapkan dapat bekerjasama dengan baik sehingga implementasi aturan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang dapat berjalan secara efektif. Kemenag, BWI dan OJK diharapkan dapat berbagi peran, baik pada sisi perizinan, pengaturan maupun pengawasan. Misalnya, Kemenag dapat menjalankan fungsi pengawasan dan audit syariah, sesuai dengan kompetensinya, dan OJK melakukan fungsi pengawasan pengelolaan dana dan pelaporannya. Sementara BWI dapat melakukan upaya penguatan kompetensi nazhir yang ada, agar memiliki kesiapan dalam mengembangkan beragam program wakaf, khususnya wakaf produktif, serta melakukan pengukuran kinerja melalui implementasi Indeks Wakaf Nasional (IWN) dan alat ukur lainnya.

Kedua, penulis juga berharap agar integrasi data perwakafan melalui proses transformasi digital dapat terus dikembangkan. Aturan turunan yang ada diharapkan dapat memfasilitasi dan mendorong adanya proses integrasi data perwakafan nasional sehingga kita bisa memiliki kualitas data perwakafan yang valid dan dapat dipercaya. Kredibilitas data ini menjadi sangat penting sebagai pondasi untuk membangun transparansi dan akuntabilitas yang akan mengundang kepercayaan publik.

Ketiga, dari sisi perpajakan. Penulis berharap agar para wakif (pemberi wakaf), dapat diberikan stimulus perpajakan yang minimal sama dengan stimulus yang diberikan pada muzakki yang menyalurkan zakatnya pada BAZNAS dan LAZ resmi, yaitu wakaf uang yang dibayarkan pada BWI dan institusi nazhir wakaf uang resmi, dapat menjadi pengurang pendapatan kena pajak. Ini diharapkan dapat semakin memotivasi individu maupun badan usaha untuk berwakaf uang.

Jika ketiga hal di atas dapat direalisasikan dengan baik, penulis optimis bahwa sektor perwakafan ini akan berkembang menjadi sektor yang akan menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional. Perekonomian akan semakin produktif, dan kemiskinan dan kesenjangan juga dapat direduksi. Semoga. Wallaahu a’lam. (***)

*Dr. Irfan Syauqi Beik, Penulis adalah Ekonom Syariah FEM IPB University, @www.bwi.go.id

Continue Reading

Ruang Publik

Kisah Sedekah yang Diterima Allah Tanpa Dilihat Siapa Penerimanya

Published

on

Ilustrasi bersedekah (Dok. : @bwi.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Suatu ketika, dan seperti biasanya, Baginda Rasulullah SAW berbincang-bincang dengan para sahabat di serambi Masjid Nabawi, Madinah. Setelah berbincang dengan mereka, beliau berkata kepada mereka:

“Suatu saat ada seorang pria berkata kepada dirinya sendiri, ‘Malam ini aku akan bersedekah!”. Dan benar saja, malam itu juga dia memberikan sedekah kepada seorang perempuan yang tak dikenalnya. Ternyata, perempuan itu seorang pezina. Sehingga, kejadian itu menjadi perbincangan khalayak ramai.

Akhirnya, pria itu mengetahui tentang wanita itu yang ternyata adalah seorang pezina. Mendengar kabar yang demikian, pria itu bergumam, “Ya Allah! Segala puji hanya bagi-Mu.Ternyata, sedekahku jatuh ke tangan seorang pezina. Karena itu, aku akan bersedekah lagi!”.

Kemudian, pria itu mencari seseorang yang menurutnya layak menerima sedekah. Ternyata, penerima sedekah itu, tanpa diketahuinya, adalah seorang yang kaya raya. Sehingga, lagi dan lagi membuat kejadian itu menjadi perbincangan khalayak ramai, pria itu lalu mengetahui bahwa orang tadi merupakan orang yang kaya.

Mendengar kabar yang demikian, pria itu pun bergumam, “Ya Allah! Segala puji hanya bagi-Mu. Ternyata, sedekahku itu jatuh ke tangan orang kaya. Karena itu, aku akan bersedekah lagi!”.

Akhirnya kali ini mencoba kembali mencari seseorang yang menurutnya layak menerima sedekah dengan cermat dan teliti. Ternyata, penerima sedekah yang ketiga, tanpa diketahuinya, adalah seorang pencuri. Tak lama berselang, kejadian itupun menjadi perbincangan khalayak ramai, dan kabar itu diketahui oleh sang pria bahwa yang menerima sedekahnya adalah seorang pencuri.

Akhirnya pria itu pun mengeluh dan berkata, “Ya Allah! Segala puji ha­nya bagi-Mu! Ya Allah, sedekahku ternyata jatuh ke tangan orang-orang yang tak kuduga: pezina, orang kaya, dan pencuri!,”.

Pria itu kemudian didatangi (malaikat utusan Allah) yang berkata, “Sedekahmu telah diterima Allah. Bisa jadi pezina itu akan berhenti berzina karena menerima sedekah itu. Bisa jadi pula orang kaya itu mendapat pelajaran karena sedekah itu, lalu dia menyedekahkan sebagian rezeki yang dikaruniakan Allah kepadanya. Dan, bisa jadi pencuri itu berhenti mencuri selepas menerima sedekah itu,”. (***)

*@bwi.go.id

Continue Reading

Ruang Publik

Sekjen MUI Dorong Siaran Ramadhan Lebih Sejuk dan Teduh

Published

on

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Buya Amirsyah Tambunan (Sumber : @mui.or.id)

Jakarta, goindonesia.co — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Buya Amirsyah Tambunan mengarahkan para awak media dan pemangku kepentingan agar menampilkan siaran Ramadan 1444 H/2023 yang memberikan kesejukan dan keteduhan bagi umat.

“Para awak media, para penyelenggara siaran termasuk semua pemangku kepentingan, hendaknya dapat menjadikan momentum Ramadhan ini sebagai momentum perubahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya

Dalam Halaqah Siaran Ramadan 1444 H/2023 M bertajuk “Menjaga Kemuliaan Ramadan Melalui Kualitas Program Lembaga Penyiaran” yang digelar Komisi Infokom MUI di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Dia menjelaskan, perubahan yang dimaksud di sini, agar siaran Ramadhan ini lebih memberikan keteduhan, ketenangan, kesejukan, dan sekaligus memberikan makna yang mendalam terhadap Ramadhan.
Dalam kesempatan itu, Sekjen MUI ini juga menyampaikan bahwa Ramadhan bukan sekadar siklus tahunan puasa wajib bagi umat Muslim, melainkan Ramadhan ini setidaknya harus memberikan beberapa hal. Di antaranya, peningkatan spiritual.

“Peningkatan spiritual ini ada kaitannya dengan kecerdasan spiritual. Dan kecerdasan spiritual ini, juga amat sangat erat kaitannya dengan kecerdasan emosional,” jelasnya.

Buya Amirsyah menyimpulkan bahwa dua kecerdasan ini, spiritual dan emosional, akan mendorong penganut beragama untuk meningkatkan kecerdasan intelektual yang mampu memahami dan menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi oleh umat dan bangsa.Selanjutnya, kata dia, Ramadhan juga merupakan momentum untuk memperekat kepedulian sesama kaum Muslimin dan meningkatkan kohesivitas sosial di antara umat, khususnya di dalam keluarga, juga dalam berbangsa dan bernegara.

Terakhir, Buya Amirsyah mengajak agar semua pihak bertekad dan berkomitmen untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum terbaik di tahun 1444 H.
“Mari kita jadikan Ramadan ini sebagai momentum untuk memperkuat iman, ilmu, dan amal saleh bagi kita semua,” ujar dia memungkasi pembicaraan.

Pada pengujung acara, sejumlah perwakilan insan pertelevisian mendeklaraiskan tujuh poin komitmen menghadirkan tayangan Ramadhan yang berkualitas dan bermartabat.

Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah KH M Cholil Nafis PhD, memimpin pembacaan deklarasi. Sementara itu Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Wasekjen MUI KH Asrori S Karni, dan Ketua Komisi Infokom MUI, KH Mabroer MS, dan Wakil Ketua Komisi Infokom MUI Dr Gun Gun Heryanto turut mendampingi peserta dalam pembacaan deklarasi. Turut hadir pula Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terpilih, Mimah Susanti. (***)

(Sumber : @mui.or.id)

Continue Reading

Trending