Connect with us

Hukum

Bareskrim Polri Amankan 270 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

Published

on

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri), Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar (tengah) dan Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat (kanan) menunjukkan barang bukti kasus narkotika jaringan Malaysia-Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Polri bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika sabu jaringan Malaysia-Indonesia selama periode September-Oktober 2022 dengan barang bukti sebanyak 270,283 kilogram sabu yang disamarkan sebagai komoditi kopi. Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

Sabu berasal dari jaringan peredaran narkotika Malaysia-Indonesia via perairan Aceh.

Jakarta, goindonesia.co — Tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan, dan pengedaran 270,2 kilogram (kg) sabu-sabu sepanjang September sampai Oktober berjalan 2022. 

Dirtipid Narkoba Brigadir Jenderal (Brigjen) Krisno Halomoan Siregar mengatakan, ratusan kilogram barang haram tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan kepolisian untuk membongkar jaringan peredaran narkotika Malaysia-Indonesia via perairan Aceh, dan Riau.

“Dari total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan, itu terkait dengan pengungkapan empat kasus jaringan Malaysia-Indonesia,” begitu kata Brigjen Krisno, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10). 

Dari empat kasus terpisah tersebut, kata Krisno, tim kepolisian berhasil menangkap dan menetapkan tersangka terhadap sembilan orang yang terlibat dalam kartel narkoba Indonesi-Malaysia. Dan tujuh lainnya, kata Krisno, masih dalam pengejaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Krisno menerangkan, kasus pertama terkait dengan pengungkapan masuknya barang haram sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia seberat 20 Kg pada 26 September 2022. Kata Krisno, pada kasus pertama itu terkait dengan pemanfaatan jalur perairan dengan menggunakan kapal ekspedisi komoditas pertanian dari Malaysia via perairan Riau. 

“Bahwa ditemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam kapal ekspedisi pengiriman kopi yang akan bersandar di Dermaga Selat Panjang,” begitu kata Krisno. 

Namun, sebelum kapal ekspedisi tersebut sandar, tim kepolisian melakukan penyergapan, dan pengamanan. Dari penyergapan tersebut kapal ekspedisi tersebut beranggotakan 12 ABK. 

Salah satu ABK inisial S, adalah pihak yang dititipi sabu-sabu dari Malaysia itu. S bekerja sama dengan MI yang diketahui sebagai kapten kapal tersebut. Keduanya nekat membawa barang haram seberat 20 Kg tersebut, dan menyembunyikan di bagian mesin kapal. S ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara MI, yang sudah ditangkap pada saat itu, nekat melarikan diri dengan terjun ke laut. “Mayatnya (MI) ditemukan tiga hari kemudian, pada 29 September di sekitar Sungai Tohor, Pulau Topang, Kepulauan Meranti, “ begitu kata Krisno. 

Dalam kasus tersebut, dari penyidikan, juga menetapkan empat orang sebagai DPO. Yakni U yang merupakan warga negara asing (WNA), M, MS, dan E alias B yang merupakan mantan narapidana narkotika di Lapas Bengkalis     

Kasus kedua, kata Krisno terkait dengan barang bukti sabu-sabu 21,283 Kg. Kasus tersebut, kata Krisno terungkap pada 2 September 2022. Dalam kasus tersebut, dua tersangka inisial S alias I, dan S memasok sabu-sabu dari Malaysia via Pekan Baru dengan tujuan Jakarta. 

Dalam kasus tersebut, melibatkan seorang narapidana kasus narkotika yang kini mendekam di Lapas Lampung. Kasus ketiga, kata Krisno terkait dengan penggagalan peredaran sabu-sabu seberat 179 Kg di Aceh, yang juga berasal dari Malaysia. 

Dalam kasus tersebut, kepolisian menangkap dan menetapkan F, seorang mahasiswa sebagai tersangka. F merupakan penjemput barang haram sabu-sabu dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui perairan Aceh. 

Dari penangkapan terhadap F, kata Krisno, tim Dirtipid Narkoba menetapkan tiga orang sebagai DPO. Yakni A sebagai pengendali, dan yang memerintahkan F melakukan penjemputan sabu-sabu dari Malaysia, dan Z, serta K sebagai transpoter laut yang membawa sabu-sabu dari Malaysia masuk ke perairan Aceh.

Kasus keempat, juga terjadi di Aceh, pada 8 Oktober, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 50 Kg sabu-sabu yang juga berasal dari Malaysia. Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menangkap tiga orang, yakni TZ, MR, dan M. Ketiganya dikatakan Krisno, pemasok sabu-sabu lewat perairan Aceh Tamiang dengan menggunakan kapal boat. 

Dalam pengusutan lanjutan kasus tersebut, penyidik Dirtipid Narkoba, juga berhasil meringkus inisial H, yang berperan sebagai penerima barang haram tersebut di darat untuk diedarkan. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Hukum

Polda Riau Gagalkan 100 Kilogram Sabu

Published

on

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda (Foto : @mediacenter.riau.go.id)

Pekanbaru, goindonesia.co – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07  kg sabu, 2.736 butir ekstasi dan 214,45 gram ganja. Barang haram itu disita dari 17 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional.

“Ada 8 kasus dengan barang bukti 107,07 Kg sabu, juga ekstasi 2.736 butir dan ganja 214,45 gram,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda, Jumat (5/4/2024).

Pengungkapan dilakukan dari pertengahan Maret hingga awal April 2024. Dari 17 orang tersangka yang ditangkap, salah satunya berinisial IC yang merupakan bandar kakap narkoba. Polisi juga menyita uang senilai Rp200 jutaan.

“Dia adalah pemasok di jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim Pangeran Hidayat, dari dia ditemukan transaksi Rp10 miliar lebih dari Januari sampai Maret,” tutur Iqbal.

Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Ia mengungkapkan ada beberapa calon-calon tersangka yang sudah di mapping oleh tim.

“Kita akan membongkar ini semua,” tegas Ketua Alumni Akpol 1991 itu.

Jenderal bintang dua ini mengapresiasi langkah Ditnarkoba Polda Riau yang sudah melaksanakan strategi, kontrol, under cover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktur Reserse Narkoba (Kombes Manang Soebeti),” kata Iqbal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu. “Ada 17 orang tersangka itu ditangkap dari beberapa TKP,” kata dia.

Para tersangka yakni AP (39 tahun), FK (44), S (44), J (38), R (38) DFS (23), IC (36), W (31), HJ (20) , MTM (22) GW (21), ITK (21), MK (47) ZA (46), MIY (27), SH (31) dan BK (27).

Manang mengungkapkan barang bukti yang diamankan jika diuangkan mencapai lebih Rp110 miliar. Jika barang ini lolos ke masyarakat dapat membahayakan 1.073.456 jiwa.

Disebutkannya, dalam kasus ini tim Ditbarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan lengkap. “Mulai  dari importir, transportir, bandar, pengedar dan pengendalinya,” ungkap Manang.

Terkait tersangka IC, Manang menambahkan dia merupakan pemasok utama di Pasar Agus Salim serta Jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Aksi yang dilakukannya sudah meresahkan masyarakat.

“Masyarakat sudah resah. Mereka    sepertinya terang-terangan menjual paketan narkoba. Kami berusaha memutus mata rantai penyebarannya hingga ke bandar besar,” tutur Manang.

Manang berharap dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. “Ada beberapa nama lagi yang kami kejar. Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat, kami bisa menghentikan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (***)

*(Mediacenter Riau, BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK)

Continue Reading

Hukum

K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Published

on

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga (Foto : @tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dalam operasi ini, didukung oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.

“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Erdi mengatakan, dalam operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.

“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” katanya.

Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang.

“Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.

“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya. (***)

*Divisi Humas Polri

Continue Reading

Hukum

DPR Sahkan Revisi UU ITE, Simak Beda Pasal Karet Dulu dan Kini

Published

on

Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU ITE dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12), tapi pasal karet masih tetap ada. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, goindonesia.co – DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12).
Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari sempat memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna sebelum pengesahan.

Salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah Pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal “karet”, karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan penghapusan pasal karet tersebut. Namun, dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi pasal tersebut.

Pasal 27 pada UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.

Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang telah direvisi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kemudian, dalam revisi kedua UU ITE ini, Pasal 27 ayat 3 dan ayat 4 mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 3 dan 4 sebelum direvisi:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Revisi kedua UU ITE mengubah kedua ayat tersebut, dan digantikan dengan pasal 27A dan pasal 27B.

Berikut bunyi pasal 27A:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Berikut bunyi pasal 27B:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pasal Penjelas

Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 27A dan pasal 27B dijelaskan lebih lanjut, dengan bunyi berikut:

Pasal 27A

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Pasal 27B

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui umum. (***)

Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE (Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

*@cnnindonesia.com

Continue Reading

Trending