Connect with us

Berita

Ini Sejumlah Upaya Dukcapil Genjot Cakupan Akta Kematian 

Published

on

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi (Dokumentasi : @dukcapil.kemendagri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyerukan jajarannya untuk memberikan atensi yang lebih besar terkait pencatatan kematian. Dirjen Teguh menginginkan pencatatan penduduk yang meninggal dunia sama baiknya dengan pencatatan kelahiran penduduk yang baru lahir. 

“Jika bayi lahir, orangtuanya mudah mendapatkan akta kelahiran, KK, bahkan Kartu Identitas Anak (KIA). Begitupun seharusnya penduduk yang meninggal dapat segera dilaporkan dan dicatatkan untuk mendapatkan akta kematian kepada ahli warisnya,” kata Dirjen Teguh Setyabudi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penyamaan Persepsi Efektivitas Peningkatan Pencatatan Kematian” di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Dirjen Teguh pun membeberkan berbagai maanfaat dari akta kematian antara lain untuk pengurusan warisan, sertifikat tanah, pensiunan, klaim asuransi. 

Untuk meningkatkan cakupan akta kematian, Teguh mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya. Di antaranya menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Februari 2023 yang ditujukan kepada 16 kementerian/lembaga pemerintah dan swasta terkait, perihal Penerapan Persyaratan Akta Kematian Dalam Pelayanan Terkait Kematian Seseorang. 

Adapun 16 pimpinan instansi/lembaga pemerintah dan swasta yang disurati Mendagri pada 15 Februari 2023 itu adalah: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Sosial, Kepala BKN, Direktur Utama Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BSI, PT Taspen, PT Asabri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). 

“Surat Mendagri tersebut meminta kepada 16 instansi/lembaga tersebut agar mensyaratkan adanya akta kematian dalam memberikan pelayanan yang terkait dengan kematian seseorang,” kata Teguh.

Sebelumnya, lanjut Dirjen Teguh, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Mendagri tanggal 14 September Tahun 2021 dan Surat Dirjen Dukcapil tanggal 13 Agustus 2021. 

Intinya, meminta kepada jajaran Dinas Dukcapil untuk aktif jemput bola melibatkan aparat desa kelurahan hingga RT/RW mendata warganya yang meninggal dunia dan dilaporkan ke Dinas Dukcapil untuk diterbitkan akta kematian, KK dan KTP-el baru bagi suami/istri dengan status cerai mati.

Ia pun menyinggung peningkatan pencatatan kematian yang diamanatkan pada Pasal 44 UU No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Yakni, setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT. 

“Yang meninggal tidak bisa melapor sendiri, makanya kita minta Ketua RT melaporkan ke Dinas Dukcapil. Pada saat ini banyak kematian yang tidak dilaporkan ke Dinas Dukcapil untuk diterbitkan akta kematian.”

Akibat belum diterbitkan akta kematian, maka mendiang masih terdaftar sebagai penduduk dalam database kependudukan. “Hal ini lantaran sebagian masyarakat belum memahami arti pentingnya akta kematian dan masih ada sebagian lembaga yang tidak mensyaratkan adanya akta kematian dalam memberikan pelayanan terkait kematian seseorang,” tutur Dirjen Dukcapil.

Lebih jauh Dirjen Dukcapil menjelaskan, pihaknya mengembangkan inovasi Monitoring Sistem Integrasi Data Kependudukan (m-SINK) yang dapat memperbaharui data kependudukan melalui pencatatan proses lahir, mati, pindah dan datang (Lampid) serta kawin, cerai supaya data kependudukan selalu update dan lebih akurat dari waktu ke waktu.

Dalam kesempatan ini Dirjen Teguh meminta para peserta yang terdiri Dinas Dukcapil dan lembaga terkait untuk mencari ide atau gagasan untuk peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian yang dituangkan dalam Rumusan FGD kali ini.

“Banyak saya lihat Dinas Dukcapil yang berinovasi bekerja sama dengan RS/fasilitas kesehatan secara terintegrasi juga memberikan pelayanan akta kelahiran maupun akta kematian.”

Jika ibu melahirkan bayi maka selain mendapatkan akta lahir juga mendapat KK dengan nama bayi, mendapat KIA si bayi. “Untuk pasien yang meninggal keluarganya mendapatkan akta kematian, KK baru yang tidak lagi mencantumkan keluarga yang meninggal.” 

Pada saat yang sama, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Handayani Ningrum menjelaskan, FGD bertujuan mencari terobosan baru agar setiap penduduk yang meninggal dipastikan segera dilaporkan untuk diterbitkan akta kematiannya dan diubah statusnya menjadi mati dalam database kependudukan. 

Tujuan lain membangun sinergi tidak hanya sesama Dukcapil, tetapi juga kementerian/lembaga terkait untuk pemanfaatan data kematian. 

Direktur Dafdukcapil ini mengungkapkan beberapa dampak positif dari Surat Mendagri kepada 16 instansi pemerintah dan swasta. 

“Semuanya langsung bergerak cepat dan mempedomani akta kematian dari Dukcapil. Ada pula yang kewalahan, seperti dari BPN banyak penduduk yang meninggal puluhan tahun lalu sekarang baru diuruskan akta kematiannya oleh ahli waris. Sebab pemilik harta yang sudah meninggal, agar hartanya bisa diwariskan, maka harus punya akta kematian. Kalau tidak ada datanya, maka harus dengan penetapan pengadilan,” jelas Direktur Ningrum.

Ningrum berharap dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, pelaporan dan penerbitan akta kematian bakal makin cepat meningkat cakupannya, dan masyarakat pun diharapkan makin sadar akan pentingnya akta kematian.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil untuk terus bekerja keras memberikan layanan adminduk terbaik kepada seluruh masyarakat demi kelancaran urusan pelayanan publik.  (***)

*Dukcapil

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal

Published

on

BPJPH bersama Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal (Foto : Istimewa, @kemenag.go.id)

Serpong, goindonesia.co – Menindaklanjuti adanya produk dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal. Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah.

Hadir dalam pertemuan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga.

“Pada hari ini Selasa 8 Oktober 2024 kita mengadakan pertemuan konsolidasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Komite Fatwa Produk Halal. Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa (8/10/2024).

“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 produk (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121,” lanjut Aqil.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk.

Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penggunaan nama, bentuk, dan atau kemasan yang diatur di dalam fatwa nomor 44 tahun 2020 misalnya yang secara ‘urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, dan tidak terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol,” terang Niam.

Demikian juga, lanjutnya, tidak semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang merujuk kepada jenis warna yang secara empirik digunakan di tengah masyarakat. Ini penting untuk difahami secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di publik.

“Yang kedua, yang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.

Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, telah didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga standar fatwa yang menjadi acuan di dalam proses penetapan fatwa halal.

“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal dan dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan perlindungan halal, dan juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” imbuhnya.

Ketua Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH yang diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa (MUI) maupun Komite Fatwa Produk Halal.

“Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit,” jelas Zulfa.

“Oleh karenanya, pada hal-hal yang tadi sudah disepakati, ada yang dikecualikan, maupun ada yang tidak dikecualikan, akan ada mekanisme yang kita lalui bersama. Ada proses perbaikan dan juga ada proses afirmasi kepada mereka,” katanya.

“Masyarakat harus memiliki kepercayaan kepada Sistem Jaminan Produk Halal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga yang fatwanya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal,” tegas Zulfa.

Seperti diketahui, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal dilakukan pelaku usaha melalui dua skema. Pertama, skema reguler, yang prosesnya diawali dengan pengajuan sertifikasi halal melalui Sihalal BPJPH, kemudian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang dilakukan oleh auditor halal. Hasil audit ini kemudian disidangkan pada sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI. Hasil sidang berupa ketetapan kehalalan produk kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal by system secara digital.

Kedua, sertifikasi halal dengan skema self declare atau pernyataan pelaku usaha. Skema ini diawali dengan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil (yang produknya dipastikan berbahan halal dan diproses sederhana) melalui akun Sihalal. Kemudian, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memastikan kehalalan baik bahan maupun proses produksi. Hasil pendampingan selanjutnya disidangkan pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang hasil ketetapan kehalalan produknya menjadi dasar diterbitkan sertifikat halal secara digital oleh BPJPH melalui Sihalal. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Berita

Panglima TNI Kunjungi Pondok Pesantren MIRA Institute di Pandeglang Banten

Published

on

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat kunjungan ke Pondok Pesantren MIRA Institute di Jl. Baru Cemplang, Cadasari, Pandeglang, Banten (Foto : @tni.mil.id)

Banten, goindonesia.co – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan ke Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar (MIRA Institute), bertempat di Jl. Baru Cemplang, Cadasari, Pandeglang, Banten, Selasa (08/10/2024).

Dalam kunjungannya, Panglima TNI berkeliling area pondok dan bencengkraman dengan para santri, Beliau juga menyerahkan santunan serta cendera mata berupa buku kepada pihak Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar sebagai simbol penghargaan dan dukungan terhadap peran penting pesantren dalam membangun generasi muda yang berkualitas dan berakhlak mulia.

Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar (MIRA Institute) didirikan oleh Ustadz Adi Hidayat (UAH). MIRA Institute juga dikenal dengan sistem beasiswa penuh untuk para santri, yang mencakup kebutuhan pendidikan hingga pakaian, dan bekerja sama dengan berbagai institusi internasional untuk melanjutkan studi ke luar negeri.

Kunjungan ini juga mempertegas komitmen TNI dalam menjaga hubungan harmonis dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama dan pesantren, sebagai bagian penting dari upaya menjaga keutuhan dan kedamaian bangsa. Turut mendampingi Panglima TNI diantaranya Asintel Panglima TNI, Aspers Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Aster Panglima TNI, Danrem 064/Maulana Yusuf. (***)

*PUSPEN Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Continue Reading

Berita

Hattrick, MAN IC Kota Batam Kembali Juara Lomba Cerdas Cermat APBN Nasional

Published

on

Siswa MAN IC Kota Batam bersama Menkeu Sri Mulyani (Foto : @www.kemenag.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Madrasah kembali mengukir prestasi. Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Kota Batam menjadi yang terbaik pada kompetis cerdas cermat APBN tingkat nasional 2024. Ajang ini digelar oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu).

Lomba Cerdas Cermat APBN, sebuah kompetisi untuk pelajar dari SMA/MA/SMK/Sederajat atau sekolah Indonesia di luar negeri. Giat rutin tahunan ini bertujuan untuk mengasah kemampuan dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

Cerdas Cermat APBN 2024 telah menjaring lebih dari 4.500 tim. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tahap seleksi penyisihan online I dan II hingga terpilih sembilan peserta terbaik setiap regional. Mereka lanjutkan ke tahap semifinal regional hingga terpilih tiga besar yang lolos ke final regional.

Dari seluruh tahapan itu, akhirnya hanya empat tim yang berhasil melaju ke babak final nasional yang diselenggarakan di Gedung Dhanapala Jakarta pada Selasa (8/10/2024). Hasilnya, Pemenang I dari MAN Insan Cendekia Kota Batam, Pemenang II dari SMAN 1 Rembang Purbalingga, Pemenang III dari SMAN 1 Tabanan, dan Pemenang IV dari MAN Insan Cendekia Gorontalo.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati turut hadir pada babak final dan memberikan apresiasi kepada para finalis. Menurutnya, empat finalis ini menunjukkan adanya ketertarikan pelajar untuk mempelajari APBN, instrumen yang luar biasa penting dan menentukan kemajuan bangsa.

“Dan mendapatkan anak-anak muda pada level SMA-SMP mau menekuni, mempelajari, dan bahkan berkompetisi untuk menunjukkan kemampuan kompetensinya dan pengetahuan di bidang APBN, ini sebuah karakter dan sikap yang sangat-sangat membanggakan saya,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.

Tahun ini adalah kali ketiga MAN IC Kota Batam menjuarai Lomba Cerdas Cermat APBN. MAN IC Kota Batam pertama kali lolos ke Final Nasional APBN pada 2021. Saat itu, MAN IC Kota Batam belum menjadi yang terbaik. Baru sejak 2022, 2023, dan 2024, MAN IC Kota Batam berhasil mempertahankan Gelar Juara I Nasional.

“Capaian tahun ini adalah kali ketiga, alias hattrick. MAN IC Kota Batam unjuk prestasi bahwa siswa madrasah juga paham APBN,” sebut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Sidik Sisdiyanto.

Sidik mengapresiasi capaian dan prestasi siswa madrasah. DIa berharap kegiatan ini juga dapat memperkuat pendidikan krakter siswa madrasah khususnya pendidikan anti korupsi. “Ini senada dengan tagline madrasah, yaitu, ‘Madrasah Maju, Bermutu dan Mendunia’,” tandasnya. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Trending