Connect with us

Berita Kota

Kota Yogya Siap Pertahankan Juara Umum Kompetisi Bahasa dan Sastra

Published

on

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengukuhkan 45 anggota kontingen Kota Yogyakarta yang akan berkompetisi pada Kompetisi Bahasa dan Sastra tingkat DIY tahun 2023 (Dokumentasi : @warta.jogjakota.go.id)

Ngampilan, goindonesia.co – Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengukuhkan 45 anggota kontingen Kota Yogyakarta yang akan berkompetisi pada Kompetisi Bahasa dan Sastra tingkat DIY tahun 2023. Pengukuhan dengan memakaikan topi kepada perwakilan anggota kontingen di Hotel Cavinton, Jumat (18/8).

Singgih Raharjo menyampaikan apresiasi dan rasa bangga dengan banyaknya anak-anak, remaja hingga dewasa yang melu handarbeni dan saiyeg saeka praya yang mengembangkan, melestarikan bahasa dan sastra Jawa melalui kegiatan Kompetisi Bahasa dan Sastra.  Melalui pelestarian bahasa dan budaya akan menjadi media untuk melatih generasi muda tentang adat, sopan santun dan etika.

“Kurikulum Bahasa Jawa yang merupakan muatan lokal dari mulai tingkat SD sampai dengan menengah memang sudah diimplementasikan, tetapi bagaimana praktek sehari-harinya inilah yang kemudian untuk kita lihat bersama bagaimana pelestarian bahasa dan budaya membentuk etika dan sopan santun,” tuturnya.

Singgih juga menegaskan bahwa kejuaraan bukanlah tujuan utama tetapi proses dalam pelestarian bahasa dan sastra dapat diimplementasikan sehari-hari adalah poin pentingnya. “Kalau di kompetisi itu mendapatkan juara adalah bonus. Kami sampaikan bahwa siapa lagi kalau bukan kita yang melestarikan bahasa dan sastra, karena ini adalah satu tantangan di mana sekarang ini pengaruh global cukup tinggi. Maka dari bahasa dan sastra Jawa ini yang kemudian harus terus kita glorakan dan terus dilestarikan dalam kehidupan sehari-hari pasti itu akan juga mencerminkan budaya kita bagaimana kita beretika,” terangnya.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Yetti Martanti mengungkapkan pada tahun 2021 dan 2022 lalu, Kota Yogyakarta berhasil meraih juara umum pada penyelenggaraan Kompetisi Bahasa dan Sastra tingkat DIY. Besar harapannya kepada kontingen bahasa dan sastra Kota Yogyakarta tahun 2023 untuk meraih juara umum.

“Kompetisi Bahasa dan Sastra ini merupakan kegiatan berjenjang yang dilaksanakan di Kota Yogyakarta hingga tingkat DIY. Peserta Kompetisi Bahasa dan Sastra tingkat DIY tahun 2023 berasal dari 14 kemantren se-Kota Yogyakarta yang telah mengikuti Kompetisi Bahasa dan Sastra tingkat Kota Yogyakarta di Taman Pintar pada 3 – 5 Juli 2023 lalu,” ungkapnya.

Kontingen bahasa dan sastra Kota Yogyakarta tahun 2023 mengikuti tujuh jenis lomba yaitu Maca Cerkak, Maca Geguritan, Macapat, Alih Aksara, Sesorah, Panatacara dan Mendongeng. Lomba tersebut terdiri dari 15 jenis kategori yang terbagi dalam jenjang anak, remaja dan dewasa. 

Salah satu anggota kontingen termuda, Farranissa Adya Aznii (8) anak manis asal Kemantren Mergangsan mengaku menyukai geguritan saat masih sangat kecil. “Aku suka geguritan saat aku masih sangat kecil, aku latihannya kalau aku selo aja karna aku sibuk sekolah. Biasanya aku berlatih di depan kaca biar bisa melihat ekspresiku,” ceritanya dengan riang saat pengukuhan. (***)

*@warta.jogjakota.go.id

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita Kota

Wali Kota Dan Pejabat Pemkot Balikpapan Terima Perwakilan Buruh Yang Sampaikan Petisi Mayday

Published

on

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyambut kedatangan perwakilan buruh yang datang untuk menyampaikan petisi. (Foto : @web.balikpapan.go.id)

Balikpapan, goindonesia.co – Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional, atau disebut Mayday. Pada Rabu (1/5/2024) pagi, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyambut kedatangan perwakilan buruh yang datang untuk menyampaikan petisi.

Perwakilan buruh ini dipimpin Ketua Forum Serikat Pekerja Balikpapan Mugianto. Hadir juga para Asisten Setdakot Balikpapan dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima rombongan.

Ia pun menyebutkan sejumlah petisi Mayday. Pertama pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal (TKL). Aagr anggaran TKL pada APBD ditingkatkan. “Dan untuk memperluas pemberdayaan TKL kita harap pemkot dapat berkolaborasi dengan perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD di Kota Balikpapan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkunga,” sebutnya.

Kemudian mengenai lembaga pelatihan kerja (LPK). Dalam merekrut TKL diharapkan lebih memprioritaskan TKL dari orang tua kurang mampu. LPK juga diharapkan menyelenggarakan sertifikasi keahlian khusus sesuai kebutuhan oasar kerja di Balikpapan. “Misalnya ahli K3, welder, scaffolder dan sebagainya. Karena ini yang paling banyak dicari,” sebutnya.

Kemudian penyelenggaraan sertifikasi diharapkan sudah terakreditasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). “Karena ini syarat atau kualifikasi yang diminta,” katanya.

Kemudian perluasan lapangan kerja dan informasi mengenai job market fair (JMF) agar diinformasikan ke publik melalui media pemkot atau media sosial lain yang dapat diakses masyarakat.

Terakhir, penerimaan dan penempatan TKL pada perusahaan yang beroperasi di Balikpapan agar dilaksanakan dengan transparan, objektif dan berkelanjutan sesuai peraturan daerah nomor 5 tahun 2023.

Petisi kedua tentang permasalahan sub kontraktor Jo RDMP terkait proses rekrutmen dan perlindungan hak pekerja. Mereka meminta pemanggilan dan pemeriksaan 10 perusahaan sub kontraktor terkait rekrutmen TKL. “Termasuk ada tidaknya perlindungan hak pekerja. Diantaranya jaminan sosial, upah lembur dan sebagainya,” katanya.

Lalu memfasilitasi penyelesaian permasalahan sup kontraktor dengan Jo RDMP agar tidak berimbas pada pembayaran upah dan hak pekerja lainnya. Kemudian optimalkan tim deteksi dini sebagai perantara pengusaha sub kontraktor dengan bekerja. Berkaitan dengan kasus belum atau tidak dibayar upah pekerja sub kontraktor.

“Lagi perusahaan yang mendatangkan pekerja atau buruh dari luar daerah berkewajiban melaporkan pada Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan. Juga menyediakan tempat tinggal yang layak dan memenuhi syarat kesehatan. Serta memulangkan pekerja ke daerah asal apabila masa kerja atau proyek telah selesai,” sebutnya.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan, diharapkan pemerintah dapat menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Petisi ketiga terkait dengan Upah Minimun Kota (UMK) Kota Balikpapan, struktur dan skala upah. Yakni diharapkan bisa mengoptimalkan peran dewan pengupahan kota dan fokus pada pembahasan PP nomor 51 tahun 2023 junto PP nomir 36 tahun 2021. Yaitu mengenai pasal-pasal yang mengatur formulasi dan penetapan perhitungan UMK.

“Hasil survei KHL (pekerja harian lepas) dapat jadi pertimbangan khusus dalam penetapan UMK. Dan setiap pengusaha wajib membuat struktur upah dan skala upah. Jika ada pelanggaran maka wajib dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Petisi keempat adalah berkaitan dengan pegawai Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Agar ada penempatan pegawai pengawas di Kota Balikpapan tidak setidaknya 5 orang. Terkait pengawasan agar bisa lebih optimal dan pelanggaran bisa diminimalisir.

“Pegawai pengawas kami harapkan dapat bertindak sebagai penyidik PNS seperti diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2000 dan dan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan jika terjadi dugaan pelanggaran,” katanya.

Kemudian petisi kelima berkaitan dengan pemberdayaan UMKM. Bawa saya pelatihan kewirausahaan pada masyarakat kurang mampu diantaranya management usaha dan keuangan, manajemen operasional dan SDM, manajemen pemasaran, strategi branding, public speaking dan negosiasi klinis.

“Dan menjadikan UMKM sebagai basis pertumbuhan ekonomi Balikpapan, penyerapan tenaga kerja informal, dan identitas Balikpapan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan produk khas Balikpapan,” tuturnya.

Untuk memperluas pemberdayaan UMKM, Pemkot wallpaper dapat berkolaborasi dengan perusahaan swasta maupun BUMN dan BUMD di Balikpapan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Petisi keenam berkaitan dengan revisi Perda nomor 5 tahun 2023. Pada pasal 34 ayat 3 yang membolehkan atau memberi izin menahan atau menyimpan dokumen asli berupa ijazah pendidikan, sertifikat keahlian, maupun dokumen lainnya milik pencari kerja.

“Agar aturan ini dicabut karena tidak memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi tenaga kerja,” katanya.

Juga diharapkan berikan aturan pada perusahaan yang beroperasi, terutama perusahaan besar, untuk menyelenggarakan pemagangan TKL secara periodik. “Agar diakomodir oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk menindak pihak yang melanggar ketenagakerjaan. Sehingga perannya juga lebih jelas,” katanya.

Juga diharapkan dapat diperjelas perbedaan antara sanksi administrasi dan pidana.

Terakhir adalah petisi terkait pembentukan keadilan hubungan industrial (PHI). Agar Pemerintah Kota maupun DPRD kota Balikpapan dapat mengusahakan berdirinya PHI bagaimana sebagai amanat Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Berkaitan dengan petisi yang telah disampaikan, Wali Kota Rahmad Mas’ud merespon dan menyambut baik hal ini. Yang kemudian selanjutnya dilakukan pembahasan bersama OPD terkait.

Wali kota juga merespon sejumlah harapan yang disampaikan oleh pekerja. Diantaranya berkaitan dengan bantuan dari pemerintah kota untuk UMKM.

Ia meminta agar dilakukan pendataan bagi pelaku usaha yang berhak menerima bantuan Rp300 ribu per bulan, selama tiga bulan. “Karena ini adalah amanah undang-undang yang menggunakan dana APBD kami,” katanya.

Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini, menurutnya dipastikan akan memfasilitasi dan pro masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah. “Kami pastinya akan memberikan perhatian pada UMKM. Ini untuk menjadi upaya kami menjaga kondusivitas Kota Balikpapan. Karena apabila Balikpapan kondusif, maka akan banyak investor masuk. Ini akan berdampak baik juga pada UMKM,” katanya. (***)

* Pemerintah Kota Balikpapan

Continue Reading

Kabupaten

Ketahui Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Merauke 2024

Published

on

Kegiatan Rakor Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2024 di Halogen, Merauke (Foto : @suara.merauke.go.id)

Merauke, goindonesia.co – Bagi calon perseorangan yang akan maju di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus memiliki syarat minimal dukungan sebanyak 16.295 yang tersebar di 12 distrik dari 22 distrik di Kabupaten Merauke.

Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun mengatakan, bagi bakal calon (Bacalon) yang akan maju melalui jalur perseorangan atau mandiri sedapat mungkin mendapatkan dukungan yang dipersyaratkan.

Ada perbedaan syarat dukungan Pemilu 2020 dan Pilkada 2024. Kalau di 2020 peserta Bacalon membawa hard copy B1 KWK perseorangan atau formulir dukungan dilampirkan KTP. Sementara 2024, Bacalon harus menyerahkan B penyerahan dukungan dan B jumlah dukungan dilampirkan KTP dan meterai 10 ribu.

“Mereka akan menyerahkan di tanggal 8-12 Mei. Di situ kita akan melihat apakah jumlah dukungannya terpenuhi sesuai syarat minimal yang kita syaratkan, lalu persebarannya. Jika terpenuhi maka kita terima, kalau kita tolak maka akan kembalikan dengan berita acara dan surat tanda tidak menerima,” terang Rosina di Merauke pada kegiatan Rakor Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2024 di Halogen Merauke, Rabu (1/5/2024). 

Dokumen yang diterima akan dilanjutkan verifikasi administrasi dengan melihat kembali kesesuaian dokumen dukungan dan KTP yang diserahkan. KPU akan melihat jenis pekerjaan pemilik KTP sebab ada jenis pekerjaan yang dilarang seperti ASN, TNI, Polri, penyelenggara di tingkat aparat kampung, PPD, PPS maupun panitia distrik.

Selanjutnya, KPU turunkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual yaitu sensus dari rumah ke rumah guna memastikan kebenaran pemberi dukungan terhadap Bacalon. Tahap berikut ada penyerahan perbaikan jika ada terjadi kekurangan yang ditemukan. (***)

*Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Merauke

Continue Reading

Kabupaten

Kemnaker Bidik Warga Lokal Berkompeten Berkarir Di KITB

Published

on

Deklarasi Serikat Pekerja Mandiri Nusantara (SEKARNUSA), di salah satu kafe di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang (Foto : @berita.batangkab.go.id)

Batang, goindonesia.co – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terus memberikan pelatihan agar kompetensi pekerja meningkat. Hal tersebut merupakan upaya untuk menyiapkan warga lokal menjadi bagian dari Kawasan Industri Terpadu Batang.

Staf Khusus Kemenaker RI Caswiyono Rusydie Cakrawangsa menekankan, pentingnya pekerja berkompetisi demi menunjang Kesejahteraannya. Dampaknya tentu secara langsung adalah produktivitas perusahaan yang terus meningkat.

“Itu tentu seiring sejalan dengan kelayakan upah kaum pekerja yang akan diperoleh,” tegasnya, usai menghadiri deklarasi Serikat Pekerja Mandiri Nusantara (SEKARNUSA), di salah satu kafe di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Rabu (1/5/2024).

Begitu pula dengan hadirnya Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga lokal.

“KITB memang bisa menerima pekerja dari mana saja, tapi sebagai warga Batang saya punya tanggung jawab untuk mengutamakan pekerja lokal dulu,” jelasnya.

Hingga saat ini perusahaan yang tergabung dalam KITB, telah menerima 1.500 warga Batang sebagai pekerja tetap.

“Diantaranya di pabrik sepatu Yih Quan Footwear, Rumah Keramik Indonesia, KCC Glass dan Samator Indo Gas,” terangnya.

Kendati demikian, Kemnaker masih punya pekerjaan rumah, yakni merekrut 3 ribu pekerja yang saat ini dalam proses pelatihan.

Sementara itu, Wakil Sekretaris SEKARNUSA Ryan menegaskan, keberadaan SEKARNUSA merupakan media yang nantinya mengakomodir masyarakat menjadi karyawan KITB.

“Tidak cuma sebagai pelindung, tapi kami berupaya memastikan seluruh warga Batang mencari nafkah di kotanya sendiri,” ujar dia. (***)

*Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang.

Continue Reading

Trending