Connect with us

Berita

Masuk Sekolah Lagi, Ini Aturan PTM Berlaku Mulai Awal Tahun 2022

Published

on

ILUSTRASI. Masuk Sekolah Lagi, Ini Aturan PTM Berlaku Mulai Awal Tahun 2022

Jakarta, goindonesia.co. Libur sekolah sudah usai, hari ini kegiatan sekolah dimulai. Simak aturan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah yang berlaku mulai awal tahun 2022 ini.

Sesuai aturan terbaru, kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah boleh melibatkan siswa sebanyak 100% mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022. Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB 4 menteri ini mengatur tentang PTM. Dengan SKB 4 menteri tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid asal memenuhi aturan dan syarat tertentu.

Meski SKB 4 menteri mengizinkan PTM hingga 100%, tapi pihak orang tua tetap mendapat kelonggaran. Orang tua yang masih khawatir dengan penularan Covid-19 diperbolehkan untuk tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM di sekolah.

SKB 4 menteri tentang PTM ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.

SKB 4 menteri ini berisi penyesuaian aturan PTM Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Merujuk SKB 4 menteri tentang PTM, disebutkan bahwa mulai Januari 2022 semua seluruh satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria. Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Berikut aturan SKB 4 menteri tentang PTM tahun 2022:

Aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM

1. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1-2 berdasar SKB 4 menteri

  • Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari jumlah peserta didik 100 persen lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari
  • Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari
  • Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari

2. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 3 berdasar SKB 4 menteri

  • Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
  • Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

3. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 4 berdasar SKB 4 menteri

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Ekstrakulikuler dan pembukaan kantin

Dalam aturan terbaru, kantin sekolah belum diperbolehkan untuk beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Syarat mengikuti PTM

Berikut syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas di sekolah:

  • Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.
  • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
  • Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

PTM dihentikan jika…

Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14×24 jam apabila terjadi:

  • Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
  • Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis sebesar 5 persen atau lebih
  • Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi
  • PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih
  • Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5×24 jam.

Itulah aturan PTM kegiatan berdasarkan SKB 4 menteri. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap jalankan protokol kesehatan. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Jalankan Instruksi Presiden, Menteri ATR/Kepala BPN Percepat Proses Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Erupsi Gunung Ruang

Published

on

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Foto : @www.atrbpn.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menghadiri rapat terbatas tentang penanganan pengungsi akibat erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara yang terjadi sejak 16 April 2024 lalu. Rapat ini dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (03/05/2024).

Presiden RI menginstruksikan kepada para pimpinan kementerian/lembaga untuk segera melakukan relokasi terhadap para pengungsi lantaran berdasarkan tata ruang yang ada, para pengungsi tidak diperbolehkan kembali ke tempat asalnya. 

Kepada Kementerian ATR/BPN, ia meminta agar proses sertipikasi tanah berjalan dengan cepat jika lahannya sudah berstatus clean and clear. Tak hanya itu, presiden secara khusus minta kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk terjun langsung ke lapangan.

“Diperlukan relokasi untuk permukiman yang harus dipercepat dan juga urusan pertanahan, termasuk urusan rumah dan yang berkaitan dengan pekerjaan. Ini nanti Pak Menteri ATR mohon lapangannya dilihat betul,” ucap Presiden RI.

Pada kesempatan terpisah, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan bahwa pihaknya akan segera memastikan kesediaan lahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagai tempat relokasi. Proses ini akan dilakukan dengan cepat agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan.

“Tidak boleh masyarakat yang sudah sulit hidupnya karena terdampak bencana alam kemudian berlama-lama untuk menunggu kepastian. Kalau status tanahnya sudah clean and clear, Kementerian ATR/BPN akan siap secara cepat untuk memberikan sertipikatnya,” ungkap Menteri AHY.

Ia berharap dengan adanya relokasi tersebut, masyarakat yang bekerja sebagai nelayan dan pekebun dapat segera memulai kehidupan barunya. “Itu tidak mudah karena dipindah dari tempat tinggal selama puluhan tahun. Tapi ini demi keselamatan, demi menyelamatkan keluarga mereka. Saya juga berharap selain untuk tempat tinggal juga ada tambahan area lahan yang akan dialokasikan untuk perkebunan warga yang terdampak tadi,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN. (***)

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional

Continue Reading

Berita

Kemenparekraf Dorong Perlindungan dan Keamanan bagi Perempuan dalam Berwisata

Published

on

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya mendorong penguatan dan keamanan bagi perempuan dalam berwisata pada saat diskusi panel The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific di Bali International Convention Center, Nusa Dua (Foto : @kemenparekraf.go.id)

Nusa Dua, goindonesia.co – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong penguatan perlindungan dan keamanan bagi perempuan dalam berwisata.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, dalam panel discussion The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Jumat (3/5/2024) mengatakan masalah keamanan dan keselamatan bagi perempuan merupakan isu penting yang perlu diimplementasikan dalam setiap lini kehidupan. Khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Secara uumum, tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan. Terutama kekerasan terhadap perempuan, sehingga isu keselamatan dan keamanan ini harus diutamakan di sektor parekraf,” kata Nia.

Isu ini, lanjut Nia, perlu diarusutamakan. Mengingat tidak hanya sebagai wisatawan, sektor ini juga didominasi oleh pekerja perempuan.

Sekitar 54,22 persen pekerja sektor parekraf di Indonesia adalah perempuan. Oleh karena itu, Nia mendorong agar ada penguatan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, terutama aparat keamanan untuk menjamin serta mengimplementasikan keamanan dan keselamatan bagi kaum perempuan di sektor pariwisata.

“Mari kita ciptakan ekosistem parekraf yang aman dan nyaman bagi perempuan. Sehingga sektor parekraf menjadi sektor yang tidak hanya menguntungkan, namun juga aman dan menyenangkan bagi semua,” katanya.

Diskusi ini juga dihadiri Dosen Poltekpar Bali, Putu Diah Sastri Pitanatri; dan sejumlah perwakilan peserta dari beberapa negara seperti Korea Selatan dan India. (***)

*Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf RI

Continue Reading

Berita

Bertemu Presiden IsDB, Menkeu Sampaikan Dukungan Indonesia Untuk IsDB

Published

on

Menkeu, Sri Mulyani Indrawati dan Presiden Islamic Development Bank (IsDB) Mohammed Al Jasser (Foto : @www.kemenkeu.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan dengan Presiden Islamic Development Bank (IsDB) Mohammed Al Jasser pada Selasa (30/4) di Riyadh. Pada kesempatan itu, Menkeu menyampaikan dukungannya dalam langkah reformasi IsDB untuk memperkuat dan meningkatkan kinerja aspek keuangan dan operasional IsDB agar semakin efektif, berdaya guna dan efisien.

Menkeu mengatakan bahwa 57 negara anggota IsDB, 27 adalah negara Least Developed Countries serta 32 negara berada dalam situasi “fragile” karena perang atau konflik.

“Tantangan pembangunan negara-negara ini sangat besar dan kompleks. Peran IsDB untuk membantu membangun dan memperbaiki kesejahteraan negara-negara anggotanya sangat penting,” terang Menkeu.

Menkeu menegaskan bahwa Indonesia sebagai pemegang saham IsDB siap membantu mendorong kemajuan IsDB agar bisa membantu lebih banyak ke negara-negara anggota yang membutuhkan. 

“Ini bentuk kongkrit kerjasama Selatan-Selatan (South-South Cooperation),” tegas Menkeu. (***)

*Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Continue Reading

Trending