Connect with us

Berita

Real Count di LN 56,33%: Prabowo-Gibran 59,89%, AMIN 20,23%, Ganjar-Mahfud 19,88%

Published

on

Capres-cawapres Pemilu 2024 (Foto : @www.viva.co.id)

Jakarta, goindonesia.co – Real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2024 di luar negeri telah mencapai 56,33 persen. Dalam hal ini, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih unggul dengan jumlah suara 285.241 suara atau 59,89 persen.

Jumlah itu berdasarkan data di situs KPU pada 1 Maret 2024, pukul 19.00 WIB. Data ini diambil melalui 1.732 dari 3.075 TPS yang telah dihitung suaranya.

Dalam data tersebut, pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memperoleh 96,344 suara atau 20,23 persen.

Sementara itu, pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memperoleh suara terkecil 94.675 suara alias 19,88 persen.

Adapun pasangan Prabowo-Gibran juga unggul di Athena Yunani (data masuk 100 persen) dengan 659 suara, berbanding dengan Anies-Cak Imin (98 suara) dan Ganjar-Mahfud (233 suara).

Selain itu, Prabowo-Gibran sementara unggul di Baku Azerbaijan, Beijing Tiongkok, Budapest Hongaria, Bangkok Thailand, dan Lima Peru. (***)


*@www.viva.co.id

Berita

Menkeu Sri Mulyani Hadiri Proses Aksesi Indonesia Menjadi Anggota Penuh OECD di Paris

Published

on

Menkeu, Sri Mulyani Indrawati menghadiri Pertemuan Bilateral dengan Sekretaris Jenderal OECD bersama Menko Ekon Pak Airlangga Hartarto (Foto : @www.kemenkeu.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Mengawali serangkaian pertemuan strategis yang diselenggarakan di Paris, Ibu Kota Prancis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri Pertemuan Bilateral dengan Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Mathias Cormann, pada Kamis (02/05) waktu setempat.

“Agenda pertama saya di Paris bertempat di Kantor Pusat OECD, saya bersama Menko Ekon Pak Airlangga Hartarto bertemu dengan Sekretaris Jenderal OECD yang juga mantan Menkeu Australia Mathias Cormann,” ungkap Menkeu dikutip dari laman instagram resminya @smindrawati, pada Senin (06/05).

Menkeu mengatakan, pertemuan itu berfokus pada pembahasan mengenai proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD secara formal yang dimulai hari itu melalui Pertemuan Tingkat Menteri OECD dipimpin oleh PM Jepang Fumio Kisida.

Adapun proses aksesi OECD tersebut dikatakan Menkeu sebagai wujud dari negara-negara yang memiliki persamaan pemikiran (like minded) berdasarkan demokrasi, kebebasan individu, penghormatan hak asasi manusia dan sistem pasar terbuka. 

“Prinsip OECD yaitu better policy for better society selaras dengan pembangunan fondasi Indonesia untuk terus maju mencapai negara berpendapatan tinggi sesuai amanat konstitusi. Proses keanggotaan Indonesia di dalam OECD akan membawa manfaat baik bagi Indonesia dan OECD itu sendiri,” tutur Menkeu. 

Setelah Pertemuan Bilateral, Menkeu melanjutkan agenda keduanya di Markas Besar OECD di Paris sebagai pembicara dalam Ministerial round table discussion yang dibuka oleh Prime Minister of Japan Fumio Kishida, didampingi Sekretaris Jendral OECD Mathias Cormann selaku tuan rumah.

Menkeu menyebut, bahwa diskusi ini juga melibatkan sejumlah panelis lainnya yaitu Grace Fu, Minister for Sustainability and Environment Singapore; Mario Marcel Cullell, Minister of Finance, Chile ; Valdis Dombrovskis, Executive Vice-President – European Commission. Karien Van Gennip, Deputy Prime Minister -Netherlands.

”Kami membahas tantangan memenuhi komitmen penurunan Carbon dan menjalankan agenda Climate Change. Terutama dari segi pembiayaan,” kata Menkeu.

Dalam hal ini, OECD membentuk Inclusive Forum on Carbon Mitigation Approaches (IFCMA) yang bertujuan untuk membangun kerjasama global dalam pengumpulan data Carbon dan climate change komitmen, membangun metodologi dan melakukan perbandingan kebijakan agar dapat membantu negara-negara dalam menyusun dan menjalankan program pengurangan karbon dalam pembangunannya.

”Saya menjelaskan IFCMA dapat berkolaborasi dengan Koalisi Menteri-Menteri Keuangan untuk Climate Action yang beranggota 92 negara dan 27 lembaga internasional – dimana saya menjadi co-chair bersama Menkeu Belanda untuk terus mendorong kerjasama erat dan mendukung pelaksanaan agenda climate change secara global,” tukasnya. (***)

*Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Continue Reading

Berita

Kemenperin Bongkar Kasus Penipuan Menggunakan SPK Fiktif

Published

on

(Foto : @kemenperin.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Perindustrian merespons serius pengaduan masyarakat terkait beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023.

“Terhadap pengaduan tersebut, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (6/5).

Jubir Kemenperin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

“Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” jelas Febri. 

Perbuatan ini dilakukan oleh oknum pegawai berinisial LHS yang mengatasnamakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Sdr. LHS membuat Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.

“Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” tegas Febri.

Dari laporan/pengaduan yang masuk, terdapat SPK fiktif yang diterbitkan oleh LHS selaku PPK untuk kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF. Salah satu di antaranya senilai Rp23 miliar. Nilai tersebut tidak sesuai dengan anggaran dan jenis kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat IKHF Tahun 2023 yang hanya sebesar Rp590 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.

Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK.

Kementerian Perindustrian tidak mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis. 

Febri menegaskan, Kemenperin membongkar kasus ini kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen Menteri Perindustrian untuk menyelenggarakan tata kelola keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab Oleh karena itu, setiap perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dimaksud akan dilakukan penindakan.

“Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” tutup Febri.  (***)

*Tim Pengelola Website Kemenperin

Continue Reading

Berita

Kementerian PANRB Kenalkan SKM ‘Online’, Optimalisasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik

Published

on

Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Herman, saat membuka Sosialisasi Partisipasi Kebijakan Masyarakat dalam Pelayanan Publik Lingkup Kementerian/Lembaga, Senin (06/05). (Foto : @menpan.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memastikan pelibatan masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut terus digaungkan untuk dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang terus meningkat.

“Pelibatan masyarakat dalam pembentukan nilai-nilai pelayanan publik, diharapkan dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik itu sendiri. Juga memberikan pengalaman yang baik dan kepuasan yang tinggi sehingga pelayanan publik yang prima dapat terwujud,” ujar Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Herman dalam Sosialisasi Partisipasi Kebijakan Masyarakat dalam Pelayanan Publik Lingkup Kementerian/Lembaga, Senin (06/05).

Dalam kegiatan ini juga dilakukan pengenalan aplikasi SKM Online yang telah selesai dikembangkan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aplikasi ini merupakan wujud komitmen Kementerian PANRB dalam menyediakan single digital platform untuk kemudahan akses masyarakat pengguna layanan dalam memberikan umpan balik atas pelayanan yang diterima.

Herman menjelaskan, pelibatan masyarakat dalam pelayanan publik menjadi salah satu fokus yang tertulis dalam roadmap bidang pelayanan publik. Masyarakat diharapkan memberikan masukan atas penyelenggaraan pelayanan publik yang ada melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik (FKP), dan Pengelolaan Pengaduan (LAPOR!).

Oleh karena itu, Herman menyampaikan apresiasi kepada instansi yang telah melakukan SKM dan FKP di tahun 2023. “Adapun instansi yang belum melaksanakan dan/atau belum menyampaikan laporan SKM dan FKP, harapan kami di tahun 2024 segera disusun rencana aksi konkret sebagai komitmen peningkatan kualitas pelayanan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kebijakan terkait SKM ini tertera dalam Peraturan Menteri PANRB No. 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP). Sementara dasar regulasi FKP disebutkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 16/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan UPP.

Kementerian PANRB mendorong setiap instansi dan UPP untuk melakukan SKM minimal setahun sekali. Adapun untuk tahun 2024 ini, Kementerian PANRB menargetkan SKM untuk dilaporkan maksimal 15 Desember 2024, sedangkan untuk FKP maksimal dilaporkan ke Kementerian PANRB pada 30 November 2024.

“Semoga dari kegiatan ini, kita dapat memperbaiki pelaksanaan SKM, FKP dan LAPOR! di instansi dan/atau unit layanan masing-masing,” pungkasnya. (***)

*(HUMAS MENPANRB)

Continue Reading

Trending