Connect with us

Berita

Kasad : Media Adalah Modal Penting Mencari Solusi Permasalahan Bangsa

Published

on

Kasad, Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, pada acara KASAD Award 2023 yang digelar di Aula A.H. Nasution, Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) (Foto : Dispenad)

Jakarta, goindonesia.co – Media yang peduli terhadap permasalahan Human Security, adalah modal penting bangsa ini untuk melangkah dan bergerak maju mencari solusi masalah-masalah kemanusiaan dan keindonesiaan.

Demikian disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, pada acara KASAD Award 2023 yang digelar di Aula A.H. Nasution, Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Senin (10/7/2023).

Lebih lanjut, dalam acara yang mengusung tema “Bersama Merawat Kebangsaan” ini, Kasad mengurai bahwa konklusi tersebut didasarkan pada hasil pengamatan TNI AD atas peran strategis media sebagai penyalur informasi yang akurat, berimbang, dan independen dalam mengartikulasikan 10 isu strategis bangsa dalam pemberitaan-pemberitaannya. Dimana kesepuluh isu strategis tersebut juga merupakan program prioritas pemerintah yang sangat dibutuhkan bangsa dan masyarakat Indonesia saat ini, yaitu :

1. Keberagaman dan Toleransi
2. Melawan Radikalisme
3. Pengarusutamaan Gender (PUG)
4. Inovasi Digital
5. Solidaritas Internasional
6. TNI AD di Tengah Kesulitan Rakyat
7. Pembangunan di Daerah 3T
8. Perlindungan Anak
9. Menekan Stunting
10. Pelestarian Kebudayaan

“Oleh karena itu, KASAD Award 2023 ini ditujukan untuk memberikan apresiasi kepada media online yang memberi perhatian pada isu-isu strategis tersebut. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek kelengkapan informasi, variasi penyajian dan isi konten yang berimbang, serta berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat,” ujarnya, seraya menyebut bukan tidak mungkin, ke depannya segmentasi media yang dinilai akan diperluas mencakup juga media cetak, televisi dan radio.

Sepuluh kategori yang berhubungan dengan isu Human Security tadi menjadi dasar pencarian konten artikel yang dibuat oleh media nasional, media daerah, dan media kampus di platform digital. Sejak Mei 2022 hingga Mei 2023, Panitia KASAD Award 2023 menjaring sekitar 3 juta artikel dari 221 media yang mengangkat isu berdasarkan kategori-kategori tadi. Selanjutnya panitia menyaring kembali berdasarkan nama perusahaan media yang terverifikasi di Dewan Pers (kecuali media kampus), dan jumlah atau kuantitas pemberitaan tentang isu-isu tersebut. Dari seleksi tersebut, dewan juri KASAD Award menelaah dan memberikan skor terhadap 2.030 artikel yang diproduksi oleh 72 media yang masuk ke tahap final. Hingga akhirnya diputuskan 24 media keluar sebagai pemenang KASAD Award 2023, dengan rincian sebagai berikut :

1. Kategori Keberagaman dan Toleransi
– Media Nasional : Kompas.com
– Media Daerah : Nu.or.id
– Media Kampus : Suarausu.or.id

2. Melawan Radikalisme
– Media Nasional : Tempo.co
– Media Daerah : Nu.or.id
– Media Kampus : Pabelan-online.com

3. Pengarusutamaan Gender
– Media Nasional : Tempo.co
– Media Daerah : Solopos.com
– Media Kampus : Balairungpress.com

4. Inovasi Digital
– Media Nasional : Kontan.co.id
– Media Daerah : Klikwarta.com
– Media Kampus : Gelorasriwijaya.co

5. Solidaritas Internasional
– Media Nasional : Cnnindonesia.com
– Media Daerah : Koran-jakarta.com

6. TNI AD di Tengah Kesulitan Rakyat
– Media Nasional : Liputan6.com
– Media Daerah : Radarsolo.jawapos.com

7. Pembangunan di Daerah 3T
– Media Nasional : Antaranews.com
– Media Daerah : Padek.jawapos.com

8. Perlindungan Anak
– Media Nasional : Idntimes.com
– Media Daerah : Suaramerdeka.com

9. Menekan Stunting
– Media Nasional : Republika.co.id
– Media Daerah : Timesindonesia.co.id

10. Pelestarian Kebudayaan
– Media Nasional : Kumparan.com
– Media Daerah : Krjogja.com

Dewan juri KASAD Award terdiri atas tujuh tokoh yang mumpuni di bidang masing-masing. Diketuai oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Kadispenad Brigadir Jenderal Hamim Tohari, peneliti komunikasi Effendi Gazali, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut, dan dua perwakilan perusahaan media, yakni Arif Zulkifli dari Tempo dan Sonya Hellen Sinombor dari Kompas.

Acara ini dihadiri sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, pejabat negara dan instansi, pejabat utama Jajaran TNI dan Polri, pemuka agama, serta puluhan Pemred media massa. Acara yang dipandu Letkol Tituler Dedy Corbuzier dan Ida Parwati tersebut juga dimeriahkan oleh penampilan Kartika Symphoni Orchestra TNI AD, peraih berbagai penghargaan tingkat nasional dan internasional, sebagai pengiring alunan nada. (***)

*(Dispenad)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal

Published

on

BPJPH bersama Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal (Foto : Istimewa, @kemenag.go.id)

Serpong, goindonesia.co – Menindaklanjuti adanya produk dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal. Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah.

Hadir dalam pertemuan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga.

“Pada hari ini Selasa 8 Oktober 2024 kita mengadakan pertemuan konsolidasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Komite Fatwa Produk Halal. Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa (8/10/2024).

“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 produk (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121,” lanjut Aqil.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk.

Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penggunaan nama, bentuk, dan atau kemasan yang diatur di dalam fatwa nomor 44 tahun 2020 misalnya yang secara ‘urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, dan tidak terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol,” terang Niam.

Demikian juga, lanjutnya, tidak semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang merujuk kepada jenis warna yang secara empirik digunakan di tengah masyarakat. Ini penting untuk difahami secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di publik.

“Yang kedua, yang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.

Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, telah didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga standar fatwa yang menjadi acuan di dalam proses penetapan fatwa halal.

“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal dan dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan perlindungan halal, dan juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” imbuhnya.

Ketua Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH yang diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa (MUI) maupun Komite Fatwa Produk Halal.

“Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit,” jelas Zulfa.

“Oleh karenanya, pada hal-hal yang tadi sudah disepakati, ada yang dikecualikan, maupun ada yang tidak dikecualikan, akan ada mekanisme yang kita lalui bersama. Ada proses perbaikan dan juga ada proses afirmasi kepada mereka,” katanya.

“Masyarakat harus memiliki kepercayaan kepada Sistem Jaminan Produk Halal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga yang fatwanya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal,” tegas Zulfa.

Seperti diketahui, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal dilakukan pelaku usaha melalui dua skema. Pertama, skema reguler, yang prosesnya diawali dengan pengajuan sertifikasi halal melalui Sihalal BPJPH, kemudian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang dilakukan oleh auditor halal. Hasil audit ini kemudian disidangkan pada sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI. Hasil sidang berupa ketetapan kehalalan produk kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal by system secara digital.

Kedua, sertifikasi halal dengan skema self declare atau pernyataan pelaku usaha. Skema ini diawali dengan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil (yang produknya dipastikan berbahan halal dan diproses sederhana) melalui akun Sihalal. Kemudian, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memastikan kehalalan baik bahan maupun proses produksi. Hasil pendampingan selanjutnya disidangkan pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang hasil ketetapan kehalalan produknya menjadi dasar diterbitkan sertifikat halal secara digital oleh BPJPH melalui Sihalal. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Berita

Majelis Nasional KAHMI Serahkan Bantuan Rp200 Juta Untuk UICI

Published

on

Penyerahan bantuan senilai Rp200 juta kepada Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) oleh Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, Herman Khaeron, kepada Rektor UICI, Prof. Laode Masihu Kamaluddin (Foto : @www.kahminasional.com)

Jakarta, goindonesia.co – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menggelar acara Charity Golf yang diselenggarakan di Sentul, Bogor pada Minggu (06/10/2024).

Acara charity golf ini merupakan rangkaian HUT ke-58 KAHMI yang jatuh pada 17 September 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Nasional KAHMI menyerahkan bantuan senilai Rp200 juta kepada Universitas Insan Cita Indonesia (UICI).

Penyerahan simbolis bantuan ini dilakukan oleh Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, Herman Khaeron, kepada Rektor UICI, Prof. Laode Masihu Kamaluddin.

Herman Khaeron mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen KAHMI terhadap perkembangan UICI.

Sebagai universitas digital yang lahir dari rahim KAHMI, UICI diharapkan dapat menghadirkan akses pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Sementara itu, Rektor UICI Prof. Laode Masihu Kamaluddin menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan oleh KAHMI.

“Bantuan ini akan sangat membantu dalam pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di UICI. Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik dalam menciptakan generasi muda yang unggul,” ungkapnya.

Prof. Laode menegaskan bantuan ini bukan hanya soal angka, tapi sebuah kepercayaan yang besar untuk memajukan pendidikan di Indonesia. (***)

*KAHMI Nasional

Continue Reading

Berita

Panglima TNI Kunjungi Pondok Pesantren MIRA Institute di Pandeglang Banten

Published

on

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat kunjungan ke Pondok Pesantren MIRA Institute di Jl. Baru Cemplang, Cadasari, Pandeglang, Banten (Foto : @tni.mil.id)

Banten, goindonesia.co – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan ke Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar (MIRA Institute), bertempat di Jl. Baru Cemplang, Cadasari, Pandeglang, Banten, Selasa (08/10/2024).

Dalam kunjungannya, Panglima TNI berkeliling area pondok dan bencengkraman dengan para santri, Beliau juga menyerahkan santunan serta cendera mata berupa buku kepada pihak Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar sebagai simbol penghargaan dan dukungan terhadap peran penting pesantren dalam membangun generasi muda yang berkualitas dan berakhlak mulia.

Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar (MIRA Institute) didirikan oleh Ustadz Adi Hidayat (UAH). MIRA Institute juga dikenal dengan sistem beasiswa penuh untuk para santri, yang mencakup kebutuhan pendidikan hingga pakaian, dan bekerja sama dengan berbagai institusi internasional untuk melanjutkan studi ke luar negeri.

Kunjungan ini juga mempertegas komitmen TNI dalam menjaga hubungan harmonis dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama dan pesantren, sebagai bagian penting dari upaya menjaga keutuhan dan kedamaian bangsa. Turut mendampingi Panglima TNI diantaranya Asintel Panglima TNI, Aspers Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Aster Panglima TNI, Danrem 064/Maulana Yusuf. (***)

*PUSPEN Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Continue Reading

Trending