Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat penghargaan Sumber : Istimewa
Jakarta, goindonesia.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima predikat A dengan nilai 80,10 dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) tahun 2021 dari Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi. SAKIP merupakan integrasi yang terdiri dari perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
Dalam implementasi SAKIP sejak 2010, Pemprov DKI Jakarta memperoleh nilai 51,36 dengan predikat CC (cukup); nilai 57,24 pada 2011; nilai 57,97 pada 2012; nilai 58,10 pada 2013; nilai 59,73 pada 2014; nilai 58,87 pada 2015 dan memperoleh predikat B pada 2016 dengan nilai 60,13.
Pada akhir tahun 2017, sesuai dengan target RPJMD Tahun 2017-2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki janji untuk meningkatkan nilai Sakip Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, Gubernur Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta terus melakukan perbaikan dari segi perencanaan, penganggaran dan pelaporan.
Sehingga hasilnya pada tahun 2018 mendapat 71,04 dengan predikat BB (sangat baik); tahun 2019 memperoleh nilai 73,84; tahun 2020 memperoleh 74,41; dan pada tahun 2021 Pemprov DKI mendapat predikat A (memuaskan) dengan nilai 80,10.
Selain SAKIP, Indeks Reformasi Birokrasi Pemprov DKI Jakarta juga terus mengalami kenaikan. Dimulai tahun 2017 dengan nilai 63,75; meningkat pada 2018 dengan nilai 70,92; kemudian 2019 dengan nilai 74,57; tahun 2020 dengan nilai 76,54 dan tahun 2021 mendapat predikat BB (sangat baik) dengan nilai 78,88.
“Ini adalah pertama kali dalam sejarah DKI Jakarta mendapat predikat A sejak Sakip diberikan pada 2010. Nilai dan predikat yang berhasil diraih Pemprov DKI Jakarta terus bergerak, pada waktu itu angkanya 51,36 sekarang nilainya di atas 80 dan mendapat predikat A,” kata Anies Baswedan, seusai menerima Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2021, Selasa, 5 April 2022.
Adapun, beberapa perbaikan yang dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri dari : 1. Memperbaiki penjabaran dan penerjemahan Indikator Kinerja dari level Kepala Daerah sampai dengan level Pengawas dan Subkoordinator. 2. Implementasi secara penuh performance based salary (tunjangan yang diperoleh berdasarkan performa dan capaian target) 3. Penggunaan Teknologi Informasi untuk perencanaan, penganggaran dan pelaporan 4. Mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (outcome).
“Ada hal penting yang dikerjakan secara bertahap dalam beberapa tahun ini. Yang pertama adalah menerjemahkan program yang ditargetkan ke dalam ukuran yang bisa dipahami dan bisa dilaksanakan oleh seluruh jajaran. Jadi program itu diterjemahkan dalam ukuran per jenjang OPD yang ada di Pemprov DKI Jakarta, sehingga seluruh organisasi bekerja dengan target yang dipahami dan terukur,” paparnya.
Gubernur Anies menerangkan, target yang dipahami dan terukur tersebut dikaitkan dengan tunjangan kinerja daerah (TKD). Jadi pemberian tunjangan kinerja mencerminkan pencapaian kinerja atas target. Dengan begitu tunjangan kinerja yang diterima dari masyarakat dalam bentuk TKD adalah sesuai dengan apa yang dikerjakan untuk masyarakat lewat pelaksanaan program.
Ia menjelaskan adanya terobosan berupa unsur kolaborasi yang dimasukan dalam ukuran capaian kinerja. Sehingga, seluruh komponen dapat terlibat dalam pembangunan yang ada di Jakarta.
“Kedua adalah kami memasukkan unsur kolaborasi di dalam ukuran capaian kinerja. Karena kami ingin membangun kota ini bukan hanya dilakukan pemerintah saja tetapi seluruh komponen. Nah, untuk itu jajaran di DKI diharuskan melakukan kolaborasi,” katanya.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan peningkatan khususnya untuk penilaian SAKIP. Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat memperoleh predikat AA (sangat memuaskan) pada penilaian SAKIP tahun depan.
“Ini akan kami teruskan, sehingga semua aspek akan tercover semua, Insya Allah target AA akan tercapai,” katanya.
Sementara itu, hasil evaluasi akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021 menunjukkan nilai rata-rata Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) meningkat. Peningkatan ini menunjukkan komitmen dan antusiasme instansi pemerintah semakin meningkat seiring dengan manfaat yang dirasakan pada upaya reformasi birokrasi.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengapresiasi hasil evaluasi Sakip dan RB pada tahun 2021 secara nasional yang menunjukkan tendensi hasil positif.
“Apresiasi yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah konsisten melakukan berbagai perbaikan sehingga mendapatkan predikat RB-SAKIP B, BB, A, dan AA,” ujar Rini, saat membacakan sambutan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada SAKIP & RB Award 2021, di Jakarta.
Implementasi Sakip merupakan bagian dari transformasi cara dan budaya kerja melalui penerapan manajemen kinerja sektor publik dan anggaran berbasis kinerja. Seluruh instansi pemerintah dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan dan meningkatkan kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil.
Hal ini sejalan dengan sasaran prioritas pembangunan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintah dengan menjamin anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang fokus dan tepat sasaran. Rini menjelaskan bahwa pada hakikatnya pelaksanaan RB dan Sakip ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh jajaran instansi pemerintah terus bertransformasi menjadi birokrasi yang bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa rata-rata nilai SAKIP pada kementerian/lembaga meningkat menjadi 71,30 dari sebelumnya 70,75, pada pemerintah provinsi menjadi 70,88 dari sebelumnya 70,02, dan pada pemerintah kabupaten/kota menjadi 61,60 dari sebelumnya 60,68.
Sementara untuk RB, rata-rata nilai nasional meningkat, dengan rincian 75,65 dari sebelumnya 74,93 untuk kementerian/lembaga, 65,63 dari sebelumnya 64,28 untuk pemerintah provinsi, serta 54,44 dari sebelumnya 53,85 untuk pemerintah kabupaten/kota.
“Secara khusus kami ucapkan selamat kepada pemerintah daerah yang telah berhasil mendapatkan kenaikan predikat SAKIP dan RB di tahun 2021. Kami berharap peningkatan kualitas SAKIP dan RB tetap Bapak/Ibu pertahankan bahkan tingkatkan di tahun-tahun yang akan datang,” ujarnya.
Erwan turut mendorong agar seluruh instansi pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) harus mengubah mindset bekerja dari mental menghabiskan anggaran menjadi mental memberi manfaat dari hasil kerja yang dilakukan. Menurutnya instansi pemerintah perlu secara terstruktur bekerja untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat menuju Indonesia yang lebih maju.
Pada tahun 2021 evaluasi dilakukan kepada 79 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi untuk Sakip dan RB, serta 494 kabupaten/kota untuk Sakip dan 441 kabupaten/kota untuk RB, dengan total unit yang menjadi sampel evaluasi mencapai 22.000 unit.
Hasil Evaluasi Sakip Tahun 2021* Predikat AA Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta
Predikat A Provinsi DKI Jakarta Kabupaten Bantul Kabupaten Kulon Progo Kabupaten Sleman Kota Yogyakarta Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi Kabupaten Gresik Kabupaten Lamongan Kabupaten Ngawi Kabupaten Situbondo Kota Malang Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kabupaten Banggai
Predikat BB Pemerintah Provinsi Bali Kabupaten Badung Kota Denpasar Kabupaten Lebak Kabupaten Pandeglang Kabupaten Serang Kabupaten Tangerang Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Bone Bolango Kabupaten Batang Hari Kabupaten Bandung Kabupaten Garut Kabupaten Sumedang Kota Bandung Kota Bogor Kota Sukabumi Kota Tasikmalaya Kabupaten Banyumas Kabupaten Cilacap Kabupaten Wonogiri Kota Pekalongan Kabupaten Bondowoso Kabupaten Jombang Kabupaten Madiun Kabupaten Magetan Kabupaten Malang Kabupaten Mojokerto Kabupaten Pamekasan Kabupaten Pasuruan Kabupaten Ponorogo Kabupaten Trenggalek Kabupaten Tulungagung Kota Blitar Kabupaten Sidoarjo Kota Kediri Kota Madiun Kota Probolinggo Kota Surabaya Kota Pontianak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kota Banjarmasin Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Kabupaten Bangka Kabupaten Bangka Tengah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Kabupaten Karimun Kabupaten Natuna Kota Tanjungpinang Provinsi Nusa Tenggara Barat Kabupaten Sorong Kabupaten Polewali Mandar Kota Manado Provinsi Sumatera Barat Kota Bukittinggi Kota Padang Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Muara Enim Kabupaten Musi Rawas Kota Lubuk Linggau Kabupaten Humbang Hasundutan
Hasil Evaluasi RB Tahun 2021 Predikat A Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta
Predikat BB Pemerintah Provinsi Bali Kabupaten Badung Kabupaten Bantul Kabupaten Kulon Progo Kabupaten Sleman Kota Yogyakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pemerintah Provinsi Jawa Barat Kota Bandung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Banyumas Kota Semarang Pemerintah Provinsi Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi Kota Malang Kota Surabaya Kota Padang (***)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menghadiri dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama XXIII periode 2024-2026 antara Manajemen dan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia (Foto : @kemnaker.go.id)
Bandung, goindonesia.co – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menghadiri dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXIII periode 2024-2026 antara Manajemen dan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia. Dalam acara tersebut, Ida Fauziyah memberikan sejumlah pesan kepada manajemen dan pekerja/buruh PT Freeport.
Proses penandatanganan PKB XXIII PT Freeport Indonesia berlangsung di Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024). Melalui sambutannya, Ida Fauziyah menyampaikan apresiasi kepada PT Freeport Indonesia dan Tim Perunding yang berhasil menghasilkan PKB yang berkualitas. Ia juga mengapresiasi hubungan industrial antara manajemen dan pekerja/buruh yang telah berlangsung selama 46 tahun.
“Saya kira ini bisa menjadi contoh serikat pekerja dan manajemen perusahaan-perusahaan yang lain untuk bisa membangun engagement antara manajemen dengan serikat pekerja/serikat buruh,” kata Ida.
Namun begitu, Ia mengingatkan bahwa kesepakatan yang dicapai antar pihak yang dituangkan dalam PKB bukanlah akhir dari proses dialog sosial.
“Perlu kami ingatkan bahwa penandatangan PKB yang tadi telah kita saksikan bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB, karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu melakukan sosialisasi PKB kepada seluruh pekerja/buruh agar semua dapat memahami dan menjalankan PKB dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Dalam acara tersebut, Ida pun menyampaikan sejumlah pesan kepada pekerja/buruh PT Freeport Indonesia. Pertama, pekerja/buruh harus komitmen dalam menjaga kondusivitas kerja. Kedua, mengasah dan meningkatkan kapasitas guna menghadapi dinamika era digitalisasi. Ketiga, pekerja/buruh harus mampu membuka dialog dan menjaga komunikasi yang baik dan santun kepada seluruh pekerja/buruh dan manajemen.
Selain itu, Ida Fauziyah juga berpesan 3 hal kepada pihak manajemen. Pertama, jadikan pekerja/buruh sebagai mitra layaknya keluarga atau anak kandung sendiri. Kedua, membuka secara transparan kondisi perusahaan kepada para pekerja/buruh. Ketiga, manajemen harus terus berbenah terhadap kondisi ekonomi nasional saat ini, dengan terus melalukan diversifikasi usaha dan peningkatan produktivitas usaha, karena perusahaan merupakan tumpuan harapan pekerja/buruh dalam mencari nafkah bagi keluarganya.
“Kami juga berpesan PKB yang telah ditandatangani dan disosialisasikan harus dijalankan dengan baik, karena PKB adalah Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya, sehingga manajemen dan pekerja wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang ada dalam PKB,” ujarnya.
PKB XXIII PT Freeport Indonesia ditandatangani oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas; bersama Lukas Saleo (PUK SP KEP SPSI PTFI); Makmeser Kafiar (PK FPE SBSI PTFI); dan Virgo Solossa (SP Mandiri Papua PTFI). (***)
Kemenparekraf mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) seniman tari melalui bimbingan teknis (bimtek) tari Gitek Balen yang dilaksanakan di Balairung Soesilo Soedarman (Foto : @kemenparekraf.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) seniman tari melalui bimbingan teknis (bimtek) tari Gitek Balen.
Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024), mengatakan bimtek ini dilaksanakan pada Minggu (21/4/2024) di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat. Lewat bimbingan ini, para seniman tari diharapkan menerima pemahaman mendalam tentang kelincahan penari yang selalu dinamik tergambarkan pada pola gerak dan irama musik.
‘Kami yakin, dengan peningkatan keterampilan tari, para pelaku ekonomi kreatif di Kota Jakarta dan sekitarnya akan lebih mampu memperluas jangkauan pasar, serta dapat mendorong perekonomian nasional,” kata Sandiaga.
Direktur SDM Ekraf Kemenparekraf/Baparekraf, Fahmi Akmal menambahkan seni tari merupakan bagian dari subsektor ekonomi kreatif yang cukup menonjol di Indonesia yang terkenal dengan keanekaragaman tradisi dan budayanya. Selain itu, ekonomi kreatif merupakan salah satu potensi pendukung ekonomi Indonesia dengan sumber daya yang tak terbatas, karena bersumber pada intelektualitas (IP) yang berbasis pada nilai tambah.
“Hal ini menjadi penting bagi para pelaku ekraf sebagai ‘nilai tambah’ dalam mengasah kemampuan dan keterampilan,” kata Fahmi.
Fahmi menuturkan bimtek ini adalah upaya pengembangan kapasitas pelaku ekraf untuk memfasilitasi dan mendorong agar pelaku ekraf lebih maju dan sukses dalam menghasilkan produk kreatif yang semakin unggul dan berdaya saing.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan lahir pelaku–pelaku ekonomi kreatif yang dapat menceritakan budaya dan daya tarik Kota Jakarta ini melalui karyanya. Dengan semangat Gercep, Geber, dan Gaspol mari bersama sama ciptakan lapangan pekerjaan serta dorong pemulihan perekonomian Indonesia melalui sektor parekraf,” ungkapnya.
Bimtek ini diisi dengan workshop yang diberikan oleh seniman sekaligus pencipta tari Gitek Balen, Abdurrachem.(***)
Ilustrasi calon penumpang kereta api di stasiun (Foto @www.kai.id)
Jakarta, goindonesia.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat volume penumpang kereta api pada triwulan I 2024 yaitu sebanyak 11.379.196 penumpang, terdiri dari 9.778.231 penumpang KA jarak jauh dan 1.600.965 penumpang KA lokal. Angka tersebut meningkat 11% dibanding triwulan I 2023 sebanyak 10.252.247 penumpang.
“Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan atas kepercayaannya dalam menggunakan layanan kereta api. KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan melalui berbagai inovasi yang secara konsisten kami hadirkan,” kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji.
Peningkatan volume penumpang tersebut ditunjang oleh adanya pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) baru mulai Juni 2023. Pada Gapeka 2023 ini KAI mengoperasikan KA-KA baru yakni KA Argo Merbabu (Gambir – Semarang Tawang Bank Jateng pp), Argo Semeru (Gambir – Surabaya Gubeng pp), Pandalungan (Gambir – Jember pp), Manahan (Gambir – Solo Balapan pp), dan KA Lokal Banyubiru (Semarang Tawang Bank Jateng – Solo Balapan pp).
Di samping itu, pada triwulan I 2023 masih berlaku persyaratan yang berkaitan dengan Covid-19, dimana penumpang KA jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster, penumpang berusia 6-17 tahun wajib vaksin kedua. Adapun penumpang KA lokal wajib minimal vaksin dosis pertama.
Dari sisi ketepatan waktu keberangkatan ataupun kedatangan kereta api penumpang, juga mengalami peningkatan performa. Pada triwulan I 2024, tingkat ketepatan waktu keberangkatan kereta api penumpang mencapai 99,65%, meningkat dibanding triwulan I 2023 yakni 99,36%. Adapun tingkat ketepatan waktu kedatangan kereta api penumpang pada triwulan I 2024 mencapai 95,86%, meningkat dibanding triwulan I 2023 yakni 92,24%.
“Perbaikan performa ketepatan waktu kereta api ini diraih melalui peningkatan mutu kinerja operasional secara keseluruhan termasuk perawatan sarana dan prasarana. Ketepatan waktu merupakan salah satu keunggulan dari transportasi kereta api yang bebas macet, sehingga diminati oleh para penumpang,” kata Agus.
Selama triwulan I 2024, KAI melakukan berbagai peningkatan layanan. Di antaranya peremajaan sarana kereta api menggunakan kereta stainless steel New Generation pada KA Taksaka (Gambir – Yogyakarta pp), Gaya Baru Malam Selatan (Pasarsenen – Surabaya Gubeng pp), Majapahit (Pasarsenen – Malang pp), dan Argo Bromo Anggrek (Gambir – Surabaya Pasarturi pp).
Di samping itu, KAI juga meluncurkan 3 KA baru dalam kurun triwulan I 2024 yakni KA Papandayan (Gambir – Garut pp), KA Pangandaran (Gambir – Banjar pp), dan KA Malabar (Bandung – Malang pp) keberangkatan pagi hari. Hadirnya KA-KA tersebut dapat meningkatkan aksesibilitas dan fleksibilitas pelanggan yang ingin bepergian menggunakan kereta api.
Guna mendorong minat masyarakat untuk menggunakan kereta api, selama triwulan I 2024 KAI memberikan sejumlah diskon kepada pelanggan. Seperti diskon tiket 20% dalam acara Ngopi Bareng KAI 2024 serta diskon untuk 38.000 tiket pada program Ramadan Festive 2024.
“KAI akan terus melakukan perbaikan-perbaikan di seluruh lini guna meningkatkan pelayanan bagi pelanggan serta keselamatan perjalanan kereta api. Dengan upaya peningkatan kualitas secara kontinyu ini, kami berharap kereta api dapat menjadi pilihan utama masyarakat dalam melakukan perjalanan,” tutup Agus. (***)