Connect with us

Dunia Pendidikan

Dorong Implementasi PPKSP, Kemendikbudristek Lakukan Peningkatan Kapasitas bagi Pemangku Kepentingan

Published

on

Kepala Puspeka (Kapuspeka) Kemendikbduristek, Rusprita Putri Utami (Foto : @www.kemdikbud.go.id)

Makassar, goindonesia.co – Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan serangkaian program penguatan kapasitas yang menyasar Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinas Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) TK dan SD, serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, SMA, dan SMK.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Selain untuk memberikan sosialisasi mengenai kebijakan PPKSP, program penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendorong para pemangku kepentingan baik Kepala UPT dalam hal ini Kepala Balai Penjaminan Mutu dan Pendidikan (BPMP), Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Sekolah untuk menjadi penggerak dalam melakukan advokasi sekaligus mengimplementasikan Permendikbudristek PPKSP di lingkungan pemerintah daerah maupun di sekolah.

Kepala Puspeka (Kapuspeka) Kemendikbduristek, Rusprita Putri Utami, menyampaikan bahwa Puspeka perlu memberikan informasi kepada para pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Hal itu sebagaimana dimandatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP.

Program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ini menurutnya sangat mendesak untuk sesegera mungkin diimplementasikan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Mengingat semakin tingginya insiden kekerasan di satuan pendidikan yang mengancam tidak saja peserta didik tapi juga warga satuan pendidikan lainnya,” ujar Rusprita saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas PPKSP bagi Pemangku Kepentingan untuk UPT, Dinas Pendidikan, KKKS, dan MKKS di Makassar, Selasa (10/10).

Ia menjelaskan, mekanisme pencegahan tindakan kekerasan diatur melalui penguatan tata kelola, sarana dan prasarana, serta edukasi di tingkat sekolah dan pemerintah daerah. Selain itu, mekanisme penanganan tindakan kekerasan juga diatur dengan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) oleh sekolah dan Satuan Tugas (Satgas) oleh pemerintah daerah.

“Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas ini, para Kepala UPT, Kepala Dinas, dan Kepala Sekolah diharapkan dapat mendorong terbentuknya TPPK dan Satgas PPKSP di satuan pendidikan. Apabila ditemukan kasus tindak kekerasan dapat segera melaporkannya sehingga ada pengawasan dan pengembangan program pencegahan secara menyeluruh,” tuturnya.

Program peningkatan kapasitas PPKSP ini akan dilaksanakan di 3 (tiga) region yaitu di Kota Makassar meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian timur, Kota Malang meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian tengah, dan DKI Jakarta meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian barat.

“Tidak hanya bagi UPT, Dinas Pendidikan, dan Kepala Sekolah, peningkatan kapasitas juga akan diperuntukkan bagi tri sentra pendidikan melalui komunitas Ibu Penggerak dan Kami Pengajar, sebagai bagian dari upaya kita dalam memasifkan PPKSP di segala lini,” tambah Rusprita.

Sesuai amanat Permendikbudristek PPKSP, pembentukan TPPK pada PAUD dan satuan pendidikan kesetaraan paling lama satu tahun. sedangkan pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan khusus paling lama enam bulan terhitung sejak Permendikbudristek PPKSP diundangkan.

Berdasarkan data pada dasbor PPKSP yang dikembangkan oleh Puspeka Kemendikbudristek (https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp) pertanggal 10 Oktober 2023, tercatat sejumlah 18.022 satuan pendidikan yang membentuk TPPK.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam upaya PPKSP, TPPK akan bermitra dengan Satgas PPKSP sesuai kewenangan pembagian pengelolaan pendidikan di lingkup pemerintah daerah. Satgas sendiri berfungsi sebagai koordinator PPKSP di tingkat daerah,” ungkap Rusprita.

Kolaborasi Lintas Sektor

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Umum BPMP Sulawesi Selatan, Andi Iskandar, menyatakan pentingnya kolaborasi dalam upaya implementasi kebijakan PPKSP. “Dalam mengkampanyekan kebijakan PPKSP, kami berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota dengan memberdayakan pengawas sekolah, guru penggerak, serta melibatkan orang tua murid salah satunya dalam upaya pembentukan TPPK dan Satgas,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Baharudin Iskandar, menyambut baik adanya kebijakan PPKSP dan menyatakan akan segera membentuk Satgas PPKSP.

“Atas arahan Kepala Dinas kami segera membentuk satuan tugas PPKSP sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 agar bisa segera merancang program kerja yang nyata untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di Sulawesi Selatan. Selama ini untuk jenjang SMA/SMK kami telah mengimplementasikan program Roots yang menciptakan siswa agen perubahan anti perundungan,”  ucap Baharudin.

Kepala SD Negeri 64 Ambon, sekaligus Ketua KKKS Kota Ambon, Sri Luluk Agustiningsih, menegaskan bahwa Permendikbudristek PPKSP telah memberikan rasa aman dan perlindungan tidak hanya bagi siswa akan tetapi juga guru dan seluruh warga satuan pendidikan. Namun demikian, ia menekankan bahwa dalam implementasinya perlu sinergi seluruh warga satuan pendidikan.

“Sesuai amanat Permendikbudristek PPKSP, sekolah kami sudah membentuk TPPK yang di dalamnya berisi guru, komite sekolah dan orang tua penggerak. Kolaborasi dari unsur-unsur ini sangat penting, terutama orang tua karena pencegahan maupun deteksi dini terhadap kekerasan akan lebih efektif ketika anak lebih dekat dengan orang tua,” tandas Luluk. (***)

*Biro Kerja Sama dan Humas Sekjen Kemendikbudristek, @www.kemdikbud.go.id

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Dunia Pendidikan

Sekolah Dilarang Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda, Ombudsman Aceh Beberkan Aturannya

Published

on

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty (Foto : @www.acehprov.go.id)

Banda Aceh, goindonesia.co– Seiring akan berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, Ombudsman Perwakilan Aceh mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda dari siswa maupun orang tua/wali.

Hal ini menyusul adanya keluhan yang diterima Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh dari beberapa orang tua siswa terkait kutipan dalam bentuk uang perpisahan ataupun uang wisuda.

“Ada Surat Edaran (SE) yang jelas melarang pungutan untuk kedua kegiatan ini,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, Rabu (1/5/2024).

Sebagai informasi, dalam SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di setiap wilayah kerja agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Dian menambahkan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak.

“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar,” tukasnya.

Kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

“Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan,” tandas Dian.

Sebagai Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.

“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” lanjut Dian.

Alasan pihak sekolah dengan mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, sudah ada SE dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda. “Silahkan dipatuhi,” tegas Dian. 

Pihaknya mengapresiasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan SE tentang larangan pengutipan uang perpisahan dan wisuda serta mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda. Adapun yang sudah telanjur memungut uang perpisahan atau wisuda juga diminta segera dikembalikan.

“Kami menghargai upaya Kadisdik Aceh Tengah dan Bireuen yang cukup responsif terhadap hal ini. Semoga segera mendapat perhatian dari Kadisdik di kabupaten/kota lainnya, juga satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama,” pungkas Dian. (***) 

*Pemerintah Provinsi Aceh

Continue Reading

Dunia Pendidikan

Kemendikbudristek Berikan Dana Apresiasi Tahunan Kepada 44 Seniman

Published

on

Warsad, seorang seniman asal Jawa Barat (Foto : @www.kemdikbud.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan (PTLK), Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyerahkan dana apresiasi tahunan masing-masing sebesar Rp25.000.000 kepada 44 orang penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) kategori Maestro Seni Tradisi.

AKI adalah program pemberian penghargaan yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek setiap tahun, sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada pihak-pihak baik individu, komunitas atau lembaga, yang berprestasi dan/atau berkontribusi dalam upaya pemajuan kebudayaan. Maestro Seni Tradisi merupakan salah satu kategori AKI yang diperuntukkan bagi individu berusia di atas 60 tahun, yang secara tekun dan gigih mengabdikan diri lebih dari 35 tahun pada jenis seni yang langka atau nyaris punah, serta mewariskan keahliannya kepada generasi muda.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, mengatakan bahwa penting untuk mendudukkan kembali urusan kebudayaan sebagai arus utama pembangunan, dan dalam hal ini, maestro seni tradisi memiliki peranan besar untuk mewariskan semangat dan pengetahuan kepada generasi muda. Terlebih lagi dalam kondisi saat ini, perubahan sosial yang terjadi begitu cepat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup seni tradisi, di mana jumlah orang yang berkecimpung di bidang seni tradisi semakin lama semakin berkurang.

Selain dana apresiasi yang diberikan seumur hidup kepada para penerima AKI kategori Maestro Seni Tradisi untuk mendukung aktivitas berkarya dan proses pewarisan seni tradisi yang ditekuninya, tahun ini Kemendikbudristek juga akan memberikan jaminan sosial melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

”Seniman tradisi seringkali dipandang sebelah mata oleh masyarakat dan dianggap hanya sebatas hobi, bukan pekerjaan profesional. Pemberian jaminan sosial ini adalah bentuk pengakuan negara bahwa seniman adalah sebuah profesi yang memegang peranan penting dalam pemajuan kebudayaan, sehingga sudah sepantasnya mendapat perlindungan sosial dalam melaksanakan pekerjaannya,” ujar Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Restu Gunawan, di Jakarta (23/4).

Dari total 71 seniman tradisi yang telah ditetapkan sebagai penerima AKI kategori Maestro Seni Tradisi sejak tahun 2007 s.d 2023, ada 44 orang yang saat ini masih hidup dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu diantaranya adalah I Made Taro, seniman di bidang tradisi lisan yang berasal dari Bali, ditetapkan sebagai penerima AKI pada tahun 2008.

Selain masih aktif menjadi narasumber di berbagai forum, Made Taro juga menulis sejumlah buku, “Sekarang penjualan buku kurang laris karena minat baca yang semakin menurun. Sebagian besar buku, saya hadiahkan untuk anak-anak yang tertarik membaca seni tutur atau memenangkan permainan saat mendongeng, serta mengisi perpustakaan sekolah yang bekerja sama dengan Sanggar Kukuruyuk. Dana apresiasi yang saya terima setiap tahun dari Kemendikbudristek, saya gunakan untuk mencetak buku-buku tersebut,” jelasnya.

Selain Made Taro, ada Agustinus Sasundu dan Warsad di antara 44 nama tersebut. Agustinus, seniman alat musik bambu asal Sulawesi Utara yang ditetapkan sebagai penerima AKI pada tahun 2016, mengatakan bahwa dana apresiasi yang setiap tahunnya dikirimkan oleh Kemendikbudristek digunakan untuk membuat, memperbaiki, dan mengajarkan alat musik bambu.

“Usia saya 73 tahun dan masih aktif membuat alat musik bambu terutama suling, membuat not balok, dan mengajarkannya kepada mahasiswa. Saya juga pernah diundang ke Istana Negara untuk memainkan lagu Indonesia Raya menggunakan orchestra musik bambu serta diundang di sejumlah acara pesta rakyat yang diselenggarakan oleh Pemda dan DPRD. Saya akan tetap melesatarikan alat musik bambu ini karena bisa masuk ke semua jenis aransemen dengan melodi yang indah. Terlebih lagi dana apresiasi dari pemerintah semakin memotivasi saya untuk terus berkarya dan mengenalkan musik bambu ke generasi berikutnya,” ujar Agustinus Sasundu.

Warsad, seorang seniman asal Jawa Barat yang ditetapkan sebagai penerima AKI pada tahun 2019, juga mengatakan bahwa dana apresiasi yang setiap tahun diterima dari Kemendikbudristek digunakan untuk menunjang aktivitas pewarisan seni tradisi yang ditekuninya melalui Sanggar Jaka Baru miliknya. “Walaupun usia saya sudah tidak muda lagi, saya berkewajiban untuk melestarikan dan meneruskan tradisi Wayang Golek Cepak kepada generasi muda. Terlebih dengan adanya dana apresiasi dari pemerintah ini membuat saya semakin termotivasi untuk terus berkarya. Pada tahun 2022, kami juga terlibat dalam pentas dan lokakarya bersama Salihara, kemudian di tahun 2023 kami menyelenggarakan pentas di sanggar dengan mengundang stasiun TV swasta,” jelas Warsad.

Pada kesempatan ini, Kemendikbudristek juga mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam gelaran AKI 2024, agar program pemberian penghargaan ini lebih luas jangkauannya dan tepat sasaran. Tahun ini ada 7 kategori penghargaan yaitu Tanda Kehormatan dari Presiden, Maestro Seni Tradisi, Pelestari, Pelopor dan/atau Pembaru, Lembaga dan Perorangan Asing, Media, dan Anak. Periode pengusulan calon penerima AKI 2024 telah dibuka sejak 5 Maret dan akan berakhir pada 10 Mei mendatang. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui laman anugerahkebudayaan.kemdikbud.go.id atau instagram anugerahkebudayaan.official. (***)

*Biro Kerja Sama dan Humas Sekjen KemendikbudristekTim Setditjen Kebudayaan

Continue Reading

Dunia Pendidikan

Upaya Kemendikbudristek Optimalkan Merdeka Belajar di Kalimantan

Published

on

Gerakan Merdeka Belajar di satuan pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (Foto : @www.kemdikbud.go.id)

Palangka Raya, goindonesia,co— Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengapresiasi kerja keras pendidik dan tenaga pendidik dalam mengimplementasikan Gerakan Merdeka Belajar di satuan pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Dirjen Nunuk mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya meluaskan Gerakan Merdeka Belajar dengan mengoptimalkan sejumlah program prioritas Ditjen GTK, seperti rekrutmen ASN PPPK Guru, Pendidikan Profesi Guru (PPG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Pendidikan Guru Penggerak (PGP), Program Pengembangan Kompetensi Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PKG PJOK), Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), dan Awan Penggerak.

“Pemerintah melalui Kemendikbudristek terus berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru honorer melalui rekrutmen ASN PPPK Guru. Dan bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi ‘karpet merah’ agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah di satuan pendidikan serta daerahnya masing-masing,” ucap Nunuk saat temu sapa dengan pendidik dan tenaga pendidik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Percobaan Palangka Raya, Rabu (20/3).

Nunuk Suryani menyebut, terobosan lain yang dilakukan oleh Kemendikbudristek pada tahun ini adalah akan melakukan akselarasi pada program PPG. Akselerasi tersebut nantinya akan menambah jumlah peserta sertifikasi guna menuntaskan permasalahan sertifikasi pendidik bagi para guru di Indonesia. Nunuk berharap, para pendidik dan tenaga pendidik terus menjadi pondasi dalam berjalannya Gerakan Merdeka Belajar di satuan pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Teruslah bekerja dengan baik di satuan pendidikan masing masing dan menjadi abdi negara yang profesional untuk mewujudkan Merdeka Belajar bagi pelajar Indonesia,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan bahwa Palangka Raya memiliki karakter geografis yang unik sehingga letak dari satuan pendidikan yang adapun menjadi beragam. Jayani menambahkan, profesi guru masih menjadi salah satu peminat terbanyak di Palangka Raya, namun juga hal tersebut belum sebanding dengan jumlah satuan pendidikan yang ada sehingga dibutuhkan kerja sama untuk menyelesaikannya.

“Saat ini Kota Palangka Raya masih menjadi magnet bagi para guru di Kabupaten/Kota untuk bertugas mengajar dan mendapatkan formasi ASN PPPK Guru. Pemerintah Kota menyambut baik kolaborasi dan kerja sama ini guna menuntaskan sejumlah permasalahan di satuan pendidikan Palangka Raya,” ungkap Jayani.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Percobaan, Mulyati, mengungkapkan bahwa proses pembelajaran SDN Percobaan pada tahun ajaran 2022/2023 telah memfasilitasi peserta didik kelas 1 s.d. 6 dengan Kurikulum Merdeka Mandiri Belajar, dan menambah jam pembelajaran KoKurikuler Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Pada tahun ajaran 2023/2024, SDN Percobaan mencoba mengimplementasikan Kurikulum Merdeka untuk peserta didik kelas 1, 2, 4, dan 5, serta Kurikulum 2013 untuk kelas 3 dan 6, dengan mempertahankan pembelajaran KoKurikuler P5 yang berlaku untuk peserta didik kelas 1 s.d. 6.

“Sebagai hasil belajar Kokurikuler dan ekstrakurikuler SDN Percobaan berhasil menggelar Pameran Hasil Belajar P5 sebanyak tiga kali. Pameran pertama berlangsung di SDN Percobaan pada November 2022, sekaligus menjadi inspirasi bagi seluruh sekolah IKM Kota Palangka Raya. Pameran kedua berlangsung di Gedung Pemerintah Kota Palangka Raya pada Maret 2023, berkolaborasi dengan Sekolah Penggerak dan Sekolah IKM Palangka Raya. Dan pameran ketiga digelar November 2023 di Halaman SDN Percobaan,” ujar Mulyati.

Selanjutnya, Mulyati juga menuturkan bahwa SDN Percobaan sudah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), Tim Sekolah Ramah Anak, Tim Patroli Kebersihan Lingkungan, dan Siswa Pemantau Jentik (SISMANTIK) dalam proses pembelajaran di sekolah. “Dengan banyaknya kegiatan dan sinergi yang dilakukan di SDN Percobaan, kami berharap ke depannya dapat merevitalisasi ruang perpustakaan dan membangun aula sekolah,” ucapnya.

Acara temu sapa Dirjen GTK ini turut dihadiri oleh sejumlah Guru Hononer, Guru Penggerak, dan Guru PPPK. Salah satu guru PPPK, Rina Susanti, mengungkapkan bahwa dirinya merupakan lulusan seleksi ASN PPPK pada tahun 2022 dan mengajar di SDN Percobaan. “Saya berharap ke depannya guru PPPK dapat memiliki jenjang karir di satuan pendidikan dan mendapatkan perpanjangan masa kerja secara otomatis tanpa mengulang proses seleksi yang telah dilakukan,” imbuh Rina.

Senada dengan Rina, salah satu guru honorer SDN Percobaan, Maria Christina, mengatakan bahwa dirinya sudah mengabdi di SDN Percobaan sejak tahun 2009, dan kini mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris sekaligus menjadi wali kelas. “Dengan berlakunya kurikulum merdeka, saya berharap tetap dapat mengikuti seleksi PPPK sesuai dengan ijazah yang dimiliki atau juga diberi kesempatan dengan formasi wali kelas sesuai dengan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, sebagai tenaga pendidik Non-ASN saya berharap Kemendikbudristek dapat membuka ruang untuk mendapatkan sertifikasi,” tutup Maria. (***)

*Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Continue Reading

Trending