Connect with us

Berita

Karyawan Swasta Perbaiki Uji Biaya Perkara Gugatan PHI

Published

on

Karyawan Swasta bernama Muhammad Hafidz ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan pengujian Pasal 82 dan frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97 UU PPHI. (Foto Humas/Fauzan , @www.mkri.id)

Jakarta, goindonesia.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Rabu (20/9/2023). Sidang perkara Nomor 94/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Muhammad Hafidz ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan pengujian Pasal 82 dan frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97 UU PPHI.

Dalam persidangan yang digelar secara luring dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul tersebut, Hafidz yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan berdasarkan nasihat-nasihat panel hakim pada persidangan sebelumnya. Hafidz menjelaskan jumlah halaman permohonan bertambah. Semula berjumlah 16 halaman, sekarang menjadi 27 halaman. Bertambahnya jumlah halaman karena adanya sejumlah perubahan pada bagian kedudukan hukum dan alasan permohonan.

“Jadi, untuk kewenangan MK dan petitum, tidak ada perubahan… Pada bagian kedudukan hukum, Pemohon telah melakukan penyempurnaan narasi pada angka empat dan menambahkan uraian bahwa permohonan Pemohon tidak terhalang dengan asas ne bis in idem,” jelas Hafidz.

Hafidz menegaskan, penyempurnaan narasi merupakan bagian dari memperkuat argumentasi kedudukan hukum. Kemudian pada bagian alasan permohonan, Pemohon   memberikan pointer huruf.

“Dalam permohonan awal, pake kotak, Pemohon ubah menggunakan pointer huruf sebagai sub-bab yaitu ada dua, ada sub-bab a dan sub-bab b,” terang Hafidz.

Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 94/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Muhammad Hafidz. Adapun norma yang dimohonkan untuk diuji di MK yaitu Pasal 82 dan frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97 UU PPHI.

Selengkapnya Pasal 82 UU PPHI menyatakan, “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”.

Kemudian Pasal 97 UU PPHI menyatakan, “Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak atau salah satu pihak atas setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial”.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan di MK pada Rabu (6/9/2023), Pemohon menerangkan bahwa pengaturan masa daluarsa satu tahun atas gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU PPHI adalah untuk alasan PHK yang dimaksud pada Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum menjelaskan kedudukan hukum dan kerugian konstitusionalnya. “Sebagai pekerja yang masih aktif bekerja di perusahaan swasta dirugikan oleh berlakunya muatan materi dalam Pasal 82 dan Pasal 97 UU Nomor 2 Tahun 2004” ujar Hafidz.

Menurut Pemohon, kerugian konstitusional tersebut memungkinkan terjadi pada Pemohon sebagai pekerja swasta yang dapat mengalami PHK dengan alasan-alasan dimaksud dalam pasal 82 UU PPHI. Pemohon juga berpotensi akan dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya pasal 97 UU PPHI berupa kepastian hukum untuk mendapatkan pengembalian panjar biaya perkara dengan masa kerja Pemohon kurang lebih hampir 9 (sembilan) tahun dengan upah sebesar Rp25.403.800,00 (dua puluh lima juta empat ratus tiga ribu delapan ratus rupiah) perbulan. Sehingga, apabila Pemohon memperhitungkan uang kompensasi PHK dengan masa kerja dan besaran upah tersebut, maka Pemohon berhak mendapatkan uang pesangon, beserta uang penghargaan masa kerja sebesar Rp330.249.400,00 (tiga ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).

Biaya Perkara PHI

Pemohon mendalilkan, ketentuan Pasal 58 UU PPHI menyebutkan, proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial tidak dikenakan biaya yang nilai gugatannya di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Apabila Pemohon hendak mengajukan gugatan perselisihnan PHKJ ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan nilai gugatan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp330.249.400,00 (tiga ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah), maka Pemohon akan dikenakan biaya perkara yang besarannya telah ditetapkan oleh Pengadilan sebagai panjar biaya perkara.

Setelah Pemohon membayar panjar biaya perkara, kemudian terhadap gugatan Pemohon lalu oleh Pengadilan Hubungan Industrial dijatuhkan putusan yang mengabulkan gugatan Pemohon dan menetapkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak Pemohon, sehingga pengusaha berada pada pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara karena nilai gugatannya di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Setelah putusan Pengadilan Hubungan Industrial berkekuatan hukum tetap dan pengusaha bersedia secara sukarela melaksanakannya, akan tetapi yang dilaksanakan hanyalah membayar hak-hak Pemohon berupa uang kompensasi PHK. Padahal, pengusaha sebagai pihak yang kalah juga dihukum untuk membayar biaya perkara, namun pengusaha tidak bersedia membayar atau mengganti biaya perkara yang pada saat gugatan diajukan telah dibayar oleh Pemohon sebagai Penggugat dalam bentuk panjar biaya perkara.

Dengan demikian, apabila Pemohon menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan perselisihan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial dan membayar panjar biaya perkara, kemudian gugatan tersebut dikabulkan, maka Pemohon yang kedudukannya sebagai Penggugat akan kehilangan panjar biaya perkara yang telah dibayarkan pada saat gugatan didaftarkan akibat kewajiban yang harus dilakukan sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial tidak menyebutkan pihak yang menerima pembayaran biaya perkara dimaksud.

Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon MK menyatakan Pasal 82 UU PPHI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian menyatakan frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97 UU PPHI bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai, putusan Pengadilan Hubungan Industrial selain menghukum pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara wajib pula untuk menetapkan pihak lainnya yang menerima pembayaran biaya perkara sebagai pengganti panjar biaya perkara yang telah dibayarkan terlebih dahulu. (***)

*Utami Argawati, HUMAS MKRI, @www.mkri.id

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Jelang World Water Forum, Menparekraf Undang Stakeholder Pariwisata Bali Bahas Isu Pariwisata Terkini

Published

on

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam acara “FGD Stakeholders Pariwisata Bali” yang berlangsung di Poltekpar Bali (Foto : @kemenparekraf.go.id)

Badung, goindonesia.co –  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengundang para pemangku kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali untuk membahas berbagai isu terkini dan menghadirkan solusi bersama guna memastikan pariwisata Bali semakin berkualitas dan berkelanjutan.

“Menyambut World Water Forum dan guna memastikan pariwisata Bali untuk semakin berkualitas dan berkelanjutan, kami menyiapkan focus group discussion untuk memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan terkini maupun juga langkah-langkah ke depan, memanfaatkan posisi Bali sebagai destinasi unggulan termasuk juga menjaga budaya dan taksu Bali ini tidak kita tinggalkan,”  ujar Menparekraf Sandiaga dalam acara “FGD Stakeholders Pariwisata Bali” yang berlangsung di Poltekpar Bali, Kamis (16/5/2024).

Sejumlah isu yang dibahas dalam diskusi di antaranya isu-isu yang belakangan banyak mendapat perhatian masyarakat Bali, terutama di media sosial. Seperti dugaan sejumlah WNA melakukan ritual bernuansa erotis yang terlihat dalam sebuah video yang viral. 

Terkait hal ini, Menparekraf Sandiaga mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penelusuran dan didapati bahwa peristiwa tersebut bukan terjadi di Ubud seperti yang tersiar belakangan, melainkan di wilayah Karangasem. 

“Kita sepakat bahwa ekosistem pariwisata kita harus diperkuat. Ke depan bersama industri kami akan meningkatkan pengawasan, termasuk juga melibatkan bendesa juga desa-desa wisata, masyarakat sekitar, sehingga kita bisa saling mengawasi. Itu yang kita harapkan,” kata Sandiaga. 

Isu lainnya yang dibahas adalah terkait pelanggaran-pelanggaran keimigrasian dan kriminalitas. Yakni dua warga negara Ukraina dan satu warga negara Rusia yang ditangkap karena clandestine laboratory ganja hidroponik dan mephedrone di vila kawasan Canggu, Badung, Bali. Ketiga warga negara asing tersebut diketahui tinggal dengan kartu izin terbatas (kitas) investor. 

“Ini yang kita harapkan dapat ditindak tegas, karena pariwisata yang berkualitas ini kita tidak boleh ragu-ragu. Ada beberapa langkah-langkah yang bisa kita lakukan secara makro maupun mikro yang bisa kita upayakan untuk mengirim pesan yang jelas kepada dunia bahwa kita tidak akan mentolerir aktivitas kriminalitas yang ada di wilayah destinasi wisata unggulan dunia ini,” kata Menparekraf Sandiaga. 

Ia berharap melalui diskusi ini kolaborasi antara semua pemangku kepentingan semakin baik sehingga Bali dan Pariwisata Indonesia menjadi acuan pariwisata dunia yang berkualitas dan berkelanjutan.

Kemenparekraf melalui Biro Komunikasi sebelumnya telah menyusun panduan komunikasi krisis yang bertujuan untuk mencegah, merespons, dan memulihkan kondisi krisis kepariwisataan di sektor parekraf melalui komunikasi. 

Manajemen komunikasi krisis sebagai upaya terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan, dapat membantu mencegah atau mengurangi dampak negatif ketika krisis kepariwisataan terjadi. Serta mengambil keputusan dalam menyikapi krisis yang akan terjadi. 

Tata kelola komunikasi yang efektif sangat dibutuhkan dalam mempertahankan reputasi atau image dalam industri pariwisata. 

“Per hari ini angka pertumbuhan wisatawan (di Bali) meningkat, tapi kita harus pastikan jangan sampai aspek-aspek kualitas dan keberlanjutannya ini tertinggal,” ujar Sandiaga. 

Sejumlah stakeholder pariwisata yang hadir dalam diskusi antara lain Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun; Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati; Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Parta Adnyana; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra; Dirpamobvit Polda Bali, ⁠Kombes Pol Harri S Noegroho, dan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, ⁠Tedy Riyandi. 

Turut hadir mendampingi Menparekraf Sandiaga, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Wayan Giri Adnyani; Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Dessy Ruhati; Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani; serta Dirut Poltekpar Bali, Ida Bagus Putu Puja. 

Serta hadir secara daring, Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf/ Baparekraf, Fadjar Hutomo; dan Direktur Komunikasi Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Yohanes De Brito Titus Haridjati. (***)

*Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf RI

Continue Reading

Berita

Tingkatkan Perekonomian Negara, Menhub Dukung Optimalisasi Aktivitas Bisnis di Nipa Transshipment Anchorage Area dan Benoa Cruise Terminal

Published

on

Rapat Koordinasi Kegiatan Bisnis di Wilayah Nipa, Kepulauan Riau, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, di Nusa Dua, Bali, (Foto : @dephub.go.id)

Nusa Dua, Bali, goindonesia.co – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung optimaliasi aktivitas bisnis kapal asing di Nipa Transshipment Anchorage Area (NTAA), Pulau Nipa, Kepulauan Riau. Kawasan ini merupakan lokasi Ship To Ship (STS) alias tempat berpindahnya beberapa produk dari luar negeri ke Indonesia atau sebaliknya. Hal ini disampaikan Menhub dalam Rapat Koordinasi Kegiatan Bisnis di Wilayah Nipa, Kepulauan Riau, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, di Nusa Dua, Bali, Kamis (16/5).

“Hari ini, kami bersama Pak Luhut membuat suatu ketetapan baru untuk mempermudah dan meningkatkan aktivitas bisnis di wilayah Nipa, Kepri. Tujuannya, agar wilayah Nipa menjadi lebih produktif dan bisa menjadi contoh bagi tempat-tempat STS lain di dalam negeri, yang pada akhirnya dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi Indonesia,” ujar Menhub.

Namun demikian, kata Menhub, ia berharap ada penegakan hukum yang tegas bagi kapal-kapal asing yang melanggar aturan, semisal yang nekat membuang limbah di perairan Indonesia. Hal ini dimungkinkan, mengingat Kemenhub memiliki aplikasi Inaportnet yang dapat digunakan untuk memantau pergerakan kapal di seluruh wilayah Indonesia.

“Dengan teknologi yang ada di Inaportnet, kita dapat mengetahui profil kapal yang melakukan pelanggaran, seperti halnya yang nekat membuang limbah. Dengan begitu, aparat dapat langsung melakukan penindakan terhadap kapal tersebut,” terang Menhub.

Sementara itu, lanjut Menhub, pihaknya juga siap menyederhanakan regulasi untuk mempermudah aktivitas bisnis kapal-kapal asing di wilayah Nipa. “Terkait regulasi yang menjadi kewenangan Kemenhub, kami siap menyesuaikan dan tidak akan mempersulitnya,” ungkap Menhub.

Lebih lanjut, Menhub juga mengapresiasi Menko Luhut yang membuka kesempatan bagi para investor asing untuk berkompetisi secara sehat di wilayah Nipa. Menurut Menhub, keputusan ini membuat para investor asing akan lebih leluasa untuk berkegiatan di Nipa, tentunya dengan mengikuti regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah.

Kemudahan Bagi Operasional Kapal Wisata

Pada kesempatan yang sama, Menhub juga menyambut baik langkah Menko Luhut yang memberikan kemudahan operasional bagi kapal wisata, cruise dan yacht, dari sisi kebijakan dan operasional untuk berlayar di perairan Indonesia. Lagi-lagi, langkah ini akan berdampak positif bagi pariwisata dan perekonomian Indonesia.

“Kita akan memberi kemudahan bagi cruise dan yacht untuk beroperasi di Indonesia. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati pengalaman yang luar biasa menggunakan kapal wisata tersebut di beberapa kota, seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Bali, hingga Labuan Bajo,” tutur Menhub.

Sementara itu Menko Luhut menyampaikan bahwa berbagai peraturan terkait aktivitas maritim di Indonesia harus diharmonisasi antara kementerian dan lembaga. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar peraturan-peraturan yang ada tidak menyulitkan para pelaku usaha, yang pada akhirnya malah merugikan Indonesia.

“Jangan membuat aturan yang mempersulit diri kita sendiri. Semua peraturan harus diharmonisasi untuk kepentingan nasional,” jelas Menko Luhut.

Ke depan, Menko Luhut juga meminta Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI AL agar menjamin keamanan kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Tak hanya itu, ia pun meminta agar proses administrasi dan perizinan menjadi paperless agar lebih efisien.

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (daring), serta perwakilan dari sejumlah instansi, seperti Bakamla, TNI AL, Bea Cukai, Pelni, Pelindo, hingga Balai Karantina.(***)

*Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Continue Reading

Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Dorong Direktorat Jenderal Anggaran Siap Hadapi Perubahan

Published

on

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam Town Hall Meeting DJA (Foto : @www.kemenkeu.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) untuk terus mampu melihat berbagai arah perubahan dan tantangan sehingga bisa menjadi salah satu motor penggerak kemajuan pengelolaan ekonomi Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menkeu dalam Town Hall Meeting DJA hari ini, Kamis (16/5) dengan tema “Anggaran untuk Stabilitas Pertumbuhan, Sustainabilitas, dan Keadilan”.

Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Dhanapala, Kompleks Kementerian Keuangan Jakarta, Menkeu Sri Mulyani mengawali arahannya dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran DJA yang terus berkonsolidasi dan menyiapkan diri terhadap berbagai tantangan yang dihadapi oleh negara, bangsa, dan perekonomian Indonesia.

“Ini menggambarkan sikap yang baik yaitu tidak pernah cepat berpuas diri atau apalagi kita merasa sudah sangat baik. Itu sikap yang sangat saya hargai. Terima kasih pak Isa dan seluruh jajarannya,” ujarnya mengapresiasi.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan juga menyampaikan harapan kepada jajaran DJA agar mampu meresapi proses dan histori panjang dalam pengelolaan keuangan negara untuk mampu melihat arah perubahan dan tantangan.

“Yang kedua juga tadi disebutkan di dalam pidato singkatnya pak Isa, Direktorat Jenderal Anggaran selalu melihat sejarah masa lalunya sebagai titik tolak. Sehingga kita sebagai diri, sebagai institusi, sebagai bangsa, tahu akarnya, dan dari mana kita berasal dan mau ke mana kita akan menuju. Ini juga sebuah orientasi sikap yang baik,” lanjutnya.

Menteri Keuangan mengungkapkan, berbagai perubahan yang harus mendapat atensi yaitu terkait dengan kondisi geopolitik dan fragmentasi global, krisis perubahan iklim, digitalisasi dan artificial intelligent, serta faktor demografi.

“Kalau teman-teman DJA mampu melihat itu, maka saya akan sangat optimistik, Kementerian Keuangan DJA akan menjadi salah satu motor yang luar biasa untuk bisa menjadi bagian dari solusi pengelolaan ekonomi Indonesia. Akan makin maju,” ucap sang Bendahara Negara.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dalam sambutannya menyampaikan komitmen untuk merawat dan memperbaharui institusi DJA agar terus sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan negara melalui peningkatan kompetensi, integritas, dan sinergi.

“DJA berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi, soft ataupun hard, yang dibutuhkan untuk perencanaan dan pengelolaan anggaran negara. Integritas akan kami jaga dan teguhkan. Sinergi internal maupun dengan pihak eksternal akan kami kuatkan. Organisasi DJA akan kami rawat dan perbaharui agar terus sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan negara,” ucap Dirjen Anggaran. (***)

*Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Continue Reading

Trending