Connect with us

Berita

Dewan Pers Menang, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Published

on

Ket Foto: Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya didampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada sedang memberi keterangan pers di Gedung Dewan Pers di Jakarta, Rabu, 31/8/2022. (Dok. : Istimewa)

Jakarta, goindonesia.co – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.

Gelar Jumpa Pers

Sesuai MK memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers, Rabu (31/8) menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat dengan dihadiri reporter dari berbagai platform dan pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers.

Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, dan pengurus organisasi pers lainnya.

Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya didampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada menjelaskan keputusan MK yang memenangkan Dewan Pers atas gugatan uji materi Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Ketiganya mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Wina Armada menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir. (***)

Berita

Menhan Prabowo Bahas Peningkatan Hubungan Bilateral RI – Kanada dengan PM Justin Trudeau

Published

on

Menhan Prabowo Subianto saat melakukan pembicaraan telepon dengan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau (Foto : @www.kemhan.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto melaksanakan pembicaraan melalui telepon dengan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau, Rabu (1/5) di kediaman pribadi Menhan Prabowo di Jakarta.

Dalam pembicaraan tersebut dibicarakan beberapa hal mengenai upaya peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Kanada, termasuk diantaranya mengenai hubungan ekonomi yang kuat antara kedua negara.

Menhan Prabowo dan PM Trudeau menegaskan kembali dukungan terhadap negosiasi yang sedang berlangsung seputar Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kanada-Indonesia, dan menantikan Misi Dagang Tim Kanada ke Indonesia pada akhir tahun ini.

PM Trudeau juga mengapresiasi kesuksesan Indonesia saat mengemban kepemimpinan Indonesia atas ASEAN pada tahun 2023 lalu dan menegaskan dukungan teguhnya terhadap Kemitraan Strategis Kanada-ASEAN.

Dalam pembicaraan tersebut dibahas pula mengenai kelanjutan penerapan Strategi Indo-Pasifik Kanada serta peluang untuk bekerja sama dalam bidang mineral penting, dan menekankan pentingnya bekerja sama untuk memperkuat dukungan terhadap tatanan internasional yang berbasis aturan. (***)

*(Biro Humas Setjen Kemhan)

Continue Reading

Berita

Serba-serbi Sengketa Pileg 2024 Mulai Diadili MK

Published

on

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

Jakarta, goindonesia.co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Berikut adalah serba-serbi mengenai sidang ini.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

1. Tiga panel

Berdasarkan keterangan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, sidang digelar dengan cara dibagi tiga panel. Masing-masing panel menempati satu ruangan.

Masing-masing panel pula dipimpin oleh hakim konstitusi yang berbeda-beda. Panel I dipimpin Suhartoyo sebagai ketua panel serta Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah sebagai anggota. Panel II diketuai Saldi Isra serta Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota. Panel III diketuai Arief Hidayat dengan Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota.

Nantinya, keputusan akan dibacakan pada 10 Juni 2024. Dengan kata lain, MK punya waktu sebulan untuk mengadili sengketa Pileg 2024.

2. Anwar Usman diganti dari formasi

Seharusnya, hakim konstitusi Anwar Usman ikut menyidangkan perkara dalam Panel III. Namun dia diganti oleh hakim konstitusi lain dalam formasi di Panel III yakni oleh Guntur Hamzah. Ini dijelaskan oleh Ketua Panel III Arief Hidayat saat menyidangkan perkara.

“Begini kenapa ini didahulukan karena menyangkut pihak terkait PSI, maka ada Hakim Konstitusi yang mestinya di Panel III untuk perkara ini tidak bisa mengadili. Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,” kata Arief dalam sidang.

Sebagai informasi, MKMK menjatuhkan sanksi etik ke Anwar Usman berupa larangan ikut mengadili sidang sengketa hasil Pemilu yang berpotensi memilik konflik kepentingan. Anwar merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), sementara PSI dipimpin oleh Kaesang Pangarep yang merupakan anak ketiga Presiden Jokowi.

3. Arsul Sani ikut sidangkan sengketa Pileg PPP

Arsul Sani, mantan elite PPP yang kini menjadi hakim MK, ikut menyidangkan perkara sengketa Pileg 2024, termasuk perkara gugatan yang dimohonkan PPP. Namun, Arsul tidak ikut memutus perkara terkait PPP.

“Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait dari PPP. Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus. Oke, clear ya,” kata Saldi di Gedung MK.

4. Jumlah sengketa

MK menerima 297 permohonan sengketa Pileg 2024. Sebanyak 103 perkara diperiksa panel 1, 97 perkara diperiksa Panel II, dan 97 perkara sisanya diperiksa Panel III.

Permohonan paling banyak diajukan oleh PPP. PPP mengajukan 24 perkara, kemudian disusul Partai NasDem 20 perkara, dan PAN mengajukan 19 perkara. Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.

5. Canda soal ponsel dan disadap

Ponsel harus mati saat sidang. Hal ini menjadi materi teguran santai dari hakim Arief Hidayat ke Partai Bulan Bintang (PBB) yang berperkara. Saat arief memberi kesempatan kepada hakim lain untuk bertanya, tiba-tiba ada ponsel berdering. Arief mengingatkan agar semua ponsel dimatikan.

“Itu handphone-nya siapa? Tolong dimatikan. Tolong petugas ya jangan sampai handphone-nya, boleh dibawa masuk, tapi silent karena Mahkamah tidak mampu untuk menyediakan tempat handphone supaya aman, tapi boleh dibawa masuk, tapi tidak boleh diaktifkan ya,” ujar Arief di ruang sidang.

6. PPP gugat hasil di Banten

PPP menggugat hasil Pileg di Banten. PPP merasa suaranya berpindah ke Partai Garuda. Ini memengaruhi suara PPP yang tidak mencapai ambang batas parlemen 4%.

Kata Kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Akbar, mengatakan terjadi perpindahan suara di Banten I sebanyak 5.000 suara, Banten II 8.950 suara, dan Banten III 8.253 suara.

7. Irman Gusman Gugat Pileg DPD di Sumbar

Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Irman meminta Pemilu untuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD di Sumatera Barat (Sumbar) diulang karena dirinya dicoret dari daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU.

Kuasa hukum Irman, Heru Widodo, mengatakan mantan Ketua DPD RI itu telah menempuh upaya sengketa proses Pemilu di Bawaslu dan PTUN Jakarta. Dia mengatakan PTUN mengabulkan permohonan Irman, namun tidak dilaksanakan oleh KPU selaku termohon.

8. Sengketa PDIP, PSI, dan Demokrat

Tiga partai itu bersengketa soal suara di Papua Tengah. PDIP kemudian meminta perolehan suara PSI dinihilkan pada tingkat kecamatan dan provinsi. Hal ini menurutnya berlaku bagi perolehan suara DPRD Partai Demokrat.

Hakim MK Guntur Hamzah kemudian meminta PDIP melengkapi bukti memperkuat permohonannya. Dia menilai bukti merupakan hal penting agar hakim bisa memutus dengan adil. Hal serupa juga disampaikan Hakim MK Arief Hidayat. Dia menyebut pemohon harus menyertakan bukti pendukung permohonan yang lengkap.

9. Dua caleg penggugat absen

Dua calon anggota legislatif yang menjadi pemohon sengketa hasil Pileg 2024 tidak hadir dalam sidang. Dua caleg itu adalah masing-masing dari NasDem yakni Bernat Sipahutar dan dari Gerindra yakni Sigismond BW Notodipuro. Ketua Panel II hakim Konstitusi Saldi Isra menilai dua pemohon tidak serius mengajukan gugatan.

“Sudah dua ini. Jadi 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah,” kata Saldi dalam sidang.

10. NasDem minta hasil di Jateng 5 dibatalkan

Partai NasDem mengklaim ada perselisihan suara untuk kursi anggota DPR pemilihan Dapil V Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 11.539 suara. Jumlah tersebut terdapat di empat Kabupaten/Kota di Jateng.

Hal itu disampaikan M Andrian Saefudin selaku kuasa hukum NasDem dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (29/4/2024). Empat Kabupaten Kota tersebut yakni Klaten, Boyolali, Sukoharjo dan Surakarta.

“Terdapat perselisihan suara pemohon di 4 Kabupten/Kota Dapil V, Klaten, Boyolali Sukoharjo dan Surakarta sebanyak 11.539 suara yang merugikan pemohon dan memiliki implikasi terhadap pengisian alokasi kursi anggota DPR RI pemilihan dapil V,” kata Andrian. (***)

*@news.detik.com

Continue Reading

Berita

Gempa 2 Kali Guncang Kabupaten Bandung

Published

on

Kondisi bangunan terdampak gempa, Rabu (1/5). (Foto : BPBD Kabupaten Bandung, @bnpb.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Gempa berkekuatan M 4.2 melanda Kabupaten Bandung, Rabu (1/5). Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Gempa terjadi pukul 10:06 WIB dengan kedalaman 4 KM. 

Adapun pusat gempa di 7.20 LS – 107.57 BT. Gempa berada di Darat dan tidak berpotensi tsunami. Gempa dirasakan selama 2-3 detik di Kabupaten Bandung. 

Berikutnya gempa kembali terjadi pukul 20:35 WIB, pusat  gempa di 7.82 LS 107.26 BT dengan kekuatan M 4 pada kedalaman 24 km. Lokasi terdampak gempa meliputi Desa Pangalengan, Sukamanah, Margamuti, Pulosari, Wanasari di Kecamatan Pangalengan.  Desa Trumajaya di Kecamatan Kertasar. Desa Banjaran Wetan di Kecamatan Banjaran. 

Menurut hasil laporan Pusdalops BNPB, sebanyak 3 kepala keluarga terdampak. Untuk kerugian material sebanyak 3 unit rumah terdampak, 2 unit Mesjid terdampak,  3 unit sekolah terdampak dan 1 unit Puskesmas terdampak. 

Untuk upaya penanganan pasca kejadian gempa, BPBD Kabupaten Bandung terus monitor dan mendata wilayah yang terdampak gempa.

BNPB menghimbau kepada warga untuk selalu waspada apabila terjadi gempa susulan dan menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa sebelumnya. (***)

*Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Continue Reading

Trending