Connect with us

Berita

DPR Dukung Sikap Tegas Jenderal Dudung Tuntaskan Kasus di Papua

Published

on

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Sumber : Dispenad

Jakarta, goindonesia.co – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, memberi respon tegas kasus pembunuhan warga sipil yang diduga melibatkan enam prajurit di Mimika, Papua. KSAD memerintahkan memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) untuk mengawal dan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Panglima TNI dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Danpuspomad, Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/8/2022).

Jenderal bintang tiga ini mengatakan, Polisi Militer Kodam XVII/Cendrawasih sejauh ini telah melaksanakan proses hukum terhadap prajurit yang diduga terlibat. Sementara itu, para pelaku lainnya yang berlatar belakang sipil ditangani oleh pihak kepolisian. “Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam,” kata Chandra.

Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Inf Teguh Muji Angkasa menegaskan, TNI mendukung proses pengungkapan kasus mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika yang terjadi pada Senin (22/8/2022). Dia mengakui ada enam oknum prajurit TNI yang diduga terlibat kasus tersebut. Semua oknum TNI itu saat ini sudah ditangkap.

“Kami sudah mengamankan enam prajurit yang diduga terlibat,” ujarnya di Jayapura, Senin (29/8/2022).

Enam prajurit yang diduga terlibat, yaitu , Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Mereka berasal dari kesatuan Brigif 20 Kostrad. Menurut Teguh, Mabes TNI memberi atensi khusus terhadap penanganan kasus tersebut sehingga pengungkapannya harus dilakukan secara tuntas.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PK), Sukamta, mengapresiasi ketegasan Jenderal Dudung terkait pengusutan kasus pembunuhan warga sipil di Mimika, Papua, yang diduga dilakukan enam oknum TNI AD.

“Sudah benar apa yang diperintahkan KSAD (Dudung Abdurachman),” ujar Sukamta saat dihubungi wartawan, Senin (29/8/2022).

Menurut Sukamta, penegakan hukum tidak boleh diskriminatif dan tebang pilih. Sehingga, perintah KSAD kepada jajarannya untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan warga sipil di Mimika, Papua, layak didukung semua kalangan.

“Kita berharap TNI memberikan perlindungan kepada masyarakat sipil. Kalau ada warga sipil yang melanggar aturan sebaiknya ditegakkan peraturan oleh Polisi,” katanya.

Sukamta berharap Jenderal Dudung terus konsisten dan tegas dalam memimpin TNI, serta menjaga keamanan Indonesia dari segala macam bentuk ancaman, baik yang datang dari internal dan ekstenal.

“Kepada Pak KSAD Jenderal Dudung, maju terus jaga NKRI dan jaga hati rakyat,” ucapnya.

Sementara itu, Polda Papua tengah melakukan penyelidikan atas temuan korban dua jenazah yang ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8/2022). Kedua jenazah ditemukan di hari yang berbeda, pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022). Identitas kedua korban diketahui adalah simpatisan KKB dan satu kepala kampung.

Polisi masih mencari keberadaan jasad dua korban lainnya. Di luar enam oknum TNI, polisi telah menangkap tiga warga sipil yang diduga menjadi pelaku pembunuhan. Mereka adalah APL, DU dan R. (***)

Berita

Menkeu Sri Mulyani Hadiri Proses Aksesi Indonesia Menjadi Anggota Penuh OECD di Paris

Published

on

Menkeu, Sri Mulyani Indrawati menghadiri Pertemuan Bilateral dengan Sekretaris Jenderal OECD bersama Menko Ekon Pak Airlangga Hartarto (Foto : @www.kemenkeu.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Mengawali serangkaian pertemuan strategis yang diselenggarakan di Paris, Ibu Kota Prancis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri Pertemuan Bilateral dengan Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Mathias Cormann, pada Kamis (02/05) waktu setempat.

“Agenda pertama saya di Paris bertempat di Kantor Pusat OECD, saya bersama Menko Ekon Pak Airlangga Hartarto bertemu dengan Sekretaris Jenderal OECD yang juga mantan Menkeu Australia Mathias Cormann,” ungkap Menkeu dikutip dari laman instagram resminya @smindrawati, pada Senin (06/05).

Menkeu mengatakan, pertemuan itu berfokus pada pembahasan mengenai proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD secara formal yang dimulai hari itu melalui Pertemuan Tingkat Menteri OECD dipimpin oleh PM Jepang Fumio Kisida.

Adapun proses aksesi OECD tersebut dikatakan Menkeu sebagai wujud dari negara-negara yang memiliki persamaan pemikiran (like minded) berdasarkan demokrasi, kebebasan individu, penghormatan hak asasi manusia dan sistem pasar terbuka. 

“Prinsip OECD yaitu better policy for better society selaras dengan pembangunan fondasi Indonesia untuk terus maju mencapai negara berpendapatan tinggi sesuai amanat konstitusi. Proses keanggotaan Indonesia di dalam OECD akan membawa manfaat baik bagi Indonesia dan OECD itu sendiri,” tutur Menkeu. 

Setelah Pertemuan Bilateral, Menkeu melanjutkan agenda keduanya di Markas Besar OECD di Paris sebagai pembicara dalam Ministerial round table discussion yang dibuka oleh Prime Minister of Japan Fumio Kishida, didampingi Sekretaris Jendral OECD Mathias Cormann selaku tuan rumah.

Menkeu menyebut, bahwa diskusi ini juga melibatkan sejumlah panelis lainnya yaitu Grace Fu, Minister for Sustainability and Environment Singapore; Mario Marcel Cullell, Minister of Finance, Chile ; Valdis Dombrovskis, Executive Vice-President – European Commission. Karien Van Gennip, Deputy Prime Minister -Netherlands.

”Kami membahas tantangan memenuhi komitmen penurunan Carbon dan menjalankan agenda Climate Change. Terutama dari segi pembiayaan,” kata Menkeu.

Dalam hal ini, OECD membentuk Inclusive Forum on Carbon Mitigation Approaches (IFCMA) yang bertujuan untuk membangun kerjasama global dalam pengumpulan data Carbon dan climate change komitmen, membangun metodologi dan melakukan perbandingan kebijakan agar dapat membantu negara-negara dalam menyusun dan menjalankan program pengurangan karbon dalam pembangunannya.

”Saya menjelaskan IFCMA dapat berkolaborasi dengan Koalisi Menteri-Menteri Keuangan untuk Climate Action yang beranggota 92 negara dan 27 lembaga internasional – dimana saya menjadi co-chair bersama Menkeu Belanda untuk terus mendorong kerjasama erat dan mendukung pelaksanaan agenda climate change secara global,” tukasnya. (***)

*Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Continue Reading

Berita

Kemenperin Bongkar Kasus Penipuan Menggunakan SPK Fiktif

Published

on

(Foto : @kemenperin.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Perindustrian merespons serius pengaduan masyarakat terkait beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023.

“Terhadap pengaduan tersebut, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (6/5).

Jubir Kemenperin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

“Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” jelas Febri. 

Perbuatan ini dilakukan oleh oknum pegawai berinisial LHS yang mengatasnamakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Sdr. LHS membuat Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.

“Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” tegas Febri.

Dari laporan/pengaduan yang masuk, terdapat SPK fiktif yang diterbitkan oleh LHS selaku PPK untuk kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF. Salah satu di antaranya senilai Rp23 miliar. Nilai tersebut tidak sesuai dengan anggaran dan jenis kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat IKHF Tahun 2023 yang hanya sebesar Rp590 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.

Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK.

Kementerian Perindustrian tidak mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis. 

Febri menegaskan, Kemenperin membongkar kasus ini kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen Menteri Perindustrian untuk menyelenggarakan tata kelola keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab Oleh karena itu, setiap perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dimaksud akan dilakukan penindakan.

“Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” tutup Febri.  (***)

*Tim Pengelola Website Kemenperin

Continue Reading

Berita

Kementerian PANRB Kenalkan SKM ‘Online’, Optimalisasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik

Published

on

Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Herman, saat membuka Sosialisasi Partisipasi Kebijakan Masyarakat dalam Pelayanan Publik Lingkup Kementerian/Lembaga, Senin (06/05). (Foto : @menpan.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memastikan pelibatan masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut terus digaungkan untuk dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang terus meningkat.

“Pelibatan masyarakat dalam pembentukan nilai-nilai pelayanan publik, diharapkan dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik itu sendiri. Juga memberikan pengalaman yang baik dan kepuasan yang tinggi sehingga pelayanan publik yang prima dapat terwujud,” ujar Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Herman dalam Sosialisasi Partisipasi Kebijakan Masyarakat dalam Pelayanan Publik Lingkup Kementerian/Lembaga, Senin (06/05).

Dalam kegiatan ini juga dilakukan pengenalan aplikasi SKM Online yang telah selesai dikembangkan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aplikasi ini merupakan wujud komitmen Kementerian PANRB dalam menyediakan single digital platform untuk kemudahan akses masyarakat pengguna layanan dalam memberikan umpan balik atas pelayanan yang diterima.

Herman menjelaskan, pelibatan masyarakat dalam pelayanan publik menjadi salah satu fokus yang tertulis dalam roadmap bidang pelayanan publik. Masyarakat diharapkan memberikan masukan atas penyelenggaraan pelayanan publik yang ada melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik (FKP), dan Pengelolaan Pengaduan (LAPOR!).

Oleh karena itu, Herman menyampaikan apresiasi kepada instansi yang telah melakukan SKM dan FKP di tahun 2023. “Adapun instansi yang belum melaksanakan dan/atau belum menyampaikan laporan SKM dan FKP, harapan kami di tahun 2024 segera disusun rencana aksi konkret sebagai komitmen peningkatan kualitas pelayanan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kebijakan terkait SKM ini tertera dalam Peraturan Menteri PANRB No. 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP). Sementara dasar regulasi FKP disebutkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 16/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan UPP.

Kementerian PANRB mendorong setiap instansi dan UPP untuk melakukan SKM minimal setahun sekali. Adapun untuk tahun 2024 ini, Kementerian PANRB menargetkan SKM untuk dilaporkan maksimal 15 Desember 2024, sedangkan untuk FKP maksimal dilaporkan ke Kementerian PANRB pada 30 November 2024.

“Semoga dari kegiatan ini, kita dapat memperbaiki pelaksanaan SKM, FKP dan LAPOR! di instansi dan/atau unit layanan masing-masing,” pungkasnya. (***)

*(HUMAS MENPANRB)

Continue Reading

Trending