Connect with us

Berita

FGD Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu MK-APHAMK Resmi Ditutup

Published

on

Ketua MK Anwar Usman menutup Bimtek Hukum Acara PHPU Tahun 2024 dan Focus Group Discussion Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Bagi APHAMK, Minggu (30/7/2023). Foto Humas/Bayu

Bogor, goindonesia.co – Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 dan Focus Group Discussion Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Bagi Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK (APHAMK) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditutup oleh Ketua MK Anwar usman pada Minggu (30/7/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK). Acara penutupan ini dihadiri pula oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Sekjen MK Heru Setiawan, serta Ketua APHAMK Widodo Ekatjahjana.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MK Anwar Usman menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban, berdasarkan Pasal 24C UUD 1945. Berbicara mengenai kewenangan MK dalam pengujian undang-undang (UU), seorang warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar akibat berlakunya suatu UU, dapat mengujinya ke MK.

Lebih lanjut kata Anwar, sebuah UU merupakan hasil kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden dibantu dengan para menterinya. Akan tetapi, produk DPR dan Presiden tersebut dapat dinyatakan MK bertentangan dengan konstitusi oleh permohonan seorang warga negara. 

Anwar mengatakan, kewenangan MK berikutnya yang diberikan oleh UUD 1945 adalah memutus pembubaran partai politik. Anwar juga mengungkapkan, dahulu pernah ada partai politik yang diminta Presiden untuk membubarkan diri. Dengan adanya amendemen UUD 1945, maka pembubaran partai politik hanya dapat dilakukan di MK dengan permohonan yang diajukan oleh Presiden.

MK juga memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam UUD 1945. Misalnya, jika Presiden mengeluarkan aturan tentang kasasi, padahal kewenangan tersebut merupakan kewenangan MA.

Kewenangan keempat yang dimiliki oleh MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Selain itu, sambung Anwar, dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, MK memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

Anwar menjelaskan mekanisme pemakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sebelum diajukan ke MK, DPR harus bersidang dengan dihadiri dua per tiga anggota DPR untuk memberikan persetujuan. Setelah DPR menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah, maka DPR mengajukan kepada MK untuk dinilai apakah pendapat itu terbukti. Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden dinyatakan MK terbukti melakukan pelanggaran, putusan hukum itu akan diputus oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anwar kembali menegaskan, MK hanya dapat mengadili jika ada perkara yang masuk. Anwar juga menjelaskan, terdapat kewenangan lain atau tambahan. Dalam kewenangan tersebut, MK diminta menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.

Selain itu, Anwar juga menegaskan, MK sebagai pengawal norma dasar bernegara, memiliki peran untuk menjaga agar keseluruhan proses bernegara sejalan dengan konstitusi, termasuk di dalamnya untuk mewujudkan negara yang sejahtera. Pembangunan yang dilakukan oleh sebuah negara, tentunya harus dilandasi dengan ketentuan hukum yang mengaturnya.

Anwar juga mengapresiasi kepada APHAMK yang merupakan organisasi berbasis akademisi dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia, amicus curiae (friend of court) atau sahabat pengadilan bagi MK yang selama ini telah mensupport MK dalam mengawal dan menegakkan supremasi konstitusi. “Apresiasi kepada APHAMK secara spesifik telah menyebarkan pemahaman tentang hukum acara MK dan putusan-putusan MK dengan menjadikan mata kuliah atau mata ajar di fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi di Indonesia,” jelasnya (***)

*HUMAS MKRI, @www.mkri.id

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Gempa M6,2 di Kabupaten Garut Rusak Sejumlah Bangunan

Published

on

(Sejumlah bangunan di Kota Tasikmalaya tampak rusak akibat gempa berkekuatan M6,2 di Kabupaten Garut, pada Sabtu (27/4) malam. (Foto : BPBD Kabupaten Tasikmalaya, @bnpb.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (27/4) pukul 23.29 WIB. Gempa yang berpusat di laut dengan kedalaman 70 kilometer dengan titik parameter 8,42 LS dan 107,26 BT tersebut tidak berpotensi tsunami. 

Laporan dari Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusadalops) BNPB mencatat, sedikitnya sembilan kabupaten dan kota terdampak akibat gempat tersebut. Adapun 10 wilayah di antaranya Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Sumedang. 

Akibat gempa yang mengguncang ini sedikitnya empat orang mengalami luka-luka.  Data hingga Minggu (28/4) pukul 5.45 WIB, tercatat sebanyak 27 Kepala Keluarga (KK) terdampak dari gempa ini. Dari jumlah ini warga terdampak paling banyak berada di Kabupaten Garut dengan rincian 3 orang mengalami luka-luka dan 4 KK terdampak. Sementara di Kabupaten Tasikmalaya 1 orang mengalami luka-luka dan 8 KK terdampak serta di Kota Tasikmalaya 5 KK terdampak. 

Laporan juga menyebut total rumah yang rusak akibat gempa ini berjumlah 27 unit. Rincian berdasarkan tingkat kerusakannya meliputi 4 unit rumah rusak berat (RB), 11 unit rumah rusak ringan (RS), 5 unit rumah rusak ringan (RR), serta 7 unit rumah terdampak. Dari total jumlah tersebut kerusakan sebagian besar berada di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut.

Rincian kerusakan di tiga wilayah itu meliputi 1 unit rumah RB dan 3 unit rumah terdampak di Kabupaten Garut, 4 unit RS dan 3 unit RR di Kabupaten Tasikmalaya, serta 5 unit rumah RS di Kota Tasikmalaya. 

Selain tempat tinggal atau rumah, bencana geologi ini juga mengakibatkan kerusakan pada bangunan fasilitas publik seperti tempat ibadah, sekolah, dan sarana kesehatan. 

Upaya Darurat

BPBD kabupaten, kota, serta provinsi Jawa Barat yang didukung oleh tim gabungan telah melakukan upaya penanganan darurat sejak dini sesaat setelah gempa terjadi. Sementara itu tim Reaksi Cepat BPBD di masing-masing kabupaten dan kota serta provinsi Jawa Barat terus melakukan pendataan dan monitoring.

Selain itu, untuk mengantisipasi terjadinya gempa susulan, BPBD Kabupaten Sumedang bersama instansi terkait telah mendirikan tenda pengungsian di halaman parkir RS Sumedang. (***)

*Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Continue Reading

Berita

BNPB Serahkan Dukungan DSP Senilai 250 Juta Rupiah Kepada Pemkab Sijunjung

Published

on

Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Fajar Setyawan (dua kiri) menyerahkan dukungan logistik dan peralatan secara simbolis kepada Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yusfir (dua kanan) disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah (kanan) di Rumah Dinas Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, Jumat (26/4). (Foto : Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB,@bnpb.go.id)

Sijunjung, goindonesia.co – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyerahkan dukungan logistik dan peralatan kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, sebagai upaya percepatan penanganan darurat bencana hidrometeorologi yang melanda secara bertubi-tubi pada tanggal 21 dan 22 April 2024.

Adapun selain logistik dan peralatan, BNPB juga memberikan dukungan dalam bentuk Dana Siap Pakai (DSP) senilai 250 juta rupiah untuk operasional maupun pemenuhan dasar warga terdampak bencana.

Dukungan tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Deputi Bidang Penanganan Darurat (Deputi III) BNPB, Fajar Setyawan kepada Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yusfir bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy beserta Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah di Rumah Dinas Bupati Sijunjung, Jumat (26/4).

Beberapa jenis barang logistik dan peralatan yang diberikan meliputi makanan siap saji, kidsware, peralatan kebersihan, lampu sorot, senter kepala, radio HT, mesin chain saw, pompa apung, selang, terpal, velbed, tenda keluarga, tenda pengungsi, motor trail, mobil rescue, mobil WC portable dan mobil pick up.

Hasil laporan yang dihimpun Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sijunjung, ada sebanyak enam kejadian banjir yang terjadi dan berdampak pada kehidupan serta penghidupan masyarakat Kabupaten Sijunjung. Bencana itu dipicu oleh faktor cuaca ekstrem yang ditandai dengan hujan intensitas tinggi disertai petir serta angin kencang.

Selanjutnya, Pusdalops BPBD Kabupaten Sijunjung juga melaporkan ada 21 kejadian bencana tanah longsor yang di antaranya menyebabkan kerusakan sembilan rumah warga di Jorong Sibisir Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang dan berdampak di beberapa ruas jalan sehingga mengganggu mobilitas warga.

Berikutnya bencana angin kencang telah melanda enam lokasi dan menyebabkan kerusakan rumah warga. Dari beberapa rangkaian kejadian bencana tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.

Sebagai upaya penanganan darurat, BPBD Kabupaten Sijunjung bersama lintas stakeholder telah melakukan pendataan, penyelamatan dan evakuasi warga, pembersihan sisa material lumpur, pembersihan saluran drainase, pemotongan pohon tumbang yang menimpa badan jalan dan perencanaan operasi pada masa tanggap darurat serta pemulihan kerusakan. (***)

*Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Continue Reading

Berita

Sembilan Orang Tertimbun Material Longsor di Toraja Utara, Tiga Diantaranya Meninggal

Published

on

Tim gabungan melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan korban longsor yang melanda Kelurahan Tallang Sura, Kecamatan Buntao, Kabupaten Toraja Utara pada Jumat (26/4). (Foto : BPBD Toraja Utara, @bnpb.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Sembilan orang tertimbun material longsor di Kelurahan Tallang Sura, Kecamatan Buntao, Kabupaten Toraja Utara. Enam orang menderita luka-luka dilarikan ke rumah sakit sementara tiga orang lainnya meninggal dunia. 

Peristiwa longsor ini terjadi pada Jumat (26/4) pukul 05.00 WITA. Longsor susulan kembali terjadi pada pukul 10.00 WITA. Longsor dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Toraja Utara disertai struktur tanah yang labil. 

Longsor mengakibatkan satu unit rumah rusak berat dan satu unit rumah lainnya terancam. Sebanyak enam kepala keluarga (KK) terpaksa mengungsi demi menghindari risiko longsor susulan. 

Tim pencarian dan pertolongan telah menghentikan operasi pencarian. Tim gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Toraja Utara dan unsur forkopimda Kabupaten Toraja Utara bekerjasama membersihkan material longsor yang menutupi badan jalan. Jalur transportasi sudah dapat dilalui kendaraan roda dua dan empat. 

BPBD Kabupaten Toraja Utara mendirikan pos siaga bencana dan mengimbau warga di wilayah Kecamatan Buntao untuk selalu waspada karena terpantau adanya retakan tanah di bagian atas lokasi longsor dengan dimensi yang cukup besar. Keadaan ini berpotensi menimbulkan longsor susulan. 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau masyarakat Sulawesi Selatan untuk selalu waspada akan potensi bencana hidrometeorologi. Hal ini merujuk pada peringatan dini BMKG akan potensi terjadinya hujan sedang hingga lebat yang disertai petir dan dapat mengakibatkan banjir di wilayah utara dan timur Sulawesi Selatan. 

Warga yang tinggal di lereng tebing diimbau untuk segera mengevakuasi diri ke tempat yang lebih aman jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi lebih dari satu jam. Hal ini guna menghindari risiko terjadinya tanah longsor. (***)

*Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Continue Reading

Trending