Connect with us

Ruang Publik

Menghentikan Kriminalisai Petani Kopsa M, Ujian Lanjutan Visi PRESISI Polri

Published

on

Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua SETARA Institute

Goindnesia.co – Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menilai bahwa dalam dua pekan terakhir publik dikejutkan peristiwa-peristiwa dalam tubuh kepolisian. Peristiwa-peristiwa itu menggambarkan bahwa visi PRESISI yang menjadi corak kepemimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, belum sepenuhnya dipedomani jajaran Kepolisian, khususnya di tingkat Polres dan Polsek.

Bonar menunjuk peristiwa terkait Brigjen Junior Tumilaar, maraknya tagar #PercumaLaporPolisi, dan pemukulan pedagang perempuan oleh preman dan menjadi tersangka di Deli Serdang, pembiaran mafia tambang di Sulawesi Utara yang menewaskan warga, telah menggenapi berbagai peristiwa sebelumnya, utamanya terkait praktik kriminalisasi.

Menurut Bonar, aktivis yang telah bergelut dengan persoalan HAM sejak akhir 1980-an, visi Presisi adalah gambaran dari tekad Polri untuk melakukan predictive policing yang responsible, transparan dan berkeadilan. Visi ini, kata Bonar, salah satunya diturunkan dalam bentuk pengutamaan restorative justice dalam penanganan perkara pidana tertentu. “Kecuali terkait mafia tambang PT BDL, pada tiga peristiwa lainnya, Mabes Polri telah sigap mengambil langkah konstruktif dengan memberikan perhatian serius dan mengambil alih penanganannya,” kata Bonar dalam rilis yang dikirimkan kepada Jernih.co.

Visi Presisi ini, kata Bonar, tengah mengalami ujian kembali dalam kasus kriminalisasi Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan dua orang petani Sawit di Polres Kampar, Riau. Mereka sedang memperjuangkan hak-hak 997 petani atas tanah yang diduga dirampas oleh perusahaan swasta dan melepas jerat atas utang Rp 150 miliar, akibat kredit pembukaan kebun yang dikelola oknum PTPN V secara tidak akuntabel di masa lalu.

Ujian itu terlihat, kata Bonar, dari gigihnya Polres Kampar mengkriminalisasi petani tetapi abai dan menutup mata atas perusahaan swasta yang beroperasi tanpa izin. PT Langgam Harmuni yang diduga merampas 390 hektare tanah petani berlokasi di pinggir kota dan bisa ditempuh lebih kurang 30 menit dari Mapolda Riau. “Tetapi jajaran Polda Riau dan Polres Kampar membiarkan perusahaan ini beroperasi selama lebih dari 15 tahun tanpa izin usaha perkebunan, yang jelas menghilangkan potensi pajak dan pendapatan negara. Perusahaan perkebunan tanpa izin tersebut juga merupakan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 (1) dan Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang seharusnya bisa ditindak tanpa aduan,” kata Bonar.

Ia menunjuk bahwa PT. Langgam Harmuni bahkan baru mengurus izin lingkungan pada September 2021 dan juga ditunda pengesahannya karena penolakan masyarakat karena status lahan kebun yang tidak jelas. Tidak adanya izin usaha perkebunan disebabkan patut diduga keras ada masalah di lahan itu, yang terus coba dihilangkan dan ditutupi dengan berjalannya waktu (buying time). “Padahal dengan menyembunyikan dugaan kejahatan dengan memanfaatkan ketentuan daluarsa, justru menimbulkan kejahatan-kejahatan lanjutan lain yang berdampak pada korban yang lemah.”

Alih-alih menjalankan visi PRESISI Polri dan mematuhi perintah Jokowi terkait mafia tanah, Bonar menilai jajaran Polres Kampar justru membabi buta membela PT. Langgam Harmuni dengan mengkriminalisasi petani dengan kasus yang sarat rekayasa.

“Polres Kampar membangkang perintah Kapolri untuk mengutamakan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menangani kasus-kasus kemasyarakatan termasuk soal sengketa lahan berkelanjutan,” kata Bonar. Karena itu, menghentikan kriminalisasi atas Ketua Koperasi dan dua orang petani adalah ujian lanjutan bagi visi Presisi Polri. [rls]  

Ruang Publik

Keuntungan Berinfak Secara Online di Bulan Suci Ramadhan

Published

on

Illustrasi berinfak (Dok : BAZNAS KOTA YOGYAKARTA, @baznas.jogjakota.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Dalam era digital ini, semakin banyak orang yang beralih ke infak online atau infak digital sebagai cara untuk menyumbang dan membantu sesama. Infak online memiliki berbagai keuntungan, terutama dalam hal kemudahan dan keamanan. Artikel ini akan membahas keuntungan berinfak secara online dan bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih, dalam bulan suci ramadhan ini umat Islam sangat dianjurkan untuk memperbanyak sedekah atau infak kepada sesama. Berikut adalah keuntungan berinfak secara online:

1 . Kemudahan dan Keterjangkauan

Salah satu keuntungan utama dari infak online adalah kemudahan dalam melakukan transaksi dan keterjangkauannya. Anda dapat dengan mudah melakukan infak online dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke tempat amil atau lembaga amil zakat lainnya. Infak online juga memberikan akses ke berbagai platform dan aplikasi yang mudah digunakan dan seringkali memiliki fitur otomatis untuk mendukung kegiatan infak rutin.

2 . Keamanan dan Transparansi

Infak online juga menawarkan keamanan dan transparansi dalam proses infak. Anda dapat memilih lembaga amil zakat atau platform infak digital yang terpercaya dan transparan dalam mengelola dana zakat dan donasi. Dalam infak online, Anda juga akan menerima bukti transaksi dan bisa memantau penggunaan dana infak tersebut secara langsung, yang membuat Anda lebih yakin bahwa dana yang Anda infakkan digunakan dengan tepat.

3 . Menjangkau Berbagai Macam Kebutuhan Sosial

Dalam dunia infak online, Anda dapat dengan mudah menjangkau berbagai macam kebutuhan sosial. Tidak hanya zakat dan donasi yang digunakan untuk kegiatan sosial seperti pembangunan masjid, bantuan korban bencana alam, dan kegiatan sosial lainnya, infak online juga dapat digunakan untuk program-program pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

4 . Berkontribusi dalam Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Dalam era digital ini, infak online dapat mempercepat pengentasan kemiskinan. Infak online memberikan kemudahan dalam mengumpulkan dan mendistribusikan dana ke berbagai macam program sosial. Hal ini memungkinkan lembaga amil zakat dan lembaga amil sosial lainnya untuk lebih efektif dan efisien dalam menyediakan bantuan kepada yang membutuhkan.

5 . Menumbuhkan Kesadaran Kepedulian Sosial

Infak online juga dapat membantu menumbuhkan kesadaran sosial dan kepemimpinan dalam diri kita. Dengan melakukan infak online, kita berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan membantu sesama yang membutuhkan. Hal ini dapat memicu perubahan sosial yang lebih besar dalam masyarakat, dan membantu mengurangi kesenjangan sosial yang ada di dalamnya.

Dalam kesimpulannya, infak online memiliki banyak keuntungan dan manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Infak online memungkinkan kita untuk memberikan bantuan sosial secara mudah, aman, dan transparan. Dalam hal ini, Baznas Kota Yogyakarta menjadi salah satu lembaga terpercaya yang dapat menyalurkan amal jariyah dan kebaikan Anda. (***)

*BAZNAS KOTA YOGYAKARTA, @baznas.jogjakota.go.id

Continue Reading

Ruang Publik

Merealisasikan Bank Syariah Sebagai Nazhir Wakaf Uang

Published

on

Ilustrasi Bank Syariah (Dokumentasi : @www.bwi.go.id)

Penulis : Dr. Irfan Syauqi Beik

Jakarta, goindonesia.co – Akhirnya RUU P2SK yang diketuk palu pada sidang paripurna DPR pertengahan Desember 2022 lalu, yang kemudian diundangkan menjadi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, mengakomodasi aspirasi untuk menjadikan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang. Kita berharap agar aturan turunan dari UU ini terkait nazhir wakaf uang, apakah dalam bentuk PP, POJK maupun aturan turunan lainnya, dapat segera direalisasikan pada pertengahan tahun ini, sehingga akan memberi warna baru pada pengelolaan wakaf nasional, dan pada pembangunan perekonomian syariah nasional secara umum.

Paling tidak, ada tiga dampak positif dari diberlakukannya ketentuan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang ini. Pertama, keberadaan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang akan membuka ruang lebih besar untuk optimalisasi aset-aset wakaf yang masih banyak menganggur saat ini akibat ketiadaan sumber pendanaan. Ini adalah hal yang sangat fundamental karena nilai ekonomis dari aset wakaf ini masih banyak yang belum termanfaatkan dengan baik. Karena itu, seluruh nazhir yang ada, diharapkan dapat menyiapkan proyek atau program pengembangan aset wakaf yang dikelolanya, dan menawarkan kerjasama dengan bank syariah sehingga aset wakafnya akan menjadi produktif.

Dengan kata lain, keberadaan aturan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang ini harus dapat dimanfaatkan oleh institusi nazhir eksisiting, untuk menawarkan beragam program ekonomi produktif dari aset wakaf. Misalnya, bagaimana mendayagunakan lahan wakaf yang ada untuk mengembangkan properti syariah sebagaimana yang dilakukan oleh Masjid Bencoolen Singapura yang memanfaatkan lahan wakaf untuk membangun komplek bisnis komersial dan apartemen yang terintegrasi dengan masjid. Atau mengembangkan lahan wakaf untuk memperkuat produksi pertanian sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.

Jadi, dalam perspektif nazhir eksisiting, keberadaan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang jangan dipandang sebagai pesaing, melainkan justru sebagai peluang untuk melakukan upaya akselerasi optimalisasi aset wakaf. Karena itu, kolaborasi menjadi kata kunci yang perlu mendapatkan perhatian kita semua. Penulis berharap agar para nazhir eksisting dapat memfokuskan diri pada program wakaf produktif apa yang akan dikembangkannya, dan menjadikan bank syariah sebagai partner utamanya.

Kedua, keberadaan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperbesar akses pembiayaan bagi UMKM. Ini sangat penting agar UMKM ini bisa terus berkembang dan menjadi salah satu pilar penting dalam menopang perekonomian nasional. UMKM yang kuat dan berdaya akan meningkatkan daya tahan dan daya saing perekonomian nasional. Dalam hal ini, penulis berharap agar OJK dapat menetapkan proporsi minimal wakaf uang yang disalurkan dalam bentuk pembiayaan bagi UMKM.

Diantara bisnis UMKM yang perlu mendapat perhatian adalah UMKM yang bergerak di industri halal, seperti industri makanan dan minuman halal, maupun yang bergerak di bidang pariwisata halal. Ini sangat penting agar posisi Indonesia sebagai produsen utama industri halal bisa terus ditingkatkan. Dalam Annual OIC Halal Economy Report 2022 dijelaskan bahwa 78 persen suplai makanan halal berasal dari negara bukan Islam. Dari 10 produsen makanan halal terbesar di dunia, hanya Indonesia dan Turki yang berasal dari negara anggota OKI, sementara delapan negara sisanya adalah negara muslim minoritas.

India dan Brazil tercatat sebagai produsen makanan halal terbesar pertama dan kedua di dunia, dengan pangsa pasar 9 persen dan 8 persen. Demikian pula dengan sektor halal lainnya, seperti farmasi dan obat-obatan halal yang 95 persen suplainya berasal dari negara muslim minoritas dan industri kosmetika halal yang 87 persen kebutuhannya disuplai juga dari negara muslim minoritas.

Ini tentu tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk melakukan penetrasi pada industri halal global.

Selanjutnya dampak ketiga, adalah dari sisi makro, yaitu terkait dengan penurunan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Dengan ketentuan bahwa nazhir wakaf hanya boleh mengambil 10 persen sebagai keuntungan untuk dirinya, maka ada petensi dana yang sangat besar untuk dapat digunakan dalam beragam program pengentasan kemiskinan dan kesenjangan.

Misalnya, bank syariah dapat mengumpulkan wakaf uang senilai Rp 1 triliun. Jika bank syariah dapat memperoleh 30 persen profit dari penyaluran dana wakaf Rp 1 triliun tersebut, maka bank syariah akan menghasilkan Rp 300 miliar. Dari keuntungan tersebut, Rp 30 miliar menjadi hak nazhir dari bank syariah, dan sisanya dapat digunakan untuk dua hal lain, yaitu pengembangan bisnis bank syariah, katakan 30 persen, dan penyaluran untuk mauquf alaih (penerima manfaat wakaf) sebesar 60 persen.

Pada contoh di atas, dana pengembangan yang dapat digunakan bank syariah adalah Rp 90 miliar, dan yang dapat disalurkan pada mauquf alaih adalah sebesar Rp 180 miliar. Artinya, ada dana sebesar Rp 180 miliar yang dapat digunakan untuk berbagai program pengentasan kemiskinan, seperti beasiswa pendidikan, bantuan pangan, bantuan usaha produktif bagai nasabah mikro dan ultra mikro, dan lain-lain. Ini juga akan menciptakan skema aliran dana yang dapat mereduksi secara signifikan kesenjangan antar kelompok. Ini baru Rp 1 triliun, bagaimana kalau pengumpulan wakaf uangnya bisa mencapai angka Rp 100 triliun, maka dengan asumsi yang sama, kita akan memiliki dana sebesar Rp 18 triliun yang dapat disalurkan pada penerima manfaat. Dalam konsep wakaf, penerima manfaat wakaf ini bisa siapapun, dengan latar belakang agama apapun. Bahkan, penerima manfaat ini bisa untuk hewan, tanaman atau bahkan untuk membeli persenjataan untuk memperkuat pertahanan negara. Pendeknya, pemanfataan dana hasil wakaf ini bisa sangat fleksibel, selama tujuannya adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Dengan ketiga dampak di atas, maka penulis berharap agar aturan turunan UU No 4/2023 ini dapat segera disusun dengan baik. Untuk itu, penulis berharap agar penyusunan aturan turunan ini, apakah dalam bentuk PP, POJK, maupun aturan lainnya, dapat berjalan dengan lancar dan efektif, maka ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, penulis berharap agar ego struktural antar otoritas dapat diminimalisir dengan baik. Jangan sampai ego struktural menghalangi niat baik untuk mengembangkan sektor perwakafan di Indonesia. Baik Kementerian Agama, BWI, maupun OJK, diharapkan dapat bekerjasama dengan baik sehingga implementasi aturan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang dapat berjalan secara efektif. Kemenag, BWI dan OJK diharapkan dapat berbagi peran, baik pada sisi perizinan, pengaturan maupun pengawasan. Misalnya, Kemenag dapat menjalankan fungsi pengawasan dan audit syariah, sesuai dengan kompetensinya, dan OJK melakukan fungsi pengawasan pengelolaan dana dan pelaporannya. Sementara BWI dapat melakukan upaya penguatan kompetensi nazhir yang ada, agar memiliki kesiapan dalam mengembangkan beragam program wakaf, khususnya wakaf produktif, serta melakukan pengukuran kinerja melalui implementasi Indeks Wakaf Nasional (IWN) dan alat ukur lainnya.

Kedua, penulis juga berharap agar integrasi data perwakafan melalui proses transformasi digital dapat terus dikembangkan. Aturan turunan yang ada diharapkan dapat memfasilitasi dan mendorong adanya proses integrasi data perwakafan nasional sehingga kita bisa memiliki kualitas data perwakafan yang valid dan dapat dipercaya. Kredibilitas data ini menjadi sangat penting sebagai pondasi untuk membangun transparansi dan akuntabilitas yang akan mengundang kepercayaan publik.

Ketiga, dari sisi perpajakan. Penulis berharap agar para wakif (pemberi wakaf), dapat diberikan stimulus perpajakan yang minimal sama dengan stimulus yang diberikan pada muzakki yang menyalurkan zakatnya pada BAZNAS dan LAZ resmi, yaitu wakaf uang yang dibayarkan pada BWI dan institusi nazhir wakaf uang resmi, dapat menjadi pengurang pendapatan kena pajak. Ini diharapkan dapat semakin memotivasi individu maupun badan usaha untuk berwakaf uang.

Jika ketiga hal di atas dapat direalisasikan dengan baik, penulis optimis bahwa sektor perwakafan ini akan berkembang menjadi sektor yang akan menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional. Perekonomian akan semakin produktif, dan kemiskinan dan kesenjangan juga dapat direduksi. Semoga. Wallaahu a’lam. (***)

*Dr. Irfan Syauqi Beik, Penulis adalah Ekonom Syariah FEM IPB University, @www.bwi.go.id

Continue Reading

Ruang Publik

Kisah Sedekah yang Diterima Allah Tanpa Dilihat Siapa Penerimanya

Published

on

Ilustrasi bersedekah (Dok. : @bwi.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Suatu ketika, dan seperti biasanya, Baginda Rasulullah SAW berbincang-bincang dengan para sahabat di serambi Masjid Nabawi, Madinah. Setelah berbincang dengan mereka, beliau berkata kepada mereka:

“Suatu saat ada seorang pria berkata kepada dirinya sendiri, ‘Malam ini aku akan bersedekah!”. Dan benar saja, malam itu juga dia memberikan sedekah kepada seorang perempuan yang tak dikenalnya. Ternyata, perempuan itu seorang pezina. Sehingga, kejadian itu menjadi perbincangan khalayak ramai.

Akhirnya, pria itu mengetahui tentang wanita itu yang ternyata adalah seorang pezina. Mendengar kabar yang demikian, pria itu bergumam, “Ya Allah! Segala puji hanya bagi-Mu.Ternyata, sedekahku jatuh ke tangan seorang pezina. Karena itu, aku akan bersedekah lagi!”.

Kemudian, pria itu mencari seseorang yang menurutnya layak menerima sedekah. Ternyata, penerima sedekah itu, tanpa diketahuinya, adalah seorang yang kaya raya. Sehingga, lagi dan lagi membuat kejadian itu menjadi perbincangan khalayak ramai, pria itu lalu mengetahui bahwa orang tadi merupakan orang yang kaya.

Mendengar kabar yang demikian, pria itu pun bergumam, “Ya Allah! Segala puji hanya bagi-Mu. Ternyata, sedekahku itu jatuh ke tangan orang kaya. Karena itu, aku akan bersedekah lagi!”.

Akhirnya kali ini mencoba kembali mencari seseorang yang menurutnya layak menerima sedekah dengan cermat dan teliti. Ternyata, penerima sedekah yang ketiga, tanpa diketahuinya, adalah seorang pencuri. Tak lama berselang, kejadian itupun menjadi perbincangan khalayak ramai, dan kabar itu diketahui oleh sang pria bahwa yang menerima sedekahnya adalah seorang pencuri.

Akhirnya pria itu pun mengeluh dan berkata, “Ya Allah! Segala puji ha­nya bagi-Mu! Ya Allah, sedekahku ternyata jatuh ke tangan orang-orang yang tak kuduga: pezina, orang kaya, dan pencuri!,”.

Pria itu kemudian didatangi (malaikat utusan Allah) yang berkata, “Sedekahmu telah diterima Allah. Bisa jadi pezina itu akan berhenti berzina karena menerima sedekah itu. Bisa jadi pula orang kaya itu mendapat pelajaran karena sedekah itu, lalu dia menyedekahkan sebagian rezeki yang dikaruniakan Allah kepadanya. Dan, bisa jadi pencuri itu berhenti mencuri selepas menerima sedekah itu,”. (***)

*@bwi.go.id

Continue Reading

Trending