Connect with us

Berita

BMKG Minta 23 Provinsi Ini Waspadai  Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Published

on

Awan mendung menggelayut di langit Jakarta, Kamis (1/2). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi curah hujan dari sedang hingga tinggi akan terjadi hingga 1 minggu ke depan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Jakarta, goindonesia.co – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menerbitkan peringatan dini cuaca ekstrem berupa hujan lebat yang diprakirakan akan melanda 23 provinsi di Indonesia dalam sepekan ke depan.

BMKG melihat ada dinamika atmosfer yang dapat meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sejumlah daerah di Indonesia hingga Sabtu, 3 September 2022.

Potensi hujan dengan intensitas lebat diprakirakan akan melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung.

Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua.

Potensi hujan lebat dengan kategori siaga per Senin 29 Agustus 2022 di antaranya akan terjadi di Bangka Belitung, Bengkulu, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

Petugas BMKG Muhammad Irsal Yuliandri mengatakan, terdapat sirkulasi siklonik di sekitar Laut China Selatan, sekitar perairan Barat Bengkulu, dan juga perairan Barat Sulawesi Barat yang membentuk perlambatan kecepatan angin atau konvergensi pada Senin ini.

Situasi itu terbentuk memanjang dari Lampung hingga perairan Barat Bengkulu, di sekitar Bengkulu, dari Laut Natuna hingga Laut China Selatan, dan dari Sulawesi Tengah hingga Sulawesi Barat.

“Daerah konvergensi lainnya terpantau memanjang dari Sumatera Selatan hingga Jambi, dari Riau hingga Kepulauan Riau, di sekitar Kepulauan Bangka Belitung, dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan di sekitar Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan papua,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar sirkulasi dan juga di sepanjang daerah konvergensi tersebut.

Siapkan Upaya Antisipasi Peningkatan Curah Hujan

Tetesan air hujan yang ada di jendela kaca dengan latar belakang mendung menyelimuti langit Jakarta, Kamis (1/2). BMKG juga meminta warga mengantisipasi potensi angin berkecepatan tinggi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

BMKG mengimbau pihak-pihak terkait melakukan berbagai upaya persiapan, di antaranya memastikan kapasitas infrastruktur dan sistem tata kelola sumber daya air agar siap mengantisipasi peningkatan curah hujan.

Para pemerintah daerah juga diimbau untuk melakukan penataan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, tidak melakukan pemotongan lereng atau penebangan pohon yang tidak terkontrol.

Pemerintah daerah juga disarankan untuk melakukan program penghijauan secara lebih masif, melakukan pemangkasan dahan dan ranting pohon yang rapuh, dan menguatkan tegakan/tiang agar tidak roboh tertiup angin kencang.

BMKG mendorong sosialisasi yang lebih masif tentang edukasi dan literasi untuk meningkatkan pemahaman, kepedulian pemerintah daerah, masyarakat dan pihak terkait dalam pencegahan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, longsor,banjir bandang, angin kencang, puting beliung dan gelombang tinggi.

BMKG mengintensifkan koordinasi, sinergi, dan komunikasi antar pihak terkait kesiapsiagaan antisipasi bencana hidrometrorologi. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Menkeu Sri Mulyani Hadiri Proses Aksesi Indonesia Menjadi Anggota Penuh OECD di Paris

Published

on

Menkeu, Sri Mulyani Indrawati menghadiri Pertemuan Bilateral dengan Sekretaris Jenderal OECD bersama Menko Ekon Pak Airlangga Hartarto (Foto : @www.kemenkeu.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Mengawali serangkaian pertemuan strategis yang diselenggarakan di Paris, Ibu Kota Prancis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri Pertemuan Bilateral dengan Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Mathias Cormann, pada Kamis (02/05) waktu setempat.

“Agenda pertama saya di Paris bertempat di Kantor Pusat OECD, saya bersama Menko Ekon Pak Airlangga Hartarto bertemu dengan Sekretaris Jenderal OECD yang juga mantan Menkeu Australia Mathias Cormann,” ungkap Menkeu dikutip dari laman instagram resminya @smindrawati, pada Senin (06/05).

Menkeu mengatakan, pertemuan itu berfokus pada pembahasan mengenai proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD secara formal yang dimulai hari itu melalui Pertemuan Tingkat Menteri OECD dipimpin oleh PM Jepang Fumio Kisida.

Adapun proses aksesi OECD tersebut dikatakan Menkeu sebagai wujud dari negara-negara yang memiliki persamaan pemikiran (like minded) berdasarkan demokrasi, kebebasan individu, penghormatan hak asasi manusia dan sistem pasar terbuka. 

“Prinsip OECD yaitu better policy for better society selaras dengan pembangunan fondasi Indonesia untuk terus maju mencapai negara berpendapatan tinggi sesuai amanat konstitusi. Proses keanggotaan Indonesia di dalam OECD akan membawa manfaat baik bagi Indonesia dan OECD itu sendiri,” tutur Menkeu. 

Setelah Pertemuan Bilateral, Menkeu melanjutkan agenda keduanya di Markas Besar OECD di Paris sebagai pembicara dalam Ministerial round table discussion yang dibuka oleh Prime Minister of Japan Fumio Kishida, didampingi Sekretaris Jendral OECD Mathias Cormann selaku tuan rumah.

Menkeu menyebut, bahwa diskusi ini juga melibatkan sejumlah panelis lainnya yaitu Grace Fu, Minister for Sustainability and Environment Singapore; Mario Marcel Cullell, Minister of Finance, Chile ; Valdis Dombrovskis, Executive Vice-President – European Commission. Karien Van Gennip, Deputy Prime Minister -Netherlands.

”Kami membahas tantangan memenuhi komitmen penurunan Carbon dan menjalankan agenda Climate Change. Terutama dari segi pembiayaan,” kata Menkeu.

Dalam hal ini, OECD membentuk Inclusive Forum on Carbon Mitigation Approaches (IFCMA) yang bertujuan untuk membangun kerjasama global dalam pengumpulan data Carbon dan climate change komitmen, membangun metodologi dan melakukan perbandingan kebijakan agar dapat membantu negara-negara dalam menyusun dan menjalankan program pengurangan karbon dalam pembangunannya.

”Saya menjelaskan IFCMA dapat berkolaborasi dengan Koalisi Menteri-Menteri Keuangan untuk Climate Action yang beranggota 92 negara dan 27 lembaga internasional – dimana saya menjadi co-chair bersama Menkeu Belanda untuk terus mendorong kerjasama erat dan mendukung pelaksanaan agenda climate change secara global,” tukasnya. (***)

*Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Continue Reading

Berita

Kemenperin Bongkar Kasus Penipuan Menggunakan SPK Fiktif

Published

on

(Foto : @kemenperin.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Perindustrian merespons serius pengaduan masyarakat terkait beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023.

“Terhadap pengaduan tersebut, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (6/5).

Jubir Kemenperin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

“Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” jelas Febri. 

Perbuatan ini dilakukan oleh oknum pegawai berinisial LHS yang mengatasnamakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Sdr. LHS membuat Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.

“Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” tegas Febri.

Dari laporan/pengaduan yang masuk, terdapat SPK fiktif yang diterbitkan oleh LHS selaku PPK untuk kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF. Salah satu di antaranya senilai Rp23 miliar. Nilai tersebut tidak sesuai dengan anggaran dan jenis kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat IKHF Tahun 2023 yang hanya sebesar Rp590 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.

Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK.

Kementerian Perindustrian tidak mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis. 

Febri menegaskan, Kemenperin membongkar kasus ini kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen Menteri Perindustrian untuk menyelenggarakan tata kelola keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab Oleh karena itu, setiap perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dimaksud akan dilakukan penindakan.

“Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” tutup Febri.  (***)

*Tim Pengelola Website Kemenperin

Continue Reading

Berita

Kementerian PANRB Kenalkan SKM ‘Online’, Optimalisasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik

Published

on

Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Herman, saat membuka Sosialisasi Partisipasi Kebijakan Masyarakat dalam Pelayanan Publik Lingkup Kementerian/Lembaga, Senin (06/05). (Foto : @menpan.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memastikan pelibatan masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut terus digaungkan untuk dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang terus meningkat.

“Pelibatan masyarakat dalam pembentukan nilai-nilai pelayanan publik, diharapkan dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik itu sendiri. Juga memberikan pengalaman yang baik dan kepuasan yang tinggi sehingga pelayanan publik yang prima dapat terwujud,” ujar Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Herman dalam Sosialisasi Partisipasi Kebijakan Masyarakat dalam Pelayanan Publik Lingkup Kementerian/Lembaga, Senin (06/05).

Dalam kegiatan ini juga dilakukan pengenalan aplikasi SKM Online yang telah selesai dikembangkan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aplikasi ini merupakan wujud komitmen Kementerian PANRB dalam menyediakan single digital platform untuk kemudahan akses masyarakat pengguna layanan dalam memberikan umpan balik atas pelayanan yang diterima.

Herman menjelaskan, pelibatan masyarakat dalam pelayanan publik menjadi salah satu fokus yang tertulis dalam roadmap bidang pelayanan publik. Masyarakat diharapkan memberikan masukan atas penyelenggaraan pelayanan publik yang ada melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik (FKP), dan Pengelolaan Pengaduan (LAPOR!).

Oleh karena itu, Herman menyampaikan apresiasi kepada instansi yang telah melakukan SKM dan FKP di tahun 2023. “Adapun instansi yang belum melaksanakan dan/atau belum menyampaikan laporan SKM dan FKP, harapan kami di tahun 2024 segera disusun rencana aksi konkret sebagai komitmen peningkatan kualitas pelayanan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kebijakan terkait SKM ini tertera dalam Peraturan Menteri PANRB No. 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP). Sementara dasar regulasi FKP disebutkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 16/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan UPP.

Kementerian PANRB mendorong setiap instansi dan UPP untuk melakukan SKM minimal setahun sekali. Adapun untuk tahun 2024 ini, Kementerian PANRB menargetkan SKM untuk dilaporkan maksimal 15 Desember 2024, sedangkan untuk FKP maksimal dilaporkan ke Kementerian PANRB pada 30 November 2024.

“Semoga dari kegiatan ini, kita dapat memperbaiki pelaksanaan SKM, FKP dan LAPOR! di instansi dan/atau unit layanan masing-masing,” pungkasnya. (***)

*(HUMAS MENPANRB)

Continue Reading

Trending