Connect with us

Internasional

Rusia Lancarkan Serangan tak Masuk Akal untuk Kuasai Bekas Fasilitas Nuklir Chernobyl

Published

on

Bekas Reaktor Nuklir Chernobyl (Foto : Istimewa)

Chernobyl menyita perhatian dunia tahun 1986, ketika Reaktor No 4 meledak.

Tidak diketahui apa tujuan Rusia menguasai kembali Chernobyl, yang reaktor No 4-nya terkubur di dalam kubah besi di bawah tanah.

Jakarta, goindonesia.co – Rusia menguasai bekas fasilitas nuklir Chernobyl, di sebelah utara Kiev dan tak jauh dari perbatasan Belarusia, yang membuat Badan Energi Atom Internasional (IAEA) mengeluarkan seruan pengendalian maksimum untuk semua situs nuklir di Ukraina.

IAEA mengeluarkan seruan setelah mendengar kabar pertempuran di sekitar Chernobyl. Beberapa jam kemudian muncul kabar lain bahwa pasukan Rusia tanpa kesulitan menguasai bekas fasilitas nuklir itu. Tidak ada korban jiwa dan kerusakan akibat pertempuran.

Fasilitas Nuklir Chernobyl menyita perhatian dunia setelah terjadi kecelakaan nuklir terburuk di tempat itu pada 26 April 1986. Satu dari empat reaktor nuklir Chernobly, atau Reaktor No 4, meledak membungkus kota kecil Pripyat dengan radio aktif.

Reaktor yang rusak itu kini dikubur oleh struktur kurungan baja di area seluas 4.000 kilometer persegi di sekitar fasilitas yang ditinggalkan.

PM Ukraina Dennys Shmyhal membenarkan kabar Pembangkit Listri Tenaga Nuklir Chernobyl jauh ke tangan pasukan Rusia pada 24 Februari.

“Setelah pertempuran sengit, kendali kami atas Chernobyl hilang,” kata Shmyhal. “Kondisi bekas pabrik Chernobyl, kurungan baja, dan fasilitas penyimpanan limbah nuklir, tidak diketahui,”

Mykhaylo Podolyak, juru bicara kantor Kepresidenan Ukraina, mengatakan serangan Rusia ke Chernobyl sama sekali tidak masuk akal. “Kini, mustahil untuk mengatakan bahwa Chernobyl aman,” katanya. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita Kota

Soal Parkir Liar, Dishub Kota Bandung Perlu Peran Serta Seluruh Elemen

Published

on

Layanan parkir kendaraan (Foto : @www.bandung.go.id)

Bandung, goindonesia.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan.

“Parkir liar itu bukan melulu salah pemerintah, tapi masyarakat juga harus paham. Harus bisa memilih dan milah (lokasi parkir). Jadi misalnya parkir di trotoar ngapain parkir di trotoar? kan trotoar itu bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki,” kata Plt. Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara di Balai Kota Bandung, Jumat 19 April 2024.

Asep berharap, masyarakat juga memahami rambu lalu lintas. Misalnya jika rambu ada dilarang parkir maka tidak melanggarnya.

“Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir  yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan,” beber Asep.

Asep menambahkan, petugas resmi pun memiliki seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir di setiap penjuru lokasi parkir.

“Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri  terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor,” jelas Asep.

“Saya berharap kepada masyarakat  jangan sampai parkir yang salah. Jika parkir salah akan menimbulkan kemacetan itu yang menyebabkan  pemborosan bahan bakar,” imbuhnya.

Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam Perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.

Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.

Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. (***)

*Diskominfo Kota Bandung

Continue Reading

Kabupaten

Kemenhumkam Serahkan Sertifikat Haki Kerbau Moa dan Domba Kisar

Published

on

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Maluku, Ernie N. M. Toelle menyerahkan Sertifikat HaKI Komunal Kerbau Moa dan Domba Kisar sebagai Sumber Daya Genetik dari Kabupaten MBD dan diterima Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, ST di Kediaman Bupati (Foto : @www.news.malukubaratdayakab.go.id)

Maluku Barat Daya, goindonesia.co – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melalui Kantor Wilayah Maluku menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku sebagai bentuk pengakuan moral maupun insentif ekonomis atas sebuah ciptaan.

Sertifikat HaKI Komunal Kerbau Moa dan Domba Kisar sebagai Sumber Daya Genetik dari Kabupaten MBD yang diserahkan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Maluku, Ernie N. M. Toelle dan diterima Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, ST di Kediaman Bupati, Jumat (19/04/2024).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Maluku, Ernie N. M. Toelle mengatakan, pemberian sertifikat ini sebagai bentuk perlindungan Sumber Daya Genetik (SDG) yang menerangkan bahwa Pemkab MBD sebagai pelapor SDG Kerbau Moa dan Domba Kisar dengan komunitas asal Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten MBD mempunyai nilai nyata atau potensial dan telah diarsipkan dalam Sistem Informasi KIK Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Lebih lanjut, Ia menerangkan, semua kekayaan intelektual komunal di Indonesia yang telah diakui negara dapat dilihat di portal Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia, termasuk negara lain di dunia dapat melihatnya.

Karena menurut Toelle, pusat data itu dibangun Kemenkumham dengan satu filosofi yang sangat mendasar supaya tidak ada lagi negara lain yang mengklaim bahwa mereka memiliki kekayaan intelektual komunal tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mendorong pemerintah daerah mendaftarkan Kain Tenun Kisar dan Madu Wetar sebagai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis dari Kabupaten MBD.

“Harapan kami, pemerintah daerah dapat mendaftarkan berbagai kekayaan daerah di MBD baik secara personal maupun komunal misalnya, kain tenun kisar dan madu wetar”, ungkapnya.

Sementara itu, Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, ST mengatakan atas nama Pemkab MBD dan masyarakat menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kemenkumham yang telah memberikan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal tiga jenis KIK antara lain Domba Kisar dan Kerbau Moa.

“Mudah-mudahan ini sebagai bentuk penghargaan atas jeri payah dan inovasi kreativitas masyarakat MBD yang sejak lampau hingga hari ini menjaga serta melestarikan sumber daya tersebut,” jelas Bupati Noach.

Ia berharap, pemberian sertifikat ini juga dapat mendorong peningkatan usaha dan produksi ketiga jenis sumber daya tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mendorong untuk semua kekayaan daerah lainnya dapat dicatat dan disertifikasi melalui Kemenkumham RI sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan atas sebuah ciptaan. (***)

*Maluku Barat Daya News, Dinas Kominfo MBD 

Continue Reading

Kabupaten

Groundbreaking Masjid MGC dan Taman Religi, Dani Ramdan: Wujud Toleransi Umat Beragama

Published

on

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri kegiatan Groundbreaking Pembangunan Masjid Mutiara Gading City, sekaligus pencanangan lahan untuk Taman Religi yang direncanakan akan dibangun rumah ibadah antar umat beragama dalam satu tempat. Kegiatan ini berlokasi di Kecamatan Tarumajaya. ( Foto: Arif Tiarno, @www.bekasikab.go.id)

Tarumajaya, goindonesia.co – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri kegiatan Groundbreaking Pembangunan Masjid Mutiara Gading City, sekaligus pencanangan lahan untuk Taman Religi yang direncanakan akan dibangun rumah ibadah antar umat beragama dalam satu tempat. Kegiatan ini berlokasi di Kecamatan Tarumajaya pada Jumat (19/04/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Dani Ramdan menilai bahwa konsep rancangan bangunan mesjid yang akan dibangun di atas lahan seluas 4000 meter persegi tersebut memiliki arsitektur yang menarik dan memberikan kenyamanan bagi jamaah yang beribadah didalamnya.

Dani Ramdan juga mengapresiasi pencanangan lahan untuk taman religi, yang akan memfasilitasi rumah ibadah bagi umat beragama yang ada di Kabupaten Bekasi, dimana rencananya akan dibangun Mesjid, Gereja, dan Pura dalam satu tempat.

“Alhamdulillah ini yang kedua setelah di Jababeka kita rilis Taman Religi ada enam tempat ibadah dalam satu lahan yang sama.  Dan di sini ada tiga, sesuai potensi umat beragamanya, ada Mesjid untuk umat Islam, kemudian Gereja untuk umat Kristiani dan Pure untuk Budha dan Hindu,” jelasnya.

Meskipun pencanangan tersebut baru lahannya saja, Dani Ramdan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membantu pembangunan tersebut melalui prosedur dan perizinan yang masih harus ditempuh.

“Sesuai dengan SK Bersama tiga Menteri, agar kerukunan beragama nampak di sini menjadi sebuah paradigma masyarakat Kabupaten Bekasi dalam kehidupan bermasyarakat,” terangnya.

Kedepannya, Dani Ramdan juga berharap agar konsep Taman Religi ini dapat dibangun di wilayah pemukiman dan perumahan lain yang ada di Kabupaten Bekasi sebagai wujud kebhinekaan serta toleransi antar umat beragama.

“Kita akan mendorong di pemukiman dan perumahan besar lainnya yang memiliki lahan sangat luas agar menyediakan lahan untuk tempat beribadah bersama, tentunya dengan memperhatikan syarat-syarat baik administrasi maupun ketentuan beragamanya masing-masing,” tutupnya. (***)

*@www.bekasikab.go.id, Portal Resmi Kabupaten Bekasi

Continue Reading

Trending