Connect with us

Berita

Di Temu Nasional Lembaga Penilaian Kesesuaian, Menteri Anas Dukung Akselerasi Peran BSN dalam Transformasi Digital

Published

on

Menteri Anas saat memberikan sambutan dalam acara Temu Nasional Lembaga Penilai Kesesuaian secara virtual, Kamis (25/04). (Foto : @www.menpan.go.id)

Banyuwangi, goindonesia.co – Transformasi digital tata kelola pemerintah membutuhkan kerja sama yang kuat lintas sektor. Salah satu hal yang krusial dalam transformasi digital ini adalah terkait dengan standardisasi yang dikelola oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan BSN memberikan dukungan penting dalam transformasi tata kelola pemerintahan digital. Dukungan ini khususnya dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Melalui pengembangan dan pengelolaan standar nasional (SNI), BSN memastikan standardisasi dan kepatuhan yang diperlukan. Standardisasi manajemen SPBE melalui SNI membantu dalam penerapan SPBE dengan mendorong keterpaduan, interoperabilitas, dan kemudahan dalam penggunaan sistem atau aplikasi yang dibagi bersama,” ungkap Menteri Anas saat memberikan sambutan dalam acara Temu Nasional Lembaga Penilai Kesesuaian secara virtual, Kamis (25/04).

Menteri Anas melanjutkan bahwa sebelum terdapatnya pedoman manajemen SPBE yang ditetapkan, maka SNI dapat berperan sebagai panduan implementasi manajemen SPBE. Sehingga transformasi digital pemerintah dapat tetap berjalan sembari pedoman manajemen SPBE untuk ditetapkan.

Standardisasi SPBE menjadi penting dalam penerapan GovTech yang kini tengah dikebut oleh pemerintah. Adanya suatu standar akan memudahkan dalam implementasi serta keberlanjutan transformasi layanan kepada masyarakat yang berbasis digital.

Dirinya mengatakan bahwa kini saatnya bagi pemerintah untuk fokus dalam pembangunan ‘jalan tol pelayanan publik’ melalui transformasi digital.

“Sebagaimana jalan tol fisik meningkatkan konektivitas, jalan tol pelayanan publik akan memperkuat aksesibilitas layanan publik secara efisien melalui inovasi digital. Mudah-mudahan apa yang diprogramkan dan dikerjakan oleh BSN akan terus bisa lebih berdampak,” harap mantan Kepala LKPP ini.

Kepala BSN Kukuh S. Achmad yang juga Ketua Komite Akreditasi Nasional menyampaikan bahwa dalam Pasal 46 Ayat 3 Perpres No. 95/2018 tentang SPBE disebutkan bahwa pelaksanaan manajemen SPBE yang terdiri dari delapan aspek berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Artinya, ketika Presiden memerintahkan untuk dilakukannya transformasi digital pada pemerintahan Indonesia, maka perlu ada pemenuhan standar pada masing-masing aspek tersebut agar terciptanya manajemen SPBE yang berkualitas.

Kukuh juga menyebutkan bahwa berdasarkan UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pemenuhan akan SNI harus diikuti dengan proses penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Sehingga penggunaan SNI untuk penerapan SPBE harus terus digenjot, kalau perlu diwajibkan. Dengan demikian, lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi oleh KAN dapat melakukan penilaian terkait dengan penerapan SPBE oleh instansi pemerintah,” pungkas Kukuh. (***)

*(HUMAS MENPANRB)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Kemenperin Bongkar Kasus Penipuan Menggunakan SPK Fiktif

Published

on

(Foto : @kemenperin.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Perindustrian merespons serius pengaduan masyarakat terkait beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023.

“Terhadap pengaduan tersebut, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (6/5).

Jubir Kemenperin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

“Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” jelas Febri. 

Perbuatan ini dilakukan oleh oknum pegawai berinisial LHS yang mengatasnamakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Sdr. LHS membuat Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.

“Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” tegas Febri.

Dari laporan/pengaduan yang masuk, terdapat SPK fiktif yang diterbitkan oleh LHS selaku PPK untuk kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF. Salah satu di antaranya senilai Rp23 miliar. Nilai tersebut tidak sesuai dengan anggaran dan jenis kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat IKHF Tahun 2023 yang hanya sebesar Rp590 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.

Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK.

Kementerian Perindustrian tidak mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis. 

Febri menegaskan, Kemenperin membongkar kasus ini kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen Menteri Perindustrian untuk menyelenggarakan tata kelola keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab Oleh karena itu, setiap perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dimaksud akan dilakukan penindakan.

“Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” tutup Febri.  (***)

*Tim Pengelola Website Kemenperin

Continue Reading

Berita

Kementerian PANRB Kenalkan SKM ‘Online’, Optimalisasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik

Published

on

Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Herman, saat membuka Sosialisasi Partisipasi Kebijakan Masyarakat dalam Pelayanan Publik Lingkup Kementerian/Lembaga, Senin (06/05). (Foto : @menpan.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memastikan pelibatan masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut terus digaungkan untuk dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang terus meningkat.

“Pelibatan masyarakat dalam pembentukan nilai-nilai pelayanan publik, diharapkan dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik itu sendiri. Juga memberikan pengalaman yang baik dan kepuasan yang tinggi sehingga pelayanan publik yang prima dapat terwujud,” ujar Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Herman dalam Sosialisasi Partisipasi Kebijakan Masyarakat dalam Pelayanan Publik Lingkup Kementerian/Lembaga, Senin (06/05).

Dalam kegiatan ini juga dilakukan pengenalan aplikasi SKM Online yang telah selesai dikembangkan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aplikasi ini merupakan wujud komitmen Kementerian PANRB dalam menyediakan single digital platform untuk kemudahan akses masyarakat pengguna layanan dalam memberikan umpan balik atas pelayanan yang diterima.

Herman menjelaskan, pelibatan masyarakat dalam pelayanan publik menjadi salah satu fokus yang tertulis dalam roadmap bidang pelayanan publik. Masyarakat diharapkan memberikan masukan atas penyelenggaraan pelayanan publik yang ada melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik (FKP), dan Pengelolaan Pengaduan (LAPOR!).

Oleh karena itu, Herman menyampaikan apresiasi kepada instansi yang telah melakukan SKM dan FKP di tahun 2023. “Adapun instansi yang belum melaksanakan dan/atau belum menyampaikan laporan SKM dan FKP, harapan kami di tahun 2024 segera disusun rencana aksi konkret sebagai komitmen peningkatan kualitas pelayanan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kebijakan terkait SKM ini tertera dalam Peraturan Menteri PANRB No. 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP). Sementara dasar regulasi FKP disebutkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 16/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan UPP.

Kementerian PANRB mendorong setiap instansi dan UPP untuk melakukan SKM minimal setahun sekali. Adapun untuk tahun 2024 ini, Kementerian PANRB menargetkan SKM untuk dilaporkan maksimal 15 Desember 2024, sedangkan untuk FKP maksimal dilaporkan ke Kementerian PANRB pada 30 November 2024.

“Semoga dari kegiatan ini, kita dapat memperbaiki pelaksanaan SKM, FKP dan LAPOR! di instansi dan/atau unit layanan masing-masing,” pungkasnya. (***)

*(HUMAS MENPANRB)

Continue Reading

Berita

Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka

Published

on

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati bersama Rektor ITB Reini Wirahadikusumah melakukan sesi foto bersama saat acara Kick Off Pertamina Goes To Campus di Aula Barat, Institut Teknologi Bandung, Jawa Barat pada Senin (6/5/2024). (Foto : @www.pertamina.com)

Bandung, goindonesia.co – Pertamina Goes To Campus 2024 (PGTC) resmi dibuka oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Rektor Institut Teknologi Bandung Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D bertempat di Gedung Aula Barat ITB, Bandung, Senin, 6 Mei 2024.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkap, Pertamina Goes To Campus bertujuan meningkatkan awareness peran Pertamina dalam sektor energi dan pembangunan. Kedua, meningkatkan engagement dan kolaborasi antara Pertamina dengan sektor akademisi, dan ketiga meningkatkan awareness tentang lini bisnis Pertamina.

“Tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam kaitan dengan energi semakin sulit. Kita semua harus bergerak bersama karena tidak bisa hanya diselesaikan oleh Pemerintah atau perusahaan saja, pihak akademisi juga memiliki andil yang besar. Perlu kontribusi dari semua termasuk dari mahasiswa ini,” katanya.

Rektor Institut Teknologi Bandung Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D mengapresiasi langkah Pertamina mengadakan acara PGTC dan semakin istimewa dengan penyelenggaraan pertama (kick off) di Kampus ITB. Hal ini membuktikan bahwa Pertamina terus berkomitmen terhadap pendidikan di Indonesia.

Ia mengungkapkan, Pertamina dan ITB semakin kuat dalam menjalin sinergi dan kerja sama. “Kami harap sinergi ITB dan Pertamina semakin kuat dan meningkat terus kerja samanya. Khususnya mengenai pemanfaatan biodiesel, juga pembangunan lainnya. Dan yang sangat real, Pertamina memberikan kepercayaan kepada ITB untuk membantu membangun Gedung Research, Rekayasa Molekuler. Kita patut contoh Pertamina yang membuka diri mengajak kerja sama dengan seluruh pihak dan ini harus kita ikuti dan sangat menginspirasi,” tutupnya.

PGTC 2024 rencananya akan digelar hingga September 2024, di 15 Universitas di Indonesia. Acara ini memiliki tiga kegiatan utama yakni Pertama Energizing Talks berupa rangkaian keynote speech, panel discussions, dan Innovation Insights pada sektor energi, teknologi, ekonomi, dan sosial.

Kedua, Pertamina Exhibition Clusters yaitu penampilan area dan kegiatan aktivasi program atau unit bisnis Pertamina atau prestasi perguruan tinggi dalam bentuk booth atau paviliun. Penampilan terbagi ke dalam 3 klaster: Information Center, Innovation & Collaboration Center.

Ketiga, Sustainability Competition yang dibagi menjadi dua, yaitu Kompetisi Esai dan Kompetisi video yang bertujuan menggugah minat dan edukasi generasi muda terhadap industri energi ramah lingkungan.

Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina. (***)

*PT Pertamina(Persero)

Continue Reading

Trending