Connect with us

Dunia Pendidikan

PTM Sekolah 100 Persen Diminta Dipertimbangkan Kembali

Published

on

Presiden Jokowi saat meninjau pelaksanaan vaksinasi anak. (YouTube)

Jakarta, goindonesia.co : Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag) dan dinas-dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk mempertimbangkan kembali menggelar PTM 100 persen dengan kapasitas siswa di kelas dan masuk sekolah 100 persen atau lima hari sekolah dengan enam jam pelajaran per hari.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 menteri, yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. SKB 4 menteri ini merupakan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Retno, pelaksanaan PTM 100 persen sebaiknya mempertimbangkan situasi terbaru pandemi. Di samping, perlu menunggu tren penurunan mobilitas masyarakat setelah liburan Natal dan tahun baru.

“Hal ini dengan mempertimbangkan meningkatnya kasus Omicron di Indonesia dan masyarkat baru usai liburan Natal dan tahun baru, setidaknya tunggulah minimal sampai 14 hari usai liburan akhir tahun,” ujar Komisoner KPAI Retno Listyarti dalam siaran persnya, Rabu (5/1/2022).

Di sisi lain, KPAI juga mendorong agar pemerintah menunda penerapan PTM bagi anak TK dan SD sebelum mereka mendapatkan vaksinasi lengkap 2 dosis. “Hal ini demi menjamin pemenuhan hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak Indonesia saat PTM digelar,” jelas Retno.

Retno pun mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan dan pemerataan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di seluruh Indonesia, minimal mencapai target 70 persen.

“Mengingat, vaksinasi anak usia 12-17 tahun saja yang sudah mulai Juli 2021 belum mencapai 70 persen, apalagi vaksinasi usia 6-11 tahun. Oleh karena itu, pemerintah perlu kerja keras melakukan percepatan dan pemerataan vaksinasinya,” katanya.

KPAI pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pelaksanaan PTM 100 persen. Hal ini mengingat perkembangan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang kian bertambah setelah penemuan kasus pertama pada 16 Desember 2021 lalu.

Adapun hingga Selasa (4/1/2022), Indonesia mencatatkan penambahan 92 kasus baru Covid-19 varian Omicron.Dengan demikian, kasus Covid-19 varian B.1.1.529 di dalem negeri telah mencapai 254 kasus.

Berdasarkan data Newsnodes, jumlah ini menempatkan Indonesia berada di peringkat ketiga tertinggi di Asia Tenggara. 

Singapura dengan 2.251 kasus masih menempati posisi teratas kasus Covid-19 Omicron di Asia Tenggara. Sedangkan Thailand dengan 2.062 kasus menyusul di posisi kedua. Di bawah Indonesia, ada Malaysia yang telah mendeteksi 122 kasus varian Omicron.

Kebaikan Semua Pihak

Sebelumnya, pemerintah berupaya memulihkan pembelajaran dengan kembali membuka sekolah tatap muka di semester genap tahun ajaran 2022 secara terbatas. Namun, tiidak semua satuan pendidikan bisa menggelar PTM secara penuh, 100 persen.

Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti, dalam Webinar bertajuk ‘Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun 2022’, Senin (03/01/2022).

Menurut Suharti, ada dua fokus utama dari penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tahun 2022. 

“Pertama, harus dipastikan bahwa tenaga pendidikan harus sudah tervaksinasi. Jadi, kami sangat memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan untuk segera vaksinasi agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan vaksinasi, kita ingin pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah,” tuturnya.

Namun, jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2 berada di antara angka 50-80 persen, maka satuan pendidikan di wilayah tersebut hanya diperbolehkan menggelar  PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. 

“PTM terbatas di wilayah itu bisa diselenggarakan setiap hari, namun harus dilakukan bergantian sesuai dengan jadwal yang diatur sekolah berdasarkan jumlah siswa dan ketersediaan ruang kelas, dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari,” kata Suharti.

Suharti menegaskan, penetapan SKB 4 Menteri telah melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan generasi bangsa. “Mudah-mudahan dengan adanya perubahan-perubahan tersebut memberikan keyakinan kepada kita semua, bahwa pembelajaran tatap muka ini dilakukan semata-mata demi kebaikan untuk semua, baik untuk guru, keluarga, maupun peserta didik,” katanya.

SKB Empat Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021 tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah. 

Dalam SKB Empat Menteri tersebut, tercantum bahwa satuan pendidikan di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen. Dengan begitu, sekolah juga bisa menyelenggarakan PTM setiap hari dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

Ada Perkecualian

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri, mengatakan, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas, sehingga hanya satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara penuh. “Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi wilayah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat,” ujarnya.

Jumeri mengatakan, ada pengecualian dalam ketentuan mengenai pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

Peraturan tersebut dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis. Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. 

“Secara garis besar, beberapa daerah di Indonesia sudah memasuki level 1 atau zona hijau. Sementara dari sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,” kata Jumeri.

Saat ini, lanjutnya, tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau PPKM level 4. Hampir semua daerah di berbagai wilayah Indonesia masuk kategori PPKM level 1 dan level 2. Ia menjelaskan, di Pulau Jawa dan Bali, 31 persen wilayahnya sudah masuk kategori PPKM level 1, lalu 59 persen termasuk PPKM level 2, dan 10 persen sisanya adalah PPKM level 3.

Sementara di Pulau Sumatera, sebanyak 62 persen wilayahnya ada di zona hijau (level 1), 35 persen zona kuning (level 2), dan 4 persen di zona oranye (level 3). “Di Sulawesi, 42 persen itu berada di level 1, 46 persen di zona level 2, dan 12 persen di level 3. Sementara itu di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua didominasi berada di level 2,” ujar Jumeri. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Dunia Pendidikan

Kunjungi POLIBAN, Pertamina Ingin Rekrut Lulusan POLIBAN

Published

on

PT Pertamina mengadakan event Pertamina Goes to Campus (PGTC) di Politeknik Negeri Banjarmasin (Foto : @vokasi.kemdikbud.go.id)

Banjarmasin, goindonesia.co – PT Pertamina mengadakan event Pertamina Goes to Campus (PGTC) di Politeknik Negeri Banjarmasin. Acara tersebut menjadi bagian dari tahapan dalam rekrutmen PT Pertamina Patra Niaga di Kalimantan. 

Bertempat di Gedung Kantor Utama, Ruang Multimedia Poliban, acara yang mengusung tema “Energizing The Future Together” tersebut menghadirkan Aulia Azzahra Zain, Human Capital Business Partner, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan sebagai narasumber.

“Pertamina Goes to Campus merupakan rangkaian tahapan dalam rekrutmen PT Pertamina Patra Niaga yang bertujuan mencari kandidat yang kompeten di regional Kalimantan untuk bergabung dengan perusahaan kami dalam program Bimbingan Praktis Ahli,” ucap Zahra, Selasa (23-07-2024)

Zahra menjelaskan bahwa rekrutmen yang dilakukan pihaknya ini memang mengutamakan fresh graduate atau mahasiswa yang akan lulus di 2024.

“Untuk kualifikasi, kami mencari fresh graduate yang berasal dari jenjang pendidikan D-3 dan berasal dari jurusan Teknik dan usia maksimal 25 tahun atau kelahiran 1999,” terangnya.

Namun demikian, lanjut Zahra, tak menutup kemungkinan bagi lulusan yang belum lama lulus dan sudah memiliki pengalaman bekerja juga bisa mendaftar dalam program ini.

“Untuk tip rekrutmen, mereka harus memahami dengan bisnis yang ada di PT Pertamina Patra Niaga, jadi harus memahami proses bisnis yang kami kerjakan, dan balik lagi sebagai calon pegawai BUMN, penting sekali memahami budaya AKHLAK, Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif,” sebutnya.

Dengan terselenggaranya rekrutmen PGTC di Poliban ini, Zahra berharap bisa mendapatkan kandidat yang dibutuhkan secara kompetensi untuk bergabung di PT Pertamina Patra Niaga.

“Semoga teman-teman di sini bisa mengikuti proses rekrutmen dengan lancar, sehingga bisa bergabung di perusahaan kami,” tutupnya. (***)

*Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek 2022

Continue Reading

Dunia Pendidikan

Kemendikbudristek Bangun Kecintaan Musik Tradisi Melalui Recaka Musik Lampung

Published

on

Infografis Festival Musik Tradisi Indonesia (FMTI) 2024 (Foto : @www.kemdikbud.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Memajukan dan memperkuat ekosistem musik merupakan bagian penting dari kinerja pemerintah terkait pemajuan kebudayaan. Untuk menjaga keberlanjutan musik tradisi agar tetap dicintai masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar program Festival Musik Tradisi Indonesia (FMTI). 

Dengan proses kurasi dan pelatihan yang ketat serta sistematis dari para ahli maupun profesional, pelaksanaan FMTI diharapkan dapat mengangkat potensi musisi tradisi di setiap daerah. Tercatat sejak tahun 2021, Kemendikbudristek telah menyelenggarakan tiga kali perhelatan FMTI. Tahun 2021 diselenggarakan di Danau Toba dan Labuan Bajo, selanjutnya tahun 2022 dilaksanakan di Danau Toba dan Tidore, dan terakhir di tahun 2023 dihelat di Danau Toba, Tidore, dan Kutai Kartanegara. Pada tahun ini FMTI akan digelar di tiga lokasi, yaitu Lampung, Tidore, dan Samarinda.

Gelaran FMTI di Lampung yang bertajuk Recaka Musik Lampung akan dilaksanakan di Way Halim, Bandar Lampung, 13-14 Juli mendatang. Acara ini bertujuan mendukung penyebarluasan dan pemajuan musik tradisi Lampung agar semakin diminati dan dekat dengan masyarakat, khususnya generasi muda, dan terus lestari sebagai warisan budaya Indonesia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan komitmen pemerintah yang selalu berupaya agar musik tradisi terus berkembang dan dapat diterima masyarakat, karena musik tradisi merupakan bagian dari identitas bangsa.

“Kearifan lokal yang terkandung dalam musik tradisi menyimpan pengetahuan yang masih relevan sampai saat ini, sehingga penting bagi kita semua untuk melestarikan dan mengembangkan musik tradisi,” ujar Mendikbudristek, Jumat (5/7).

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid menyebut bahwa sejumlah FMTI yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, termasuk Recaka Musik Lampung, merupakan bentuk penguatan jati diri bangsa.

FMTI, menurut Hilmar, adalah implementasi dari pemajuan kebudayaan yang harus dijaga kesinambungannya ke depan untuk kepentingan generasi penerus dan pelaku budaya. Dengan festival seperti ini, maka ekosistem musik tradisi akan semakin kokoh dan lebih diterima oleh masyarakat.

“Saya berharap berbagai program pemajuan musik tradisi yang terbukti berkontribusi besar kepada karya serta ekonomi pelaku budaya maupun masyarakat tetap dapat dilaksanakan ke depannya dengan sebaik-baiknya,” ucap Hilmar.

Sementara itu, Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra, menyoroti bagaimana Recaka Musik Lampung menjadi festival yang memperkuat peran serta ekosistem musik tradisi pada masyarakat Lampung dengan dukungan Kemendikbudristek.

“Festival Recaka Musik Lampung adalah wujud pelestarian dan pengembangan musik tradisi di Indonesia. Tujuannya agar musik tradisi terus tumbuh dengan beragam inovasi, namun tidak menghilangkan unsur dari budaya sehingga makin diminati oleh generasi muda,” imbuh Mahendra.

Mahendra meminta para generasi muda Lampung dapat lebih dalam mengenal dan memahami musik tradisi daerahnya. Dengan begitu, Mahendra melanjutkan, akan muncul rasa memiliki dan mencintai untuk terus melestarikan musik tradisi daerah sebagai salah satu kekayaan Indonesia.

Ajang Recaka Musik Lampung akan melibatkan 13 komunitas grup musik tradisi dan lima pegiat kesenian di Lampung, serta satu grup musik asal Sumatera Selatan. Kemudian juga akan hadir sejumlah pengrajin alat musik tradisional Lampung.

Recaka sebagai bahasa memiliki makna pesta besar atau pertemuan masyarakat dalam acara adat. Begitu pula FMTI Recaka Musik Lampung yang dapat diartikan sebagai media edukasi dalam pembelajaran musik tradisional Lampung dengan menyediakan ruang dialog untuk meningkatkan hubungan silaturahmi. Recaka Musik Lampung dikemas dalam bentuk hasil karya inovasi dari masing-masing grup dengan suguhan aransemen dan komposisi musik baru berlandaskan idiom budaya Lampung. (***)

*Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi – Republik Indonesia

Continue Reading

Dunia Pendidikan

Komitmen Kemendikbudristek Bersama Instansi Terkait Wujudkan PPDB Objektif, Transparan, & Akuntabel

Published

on

Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi (Foto : @www.kemdikbud.go.id)

Jakarta, goindonesia.co — Dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube FMB9ID_IKP, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudistek) secara tegas berkomitmen untuk mewujudkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemendikbudristek melakukan sinergi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan bersama pelaksanaan PPDB.

“Kewenangan Pemerintah Pusat terbagi dalam 3 hal, yaitu sebagai regulator, pembina, dan fungsi pengawasan. Dalam konteks PPDB, Kemendikbudristek sebagai regulator telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47 tahun 2023. Pada segi pembinaan, kami terus mendorong kepada para Pemda untuk melakukan evaluasi setiap tahunnya dan melakukan persiapan PPDB lebih awal agar pelaksanaannya menjadi lebih baik,” ucap Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, Senin (1/7).

Selain itu, dalam fungsi pembinaan, Hasbi mengajak kepada para Pemda agar membagikan praktik baik pelaksanaan PPDB kepada Pemda lainnya, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing. “Dalam fungsi pengawasan, selain bekerja sama dengan instansi terkait, kami juga mendorong kepada masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan dugaan praktik pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui kanal yang sudah disediakan,” ungkap Hasbi.

Hasbi berharap, para Pemda dapat mengeksekusi kebijakan Pemerintah Pusat dengan membuat kebijakan turunan dalam bentuk Petunjuk Juknis (Juknis). Juknis yang dibuat tersebut menjadi pedoman pelaksanaan PPDB di setiap daerah.

“Peran masyarakat, Satuan Tugas (Satgas) tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional dalam pengawasan pelaksanaan PPDB penting untuk dilakukan. Demi mencapai PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, masyarakat dapat melaporkan tindak pidana kepada aparat hukum seperti KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaaan,” pungkas Hasbi.

Untuk menjaga pelaksanaan PPDB yang bersih dari praktik pelanggaran, Deputi Bidang Pendidikan & Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan bahwa selain menggunakan Survey Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan, KPK mengajak kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan praktik koneksi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB.

“Untuk menjaga integritas pelaksanaan pelaksanaan PPDB, kami mengimbau kepada seluruh daerah untuk melakukan persiapan PPDB lebih awal sebelum pelaksanaan. Persiapan yang awal harapannya dapat mengurangi potensi kecurangan. Selain itu, lakukan sosialiasi secara masif kepada warga satuan pendidikan dan calon peserta didik baru agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya,” tutur Wawan.

Wawan menyebut, setiap daerah perlu melakukan penyempurnaan kebijakan dengan menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat dan kondisi yang ada di dearahnya. “Kami berharap, ada keaktifan dari Pemda maupun pihak sekolah untuk memastikan data dari kependudukan tidak merugikan calon peserta didik baru. Karena keterbatasan ruang kelas di sekolah negeri, pemerintah setempat perlu bekerja sama dengan sekolah swasta. Selain untuk menghilangkan stigma sekolah swasta dianggap menunggu siswa yang tidak masuk ke sekolah negeri, kebijakan ini memberikan pemerataan akses dan kualitas pendidikan untuk peserta didik,” pungkas Wawan.

Selanjutnya, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan bahwa untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, Dinas Pendidikan membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melakukan pengaduan, memberikan masukan maupun kritik.  

“Kami memiliki aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM), aplikasi pengaduan yang telah terintegrasi dengan lapor.go.id. Kemudian tersedia juga pengaduan secara langsung baik di tingkat dinas, maupun kantor suku dinas di seluruh wilayah DKI Jakarta. Melalui laporan pada kanal tersebut, kami akan cepat menindaklanjuti permasalahan dan menyelesaikannya,” papar Purwo.

Purwo menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB dengan menyelaraskan kebijakan dan melakukan transparansi pelaksanaan sebaik-baiknya. “Dalam pelaksanaan PPDB, kami di DKI Jakarta juga bersinergi dengan RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan untuk memastikan data kependudukan calon peserta didik sesuai dengan digunakan dalam PPDB, sehingga meminimalisasi praktik pelanggaran pelaksanaan PPDB,” tutup Purwo. (***)

*Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Continue Reading

Trending