Connect with us

Berita

KLHK dan MA Perkuat Kerjasama Bidang Hukum Perlindungan LHK

Published

on

KLHK dan MA Perkuat Kerjasama Bidang Hukum Perlindungan LHK. (Foto: Humas KLHK)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama dengan Mahkamah Agung (MA), sepakat kerjasama dalam bidang hukum sebagai wujud perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Indonesia. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan di Gedung MA, Jakarta (21/03/2023).

Menteri Siti dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung upaya perlindungan LHK dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta aktualisasi hak masyarakat sesuai mandat konstitusi.

“Kita telah memiliki 3 Undang-Undang lingkungan hidup, dimulai dari UU Nomor 4 Tahun 1982 yang disebut umbrella provision lingkungan hidup, yang selanjutnya diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 1999, dan terakhir diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2009, memperlihatkan dinamika kebutuhan masyarakat yang tertuang dalam kebijakan pemerintah yang mendorong perubahan UU dimaksud,” ungkap Menteri Siti.

Menteri Siti menjelaskan lebih lanjut, bahwa penambahan kata perlindungan memperlihatkan keprihatinan akan peningkatan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Kemudian yang terakhir, disesuaikan kembali melalui UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang menyangkut perizinan berusaha, dan pada konteks lingkungan hidup, lebih berorientasi dalam penyederhanaan prosedur birokrasi perizinan, tanpa mengubah prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan UU Cipta Kerja, Pemerintah berupaya untuk tetap dapat memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemerintah melakukan penyederhanaan sistem perizinan dan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum. Regulasi ini juga mengatur mengenai penyelesaian masalah konflik tenurial, serta menegaskan keberpihakan kepada masyarakat. 

“Melalui pendekatan restorative justice, UU Cipta Kerja mengatur agar tidak ada lagi kriminalisasi pada masyarakat di dalam kawasan hutan maupun masyarakat adat,” terang Menteri Siti.

Menteri Siti bercerita, sebelum adanya UU Cipta Kerja, bahkan masyarakat yang tidak sengaja melakukan kegiatan di dalam hutan, atau yang bermukim di kawasan hutan, dapat langsung dipidana. “Ibaratnya pada saat itu dikatakan bahwa ranting tidak boleh patah nyamuk tidak boleh mati, begitu ketatnya pengaturan tentang akses hutan ketika itu bagi masyarakat, melalui Undang-Undang ini, pendekatan yang dilakukan adalah penegakan hukum administrasi dan melakukan pembinaan serta pemberian legalitas akses bagi masyarakat,” jelas Menteri Siti.

Pada kesempatan ini juga dimanfaatkan Menteri Siti untuk memberikan gambaran bahwa dunia saat ini sedang mengalami tiga krisis lingkungan (triple planetary crisis) yaitu perubahan iklim (climate change), kepunahan keanekaragaman hayati (nature and biodiversity loss), dan pencemaran (pollution). Ketiga jenis krisis lingkungan yang saling berkaitan ini merupakan tantangan terbesar abad, ini yang mengancam kesejahteraan and ketahanan hidup jutaan manusia di dunia; dan berdampak terhadap pencapaian agenda SDGs (sustainable development goals).

Mengatasi krisis dimaksud membutuhkan aksi kolaboratif konkrit seluruh pemangku kepentingan di tingkat global (multilateralism), regional dan nasional, untuk membangun keharmonisan antar manusia dengan alam, serta mempercepat transisi menuju sistem sosial-ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Menteri Siti menjelaskan lebih lanjut, menghadapi krisis global dalam hal lingkungan, Indonesia telah sangat aktif dalam berbagai kesepakatan global pada ranah perubahan iklim, diantaranya pada bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya serta pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta kerusakan lingkungan. 

Keterlibatan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut menjaga peningkatan suhu rata-rata global dibawah 2 derajat menuju 1,5 derajat dari tingkat suhu pra industrialisasi. Di Indonesia, target tersebut diterjemahkan dan ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dengan target penurunan emisi sebesar 29% (dengan kemampuan sendiri) dan sampai dengan 41% (dengan dukungan kerjasama internasional) pada tahun 2030, dibandingkan dengan skenario business as usual dengan tahun dasar yaitu tahun 2010. 

Selanjutnya, komitmen Indonesia diperkuat dalam Dokumen Enhanced NDC (ENDC) yang diterbitkan pada 22 September 2022. Dalam ENDC, ditegaskan peningkatan ambisi penurunan emisi gas rumah kacayaitu dengan kemampuan sendiri meningkat menjadi 31,89 % serta dengan dukungan Internasional meningkat menjadi 43,20 %. Peningkatan target tersebut didasarkan pada kebijakan-kebijakan nasional terakhir, terkait perubahan iklim seperti FOLU Net Sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri. 

FOLU Net Sink atau Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 diatur dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 168 Tahun 2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim. FOLU Net Sink 2030 adalah kondisi dimana tingkat serapan emisi sudah seimbang atau lebih tinggi pada tahun 2030 sebagai upaya aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor FOLU. 

“Sektor FOLU ini berkontribusi 60% terhadap total target pengurangan emisi Indonesia dan ditargetkan untuk negative emission pada tahun 2030 untuk sektor kehutanan dan net zero pada tahun 2060 atau lebih cepat untuk semua sektor NDC secara keseluruhan,” jelas Menteri Siti.

Menteri Siti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung yang telah mendorong terwujudnya kesepakatan antara KLHK fan MA. Dirinya berharap melalui kerjasama ini, upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dapat terwujud, serta dapat melindungi generasi saat ini dan generasi yang akan datang.

Menurut Menteri Siti, dengan mempertimbangkan berbagai aspek lingkungan hidup yang terjadi di dalam negeri maupun perkembangan yang begitu cepat di luar negeri, maka sangat tepat dilakukan kerjasama ini dalam upaya peningkatan kapasitas. Para hakim dapat memeroleh pemahaman dan updating terkait teknis lingkungan hidup dan kehutanan, dan aparat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dapat memperoleh berbagai aspek judisial yang sangat diperlukan. Oleh karena itu, kerjasama ini akan difokuskan pada peningkatan jumlah hakim lingkungan, updating perkembangan lingkungan hidup dan kehutanan di dalam negeri maupun di luar 
negeri.

“Berbagai aspek teknis lingkungan serta aspek hukum lingkungan akan dibahas dan diperdalam melalui nota kesepahaman antara lain perubahan iklim termasuk NDC, FoLU Net Sink, blue carbon dan climate justice, penurunan keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan, pengukuhan dan tata batas kawasan hutan, perhutanan sosial, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, pengelolaan sampah serta ekonomi sirkuler, serta ecological justice; antara lain menjadi topik teknis dalam ruang lingkup bahasan dan kegiatan yang akan dilakukan,” terang Menteri Siti.

Ketua MA, M. Syarifuddin pada kesempatan ini menyampaikan bahwa MA menyambut baik nota kesepahaman ini dalam rangka memperkuat kapasitas dalam perlindungan LHK. Dirinya menerangkan bahwa melalui nota kesepahaman ini berupaya untuk menyelesaikan Peraturan MA mengenai Hukum Acara Lingkungan Hidup.

Setelah peraturan ini selesai, akan dilakukan sosialisasi pada para hakim dan pencari keadilan. Syarifuddin juga menuturkan bahwa hingga saat ini telah terdapat sekitar 1.400-an hakim lingkungan yang selanjutnya akan mendapat pencerahan terkait perlindungan lingkungan.

Setelah penandatanganan Nota Kesepahamam, acara dilanjutkan dengan Dialog Yudisial yang mengambil tema “Tantangan Hukum Perlingungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hadir sebagai narasumber antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK Bambang Supriyanto, Plt. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Ruandha A. Sugardiman, Ketua Kamar Pembinaan skaligus Ketua Pokja Lingkungan Hidup MA Takdir Rahmadi,  dan dimoderatori oleh Hakim Agung MA Nani Indrawati. (***)

*Biro Hubungan Masyarakat, KLHK, @www.menlhk.go.id

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Menhan Prabowo Bahas Peningkatan Hubungan Bilateral RI – Kanada dengan PM Justin Trudeau

Published

on

Menhan Prabowo Subianto saat melakukan pembicaraan telepon dengan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau (Foto : @www.kemhan.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto melaksanakan pembicaraan melalui telepon dengan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau, Rabu (1/5) di kediaman pribadi Menhan Prabowo di Jakarta.

Dalam pembicaraan tersebut dibicarakan beberapa hal mengenai upaya peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Kanada, termasuk diantaranya mengenai hubungan ekonomi yang kuat antara kedua negara.

Menhan Prabowo dan PM Trudeau menegaskan kembali dukungan terhadap negosiasi yang sedang berlangsung seputar Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kanada-Indonesia, dan menantikan Misi Dagang Tim Kanada ke Indonesia pada akhir tahun ini.

PM Trudeau juga mengapresiasi kesuksesan Indonesia saat mengemban kepemimpinan Indonesia atas ASEAN pada tahun 2023 lalu dan menegaskan dukungan teguhnya terhadap Kemitraan Strategis Kanada-ASEAN.

Dalam pembicaraan tersebut dibahas pula mengenai kelanjutan penerapan Strategi Indo-Pasifik Kanada serta peluang untuk bekerja sama dalam bidang mineral penting, dan menekankan pentingnya bekerja sama untuk memperkuat dukungan terhadap tatanan internasional yang berbasis aturan. (***)

*(Biro Humas Setjen Kemhan)

Continue Reading

Berita

Gempa 2 Kali Guncang Kabupaten Bandung

Published

on

Kondisi bangunan terdampak gempa, Rabu (1/5). (Foto : BPBD Kabupaten Bandung, @bnpb.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Gempa berkekuatan M 4.2 melanda Kabupaten Bandung, Rabu (1/5). Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Gempa terjadi pukul 10:06 WIB dengan kedalaman 4 KM. 

Adapun pusat gempa di 7.20 LS – 107.57 BT. Gempa berada di Darat dan tidak berpotensi tsunami. Gempa dirasakan selama 2-3 detik di Kabupaten Bandung. 

Berikutnya gempa kembali terjadi pukul 20:35 WIB, pusat  gempa di 7.82 LS 107.26 BT dengan kekuatan M 4 pada kedalaman 24 km. Lokasi terdampak gempa meliputi Desa Pangalengan, Sukamanah, Margamuti, Pulosari, Wanasari di Kecamatan Pangalengan.  Desa Trumajaya di Kecamatan Kertasar. Desa Banjaran Wetan di Kecamatan Banjaran. 

Menurut hasil laporan Pusdalops BNPB, sebanyak 3 kepala keluarga terdampak. Untuk kerugian material sebanyak 3 unit rumah terdampak, 2 unit Mesjid terdampak,  3 unit sekolah terdampak dan 1 unit Puskesmas terdampak. 

Untuk upaya penanganan pasca kejadian gempa, BPBD Kabupaten Bandung terus monitor dan mendata wilayah yang terdampak gempa.

BNPB menghimbau kepada warga untuk selalu waspada apabila terjadi gempa susulan dan menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa sebelumnya. (***)

*Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Continue Reading

Berita

Bali Kenalkan Kearifan Segara Kerthi ke Delegasi World Water Forum ke-10

Published

on

Ilustrasi teknisi  melakukan perawatan tower BTS 4G. (Foto : ANTARA/Ahmad Subaidi/nym., @www.kemenparekraf.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Pemerintah Provinsi Bali akan mengenalkan kearifan lokal Segara Kerthi dan Tumpek Uye kepada para delegasi World Water Forum ke-10 yang rencananya dilaksanakan di wilayah Pantai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Kota Denpasar pada 18 Mei 2024.

“Kita di Bali punya kearifan lokal Segara Kerthi dalam memuliakan air dan ini menjadi kesempatan menunjukkan kepada dunia, khususnya kepada delegasi,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara di Denpasar, Selasa (30/4/2024).

Bali menjadi tuan rumah agenda World Water Forum ke-10 yang akan diadakan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali pada 18-25 Mei 2024.

Sukra menyampaikan kearifan lokal Segara Kerthi yang bermakna pemuliaan pada air, khususnya pantai dan laut ini, bersumber dari ajaran agama Hindu. Segara Kerthi merupakan salah satu bagian dari ajaran Sad Kerthi atau enam perilaku mulia untuk menjaga alam semesta.

“Dengan ritual Segara Kerthi ini, kita masyarakat Bali memiliki kearifan lokal tidak saja secara sekala (upaya fisik) tetapi juga secara niskala (rohani/spiritual),” ucapnya.

Ia menambahkan, ritual Segara Kerthi yang dilaksanakan pada 18 Mei 2024 juga bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Uye/Tumpek Kandang yang dirayakan umat Hindu setiap 210 hari sekali. Tumpek Uye diperingati sebagai wujud rasa syukur dan pemuliaan kepada binatang yang telah membantu kehidupan manusia.

Oleh karena itu, ujar Sukra, pada 18 Mei mendatang itu untuk upacara Segara Kerthi selain menggunakan sarana sesajen Caru Panca Kelud dan dilaksanakan persembahyangan bersama, juga akan diisi dengan pelepasan tukik dan burung sebagai bentuk pemuliaan pada binatang.

Ritual atau upacara Segara Kerthi akan dipimpin oleh tiga sulinggih (pendeta Hindu) serta melibatkan masyarakat adat di Desa Adat Serangan. Selain juga dihadiri delegasi dan para undangan lainnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bandesa (pimpinan) Adat Serangan dan akan mengerahkan masyarakat adatnya untuk mensukseskan kegiatan Segara Kerthi dan Tumpek Uye,” ucapnya.

Persembahyangan bersama yang akan dilaksanakan pukul 18.00 Wita tersebut akan disaksikan oleh para delegasi World Water Forum. Sedangkan untuk prosesi rangkaian ritual Segara Kerthi sudah dimulai dari pukul 08.00 Wita.

“Para delegasi juga dapat menyaksikan sejumlah tari sakral yang akan mengiringi rangkaian upacara Segara Kerthi,” ucapnya.

Setelah selesai melaksanakan persembahyangan bersama, kemudian akan diisi dengan kegiatan pelepasan tukik dan burung yang telah disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali. (***)

*Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf RI

Continue Reading

Trending