Connect with us

Berita Kota

Pemkot Yogya-Polresta Tindak Parkir Liar di Sejumlah Kawasan

Published

on

Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang depan Stasiun Tugu Yogyakarta, hasil koordinasi Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta.(Foto : @warta.jogjakota.go.id)

Gedongtengen, goindonesia.co – Pemerintah Kota Yogyakarta berkolaborasi dengan Polresta Kota Yogyakarta mengintensifkan giat penertiban parkir liar menjelang Idulfitri 2024. Sejumlah juru parkir liar ditertibkan karena melakukan aktivitas parkir di kawasan larangan parkir. Penertiban parkir liar itu untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa libur Lebaran.

Salah satu giat penertiban dilakukan pada Minggu  (7/4/2024) malam di Jalan Pasar Kembang di depan Stasiun Tugu Yogyakarta. Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanuddin Aziz mengatakan penertiban parkir liar itu adalah giat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta. Satreskrim sendiri selaku Satuan Tugas Penegakan Hukum  (Satgas Gakkum) Operasi Ketupat  Progo 2024 Polresta Yogyakarta.
“Petugas mengecek di lapangan dan mendapati kegiatan parkir di tempat yang memang dilarang untuk parkir,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2024).

Dalam giat tersebut didapati 2 orang yang melakukan kegiatan parkir liar di depan Stasiun Tugu Yogyakarta di Jalan Pasar Kembang. Baik parkir kendaraan roda empat maupun roda dua di tempat larangan untuk parkir. Juru parkir liar selanjutnya diamankan ke Polresta Yogyakarta  guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah nominal uang hasil parkir liar.
“Ada penggeseran water barrier di Jalan Pasar kembang oleh pelaku parkir liar,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan selama ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah memberikan garis marka biku-biku kuning pada sisi utara di Jalan Pasar Kembang. Garis marka biku-biku kuning sebagai tanda kendaraan dilarang parkir maupun berhenti. Selain itu memasang rambu larangan parkir dan water barier di sepanjang marka garis biku-biku kuning.

Polresta Yogyakarta akan melakukan proses yustisi juru parkir liar tersebut. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan segera dikirim ke kejaksaan guna dilakukan sidang tindak pidana ringan. Termasuk melengkapi berkas perkara dan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran. Sesuai aturan itu para pelanggar  perda dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Aziz menyampaikan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga melakukan penertiban kendaraan yang parkir di kawasan larangan parkir antara lain di Jalan Perwakilan, Jalan Ketandan dan kendaraan yang berhenti pada marka biku-biku di Jalan Pasar Kembang pada Senin (8/4/2024). Petugas juga menggembosi ban kendaraan yang berhenti di marka biku-biku dan menempel stiker tanda melanggar parkir. Selain itu mengecek kelengkapan juru parkir resmi seperti berseragam dan menggunakan karcis resmi terporporasi sesuai kawasan dan tarif yang berlaku.  Pengaduan parkir liar dapat disampaikan masyarakat melalui Hotline Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta di nomor 081329093669.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan parkir, pastikan tempat parkir yang berizin. Tandanya ada rambu parkir P warna biru. Parkir tepi jalan umum khususnya di wilayah Tugu Malioboro Kraton memakai seragam juru parkir dan karcis yang berizin. Kami juga mengimbau mintalah karcis karena itu hak pengguna jasa parkir, ” tandas Aziz.(***).

*Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Kabupaten

Bupati Sunaryanta Hadiri Syawalan Dan Pelepasan Haji Jamaah Muhammadiyah Gunungkidul

Published

on

Kegiatan pengajian syawalan dan pelepasan jemaah haji warga Muhammadiyah di Masjid Al-Ikhlas Wonosari dihadiri Bupati Gunungkidul Sunaryanta dan 5000 jemaah (Foto : Istimewa )

Gunungkidul, goindonesia.co – Bupati Gunungkidul Sunaryanta menghadiri pengajian syawalan dan pelepasan jemaah haji warga Muhammadiyah. Kegiatan yang dihadiri 5000 jemaah ini digelar di Masjid Al-Ikhlas Wonosari, Sabtu malam (4/5/2024).

Ketua Pimpinan Daerah Muhamadiyah (DPM) Gunungkidul Satmonodadi mengatakan, jumlah jemaah KBIH Aisyiyah Tahun 2024 berjumlah 206 orang. Mereka akan tergabung dalam kloter 52 SOC. Jumlah calon jemaah haji pria 109 dan jemaah haji wanita 97.

“Untuk calon jemaah haji termuda berumur 21 tahun dan calon haji tertua 84 tahun,” katanya.

Dalam kesempatan ini ketua PDM Gunungkidul, Sadmonodadi juga menyingung masalah pemilihan kepala daerah yang akan digelar November mendatang. Pihaknya berharap warga Muhamadiyah menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab.

“Kita bersama sama sukseskan pilkada Gunungkidul tanpa menjatuhkan kontestan satu sama lain, menghindari kampanye negatif, dan tetap menjaga kemuliaan,” katanya.

Bupati Gunungkidul Sunaryata dalam sambutanya meminta seluruh calon jemaah haji menjaga kesehatan selama ditanah suci. Pensiunan TNI AD tersebut juga meminta calhaj memanfaatkan sebaik mungkin moment ibadah haji.

“Berangkat sehat pulang utuh. Jangan maknai ibadah haji hanya sebagi ritual melainkan sebuah kakekat spiritual,” kata Sunaryanta.

Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan peresmian gedung kantor MTS Muhammadiyah Wonosari dengan pemotongan pita. Kegiagan juga diikuti oleh Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntaringsih. (***)

*Pemkab Gunungkidul

Continue Reading

Kabupaten

Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ ke-38 Tingkat Jawa Barat

Published

on

JUARA UMUM MTQ JABAR : Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menerima trophy bergilir Juara Umum MTQ ke-38 tingkat Jawa Barat, dari Sekda Jabar, Herman Suryatman, di Plaza Pemkab Bekasi, pada Sabtu (04/05/2024) malam. (FOTO : ENDAR RAZIQ/NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK, @www.bekasikab.go.id)

Cikarang Pusat, goindonesia.co – Tuan rumah Kabupaten Bekasi berhasil meraih Juara Umum Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-38 tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2024.

Prestasi gemilang ini direbut Kabupaten Bekasi sekaligus menggeser dominasi Kota Bandung yang sudah 9 kali berturut-turut menjadi Juara Umum MTQ Jawa Barat.

Pada MTQ ke-38 Jawa Barat yang digelar sejak 27 April-4 Mei 2024, Kabupaten Bekasi sebagai Juara Umum meraih nilai 125, disusul posisi ke-2 Kabupaten Bandung dengan nilai 59 dan Kota Bandung berada di peringkat ke-3 dengan nilai 53.

Sedangkan peringkat 4 diraih Kota Bogor dengan nilai 42 dan Kabupaten Karawang duduk di posisi 5 dengan nilai 36.

Rangkaian acara MTQ ke-38 tingkat Jawa Barat, ditutup secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (04/05/2024) malam.

Adapun penetapan kejuaraan umum dan peringkat prestasi daerah MTQ ke-38 tingkat Jawa Barat, disampaikan oleh Ketua Umum LPTQ Provinsi Jabar, Dodo Suhendar, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Hakim MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi Nomor : 06/DH-MTQ XXXVIII/5/2024, tanggal 4 Mei 2024.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, prestasi Juara Umum pada MTQ ke-38 Tingkat Jawa Barat ini merupakan kerja keras semua pihak selama dua tahun ke belakang. Karena itu, predikat Juara Umum menjadikan Kabupaten Bekasi mendeklarasikan diri sebagai “Juara Lahir Batin”. Juara Umum di bidang olahraga, yaitu Porprov dan Peparda, ditambah dengan Juara Umum di bidang keagamaan Islam, atau rohani, yaitu MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Bahwa hari ini kita bisa deklarasikan Insya Allah kita juara lahir dan batin,” ungkapnya usai menerima trophy Juara Umum dari Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, di panggung utama MTQ Ke-38.

Selanjutnya para juara 1 sampai 3 yang berhasil dari Kabupaten Bekasi ini akan diseleksi kembali oleh LPTQ untuk disiapkan dalam ajang MTQ Nasional di Kalimantan Timur mewakili kafilah Provinsi Jawa Barat.

“Karena kita paling banyak menyumbang juara umum jadi kemungkinan kita yang akan jadi kekuatan inti Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Untuk mengapresiasi para Juara MTQ ke-38 Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan, Pemkab Bekasi akan menambah bonus untuk para juara sebesar Rp 5 juta. Sehingga masing-masing untuk Juara 1 Rp 105 juta, Juara 2 Rp 65 juta dan Juara 3 Rp 45 juta.

“Kita tambah supaya potongan pajaknya kan besar ya. Jadi kalau dikasih Rp 5 juta tambahan itu untuk pajaknya. Dan bonus ini sekaligus untuk bekal mereka mengikuti pembinaan,” pungkasnya. (***)

*@www.bekasikab.go.id, Portal Resmi Kabupaten Bekasi 

Continue Reading

Kabupaten

Tiap Sekolah Presentasikan Inovasi dan Kreasi di Ekspo Pendidikan

Published

on

Hari kedua Bangkalan EKSPO (Foto : @www.bangkalankab.go.id)

Bangkalan, goindonesia.co – EKSPO Pendidikan di Kabupaten Bangkalan pada hari kedua ini diisi dengan Lomba Inovasi Sekolah atau Bossanova (Bangkalan Expo Satu Sekolah Satu Inovasi).

Bossanova pada ekspo pendidikan 2024 ini merupakan sarana sebagai tindak lanjut program Dinas Pendidikan di tahun 2024 ini. Program ini adalah sekolah inovatif dimana satu sekolah wajib memiliki satu inovasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan melalui Kepala Bidang Pembinaan SD Dewi Ega Oktavianti menyampaikan, sampai saat ini dari 618 SD Negeri sudah ada 537 inovasi. 

“Nah dari inovasi yang ada ini semuanya dilombakan dengan caranya mendaftarkan pada aplikasi Bravo,” kata Ega.

Ia mengatakan dari 537 inovasi tidak semuanya dimasukkan pada aplikasi Bravo, karena ada beberapa kelengkapan data yang kurang.

“Kalau kita berbicara inovasi ini sudah luar biasa. Tapi saat melengkapi data sekolah ini ada beberapa yang masih belum bisa melengkapi,” tambahnya.

Dari total inovasi yang ada, akhirnya Panitia Expo Pendidikan mengambil 10 terbaik untuk inovasi digital dan 10 terbaik inovasi non digital untuk jenjang SD.

“Sementara untuk jenjang SMP karena lembaganya lebih sedikit. Ini kita ambil 6 terbaik untuk unjuk gigi,” katanya.

Ia berharap Agenda Tahunan sepertinya ini, tidak hanya untuk ajang perlombaan semata, Dinas Pendidikan berharap inovasi yang ada bisa dikembangkan dan diterapkan di masing-masing sekolah. (***)

Continue Reading

Trending